Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Penyusunan APBD berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun anggaran yang efektif, efisien, dan transparan. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari tata cara penyusunan APBD sesuai kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran, serta penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Bimtek ini juga mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat demi pengelolaan keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023

Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023
Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD mencerminkan kebijakan keuangan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, yang disusun secara sistematis dan terstruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan APBD, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan APBD menjadi sebuah kebutuhan strategis, terutama dengan mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Pengantar Penyusunan APBD Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran
Penyusunan APBD harus dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan target pendapatan dan alokasi belanja daerah, yang kemudian dirinci ke dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian, penyusunan APBD bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dengan tujuan pembangunan nasional.
Seluruh proses penyusunan APBD wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan SIPD ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan APBD, tetapi juga memastikan bahwa dokumen anggaran yang disusun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Struktur dan Komponen APBD
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:
Pendapatan Daerah: Sumber penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Belanja Daerah: Penggunaan anggaran untuk mendanai seluruh kegiatan pemerintahan daerah, termasuk belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Pembiayaan Daerah: Sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran atau penggunaan surplus anggaran.
Dalam penyusunannya, APBD harus mengikuti prinsip klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang jelas dan konsisten sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, organisasi perangkat daerah, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Setiap program dan kegiatan dijabarkan ke dalam akun-akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terdiri dari kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Klasifikasi dan Kodefikasi APBD
Pentingnya klasifikasi dan kodefikasi dalam APBD bertujuan untuk memudahkan pengelolaan, pelaporan, serta evaluasi penggunaan anggaran daerah. Sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami alokasi dan realisasi anggaran.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar administrasi keuangan semata, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang telah diserahkan secara penuh kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah wajib memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyusunan APBD harus mampu menggambarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi daerah tersebut.
Pedoman Penyusunan APBD
Untuk memastikan penyusunan APBD berjalan konsisten dengan kebijakan nasional dan daerah, pemerintah secara rutin menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya. Pedoman ini memuat:
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Prinsip-prinsip penyusunan APBD yang harus diterapkan.
Kebijakan teknis dalam penyusunan APBD.
Hal-hal khusus lain yang relevan sesuai kebutuhan daerah.
Pedoman ini menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun anggaran yang terukur, akurat, dan sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek Penyusunan APBD
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan APBD memiliki sejumlah tujuan strategis yang sangat penting, antara lain:
Meningkatkan Pemahaman dan Keterampilan: Meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pegawai pemerintah daerah dalam menyusun APBD untuk tahun anggaran terbaru, dalam hal ini tahun 2024, sehingga dokumen anggaran yang dihasilkan berkualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyamakan Persepsi: Menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh aparatur terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan APBD, khususnya merujuk pada Permendagri 15 Tahun 2023 agar tidak terjadi tafsir yang berbeda dalam pelaksanaan penyusunan anggaran.
Meningkatkan Kualitas APBD: Mendorong peningkatan kualitas dokumen APBD agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Hal ini akan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.
Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan APBD, sehingga anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Relevansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dalam Penyusunan APBD
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 merupakan regulasi terbaru yang memberikan panduan teknis sekaligus memperbarui tata cara penyusunan APBD. Regulasi ini mengatur secara rinci bagaimana setiap tahapan penyusunan anggaran harus dilakukan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan pengesahan APBD.
Dengan adanya Permendagri ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah serta memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Manfaat Bimtek Penyusunan APBD bagi Pemerintah Daerah
Pelaksanaan Bimtek ini tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan kapasitas SDM, tetapi juga berdampak pada keberhasilan pengelolaan anggaran daerah secara keseluruhan. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh pemerintah daerah antara lain:
Mempercepat proses penyusunan APBD yang sesuai jadwal.
Memastikan sinkronisasi program dan kegiatan dengan kebijakan nasional dan daerah.
Meningkatkan akurasi data dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
Meminimalisasi kesalahan teknis dan administrasi dalam penyusunan anggaran.
Menjamin kepatuhan terhadap regulasi terbaru dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Penyusunan APBD merupakan proses strategis yang harus dilakukan dengan cermat dan teliti oleh seluruh aparat pemerintah daerah. Dengan memperhatikan kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran sementara, dan memanfaatkan teknologi sistem informasi pemerintahan daerah, penyusunan APBD dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan APBD berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan bimtek ini, diharapkan kualitas penyusunan APBD dapat meningkat secara signifikan, menjadikan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023
Metode Bimtek Penyusunan APBD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan APBD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan APBD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Penyusunan APBD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan APBD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Penyusunan APBD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

