Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2025 dirancang untuk meningkatkan kompetensi PA, PPTK, PPK, Bendahara, dan SKPD dalam mengelola keuangan secara transparan, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan daerah. Bimtek ini penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah kesalahan administratif dan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan APBD.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025. Dalam era tata kelola pemerintahan yang semakin mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi, pengelolaan keuangan daerah menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Oleh karena itu, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PA, PPTK, PPK, Bendahara, dan SKPD pada tahun 2025 menjadi sangat krusial dalam meningkatkan kapasitas serta pemahaman seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Bimtek
Penyelenggaraan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dilandasi oleh ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pemerintah pusat untuk menyediakan pedoman teknis sebagai acuan bagi pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan terintegrasi. Atas dasar itulah, pada tanggal 30 Desember 2020, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi ini tidak hanya menggantikan Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 55 Tahun 2008, dan Permendagri No. 32 Tahun 2011, tetapi juga menetapkan standar baru dalam sistem keuangan daerah yang berbasis pada prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Urgensi dan Relevansi Bimtek Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi tahun strategis untuk konsolidasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini mengingat adanya peningkatan tuntutan terhadap kualitas laporan keuangan, penguatan integritas pengelolaan anggaran, dan keharusan untuk menerapkan prinsip public-oriented (berorientasi pada kepentingan publik). Oleh karena itu, Bimtek ini dirancang untuk menjawab tantangan utama yang sering timbul dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti:
Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran;
Lemahnya pengawasan internal;
Ketidakpahaman terhadap peran teknis seperti PA, PPTK, PPK, dan Bendahara;
Rendahnya kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban;
Ketidakefisienan dalam penatausahaan dan pengelolaan kas daerah.
Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam perspektif Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan siklus anggaran, mulai dari:
Perencanaan Anggaran,
Penganggaran,
Pelaksanaan Anggaran,
Penatausahaan,
Pelaporan,
Pertanggungjawaban, hingga
Pengawasan.
Semua proses tersebut harus diselenggarakan dalam satu sistem yang terintegrasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi syarat mutlak agar program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan efisien.
Peran Strategis PA, PPTK, PPK, dan Bendahara
Setiap entitas dalam struktur keuangan daerah memiliki peran yang unik dan saling terkait. Dalam Bimtek ini, pemahaman mendalam terhadap fungsi dan tanggung jawab berikut akan sangat ditekankan:
Pengguna Anggaran (PA): memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan anggaran yang berada dalam kendalinya. Ia menetapkan kebijakan umum dan arah pelaksanaan program.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengikatan kontrak dengan pihak ketiga. PPK wajib memahami regulasi pengadaan serta prinsip pengelolaan risiko.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): bertugas membantu PPK dalam aspek teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran.
Bendahara Pengeluaran/Penerimaan: bertanggung jawab terhadap penatausahaan uang negara, mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Semua peran tersebut wajib menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 agar tidak terjadi tumpang tindih, kekeliruan administratif, atau bahkan potensi pelanggaran hukum.
Paradigma Baru: Transparansi dan Akuntabilitas
Sejalan dengan prinsip good governance, paradigma baru yang ditanamkan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah orientasi kepada kepentingan publik. Hal ini menuntut agar pemerintah daerah secara aktif menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyajikan informasi anggaran kepada masyarakat secara terbuka.
Transparansi ini bukan sekadar tuntutan formal, namun merupakan bagian integral dari penciptaan trust (kepercayaan) masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, semua proses yang dijalankan oleh perangkat daerah harus terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses secara akuntabel.
Permendagri 77/2020: Tonggak Reformasi Pengelolaan Keuangan
Berbeda dari regulasi sebelumnya, Permendagri No. 77 Tahun 2020 menekankan pada keterpaduan sistem keuangan daerah berbasis pada prinsip kesatuan sistem informasi, yaitu SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Hal ini menjadi komponen penting untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dapat dipantau dan diaudit secara efektif oleh semua pihak yang berkepentingan.
Beberapa fitur utama dari Permendagri 77 Tahun 2020 antara lain:
Penegasan struktur tanggung jawab PA, PPK, PPTK dan Bendahara;
Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD;
Penyusunan standar biaya dan analisis belanja;
Penguatan peran pengawasan internal dan evaluasi program;
Penyesuaian pelaporan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Kelemahan Umum Administrasi Keuangan Daerah
Berbagai evaluasi menunjukkan bahwa kelemahan utama dalam administrasi keuangan daerah seringkali terletak pada:
Ketidakjelasan pembagian kewenangan antar pejabat teknis;
Ketidaktertiban dalam penatausahaan kas dan belanja;
Lemahnya pengawasan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial;
Kurangnya kapabilitas dalam penyusunan laporan keuangan yang kredibel;
Kesenjangan informasi antara pengelola program dan keuangan.
Melalui pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah yang intensif dan sistematis, seluruh permasalahan tersebut dapat diidentifikasi, dipetakan, dan dicarikan solusinya secara kolaboratif.
Harapan dan Rekomendasi
Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat:
Meningkatkan pemahaman teknis dan substantif bagi aparatur di bidang keuangan daerah;
Mendorong konsistensi antara dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD;
Memperkuat pengawasan internal dan integritas laporan keuangan daerah;
Mengurangi potensi pelanggaran administratif dan pidana dalam pengelolaan anggaran;
Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan mengikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025, pemerintah daerah dapat menjawab berbagai tantangan aktual dalam sistem keuangan, sekaligus memperkuat fondasi keuangan publik yang berdaya saing, transparan, dan berintegritas tinggi.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025
Metode Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

