Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Penatausahaan BMD 2025 sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 merupakan pelatihan penting bagi pejabat pengelola barang daerah. Bimtek ini membekali peserta dengan pemahaman lengkap tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah secara akuntabel dan efisien. Melalui bimtek ini, pengelola aset dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, mencegah risiko kerugian daerah, serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang transparan. Bimtek ini sangat krusial untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang optimal dan sesuai regulasi terbaru.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

320 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021. Barang Milik Daerah (BMD) adalah aset yang sangat vital dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan BMD yang tepat dan akuntabel akan memberikan dampak positif terhadap transparansi serta tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap entitas pemerintah daerah perlu memahami regulasi dan mekanisme penatausahaan BMD sesuai dengan standar terbaru yang diperbarui melalui Permendagri No. 47 Tahun 2021. Permendagri ini menjadi landasan hukum utama bagi pengelolaan BMD, yang tidak hanya mencakup aspek pembukuan tetapi juga inventarisasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) penatausahaan BMD menjadi sangat penting. Bimtek ini berfungsi sebagai sarana edukasi dan pembinaan bagi para pengelola BMD dan pejabat terkait dalam memahami tata cara, prosedur, serta tanggung jawab mereka dalam mengelola barang milik daerah. Mengingat kompleksitas tugas dan pentingnya peranan BMD dalam membantu penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, edukasi terbaru terkait Permendagri 47/2021 adalah langkah tepat untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengelola.

Urgensi Bimtek penatausahaan BMD pun semakin meningkat di tengah kondisi dinamis pengelolaan keuangan daerah, dimana praktik-praktik tata kelola harus selalu diperbaharui dan disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dengan adanya pembekalan yang komprehensif dalam Bimtek ini, diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi, meningkatkan efisiensi penggunaan aset, dan mewujudkan pengelolaan BMD yang optimal serta akuntabel. Kegiatan Bimtek ini juga menjadi media strategis untuk berbagi praktik terbaik (best practices) dan memperkuat koordinasi antar pengelola barang di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain itu, Bimtek ini memberikan kesempatan bagi para pejabat pengelola untuk memahami berbagai terminologi, fungsi, dan peran yang berbeda dalam proses pengelolaan BMD. Pemahaman mendalam ini sangat penting mengingat bahwa BMD tidak hanya sekadar aset fisik, tetapi juga merupakan elemen vital dalam menyusun catatan keuangan daerah, seperti Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dan neraca daerah. Dengan demikian, Bimtek ini adalah investasi strategis demi terwujudnya tata kelola aset yang transparan, kredibel, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.


Definisi Barang Milik Daerah (BMD)

Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik. Menurut Permendagri No. 47 Tahun 2021, BMD ini meliputi semua aset bergerak maupun tidak bergerak yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Pengelolaan BMD menuntut adanya koordinasi yang baik antara berbagai pejabat dan unit kerja yang memiliki fungsi berbeda. Pengelola BMD, atau yang disebut Pejabat Pengelola Barang, adalah pejabat yang diberi kewenangan penuh serta bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh proses pengelolaan BMD, mulai dari penerimaan hingga pelaporan. Sementara itu, Pejabat Penatausahaan Barang merupakan kepala satuan kerja perangkat daerah yang menjalankan fungsi administrasi dan pembukuan BMD.

Selanjutnya, Pengguna Barang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menggunakan BMD sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Untuk menunjang fungsi tersebut, seringkali Pengguna Barang menunjuk Kuasa Pengguna Barang, yaitu pejabat unit kerja yang diberi wewenang untuk menggunakan BMD di lingkungan kerjanya secara optimal dan bertanggung jawab.

Terakhir, terdapat juga peran Pengurus Barang, yakni orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD berdasarkan fungsi masing-masing baik dalam lingkup pengelola barang maupun pengguna barang. Keseluruhan definisi dan peran ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan BMD yang memerlukan pemahaman dan penerapan standar operasional yang jelas dan konsisten.


Peran dan Pentingnya Bimtek Penatausahaan BMD

Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam era modernisasi tata kelola pemerintahan, penguasaan regulasi terbaru seperti Permendagri No. 47 Tahun 2021 menjadi sebuah keharusan bagi para pejabat pengelola aset daerah agar dapat menjalankan tugasnya dengan tepat dan optimal. Bimtek ini berfungsi sebagai sarana transfer ilmu sekaligus pembentukan mindset yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan BMD.

Salah satu aspek penting dari Bimtek ini adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola BMD. Banyak pemerintah daerah yang masih menghadapi kendala dalam hal administrasi dan pelaporan asetnya karena minimnya pemahaman terhadap prosedur baru. Melalui Bimtek yang dirancang secara sistematis dan lengkap, para peserta dibekali dengan pengetahuan mendalam, mulai dari proses inventarisasi hingga pelaporan yang memenuhi standar akuntabilitas. Hal ini secara langsung berdampak pada kualitas pelaporan keuangan daerah yang menjadi tolok ukur kredibilitas pemerintah.

Selain itu, Bimtek Penatausahaan BMD juga menjadi kunci untuk mengantisipasi risiko kerugian negara akibat penyalahgunaan atau pengelolaan aset yang tidak transparan. Dengan pemahaman yang baik tentang pembukuan, penghitungan nilai wajar, dan pengawasan BMD, pejabat pengelola dapat melakukan koordinasi dan pengendalian yang efektif. Dengan demikian, setiap barang milik daerah dapat digunakan secara optimal, terjaga kondisinya, dan mudah dilacak keberadaannya. Ini akan sangat membantu dalam pengembangan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah.

Lebih jauh lagi, peran Bimtek ini juga mencakup pembentukan budaya pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab. Bimtek bukan hanya soal memahami aturan atau prosedur, tapi juga bagaimana menjadikan tata kelola BMD sebagai bagian dari budaya kerja yang mengutamakan integritas dan transparansi. Para peserta diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai ini dalam setiap tindakan mereka, sehingga tercipta sistem pengelolaan aset daerah yang terpercaya dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas.

Dari segi SEO dan relevansi digital, topik Bimtek Penatausahaan BMD tahun 2025 dengan acuan Permendagri 47/2021 merupakan salah satu keyword yang banyak dicari oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait yang ingin meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah mereka. Memahami pentingnya Bimtek ini membantu membuka peluang kolaborasi lebih luas dalam penyelenggaraan pelatihan yang efektif dan berbobot, serta memperkuat jejaring antar instansi pemerintah.

Secara keseluruhan, Bimtek Penatausahaan BMD bukan hanya menjadi kebutuhan administrasi semata, melainkan sebuah investasi penting dalam pembangunan kapasitas aparatur pemerintah. Keberhasilan pengelolaan BMD yang dihasilkan dari Bimtek ini akan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan demikian, peran Bimtek sangat strategis dalam menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.


Materi Bimtek Penatausahaan BMD

Materi Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) disusun secara terstruktur dan mendalam guna memastikan peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan aplikatif dalam pengelolaan aset daerah. Berikut rincian materi yang menjadi fokus utama dalam pelatihan ini:

1. Pengantar dan Landasan Hukum Pengelolaan BMD

Materi diawali dengan pemaparan landasan hukum yang mengatur pengelolaan BMD, termasuk pembahasan mendalam terkait Permendagri No. 47 Tahun 2021. Peserta memahami latar belakang pembaruan regulasi, serta pengaruhnya terhadap praktik pengelolaan aset daerah. Penjelasan ini penting untuk menjamin kepatuhan hukum sekaligus memperkuat landasan administrasi penatausahaan yang sah dan berlaku.

2. Definisi, Klasifikasi, dan Lingkup BMD

Peserta mendapatkan pemahaman lengkap terkait konsep BMD, definisi resmi, serta klasifikasi aset yang termasuk ke dalam BMD. Pembahasan menguraikan jenis-jenis BMD, seperti aset bergerak, tidak bergerak, dan aset lainnya, disertai contoh konkret dari masing-masing kategori. Lingkup pengelolaan BMD juga dijabarkan agar semua unit kerja memahami batas tanggung jawabnya.

3. Peran dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penatausahaan BMD

Bahasan ini berfokus pada peran strategis berbagai pejabat seperti Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, serta Pengurus Barang. Materi menjelaskan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing pejabat, sekaligus memperlihatkan alur koordinasi antar pejabat dalam menjalankan penatausahaan yang transparan dan akuntabel.

4. Prosedur Pembukuan dan Dokumentasi BMD

Pembukuan merupakan jantung dari penatausahaan BMD. Materi ini mengajarkan cara melakukan pencatatan barang secara sistematis, mulai dari pengadaan, penerimaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Termasuk pula pengelolaan dokumen pendukung dan penyusunan arsip yang rapi dan mudah diakses, sehingga memudahkan audit dan pelaporan keuangan daerah.

5. Inventarisasi dan Verifikasi Fisik BMD

Dalam materi ini, peserta dilatih untuk melakukan inventarisasi periodik dan verifikasi fisik barang milik daerah secara akurat. Metode inventarisasi dijelaskan secara rinci, mencakup teknik pencatatan kondisi barang, pencocokan antara data pembukuan dan kondisi nyata, serta tata cara pelaporan hasil inventarisasi yang memenuhi standar pemeriksaan aset daerah.

6. Penilaian dan Analisis Nilai Wajar BMD

Penilaian BMD menjadi bagian krusial untuk menentukan nilai wajar aset yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Materi ini membahas tahapan penilaian, yakni pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian (cost, market, income approach), hingga penyusunan laporan nilai wajar. Pemahaman ini sangat penting agar nilai BMD tercatat secara obyektif dan sesuai prinsip akuntansi pemerintah.

7. Pelaporan dan Pemanfaatan Data BMD

Peserta belajar cara menyusun laporan penatausahaan BMD yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, yang nantinya digunakan sebagai bahan input dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan neraca daerah. Materi juga memberikan gambaran bagaimana laporan ini mendukung transparansi pengelolaan keuangan dan menjadi alat kontrol internal serta eksternal.

8. Tata Cara Pemeliharaan, Penggunaan, dan Pengamanan BMD

Selain pencatatan dan pelaporan, pemeliharaan dan pengamanan aset menjadi aspek penting agar BMD tetap berfungsi optimal sepanjang waktu. Materi ini mengajarkan prinsip dan teknik pemeliharaan preventif dan korektif, serta kebijakan dan langkah pengamanan aset dari risiko kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.

9. Pengendalian Internal dan Audit BMD

Peserta juga diberikan pemahaman tentang mekanisme pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan BMD untuk mencegah penyimpangan dan kecurangan. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan menyambut audit, dokumentasi yang diperlukan, dan siklus perbaikan berkelanjutan.

10. Studi Kasus dan Simulasi Praktis

Agar materi lebih mudah dipahami dan diterapkan, Bimtek dilengkapi dengan studi kasus nyata dan simulasi praktis terkait penatausahaan BMD. Peserta diajak mendiskusikan masalah umum yang dihadapi di lapangan, alternatif solusi, serta menerapkan teknik pembukuan dan penilaian secara langsung melalui simulasi yang interaktif.


Dengan materi yang lengkap dan sistematis ini, Bimtek Penatausahaan BMD dirancang untuk membekali para pengelola barang milik daerah dengan pengetahuan dan keterampilan yang aplikatif serta up to date. Melalui pelatihan ini, pengelolaan BMD diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendukung optimalisasi penggunaan aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Penatausahaan BMD

Tujuan Bimtek

Bimtek Penatausahaan BMD adalah program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pejabat dan pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dalam menjalankan tugas administratif dan teknis secara profesional. Tujuan utama dari Bimtek ini adalah agar seluruh peserta mampu memahami dan menerapkan ketentuan serta tata cara penatausahaan BMD sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021, yang merupakan regulasi terbaru dan sangat krusial dalam tata kelola aset pemerintah daerah.

Secara khusus, Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh tentang pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan BMD agar sesuai dengan standar akuntabilitas dan transparansi yang diharapkan.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan inventarisasi dan penilaian BMD secara sistematis dan akurat.

  • Melatih peserta untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pengelolaan BMD, termasuk pengamanan dan pemanfaatan aset daerah dengan efektif.

  • Membekali para pejabat agar dapat menjalankan fungsi pengelolaan dengan penuh tanggung jawab, serta mengoptimalkan peran koordinasi antar unit kerja.

  • Mendorong penerapan prinsip good governance dan tata kelola yang berintegritas dalam pengelolaan aset daerah demi mendukung pencapaian target pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan tujuan-tujuan ini, Bimtek Penatausahaan BMD tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga platform strategis untuk membangun budaya kerja yang profesional dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

Manfaat Bimtek

Manfaat mengikuti Bimtek Penatausahaan BMD sangat luas dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan aset milik daerah. Berikut adalah beberapa keuntungan penting yang dapat diperoleh peserta dan instansi:

  • Peningkatan Profesionalisme dan Kapasitas SDM
    Peserta Bimtek akan mendapatkan keahlian teknis terbaru dan pemahaman mendalam tentang prosedur pengelolaan BMD. Hal ini akan memperkuat profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan meminimalisir kesalahan administrasi.

  • Kepatuhan terhadap Regulasi Terbaru
    Dengan pembekalan mengenai Permendagri No. 47 Tahun 2021, seluruh pengelola BMD dapat memastikan bahwa proses penatausahaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi hukum dan audit negatif.

  • Pelaporan Keuangan yang Akurat dan Transparan
    Bimtek membantu peserta memahami keterkaitan data BMD dengan penyusunan laporan keuangan, termasuk CaLK dan neraca pemerintah daerah. Laporan yang akurat akan meningkatkan kredibilitas daerah di mata stakeholders dan publik.

  • Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengamanan Aset
    Melalui pemahaman tentang tata cara penggunaan dan pemeliharaan BMD, peserta dapat mengoptimalkan penggunaan aset sehingga mendukung program pembangunan daerah secara maksimal, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan barang.

  • Penguatan Sistem Pengendalian Internal
    Bimtek ini mengajarkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan setiap proses penatausahaan berjalan sesuai SOP. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas.

  • Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Barang
    Dengan prosedur yang jelas dan sistematis, proses inventarisasi dan pembukuan menjadi lebih efisien. Efisiensi ini berdampak positif pada pengurangan birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset.

  • Mendorong Budaya Integritas dan Tanggung Jawab
    Melalui pemahaman peran dan tanggung jawab yang tepat, para pejabat pengelola BMD akan semakin termotivasi untuk menjaga dan mengelola aset daerah dengan penuh integritas demi kemajuan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat.

  • Meningkatkan Daya Saing Pemerintah Daerah
    Pengelolaan BMD yang profesional dan transparan menjadi salah satu indikator kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah berpeluang meningkatkan peringkat kinerja keuangan dan daya saingnya di tingkat nasional.

Secara keseluruhan, manfaat Bimtek Penatausahaan BMD tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis untuk mendukung penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah. Program ini menjadi investasi penting dalam membangun sumber daya manusia pengelola barang yang handal, demi mewujudkan pemerintahan daerah yang modern, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.


Kesimpulan

Bimtek Penatausahaan BMD 2025 dengan acuan Permendagri No. 47 Tahun 2021 adalah kegiatan edukasi yang sangat penting dan harus menjadi prioritas bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan BMD bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan fondasi kuat bagi tata kelola keuangan daerah yang berintegritas dan transparan. Melalui Bimtek ini, pengelola dan pejabat terkait dapat memperoleh pemahaman yang mendalam dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Urgensi Bimtek ini tidak hanya terletak pada pemenuhan regulasi, tetapi juga pada kontribusinya dalam membangun pemerintah daerah yang disiplin, terukur, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan aset. Dengan kompetensi yang terbangun, diharapkan pengelolaan barang milik daerah mampu menghasilkan nilai tambah yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mari jadikan Bimtek Penatausahaan BMD sebagai momentum transformasi pengelolaan aset daerah yang lebih modern dan berdaya guna. Tingkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola aset demi mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Investasi dalam pengetahuan dan keterampilan melalui Bimtek adalah langkah strategis untuk masa depan pengelolaan keuangan daerah yang lebih cerah dan berkelanjutan.

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Metode Bimtek Penatausahaan BMD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penatausahaan BMD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penatausahaan BMD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Penatausahaan BMD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penatausahaan BMD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Penatausahaan BMD

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Bimtek Penatausahaan BMD 2025: Panduan Terbaru Permendagri 47 Tahun 2021

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)