Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek SIPADES 2025 adalah pelatihan penting untuk perangkat desa dalam mengelola aset desa secara efektif dan akurat menggunakan aplikasi SIPADES berbasis desktop. Bimtek ini mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset sesuai regulasi terbaru. Dengan pemahaman mendalam dan praktik langsung, perangkat desa dapat meminimalisir risiko kehilangan aset serta memaksimalkan pemanfaatan aset untuk pembangunan desa. Bimtek ini sangat krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern, profesional, dan berkelanjutan.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

384 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa. Dalam era pembangunan desa yang semakin pesat, pengelolaan aset desa menjadi salah satu aspek krusial yang menentukan keberhasilan administrasi pemerintahan desa. Pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel bukan hanya sekadar kewajiban birokratis, tetapi juga pondasi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sistem yang dapat membantu pemerintah desa dalam mengelola aset secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Sistem Pengelolaan Aset Desa atau SIPADES, sebuah aplikasi desktop-base yang dirancang khusus untuk memudahkan pencatatan dan pengelolaan aset desa.

Urgensi pengelolaan aset desa yang baik semakin meningkat seiring dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas dana desa dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa itu sendiri. Hal ini mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengatur pengelolaan aset desa secara formal melalui regulasi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tetapi juga memberikan pembekalan dan pelatihan kepada perangkat desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPADES. Bimtek ini bertujuan agar perangkat desa dapat memahami dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIPADES dalam tata kelola aset desa.

Bimtek SIPADES bukan hanya sekedar pelatihan teknis biasa, melainkan sebuah solusi terintegrasi yang memberikan pemahaman mendalam tentang konsep pengelolaan aset, tata cara administrasi yang benar, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang transparansi dan efisiensi. Melalui bimtek ini, diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset sehingga aset-aset desa dapat termanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagai lembaga yang berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa, Pusat Edukasi Indonesia mengadakan Bimtek SIPADES 2025 dengan konsep yang terstruktur dan sistematis, mengedepankan aspek kemudahan penggunaan aplikasi, efektivitas pengelolaan, serta kelengkapan materi yang sesuai kebutuhan perangkat desa. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai definisi, peran, materi, tujuan, dan manfaat bimtek SIPADES sebagai solusi cepat dalam kelola aset desa.

Definisi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES)

Sistem Pengelolaan Aset Desa atau SIPADES adalah sebuah aplikasi berbasis desktop yang dirancang khusus untuk membantu pemerintah desa dalam melakukan pencatatan dan administrasi aset desa secara efektif dan efisien. Sesuai dengan Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari berbagai sumber, seperti kekayaan asli desa, pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), hibah, sumbangan, kerjasama, dan perolehan lain yang sah.

Aplikasi SIPADES bekerja secara offline (desktop-base) yang tidak memerlukan koneksi internet agar dapat diakses dengan mudah oleh perangkat desa di berbagai lokasi, bahkan di daerah dengan keterbatasan jaringan. Dengan pemanfaatan basis data Microsoft Access, aplikasi ini dirancang ramah pengguna (user-friendly) sehingga perangkat desa yang belum terbiasa dengan teknologi informasi dapat mengoperasikannya dengan cepat dan tepat. Hal ini memudahkan pencatatan aset, mulai dari registrasi, perencanaan, pengadaan, hingga penghapusan aset.

Pengelolaan aset desa menurut SIPADES juga mengacu pada prinsip tertib administrasi yang mengedepankan kejelasan status kepemilikan, penggolongan aset secara sistematis, dan pencatatan yang akurat. Dengan demikian, SIPADES menjadi alat bantu penting bagi pemerintah desa dalam menyusun laporan kekayaan dan meminimalisir resiko hilangnya aset. Secara umum, aplikasi ini mendukung terciptanya tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional.

Lebih jauh, SIPADES juga berfungsi sebagai media edukasi bagi perangkat desa agar memahami proses pengelolaan aset secara menyeluruh, mulai dari instalasi aplikasi, registrasi akun, hingga pemanfaatan dan penghapusan aset. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta standar pengelolaan aset desa yang seragam di seluruh Indonesia.

Peran dan Pentingnya Bimtek SIPADES

Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPADES memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan aset yang baik dan benar. Meskipun aplikasi SIPADES dirancang agar mudah digunakan, pelatihan formal sangat penting untuk memastikan perangkat desa memahami setiap fungsi dan prosedur yang ada di dalam aplikasi. Bimtek menjadi sarana transfer pengetahuan dan keterampilan secara langsung yang memberikan gambaran jelas tentang administrasi aset desa berbasis teknologi.

Pengelolaan aset desa yang efektif sangat diperlukan agar kepemilikan aset dapat terdata dengan tepat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam konteks ini, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola aset dengan mematuhi ketentuan hukum dan standar administrasi yang berlaku. Melalui bimtek, perangkat desa memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi yang mengatur aset desa, termasuk jenis-jenis aset, penggolongan, serta tata cara pencatatan yang terstandarisasi.

Selain itu, Bimtek SIPADES berfungsi sebagai forum diskusi dan tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk berbagi pengalaman sekaligus mengatasi berbagai kendala teknis dalam pengelolaan aset desa. Hal ini sangat penting mengingat karakteristik desa yang berbeda-beda dan tantangan yang dihadapi perangkat dalam pengadministrasian aset. Bimtek memberikan dukungan teknis sehingga perangkat dapat mengaplikasikan SIPADES dengan percaya diri dan optimal.

Secara makro, Bimtek SIPADES juga berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Dengan pengelolaan aset yang rapi, pemerintah desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan sumber daya secara jelas, mencegah praktik penyalahgunaan dan penggelapan aset desa yang selama ini menjadi tantangan. Pada akhirnya, hal ini memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Materi Bimtek SIPADES yang Terperinci dan Sistematis

Program Bimtek SIPADES dirancang dengan materi pembelajaran yang komprehensif dan sistematis agar perangkat desa dapat memahami seluruh aspek pengelolaan aset desa dengan tepat dan efektif. Materi dikemas tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dengan simulasi langsung penggunaan aplikasi SIPADES. Berikut adalah penjelasan rinci setiap materi yang akan dibahas dalam bimtek:

1. Cara Instalasi Aplikasi SIPADES

Materi pertama ini sangat penting agar perangkat desa dapat melakukan setup aplikasi SIPADES secara mandiri. Peserta dibimbing melalui langkah-langkah instalasi mulai dari persyaratan perangkat komputer, proses instalasi aplikasi desktop, konfigurasi awal, hingga troubleshooting masalah teknis yang umum muncul saat pemasangan. Penjelasan dilakukan secara rinci untuk memastikan aplikasi berjalan dengan baik di berbagai sistem operasi yang umum digunakan.

2. Registrasi Akun Pada Aplikasi SIPADES

Setelah instalasi, peserta akan mempelajari tata cara membuat akun pengguna dan mengatur hak akses pada aplikasi SIPADES. Pengelolaan akun ini krusial untuk menjaga keamanan data aset desa dan memastikan setiap perangkat desa hanya mengakses fungsi yang sesuai dengan tugasnya. Materi ini juga membahas pentingnya perlindungan data dan langkah antisipasi agar data desa tidak mudah hilang atau dicurangi.

3. Perencanaan Barang atau Aset Desa

Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan aset adalah perencanaan yang matang. Pada bagian ini peserta diajarkan bagaimana menyusun perencanaan aset desa berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan desa. Materi ini mengacu pada penggolongan aset berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 1 Tahun 2016, mencakup kekayaan asli desa, aset yang diperoleh melalui APBDesa, hibah, sumbangan, hingga kerjasama. Peserta juga diajarkan bagaimana mencatat data perencanaan secara sistematis pada SIPADES agar perolehan aset dapat dikontrol dengan baik.

4. Cara Register Barang Pada Aplikasi SIPADES

Registrasi aset merupakan tahap penting untuk menjamin akurasi data pengelolaan. Materi ini membahas langkah detail mencatat setiap aset secara lengkap dalam aplikasi, mulai dari identifikasi jenis aset, spesifikasi barang, nilai perolehan, sumber dana, sampai status kepemilikan. Peserta diberi pemahaman tentang pentingnya kodefikasi aset untuk memudahkan pencarian dan pelaporan data aset desa secara nasional. Registrasi yang tepat juga berguna sebagai bukti administrasi dalam audit dan pemeriksaan pemerintah.

5. Pengadaan Barang atau Aset Desa

Pengadaan aset harus didasarkan pada prosedur dan kebijakan yang sah demi menghindari penyalahgunaan dana desa. Materi ini membahas tata cara pengadaan barang atau aset mulai dari tahap perencanaan anggaran, proses tender atau pengadaan langsung, sampai pencatatan hasil pengadaan di aplikasi SIPADES. Penjelasan juga mencakup pentingnya dokumen pendukung, seperti kuitansi, berita acara, dan berita serah terima barang. Dengan pengadaan yang sesuai prosedur, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa dapat terjaga.

6. Pemanfaatan dan Penghapusan Aset pada Aplikasi SIPADES

Pengelolaan aset tidak berhenti pada pencatatan, namun juga bagaimana aset tersebut dimanfaatkan secara optimal. Pada sesi ini, peserta belajar bagaimana memantau penggunaan aset agar tetap berdaya guna dan bernilai ekonomi bagi desa. Selain itu, materi juga mengajarkan cara mengelola penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai, melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan, seperti keputusan kepala desa, pencatatan penghapusan, dan mekanisme pelelangan atau penghibahan. Hal ini penting agar aset desa tidak menjadi beban dan tetap tercatat secara sistematis.

7. Pelaporan dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa

Sebagai bagian akhir dari siklus pengelolaan aset, materi ini menjelaskan teknik menyusun laporan kekayaan desa yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta akan diperkenalkan pada fitur laporan di aplikasi SIPADES yang dapat menghasilkan dokumen format standar untuk pelaporan ke pemerintah daerah maupun pusat. Evaluasi berkala juga didorong untuk memastikan sistem pengelolaan aset desa berjalan optimal dan berkelanjutan.


Materi bimtek yang lengkap dan terstruktur ini tidak hanya menjamin perangkat desa menguasai aspek teknis, tetapi juga memahami prinsip penting tata kelola aset secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan bekal ini, pengelolaan aset desa akan semakin transparan, efektif, dan berdampak positif bagi pembangunan desa.

Semoga dengan penjelasan materi ini, perangkat desa semakin termotivasi dan siap mengimplementasikan SIPADES secara maksimal demi kemajuan desa dan kesejahteraan bersama.

Tujuan dan Manfaat Bimtek SIPADES

Bimtek SIPADES dirancang untuk memberikan kontribusi signifikan dalam penguatan kapasitas perangkat desa dalam melakukan pengelolaan aset yang profesional, tertib, dan berbasis teknologi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan pemahaman menyeluruh tentang pengelolaan aset desa yang sesuai dengan regulasi nasional, khususnya Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dengan mengikuti bimtek ini, perangkat desa dapat menguasai penggunaan aplikasi SIPADES secara optimal, yang pada gilirannya akan membawa perubahan besar dalam tata kelola administrasi aset desa.

Secara rinci, tujuan bimtek ini meliputi beberapa aspek penting, yaitu:

  • Meningkatkan Kompetensi Teknis Perangkat Desa dalam instalasi, registrasi, pencatatan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset menggunakan aplikasi SIPADES yang user-friendly dan berbasis desktop.

  • Menertibkan Kepemilikan dan Dokumen Aset Desa untuk meminimalisir resiko kehilangan, penyalahgunaan, atau pelaporan yang tidak akurat. Hal ini menjadikan pengelolaan aset desa lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  • Mendorong Efisiensi Pengelolaan Aset Desa melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses administrasi menjadi cepat, tertata, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan desa.

  • Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa dengan menyediakan data aset yang valid dan real-time, sehingga memudahkan proses audit dan pelaporan ke pemerintah daerah atau pusat.

  • Mengoptimalkan Pemanfaatan Aset Desa agar aset yang dimiliki benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sekadar dikoleksi tanpa fungsi.

  • Membentuk Kesamaan Persepsi dan Standarisasi Tata Kelola Aset Desa di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tercipta penataan aset yang seragam dan terpadu sesuai regulasi yang berlaku.

Manfaat yang diperoleh dari bimtek SIPADES sangat luas dan berdampak langsung pada kualitas pengelolaan pemerintahan desa, antara lain:

  1. Pengelolaan Aset Desa yang Terstruktur dan Profesional
    Melalui bimtek ini, perangkat desa mendapatkan pemahaman mendalam tentang cara mengelola aset secara sistematis dan sesuai dengan kaidah administrasi yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang profesional dan efisien.

  2. Pengurangan Risiko Kehilangan dan Penyalahgunaan Aset
    Dengan sistem pencatatan yang akurat dan terdigitalisasi, risiko kehilangan aset atau penyalahgunaan dapat diminimalisir secara signifikan. Data yang lengkap juga mendukung pengawasan yang lebih baik.

  3. Kemudahan Penyusunan Laporan dan Dokumentasi Aset
    SIPADES memudahkan perangkat desa untuk menyusun laporan asset berdasarkan data riil yang valid. Laporan yang terperinci mendukung akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah.

  4. Peningkatan Kapasitas SDM Desa dalam Pemanfaatan Teknologi
    Bimtek ini juga membuka wawasan perangkat desa dalam memanfaatkan teknologi informasi secara efektif, yang selama ini mungkin menjadi kendala. Peningkatan kemampuan teknis ini berperan penting dalam modernisasi administrasi desa.

  5. Dukungan Langkah Pemerintah dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan
    Tata kelola aset desa yang baik merupakan pilar penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dengan bimtek SIPADES, desa dapat mengelola sumber daya secara optimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan desa.

  6. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan Desa
    Ketika pengelolaan aset desa terlihat transparan dan tertata dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa ikut meningkat, yang sangat penting untuk kelancaran seluruh program pembangunan dan pemberdayaan.

  7. Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Desa
    Desa yang mampu mengelola aset secara efektif melalui SIPADES akan lebih mandiri dan mampu bersaing dalam mengelola sumber daya sendiri, baik dalam hal potensi ekonomi maupun pelayanan publik.

Dengan berbagai tujuan dan manfaat tersebut, Bimtek SIPADES bukan sekadar pelatihan biasa, tetapi merupakan investasi strategis yang memberikan dampak jangka panjang pada tata kelola pemerintahan desa. Program ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan pengelolaan aset yang modern, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga desa-desa di seluruh Indonesia dapat bertransformasi menjadi pemerintahan desa yang lebih maju dan terpercaya.

Kesimpulan

Bimtek SIPADES 2025 menjadi langkah strategis yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa secara menyeluruh. Dengan aplikasi SIPADES yang user-friendly dan berbasis desktop, perangkat desa dapat mengelola aset secara tepat, terstruktur, dan sesuai dengan regulasi terbaru seperti Permendagri No. 1 Tahun 2016. Hal ini tentu berkontribusi besar terhadap tertib administrasi aset desa yang selama ini menjadi tantangan serius bagi banyak desa di Indonesia.

Peran Bimtek SIPADES dalam mengedukasi dan membekali perangkat desa dengan keterampilan pengelolaan aset tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Dari sini, desa dapat mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih sehat dan optimal. Dengan pengelolaan aset yang baik, desa pun dapat meminimalisir risiko kehilangan aset serta memastikan aset berdaya guna dalam mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pelatihan Bimtek SIPADES juga meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat bantu administrasi yang modern. Ini merupakan bagian dari transformasi digital di tingkat desa yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan zaman dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional. Keberhasilan pengelolaan aset desa dengan aplikasi SIPADES juga menjadi contoh baik yang bisa diadopsi oleh desa-desa lain, sehingga memperkuat sinergi pemerintah pusat hingga desa dalam mewujudkan desa mandiri dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Bimtek SIPADES 2025 bukan hanya pelatihan biasa, melainkan fondasi penting bagi penguatan manajemen aset desa yang berdampak pada kemajuan desa secara terpadu. Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan aset desa dengan pendekatan digital yang mudah, cepat, dan akurat. Dengan semangat optimisme, perangkat desa dan seluruh pihak terkait dapat bersama-sama membangun masa depan desa yang lebih baik dan sejahtera melalui pengelolaan aset yang profesional dan bertanggung jawab.

Untuk mendapatkan hasil maksimal, sangat disarankan bagi seluruh perangkat desa untuk aktif berpartisipasi dalam Bimtek SIPADES 2025 dan menerapkan ilmu yang didapat secara konsisten. Jangan ragu untuk terus menggali informasi terbaru dan melakukan inovasi dalam pengelolaan aset desa demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel—sebuah pondasi utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkualitas.

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Metode Bimtek SIPADES

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek SIPADES:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek SIPADES

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek SIPADES

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek SIPADES:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan SIPADES

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025: Solusi Cepat Kelola Aset Desa

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)