Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam mengelola hibah secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pelatihan ini membahas tahapan lengkap mulai dari perencanaan, permohonan, evaluasi, pencairan, hingga pelaporan hibah. Sangat relevan bagi K/L, Pemda, BUMN, BUMD, dan penerima hibah lainnya, bimtek ini menjadi solusi strategis untuk memastikan pengelolaan hibah berjalan efektif serta mendukung pembangunan nasional.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)
Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011). Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan hibah dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun surat berharga. Pengaturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Hibah yang diberikan kepada pemerintah pusat, kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan bagian penting dari strategi pembangunan nasional. Melalui bimtek ini, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memahami dengan lebih baik tahapan, prosedur, dan tanggung jawab dalam pengelolaan hibah secara efektif dan efisien.
Pengertian dan Jenis Hibah
Secara umum, hibah adalah bantuan yang diberikan oleh pihak pemberi hibah, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tidak perlu dikembalikan dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tertentu.
Dalam PMK Nomor 191/PMK.05/2011, hibah dibagi menjadi dua jenis utama:
Hibah Langsung
Merupakan hibah yang diterima langsung oleh pemerintah pusat/K/L tanpa melalui rekening kas umum negara (RKUN). Hibah ini bisa berbentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga.
Pengesahan pendapatannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kuasa BUN, bukan melalui KPPN.
Hibah Tidak Langsung
Melibatkan proses pencairan melalui rekening pemerintah dan pengelolaannya lebih terstruktur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pengelolaan Hibah
Landasan utama dari pelaksanaan bimtek ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dalam menyusun mekanisme dan prosedur penerimaan, pencairan, pengesahan, hingga pelaporan hibah.
Tujuan dari regulasi ini adalah:
Memberikan kepastian hukum dan prosedur dalam pengelolaan hibah.
Menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana hibah.
Mendukung sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pihak swasta dalam pelaksanaan program pembangunan nasional.
Tahapan Mekanisme Pengelolaan Hibah
Berikut adalah tahapan-tahapan dalam mekanisme pengelolaan hibah sesuai dengan PMK Nomor 191/PMK.05/2011:
1. Penyusunan Rencana Penggunaan Hibah
Penerima hibah wajib menyusun rencana penggunaan hibah yang mencakup:
Tujuan kegiatan
Rincian anggaran
Target output dan outcome
Waktu pelaksanaan
Indikator keberhasilan
Rencana ini harus disusun secara realistis, transparan, dan mencerminkan kebutuhan riil dari penerima hibah agar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Pengajuan Permohonan Hibah
Setelah rencana selesai, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan hibah kepada instansi pemberi hibah, baik dari dalam maupun luar negeri. Dokumen pendukung wajib disertakan, seperti:
Proposal kegiatan
Surat pengantar resmi
Rencana anggaran biaya (RAB)
Dokumen identitas organisasi
Permohonan ini akan menjadi dasar penilaian kelayakan kegiatan yang diajukan.
3. Evaluasi Permohonan Hibah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi atas permohonan yang masuk. Evaluasi ini bertujuan untuk:
Memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional
Menilai kelayakan teknis dan administratif
Mengukur dampak potensial kegiatan terhadap masyarakat
Evaluasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
4. Persetujuan dan Pencairan Hibah
Apabila evaluasi telah selesai dan permohonan dinyatakan layak, maka akan diterbitkan persetujuan hibah dan dilakukan proses pencairan. Mekanisme pencairan berbeda-beda tergantung bentuk hibah:
Untuk hibah berbentuk uang, pencairan bisa dilakukan secara langsung oleh pemberi hibah ke rekening penerima.
Untuk hibah barang atau jasa, pencatatan dilakukan dalam bentuk memo atau berita acara serah terima.
Perlu dicatat bahwa meskipun pencairan tidak dilakukan melalui KPPN, pengesahan tetap menjadi wewenang BUN atau Kuasa BUN.
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penerima hibah wajib menyusun dan menyerahkan laporan penggunaan hibah secara berkala. Laporan ini mencakup:
Realisasi anggaran
Capaian kinerja
Dokumentasi kegiatan
Bukti pengeluaran dan penggunaan barang/jasa
Pelaporan yang baik akan menjadi dasar pertanggungjawaban dan juga alat evaluasi bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hibah di masa depan.
Manfaat Mekanisme Pengelolaan Hibah yang Baik
Penerapan mekanisme pengelolaan hibah yang tertib dan sesuai regulasi membawa sejumlah manfaat strategis, antara lain:
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan publik
Mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional
Menghindari penyimpangan penggunaan dana
Memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima hibah
Memperkuat kerja sama internasional dan antarlembaga
Selain itu, bimtek ini juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan pentingnya prinsip good governance dalam tata kelola keuangan negara.
Pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Pengelolaan Hibah
Bimtek atau Bimbingan Teknis merupakan program pelatihan yang ditujukan kepada aparatur pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta entitas lain yang berperan sebagai penerima hibah. Tujuan bimtek ini adalah:
Memberikan pemahaman komprehensif tentang PMK 191/PMK.05/2011
Melatih peserta dalam menyusun dokumen hibah secara benar
Menyediakan studi kasus dan simulasi nyata dalam pengelolaan hibah
Menyiapkan aparatur yang profesional dan kompeten dalam mengelola dana hibah
Melalui bimtek mekanisme pengelolaan hibah, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan setiap tahapan dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Siapa Saja yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Peserta yang direkomendasikan untuk mengikuti bimtek pengelolaan hibah meliputi:
Pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L)
Staf keuangan dan perencanaan di Pemerintah Daerah (Pemda)
Tim pengelola proyek dari BUMN dan BUMD
Organisasi non-pemerintah yang menerima hibah
Lembaga pendidikan, rumah sakit, dan institusi sosial penerima bantuan luar negeri
Dengan demikian, bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kapabilitas pengelola hibah secara nasional.
Penutup
Pengelolaan hibah merupakan bagian penting dalam sistem keuangan negara yang membutuhkan ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. Oleh karena itu, bimtek pengelolaan hibah berdasarkan PMK Nomor 191/PMK.05/2011 merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa dana hibah yang diterima benar-benar digunakan untuk tujuan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan.
Melalui pemahaman yang mendalam terhadap regulasi, penerapan prosedur yang tepat, serta pelaporan yang akurat, semua pihak dapat berkontribusi aktif dalam mendukung tata kelola hibah yang baik dan berkelanjutan.

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)
Metode Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Mekanisme Pengelolaan Hibah
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

