Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek BMD Unggul adalah pelatihan vital bagi pengelola Barang Milik Daerah untuk memahami dan mengimplementasikan PP Nomor 28 Tahun 2020. Bimtek ini membekali peserta dengan keterampilan penilaian, penggolongan, dan kodefikasi aset secara akurat dan profesional. Pentingnya bimtek ini terletak pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, mendukung transparansi, akuntabilitas, serta percepatan pembangunan infrastuktur. Dengan mengikuti bimtek ini, pengelola siap mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan berdayaguna.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020

Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020
Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek fundamental dalam administrasi pemerintahan daerah yang harus dijalankan secara optimal dan akuntabel. Sejalan dengan dinamika pembangunan nasional dan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan BMD memerlukan pembaruan regulasi yang mendukung efektivitas dan efisiensi pemanfaatannya. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi pijakan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 27 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan pentingnya tata kelola barang milik negara dan daerah yang berlaku secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi pengelolaan BMD yang kompleks menuntut dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan pemahaman mendalam terhadap ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) BMD menjadi sangat relevan dan mendesak untuk meningkatkan kapasitas para pengelola barang milik daerah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai sistem penilaian, penggolongan, dan kodefikasi BMD sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan pendekatan ini, diharapkan tata kelola aset milik daerah dapat berjalan dengan tertib dan efektif.
Selain itu, Bimtek ini memberikan panduan teknis bagi pengelola barang dalam menghadapi dinamika regulasi yang kerap mengalami pembaruan. Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan status penggunaan barang maupun dalam pengelolaan administrasi aset yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan melalui Bimtek juga menjadi salah satu bentuk implementasi good governance dalam bidang keuangan dan aset daerah.
Pada akhirnya, pengelolaan BMD yang profesional dan terstandarisasi ini diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki. Bimtek ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga mendorong budaya kerja yang bertanggung jawab dan akuntabel di kalangan pengelola barang milik daerah.
Definisi Barang Milik Daerah (BMD)
Barang Milik Daerah (BMD) adalah segala bentuk aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, baik yang diperoleh melalui pembelian, hibah, tukar-menukar, maupun cara lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. BMD menjadi salah satu faktor penentu kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan daerah secara menyeluruh. Aset ini meliputi berbagai jenis barang seperti tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, hingga barang habis pakai yang dikelola secara kolektif.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan BMD harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, seperti PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan pembaruan dari PP Nomor 27 Tahun 2014. PP ini menetapkan mekanisme, tata cara, dan standar operasional dalam pengelolaan aset agar sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Definisi ini penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kerangka acuan yang sama dalam melakukan pengelolaan dan pelaporan aset daerah.
Pengelolaan BMD tidak hanya mencakup proses pencatatan dan pemeliharaan, tetapi juga mencakup penilaian, penggolongan, kodefikasi, hingga pemanfaatan barang secara optimal. Penilaian menjadi tahap awal yang sangat esensial untuk menentukan nilai wajar aset yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, mulai dari pemindahtanganan, penyewaan, hingga optimalisasi aset untuk pembangunan daerah.
Kodefikasi BMD adalah proses pemberian kode unik pada setiap aset untuk memudahkan pengelolaan dan pelacakan. Penggolongan barang berdasarkan jenis, fungsi, dan karakteristiknya pun diatur secara rinci agar pengelolaan berjalan sistematis dan memudahkan pelaporan keuangan daerah. Semua proses ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan terkait seperti Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 dan Permenkeu Nomor 29/PMK.06/2010.
Peran dan Pentingnya Bimtek BMD
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) memiliki peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah secara profesional dan efektif. Mengingat kompleksitas pengelolaan aset yang terus meningkat, terutama setelah perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, kebutuhan akan pemahaman dan keterampilan teknis yang mendalam semakin mendesak. Bimtek ini menjadi sarana penting yang mampu menjembatani kesenjangan pengetahuan dan praktik pengelolaan aset di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu peran utama Bimtek BMD adalah sebagai media edukasi untuk memperbarui dan menyelaraskan pemahaman pengelola barang milik daerah terhadap regulasi terbaru. Dengan perubahan kebijakan yang dinamis, aparatur pemerintah daerah seringkali menghadapi tantangan dalam mengaplikasikan aturan baru secara tepat. Melalui Bimtek, mereka mendapat penjelasan mendetail mengenai aspek teknis seperti penilaian aset, penggolongan, dan kodefikasi barang, serta pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan PP 28/2020. Hal ini sangat krusial agar pengelolaan aset berjalan sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas.
Selain sebagai wahana pemberdayaan SDM, Bimtek BMD juga berperan signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Dengan pemahaman yang baik, para pengelola dapat secara teliti melakukan pencatatan, penilaian, dan pelaporan aset yang akurat. Ini akan menurunkan risiko penyimpangan dan potensi kerugian negara akibat salah kelola atau penyalahgunaan barang milik daerah. Proses pengelolaan yang transparan juga mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas pemerintahan dan masyarakat, sehingga memperkuat tata kelola aset secara keseluruhan.
Bimtek BMD juga berfungsi sebagai ruang untuk berbagi praktik terbaik dan pengalaman pengelolaan aset dari berbagai daerah, yang sangat berguna untuk mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan. Interaksi antar peserta membuka peluang diskusi dan kolaborasi dalam menghadapi permasalahan umum seperti optimalisasi aset, penanganan aset tidak produktif, serta implementasi teknologi informasi untuk manajemen aset. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan individu tetapi juga membangun jejaring kerja yang kuat antar pengelola aset nasional.
Lebih jauh, Bimtek ini sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah. PP Nomor 28 Tahun 2020 mendorong kerja sama terbatas untuk pemanfaatan aset dalam pembiayaan infrastruktur, sehingga pengelola yang kompeten dapat membantu pemerintah daerah memaksimalkan potensi aset yang mereka miliki untuk mendukung proyek-proyek strategis. Ini adalah langkah konkret untuk mendukung visibilitas dan daya saing daerah melalui pengelolaan aset yang cerdas dan produktif.
Tak kalah penting, Bimtek BMD membantu membangun budaya kerja yang berbasis integritas dan profesionalisme. Pengelolaan barang milik daerah yang baik bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab moral dalam menjaga aset publik. Pelatihan ini mendorong pengelola untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip good governance dan transparansi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, peran Bimtek BMD adalah sebagai fondasi penguatan tata kelola aset daerah yang berkelanjutan, efektif, dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Pelaksanaan bimtek secara berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan BMD yang dapat mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Materi Bimtek BMD yang Terperinci dan Sistematis
1. Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Pengelolaan BMD
Materi ini memberikan pemahaman lengkap tentang kerangka hukum yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah. Peserta akan mempelajari secara mendalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang menjadi payung utama dalam mengelola BMD, termasuk perubahan signifikan dari PP Nomor 27 Tahun 2014. Pembahasan juga mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta regulasi pendukung seperti Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 dan Permenkeu Nomor 29/PMK.06/2010 yang mengatur penggolongan dan kodefikasi barang. Pengetahuan mendasar tentang regulasi ini penting agar pengelolaan BMD dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari risiko hukum serta administratif.
2. Sistem Penilaian Barang Milik Daerah yang Akurat dan Terukur
Penilaian aset menjadi inti dari pengelolaan BMD yang efektif. Materi ini menguraikan tahapan dan metode penilaian aset secara komprehensif, mulai dari identifikasi permohonan penilaian, penentuan tujuan, pengumpulan data awal, survei lapangan, hingga analisis data untuk menghasilkan nilai wajar aset. Peserta juga dibekali pemahaman tentang pendekatan penilaian yang berlaku, seperti pendekatan pasar, biaya, dan pendapatan. Metode penilaian yang tepat akan memastikan nilai aset tercermin secara objektif dan transparan sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk pemindahtanganan atau pemanfaatan aset.
3. Penggolongan Barang Milik Daerah Berdasarkan Kategori dan Fungsi
Penggolongan merupakan proses mengelompokkan aset berdasarkan jenis, karakteristik, dan fungsinya agar sistem pengelolaan menjadi lebih terstruktur dan mudah dikendalikan. Dalam materi ini, peserta mempelajari klasifikasi barang sesuai standar nasional yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018. Penggolongan yang tepat berperan penting dalam penyusunan laporan keuangan daerah dan memudahkan proses audit serta pemeriksaan aset. Selain itu, penggolongan juga mendukung optimalisasi pemanfaatan barang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
4. Kodefikasi Aset: Sistem Penomoran dan Identifikasi Unik
Kodefikasi adalah pemberian kode unik pada setiap aset untuk mempermudah pelacakan dan pengendalian barang milik daerah. Materi ini mengajarkan cara menyusun dan menerapkan sistem kodefikasi yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 dan Permendagri. Pemahaman tentang kodefikasi membantu pemerintah daerah dalam membangun database aset yang terintegrasi dan akurat, sehingga mempermudah pengelolaan serta pengawasan barang secara efektif dan efisien.
5. Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Materi ini fokus pada strategi dan mekanisme pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal. Peserta diajarkan cara mengidentifikasi aset yang dapat dioptimalkan melalui sewa, pemindahtanganan, atau kerja sama terbatas sesuai dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 2020. Optimalisasi ini penting sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi beban anggaran daerah dengan memanfaatkan aset yang ada secara cerdas dan produktif.
6. Tata Kelola dan Pengawasan Aset yang Transparan dan Akuntabel
Penguatan tata kelola menjadi kunci keberhasilan pengelolaan BMD. Materi ini mengulas mekanisme pengendalian internal, pelaporan pengelolaan aset, serta peran pengawasan dari lembaga terkait. Peserta dilatih untuk menerapkan prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan aset. Dengan tata kelola yang baik, risiko penyalahgunaan aset dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah meningkat.
7. Studi Kasus dan Simulasi Praktis Pengelolaan BMD
Sebagai bagian penting dalam pelatihan, materi ini menghadirkan studi kasus nyata dan simulasi teknis yang memungkinkan peserta menerapkan teori secara langsung. Simulasi meliputi proses penilaian, penggolongan, kodefikasi, hingga pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset daerah. Pendekatan praktis ini meningkatkan keterampilan peserta dan memberikan gambaran nyata atas tantangan serta solusi pengelolaan BMD di lapangan.
8. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Sistem Pengelolaan BMD
Materi tambahan ini membahas peran teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang modern dan terintegrasi. Peserta akan dikenalkan pada aplikasi dan sistem informasi aset yang dapat meningkatkan efisiensi pencatatan, pelaporan, serta pengawasan barang milik daerah. Adopsi teknologi ini sangat penting untuk meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses pengambilan keputusan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek BMD
Tujuan Bimtek BMD yang Komprehensif
Pelaksanaan Bimtek BMD Unggul memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2020. Program ini dirancang khusus agar para pengelola aset mampu menerapkan standar penilaian yang akurat, penggolongan yang sistematis, serta kodefikasi yang tepat guna memperkuat tata kelola aset milik daerah.
Selain itu, bimtek ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis untuk menghadapi tantangan pengelolaan aset yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks perubahan regulasi dan kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah yang mendesak. Diharapkan, dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, pengelola aset dapat mengambil keputusan strategis yang mendukung optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah secara transparan dan akuntabel.
Tujuan berikutnya adalah untuk mendorong terciptanya budaya kerja profesional dan integritas tinggi di kalangan pengelola barang milik daerah. Hal ini penting agar proses pengelolaan aset berjalan sesuai dengan prinsip good governance, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung akuntabilitas dalam pelaporan keuangan daerah.
Secara luas, Bimtek BMD ini juga bertujuan mengembangkan jejaring komunikasi dan kolaborasi antar pengelola aset dari berbagai daerah, sehingga dapat saling berbagi best practice, pengalaman, dan solusi inovatif dalam pengelolaan BMD yang dapat diaplikasikan secara luas.
Manfaat Bimtek BMD untuk Pengelolaan Daerah
Bimtek BMD memberikan berbagai manfaat nyata, baik bagi peserta pelatihan maupun bagi institusi pemerintahan daerah secara keseluruhan. Peserta akan memperoleh peningkatan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kritis pengelolaan BMD, mulai dari proses penilaian aset yang objektif, teknik penggolongan yang sesuai standar, hingga penerapan kodefikasi yang memudahkan pengelolaan dan pelaporan aset daerah.
Manfaat ini sangat signifikan untuk meningkatkan akurasi pencatatan dan pengawasan barang milik daerah, sehingga risiko kesalahan data, penyalahgunaan aset, serta potensi kerugian negara dapat diminimalisasi secara efektif. Selain itu, pelaksanaan bimtek ini mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang selama ini mungkin kurang maksimal, sehingga dapat berkontribusi secara langsung terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Dengan peningkatan kapasitas pengelola, proses administrasi pengelolaan BMD menjadi lebih efisien dan terstandarisasi, yang berdampak positif terhadap perbaikan laporan keuangan daerah. Hal ini juga akan meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan lembaga pengawas, mendorong transparansi, serta memperkuat tata kelola aset nasional.
Secara jangka panjang, bimtek ini mempersiapkan pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan pengelolaan aset yang semakin dinamis di masa depan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk sistem pengelolaan aset. Dengan demikian, manfaat bimtek ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan dan strategis untuk pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing.
Peserta pelatihan juga mendapatkan kesempatan untuk membangun networking yang luas dengan para profesional dan ahli di bidang pengelolaan aset, membuka peluang kolaborasi serta pembelajaran berkelanjutan yang sangat berharga untuk pengembangan kapasitas individu maupun institusi.
Kesimpulan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif dan akuntabel merupakan pilar utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, tata kelola aset daerah menghadapi tantangan baru yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari para pengelola aset di tingkat pemerintah daerah. Dalam konteks ini, pelaksanaan Bimtek BMD Unggul menjadi sangat krusial sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjalankan tugas pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui bimtek ini, pengelola barang milik daerah tidak hanya mendapatkan pengetahuan teknis mengenai penilaian, penggolongan, dan kodefikasi aset, tetapi juga wawasan strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMD secara cerdas dan produktif. Pelatihan ini menuntut setiap peserta untuk memahami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga nilai strategis dari aset yang mereka kelola sebagai sumber daya penting bagi pembangunan daerah. Dengan demikian, bimtek ini merupakan investasi jangka panjang yang memberikan dampak positif secara menyeluruh bagi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Lebih dari itu, keberhasilan pengelolaan BMD yang unggul akan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas yang dibangun melalui penerapan ilmu yang diperoleh dari bimtek akan memperkuat good governance dan memperkecil risiko penyalahgunaan aset. Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial penting yang dapat memperlancar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Kita tidak dapat mengabaikan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam pengelolaan BMD. Oleh karena itu, bimtek ini juga memberikan wawasan mengenai pemanfaatan sistem informasi aset yang terintegrasi, yang semakin memudahkan pengelolaan secara akurat dan real time. Dengan dukungan teknologi, pengelola aset dapat meningkatkan efisiensi kerja serta mempercepat proses pelaporan dan pengambilan keputusan strategis.
Akhirnya, mari jadikan pelaksanaan Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020 sebagai momentum perubahan positif dalam pengelolaan aset daerah. Setiap aparatur yang mengikuti bimtek ini diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan baru untuk meningkatkan kinerja pengelolaan BMD secara berkelanjutan. Dengan semangat profesionalisme, integritas, dan inovasi, kita dapat bersama-sama membangun tata kelola aset daerah yang unggul dan berdaya saing, yang akan menjadi fondasi kokoh bagi kemajuan pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020
Metode Bimtek BMD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek BMD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek BMD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek BMD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek BMD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan BMD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek BMD Unggul: Kelola Barang Milik Daerah Sesuai PP 28/2020
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

