Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Aset Daerah 2024 berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024 adalah pelatihan penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah dalam pengelolaan barang milik daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien. Bimtek ini sangat krusial untuk mendorong tata kelola aset yang optimal, mencegah penyalahgunaan, dan memperkuat pengawasan. Dengan mengikuti bimtek, pemerintah daerah dapat memastikan pengelolaan aset sesuai regulasi terbaru, mendukung reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dan profesional.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

373 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7. Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek paling krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan transparan. Dalam konteks ini, penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam pembaruan regulasi pengelolaan barang milik daerah di Indonesia. Regulasi terbaru ini menggantikan Permendagri No 19 Tahun 2016, sebagai bentuk respons atas tuntutan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan tata kelola aset daerah dapat lebih baik, akuntabel, dan mampu menunjang efisiensi pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Urgensi penerapan Permendagri No 7 Tahun 2024 tidak hanya terletak pada pembenahan prosedur administrasi dan teknis pengelolaan aset, tetapi juga pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting mengingat aset daerah yang mencakup tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan merupakan modal vital dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pembangunan daerah. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara, penyalahgunaan aset, serta menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu, regulasi ini adalah langkah strategis yang tidak bisa ditawar dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang berintegritas.

Dalam rangka memastikan penerapan Permendagri No 7 Tahun 2024 berjalan efektif, pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur pemerintah daerah menjadi sangat penting. Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang isi dan implementasi regulasi, sekaligus meningkatkan keterampilan teknis pengelolaan aset sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan bimtek yang terstruktur dan komprehensif, aparatur daerah diharapkan mampu menangani berbagai aspek pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengamanan, hingga penghapusan secara sistematis dan sesuai kaidah hukum.

Pusat Edukasi Indonesia sebagai lembaga yang peduli pada peningkatan kualitas sumber daya aparatur pemerintah berkomitmen menyediakan bimtek berkualitas tinggi bagi pemangku kepentingan. Melalui artikel ini, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk memahami pentingnya peran bimtek dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang optimal sesuai Permendagri No 7 Tahun 2024. Artikel ini juga memaparkan secara rinci definisi, materi, tujuan, serta manfaat bimtek agar semua pihak mendapatkan gambaran komprehensif dan dapat segera melaksanakan program ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.


Definisi Pengelolaan Aset Daerah dan Permendagri No 7 Tahun 2024

Pengelolaan aset daerah merujuk pada seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengelola barang milik daerah (BMD) secara efektif dan efisien, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, inventarisasi, hingga penghapusan. Aset daerah meliputi berbagai jenis barang seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan barang bergerak lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai modal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pengelolaan aset yang tepat menjadi kunci dalam optimalisasi fungsi aset sebagai sumber daya daerah yang bernilai strategis.

Permendagri No 7 Tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman utama pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini menggantikan Permendagri No 19 Tahun 2016 yang sebelumnya dijadikan acuan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih mutakhir, termasuk akuntabilitas keuangan negara dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Regulasi ini menegaskan tata cara pengelolaan aset yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Salah satu aspek penting dalam definisi Permendagri No 7 Tahun 2024 adalah penambahan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang lebih kuat terhadap pengelolaan aset daerah. Hal ini termasuk pengaturan yang lebih rinci tentang proses penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan aset, serta tata cara penganggaran dan perencanaan kebutuhan barang milik daerah (RKBMD). Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis, tetapi juga sebagai instrumen penguatan pengendalian internal di tingkat pemerintahan daerah.

Dengan kata lain, Permendagri No 7 Tahun 2024 tidak hanya mengatur aspek administratif, namun juga menegaskan aspek hukum dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Hal ini sangat relevan dengan kebutuhan aparatur daerah untuk memahami dan menerapkan pengelolaan aset secara profesional dan terstandarisasi.


Peran dan Pentingnya Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu elemen vital yang menentukan keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. Dalam konteks ini, bimbingan teknis (bimtek) terkait pelaksanaan Permendagri No 7 Tahun 2024 memegang peranan strategis yang tidak dapat diabaikan. Bimtek berfungsi sebagai jembatan penghubung antara regulasi terbaru dengan implementasi teknis di lapangan, yang pada gilirannya akan membawa perubahan positif pada kualitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Meningkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah secara Menyeluruh

Peran utama bimtek adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pengelolaan aset. Tidak hanya memberikan pemahaman teori semata, bimtek juga mengasah keterampilan praktis mulai dari penyusunan rencana kebutuhan barang, proses penilaian aset yang akurat, hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan yang efektif. Dengan bekal keterampilan ini, aparatur mampu menjalankan tugasnya secara profesional, meminimalkan kesalahan, dan menjaga transparansi dalam setiap tahap pengelolaan aset.

Menjembatani Regulasi dan Praktik Lapangan

Permendagri No 7 Tahun 2024 membawa sejumlah pembaruan penting yang harus diimplementasikan secara tepat dan konsisten agar dapat memberikan dampak nyata bagi pengelolaan aset daerah. Namun, tanpa bimtek, banyak aparatur daerah yang berpotensi mengalami kesulitan memahami dan menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam praktik sehari-hari. Bimtek berperan sebagai media edukasi yang menjelaskan secara rinci isi regulasi, konteks perubahan, serta langkah-langkah teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, bimtek mampu menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

Menguatkan Tata Kelola Keuangan dan Mendorong Akuntabilitas

Pelaksanaan bimtek yang fokus pada pengelolaan aset daerah berkontribusi langsung terhadap penguatan tata kelola keuangan daerah. Aset daerah yang dikelola dengan baik merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan bimtek, aparatur semakin memahami pentingnya pencatatan yang akurat, pemanfaatan aset yang efisien, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini pada akhirnya mendorong terciptanya akuntabilitas publik, dimana pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan asetnya kepada masyarakat dan pemerintah pusat.

Mencegah Penyalahgunaan dan Kerugian Daerah

Salah satu risiko terbesar dalam pengelolaan aset adalah potensi penyalahgunaan, korupsi, dan kerugian negara akibat kurangnya pengawasan dan pemahaman regulasi. Bimtek menjadi instrumen preventif yang sangat berharga untuk mencegah hal tersebut. Melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran aparatur tentang prosedur yang benar dan sanksi hukum atas pelanggaran, risiko penyimpangan dapat ditekan secara signifikan. Aparatur yang teredukasi dengan baik juga akan lebih proaktif dalam mendeteksi dan melaporkan potensi penyimpangan sehingga pengelolaan aset berjalan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan.

Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah

Bimtek menyediakan langkah-langkah praktis dan contoh penerapan terbaik (best practices) yang dapat langsung diadopsi oleh pemerintah daerah. Hal ini membantu menciptakan mekanisme pengelolaan aset yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga efisien dan efektif dalam mendukung fungsi pemerintahan. Efisiensi berarti pengelolaan aset dikerjakan dengan biaya minimal namun hasil maksimal, sementara efektivitas berarti tujuan pengelolaan aset benar-benar tercapai sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi Antar Satuan Kerja

Pengelolaan aset daerah sering melibatkan berbagai unit organisasi dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bimtek memberikan ruang untuk membangun pemahaman yang seragam dan komunikasi yang baik antar SKPD terkait pengelolaan barang milik daerah. Sinergi ini sangat penting untuk menghindari duplikasi aset, memaksimalkan pemanfaatan bersama, serta memudahkan pengawasan terpadu. Dengan kolaborasi yang solid, pengelolaan aset menjadi lebih terintegrasi dan mendukung pencapaian target pembangunan secara menyeluruh.

Mendorong Transformasi Digital Pengelolaan Aset

Dalam era digitalisasi, bimtek juga berperan sebagai fasilitator pengenalan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset daerah. Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) di dalam bimtek sangat membantu aparatur memahami cara penggunaan teknologi untuk pencatatan, pemantauan, dan pelaporan aset secara real-time dan akurat. Transformasi digital ini merupakan kunci agar pengelolaan aset daerah semakin modern, transparan, dan mudah diakses oleh stakeholder terkait.


Materi Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024: Detail dan Sistematis

Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri No 7 Tahun 2024 disusun dengan materi yang komprehensif dan terstruktur agar dapat memberikan pemahaman dan keterampilan yang mendalam kepada peserta. Materi bimtek ini dirancang tidak hanya untuk memberikan teori, tetapi juga praktik yang aplikatif di lapangan. Berikut uraian lengkap materi yang menjadi fokus bimtek:

1. Pemahaman Regulasi dan Landasan Hukum Permendagri No 7 Tahun 2024

Materi awal ini memberikan gambaran menyeluruh tentang landasan hukum dan prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2024. Peserta belajar tentang sejarah perubahan dari Permendagri No 19 Tahun 2016, alasan pembaharuan, dan ruang lingkup pengelolaan aset daerah dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami landasan ini, aparatur dapat lebih yakin dan tepat dalam menerapkan regulasi secara konsisten.

2. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang Efektif

Perencanaan adalah tahap fundamental dalam pengelolaan aset daerah. Materi ini membahas bagaimana menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang realistis dan sesuai dengan target pembangunan daerah serta anggaran yang tersedia. Teknik penyusunan RKBMD ini meliputi identifikasi kebutuhan, prioritas pengadaan, serta integrasi dengan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran tahun berjalan. Pemahaman ini menjamin bahwa pengadaan aset tidak dilakukan secara impulsif, tetapi berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan nyata.

3. Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah Secara Optimal

Bimtek menyampaikan prinsip-prinsip penggunaan dan pemanfaatan aset agar sumber daya yang dimiliki benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Peserta dibekali dengan panduan bagaimana mengelola aset agar mendukung pelayanan publik, termasuk kebijakan peminjaman, penyewaan, pemanfaatan bersama antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pengelolaan aset produktif. Teknik monitoring pemanfaatan juga dibahas agar aset tidak hanya tersimpan tapi juga aktif memberikan nilai tambah bagi daerah.

4. Pengamanan Aset dan Penilaian Nilai Barang Milik Daerah

Pengamanan aset menjadi bagian penting dalam materi bimtek. Peserta belajar cara mengidentifikasi risiko kehilangan, kerusakan, dan penyalahgunaan aset, serta metode-metode pengamanan fisik dan administratif yang efektif. Selain itu, materi ini mengupas tentang prosedur penilaian nilai aset secara akurat dan sesuai standar, yang sangat penting untuk pelaporan keuangan dan pengambilan keputusan. Penilaian juga berfungsi untuk menentukan nilai wajar aset yang akan dipindahtangankan atau dihapuskan.

5. Prosedur Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset yang Sesuai Regulasi

Materi ini fokus pada tata cara legal dalam melakukan pemindahtanganan aset, seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, dan pemindahtanganan antar pemerintah daerah. Selain itu, aturan penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi memberikan manfaat ekonomis dibahas secara rinci. Peserta diberi pemahaman bagaimana dokumen pendukung yang diperlukan dan mekanisme pelaporan dalam proses ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

6. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Pengawasan dan pengendalian menjadi pilar utama dalam memastikan pengelolaan aset sesuai regulasi dan bebas dari penyimpangan. Materi ini mengulas sistem audit internal, teknik pelaporan, serta mekanisme pengendalian yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. Peserta diajarkan cara melakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut terhadap temuan pengawasan, sehingga tata kelola aset daerah semakin transparan dan akuntabel.

7. Integrasi Pengelolaan Aset dengan Sistem Informasi Manajemen

Sebagai bagian dari kemajuan teknologi, bimtek juga membekali aparatur dengan pemahaman tentang pentingnya penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pelaporan. Materi ini membahas fitur-fitur SIMA yang harus dimanfaatkan serta bagaimana integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.

8. Studi Kasus dan Simulasi Praktis

Bimtek yang efektif tidak hanya teori, tetapi juga praktik. Oleh sebab itu, modul ini menyajikan studi kasus nyata yang dihadapi dalam pengelolaan aset daerah, serta simulasi kegiatan seperti penyusunan RKBMD, penilaian aset, penghapusan barang, dan penyusunan laporan pengelolaan aset. Pendekatan ini membantu peserta memahami tantangan nyata sekaligus melatih penyelesaian masalah secara langsung.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024

Tujuan Bimtek

Bimtek pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri No 7 Tahun 2024 memiliki tujuan yang luas dan strategis dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah. Tujuan utama bimtek ini adalah untuk:

  • Mengoptimalkan Pemahaman Regulasi Terkini
    Membekali setiap peserta dengan pemahaman mendalam tentang perubahan dan pembaruan dalam Permendagri No 7 Tahun 2024. Dengan menyerap isi regulasi terbaru, aparatur akan lebih mudah menerapkan aturan pengelolaan barang milik daerah secara benar, cepat, dan tepat sasaran.

  • Meningkatkan Keterampilan Teknis dan Implementasi Praktis
    Bimtek memberikan pelatihan praktis yang menyeluruh mulai dari penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), metode penilaian aset yang akurat, prosedur pemindahtanganan hingga penghapusan barang. Hal ini bertujuan agar seluruh proses pengelolaan aset berjalan lancar dan sesuai dengan standar nasional.

  • Memperkuat Akuntabilitas dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Aset
    Peningkatan kesadaran akan pentingnya transparansi dan mekanisme pengawasan menjadi fokus utama. Bimtek mendorong aparatur memahami mengapa pelaporan yang jujur dan pengendalian internal yang ketat sangat penting untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan aset.

  • Mendorong Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
    Sejalan dengan visi pembangunan nasional, bimtek ini bertujuan mendukung percepatan reformasi birokrasi di daerah dengan menciptakan aparatur yang profesional, integritas tinggi, dan mampu mengelola aset daerah secara efisien dan efektif.

  • Meningkatkan Kapasitas Aparatur Dalam Pengambilan Keputusan Strategis
    Dengan pemahaman yang kuat, aparatur tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga mampu mengambil keputusan strategis yang berdampak positif terhadap pengelolaan sumber daya daerah secara menyeluruh.

Manfaat Bimtek

Mengikuti bimtek pengelolaan aset daerah berbasis Permendagri No 7 Tahun 2024 memberikan berbagai manfaat nyata, baik bagi aparatur maupun pemerintah daerah secara keseluruhan, antara lain:

  • Pengelolaan Aset yang Lebih Efisien dan Optimal
    Aparatur yang terlatih dapat mengelola barang milik daerah secara sistematis sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Efisiensi ini juga membantu mengurangi pemborosan dan meningkatkan nilai ekonomi aset.

  • Mengurangi Risiko Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Aset
    Dengan pengawasan yang ketat serta prosedur yang baku, risiko aset hilang atau digunakan tidak sesuai peruntukan dapat diminimalkan. Ini secara langsung memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    Aset daerah yang dikelola dengan baik mendukung kelancaran penyelenggaraan berbagai layanan publik. Hal ini berdampak positif pada kepuasan masyarakat serta mendorong pencapaian target pembangunan daerah yang lebih maksimal.

  • Penguatan Kapasitas SDM Aparatur Pemerintah Daerah
    Bimtek tidak hanya memberikan ilmu teknis, tetapi juga menanamkan sikap profesionalisme dan etika kerja yang tinggi. Aparatur yang kompeten akan menjadi aset penting bagi daerah dalam menjalankan berbagai program dengan akuntabilitas.

  • Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset
    Dengan penerapan standar pelaporan dan pengawasan yang ketat, bimtek membantu menciptakan budaya transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah.

  • Memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan Daerah
    Bimtek membekali aparatur dengan pemahaman tentang mekanisme pengendalian internal yang efektif, sehingga dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi penyimpangan sebelum menjadi masalah besar.

  • Meningkatkan Sinergi Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
    Dengan pemahaman yang seragam mengenai regulasi dan tata cara pengelolaan aset, koordinasi antar SKPD dapat diperbaiki. Sinergi ini berkontribusi pada pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi di tingkat daerah.

  • Mendukung Peningkatan Capaian Indikator Kinerja Daerah
    Pengelolaan aset yang optimal turut mendukung pencapaian indikator kinerja daerah (IKD) yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan pelayanan publik, sehingga mendongkrak reputasi daerah di tingkat nasional.


Kesimpulan Bimtek Aset Daerah

Penerapan Permendagri No 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan aset daerah adalah langkah progresif yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel. Namun, tanpa dukungan sumber daya manusia yang kompeten, regulasi ini tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, bimtek pengelolaan aset daerah menjadi instrumen kunci dalam membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Pusat Edukasi Indonesia menegaskan bahwa bimtek bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi penting dalam penguatan kapasitas aparatur yang dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi sumber daya daerah. Dengan mengikuti bimtek ini, aparatur tidak hanya mampu menjalankan regulasi secara teknis, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.

Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk menyikapi Permendagri No 7 Tahun 2024 dengan serius dan segera melakukan bimtek komprehensif bagi seluruh pihak terkait. Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, pengelolaan aset daerah yang lebih baik akan terwujud dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mari bergerak bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel melalui bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024!

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Metode Bimtek Aset Daerah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Aset Daerah:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Aset Daerah

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Aset Daerah

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Aset Daerah:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Aset Daerah

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Bimtek Aset Daerah 2024: Solusi Efektif Pengelolaan Sesuai Permendagri No 7

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)