Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleTraining Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026

Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026
Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026. Pengelolaan limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Di tengah pesatnya aktivitas industri dan pertumbuhan ekonomi, limbah non-B3 yang dihasilkan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dikelola dengan tepat. Hal ini menjadi tantangan utama bagi berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, swasta, hingga masyarakat umum dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Tantangan pengolahan limbah non-B3 memiliki dimensi yang cukup kompleks. Limbah jenis ini, meskipun tidak beracun, tetap membutuhkan penanganan khusus agar tidak menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan metode pengelolaan yang efektif dan ramah lingkungan, sebagai salah satu upaya mitigasi terhadap potensi kerusakan lingkungan. Metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi strategi terdepan yang terbukti memberikan solusi praktis untuk mengelola limbah non-B3 secara efisien.
Penanganan limbah adalah kewajiban semua pihak, terutama industri yang secara langsung memberikan dampak terhadap lingkungan. Lingkungan kerja yang tercemar tidak hanya berpengaruh pada kesehatan manusia, tapi juga menghambat proses produksi dan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan limbah yang tepat menjadi bagian penting dari upaya perusahaan dalam menjaga prestasi dan kinerja, sekaligus memenuhi peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup.
Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026 hadir sebagai program edukasi yang memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis untuk pelaku pengelolaan lingkungan di sektor pemerintah, swasta, maupun komunitas masyarakat. Pelatihan ini didesain untuk mengembangkan kemampuan peserta dalam menerapkan prinsip 3R secara konsisten, guna mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di masa mendatang.
Definisi Limbah Non B3 dan Pengelolaannya
Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) adalah jenis limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan secara langsung. Limbah ini berasal dari berbagai aktivitas industri, rumah tangga, dan sektor lainnya, seperti limbah padat, cair, dan emisi udara yang sifatnya relatif aman jika dikelola dengan tepat. Meskipun begitu, tanpa penanganan yang baik, limbah non-B3 tetap dapat menimbulkan polusi dan gangguan ekosistem.
Pengelolaan limbah non-B3 merujuk pada serangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan limbah yang dilakukan secara sistematis dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini diperkuat oleh regulasi seperti Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur prinsip tanggung jawab pengelolaan limbah bagi setiap pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Metode 3R yang terdiri dari Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang) merupakan fondasi utama dalam pengelolaan limbah non-B3. Melalui prinsip ini, volume limbah yang dihasilkan dapat diminimalkan, barang-barang yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali, dan material limbah dapat diolah menjadi produk baru yang bernilai guna. Ini tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru dalam pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Dalam konteks pemerintahan dan penyelenggaraan desa, pengelolaan limbah non-B3 menjadi bagian dari tata kelola lingkungan yang harus disinergikan dengan pembangunan daerah. Perangkat desa dan aparat terkait memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan pengelolaan limbah dijalankan secara efektif, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui praktik 3R sehari-hari.
Peran dan Pentingnya Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R
Training ini memiliki peran strategis sebagai media transfer ilmu dan keterampilan terkait pengelolaan limbah non-B3 berbasis prinsip 3R yang ramah lingkungan. Di sektor industri, pemerintah, maupun masyarakat, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pelaku pengelolaan limbah agar mampu mengimplementasikan metode 3R secara tepat dan efektif dalam aktivitas sehari-hari.
Pentingnya pelatihan ini terletak pada pendekatan yang holistik, tidak hanya menyampaikan teori melainkan juga praktik nyata serta studi kasus yang relevan dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, peserta dapat memahami dan merasakan langsung tantangan dan solusi dalam pengelolaan limbah non-B3. Melalui pelatihan ini, pola pikir dan perilaku ramah lingkungan dapat tertanam secara kuat, sehingga menjadi agen perubahan di lingkungan kerjanya masing-masing.
Selain itu, pelatihan ini juga memberikan pemahaman tentang kerangka hukum dan regulasi yang mengatur pengelolaan limbah, termasuk kewajiban pelaporan dan pemantauan lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perusahaan atau lembaga terkait mematuhi standar lingkungan nasional yang berlaku dan berkontribusi pada pengurangan dampak negatif limbah terhadap ekosistem.
Training Penanganan Limbah Non B3 dengan metode 3R juga membuka peluang untuk pengembangan inovasi pengolahan limbah, seperti pengolahan sampah menjadi kompos, pemanfaatan sampah organik sebagai sumber energi alternatif (misalnya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa), serta teknik pengelolaan limbah padat yang terstandarisasi dan efisien. Semua ini mendukung terciptanya ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Materi Training yang Terperinci dan Sistematis
Pelatihan ini dirancang dengan materi lengkap dan sistematis, meliputi aspek teknis, regulasi, dan sosial budaya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah non-B3. Berikut rincian materi yang akan dibahas:
Asas dan Kerangka Hukum Pengelolaan Lingkungan
Pemahaman sistem manajemen lingkungan berdasarkan regulasi nasional
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Identifikasi Jenis dan Karakteristik Limbah Non B3
Klasifikasi limbah padat, cair, dan emisi udara
Karakteristik fisik dan kimia limbah non-B3
Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam Pengelolaan Sampah
Teknik pengurangan limbah (Reduce) di sumbernya
Praktik penggunaan kembali barang yang masih layak (Reuse)
Metode daur ulang material limbah (Recycle)
Sosialisasi dan Implementasi Konsep 3R
Strategi komunikasi dan edukasi lingkungan kepada masyarakat luas
Studi kasus implementasi sukses di berbagai sektor
Konsep Produksi Bersih (Clean Production)
Tindakan preventif dalam proses produksi untuk mengurangi limbah
Penerapan teknologi ramah lingkungan guna menunjang pengelolaan limbah
Proses Pengolahan Limbah Padat
Teknik pemisahan dan penyusunan ukuran limbah
Pengolahan biologis seperti pengomposan
Pembuangan akhir sebagai solusi terakhir (disposal) secara aman
Biodegradability dan Identifikasi Hasil Proses Pengolahan
Pengujian tingkat keteruraian limbah secara alami
Analisis hasil pengolahan untuk memastikan kualitas dan keamanan lingkungan
Melalui materi ini, peserta akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan mampu merancang sistem pengelolaan limbah non-B3 secara mandiri dan berkelanjutan.
Tujuan dan Manfaat Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R
Tujuan Training
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai pengelolaan limbah non-B3 yang efektif dan sesuai dengan prinsip 3R.
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam menerapkan proses pengolahan limbah berbasis reduce, reuse, dan recycle.
Mendorong penerapan kebijakan lingkungan yang sesuai peraturan pemerintah dan praktik terbaik manajemen limbah.
Menciptakan agen perubahan yang mampu menginisiasi dan mengelola program pengurangan limbah di tempat kerja maupun lingkungan masyarakat.
Manfaat Training
Bagi Industri dan Pemerintah: Memastikan perusahaan dan instansi pemerintah mampu memenuhi aspek legal compliance dan meningkatkan performa lingkungan kerjanya.
Bagi Masyarakat: Mengembangkan budaya ramah lingkungan yang berkelanjutan serta mengurangi dampak pencemaran lingkungan di lingkungan sekitar.
Bagi Pelaku Pengelolaan Lingkungan: Menambah wawasan dan keterampilan praktis untuk pengolahan limbah yang ramah lingkungan dan ekonomis.
Bagi Lingkungan Hidup: Berkontribusi pada upaya pengurangan sampah dan limbah yang menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan, mendukung target pembangunan berkelanjutan nasional dan global.
Kesimpulan dan Motivasi
Pengelolaan limbah non B3 melalui metode 3R adalah langkah penting dan sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita. Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026 memberikan solusi yang nyata dan aplikatif kepada pelaku pengelolaan lingkungan, mulai dari tingkat pemerintah hingga masyarakat umum. Dengan pemahaman dan penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle secara konsisten, kita tidak hanya mengurangi beban limbah yang merusak ekosistem, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.
Pelatihan ini merupakan investasi penting yang mampu mencetak agen perubahan lingkungan masa depan. Mari kita bersama-sama mengambil peran aktif dalam menerapkan 3R demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, terciptalah generasi yang peduli lingkungan dan tangguh dalam menghadapi tantangan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2025–2026 dan seterusnya.

Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026
Metode Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Training Penanganan Limbah Non B3 Melalui 3R 2025-2026
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

