Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Tingkatkan pemahaman Anda tentang regulasi ketenagakerjaan melalui Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan. Pelatihan ini penting bagi HRD, pengusaha, dan instansi pemerintah untuk memahami dan menerapkan UU Cipta Kerja terbaru secara tepat. Daftar sekarang bersama Pusat Edukasi Indonesia dan pastikan organisasi Anda patuh hukum dan siap menghadapi perubahan!
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
TogglePelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru

Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru
Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru. Transformasi regulasi tenaga kerja di Indonesia kini semakin nyata dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dalam konteks ini, pelaku usaha, pejabat pemerintah, serta pengelola sumber daya manusia dihadapkan pada tuntutan untuk memahami dan menerapkan ketentuan baru secara akurat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan hadir sebagai sarana edukasi dan peningkatan kapasitas yang menyeluruh.
Pusat Edukasi Indonesia, sebagai lembaga pelatihan terakreditasi, menginisiasi program ini guna mendukung pemahaman praktis dan strategis terhadap isi dari UU Cipta Kerja khususnya pada aspek ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja: Latar Belakang dan Implikasinya
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 dan diundangkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023, merupakan langkah besar pemerintah untuk menyederhanakan peraturan, menarik investasi, dan memperluas kesempatan kerja.
Salah satu bagian vital dari beleid ini adalah klaster ketenagakerjaan, yang banyak mengatur ulang sistem kerja, upah, pemutusan hubungan kerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, sosialisasi UU Cipta Kerja menjadi sangat penting agar penerapannya berjalan konsisten di lapangan.
Tujuan Utama Pelatihan
Melalui program ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang:
Tata kelola hubungan kerja sesuai ketentuan baru
Perubahan struktur pengupahan dan sistem PHK
Ketentuan mengenai alih daya dan jam kerja fleksibel
Jaminan kehilangan pekerjaan dan hak pekerja lainnya
Penerapan peraturan pelaksana seperti PP No. 35/2021
Pelatihan ini juga dirancang agar peserta siap melakukan implementasi Omnibus Law ketenagakerjaan di tempat kerja mereka masing-masing.
Manfaat Pelatihan bagi Peserta
Mengikuti Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan memberikan berbagai keuntungan strategis, di antaranya:
Mendapatkan wawasan terbaru terkait regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Meningkatkan kemampuan analisis dan manajemen hubungan industrial.
Mempersiapkan kebijakan internal SDM yang selaras dengan UUCK.
Memperoleh sertifikat pelatihan resmi dan modul komprehensif.
Akses untuk konsultasi langsung dengan narasumber berpengalaman.
Siapa yang Cocok Mengikuti Pelatihan Ini?
Pelatihan ini dirancang untuk berbagai kalangan profesional yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia dan hukum ketenagakerjaan, antara lain:
Kepala dan staf bagian SDM/HRD
Praktisi hukum dan pengacara ketenagakerjaan
Pengusaha dan pimpinan perusahaan
Aparatur dinas ketenagakerjaan
Konsultan ketenagakerjaan
Pelatihan HRD terkini ini sangat relevan bagi institusi yang ingin adaptif terhadap kebijakan nasional.
Topik Bahasan Utama dalam Pelatihan
Materi pelatihan akan disampaikan secara interaktif dan aplikatif, mencakup antara lain:
Pemahaman umum tentang Omnibus Law dan implikasinya
Perubahan struktural dalam sistem kerja dan kontrak
Penerapan PP No. 36/2021 tentang pengupahan
Simulasi kasus pemutusan hubungan kerja
Teknik negosiasi hubungan industrial
Penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan UUCK
Metode Pelatihan dan Teknis Pelaksanaan
Pelatihan ini diselenggarakan secara offline dan online (live Zoom) dengan durasi dua hari. Model pengajaran mencakup:
Penyampaian materi oleh narasumber ahli
Diskusi panel dan studi kasus terkini
Simulasi penyusunan dokumen ketenagakerjaan
Tanya jawab langsung dengan praktisi lapangan
Seluruh peserta akan menerima materi pelatihan, e-sertifikat, dan dokumentasi resmi dari Pusat Edukasi Indonesia.
Mengapa Memilih Pusat Edukasi Indonesia?
Sebagai institusi pelatihan terpercaya, Pusat Edukasi Indonesia memiliki keunggulan:
Narasumber berpengalaman dari kementerian dan akademisi
Kurikulum pelatihan yang mutakhir dan adaptif
Sertifikat resmi untuk peningkatan kompetensi
Pelayanan prima dan dukungan pascapelatihan
Kami berkomitmen untuk memberikan pelatihan yang tidak hanya informatif, tetapi juga berdampak nyata bagi kemajuan SDM di berbagai sektor.
Penutup dan Ajakan
Perubahan dalam sistem ketenagakerjaan menuntut pemahaman yang menyeluruh dan kesiapan dalam implementasi. Jangan biarkan organisasi Anda tertinggal dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Mari bergabung dalam Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan bersama Pusat Edukasi Indonesia, dan jadilah bagian dari institusi yang proaktif, taat hukum, dan unggul dalam pengelolaan SDM.

Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Kontak Person Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

