Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak
Tingkatkan pemahaman Anda dalam menyusun strategi perpajakan yang legal dan efisien melalui Bimtek Strategi Perencanaan Pajak 2025–2026. Pelatihan ini dirancang untuk menghadapi perubahan regulasi, mencegah risiko hukum, dan mengoptimalkan kepatuhan fiskal. Sangat tepat bagi profesional, ASN, dan pengelola anggaran. Daftarkan diri Anda sekarang untuk memperkuat pengelolaan pajak secara strategis dan sesuai peraturan terkini.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
TogglePelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak

Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak
Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak. Dengan perubahan regulasi perpajakan yang terus bergerak dinamis, diperlukan pemahaman mendalam serta strategi yang tepat dalam mengelola kewajiban pajak. Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance 2025–2026 hadir sebagai solusi strategis bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, dan tenaga profesional dalam meningkatkan efisiensi fiskal serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan terbaru. Pelatihan ini disusun secara komprehensif untuk menjawab tantangan perpajakan masa kini.
Apa Itu Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak?
Pelatihan strategi perencanaan pajak adalah program pengembangan kompetensi yang bertujuan memperkuat pemahaman peserta dalam merancang kebijakan pajak yang legal, terstruktur, dan sesuai regulasi. Pendekatan yang dibahas fokus pada bagaimana menyusun strategi fiskal secara etis dan patuh hukum, tanpa melanggar aturan perpajakan yang berlaku.
Konsep legal tax avoidance menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam pelatihan ini. Tax avoidance secara sah mengacu pada pengaturan keuangan dan transaksi yang memungkinkan entitas mengurangi beban pajaknya secara legal. Ini berbeda dengan tax evasion yang merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
Pelatihan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan terkini dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), standar internasional seperti OECD, serta perkembangan sistem perpajakan berbasis digital yang makin meluas di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak
Berikut beberapa tujuan utama dan manfaat yang akan diperoleh peserta setelah mengikuti pelatihan ini:
Tujuan Pelatihan:
Memberikan pemahaman praktis tentang konsep dan teknik perencanaan pajak legal.
Membekali peserta dengan kemampuan analisis untuk menyusun strategi pajak yang efisien dan sah.
Menumbuhkan kepatuhan fiskal tanpa mengabaikan efisiensi keuangan.
Menyesuaikan praktik perpajakan dengan kebijakan pajak tahun berjalan dan mendatang.
Manfaat Bagi Peserta:
Mengelola kewajiban pajak secara strategis dan hemat biaya.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan fiskal tanpa kehilangan efisiensi usaha.
Menyusun strategi fiskal jangka panjang berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku.
Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan pajak.
Pelatihan ini juga dapat menunjang persiapan peserta dalam menghadapi proses audit dan pemeriksaan pajak, terutama bagi peserta dari lembaga pelatihan perpajakan yang berfokus pada pengembangan keahlian teknis dan strategis di bidang fiskal.
Materi yang Dibahas
Materi pelatihan telah dirancang agar relevan dan adaptif terhadap kebutuhan praktis di lapangan. Berikut ini beberapa tema inti yang akan dibahas:
Landasan Hukum Perencanaan Pajak
Definisi dan perbedaan tax planning, tax avoidance, dan tax evasion.
Kerangka hukum nasional dan internasional.
Perubahan Regulasi Pajak Tahun 2025–2026
Update peraturan perpajakan: PPh, PPN, UU HPP.
Integrasi kebijakan pajak global, termasuk inisiatif OECD dan sistem pajak digital.
Teknik dan Strategi Legal Tax Avoidance
Optimalisasi insentif dan fasilitas fiskal.
Perencanaan struktur bisnis dan transaksi intra-group yang efisien.
Studi Kasus dan Simulasi Perencanaan Pajak
Analisis kasus dari sektor industri dan lembaga pemerintah.
Latihan penyusunan strategi pajak berbasis data.
Identifikasi Risiko dan Penguatan Dokumentasi
Mitigasi risiko hukum dan keuangan.
Dokumentasi perpajakan sesuai standar audit.
Peran Teknologi dalam Manajemen Pajak
Integrasi sistem perpajakan digital (e-SPT, e-Faktur, e-Bupot).
Adaptasi software akuntansi untuk pengelolaan pajak modern.
Seluruh materi juga sangat cocok bagi peserta dari pelatihan tata kelola keuangan daerah, khususnya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang efisien dan akuntabel.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Pelatihan ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari sektor swasta hingga lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pajak.
Sasaran peserta antara lain:
Manajer dan staf keuangan atau akuntansi.
Konsultan pajak dan tenaga auditor internal.
Pengelola anggaran pada institusi pemerintah dan BUMN.
Wirausaha, pelaku UMKM, dan pengurus koperasi.
Akademisi dan dosen di bidang ekonomi dan perpajakan.
Pejabat struktural yang terlibat dalam perencanaan fiskal.
Khususnya, pelatihan ini sangat tepat bagi peserta dari bimtek perencanaan anggaran dan pajak, karena materi yang disampaikan dapat langsung diterapkan dalam proses penyusunan anggaran berbasis kinerja dan kepatuhan perpajakan.
Tidak hanya itu, banyak peserta yang berasal dari instansi yang sedang mencari bimtek perpajakan terbaru untuk menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan regulasi fiskal nasional yang telah diperbarui pada tahun 2025.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah strategi legal tax avoidance diperbolehkan oleh undang-undang?
Ya. Selama dijalankan dalam koridor hukum dan tidak memanipulasi data, strategi penghindaran pajak yang sah (legal tax avoidance) diakui sebagai bagian dari pengelolaan pajak yang efisien dan etis.
2. Apakah pelatihan ini cocok untuk ASN atau pegawai pemerintah?
Sangat cocok. Materi telah disesuaikan agar relevan bagi ASN, terutama yang terlibat dalam manajemen anggaran atau perpajakan. Ini juga mendukung program peningkatan kapasitas SDM pemerintah.
3. Apakah pelatihan ini membahas aspek digitalisasi pajak?
Ya, salah satu fokus pelatihan adalah pemanfaatan teknologi dalam pelaporan dan manajemen pajak. Hal ini penting dalam menghadapi era digital perpajakan dan sistem elektronik dari DJP.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta dapat mengembangkan pendekatan perpajakan yang lebih cerdas dan patuh hukum, baik di sektor publik maupun swasta. Ini adalah investasi jangka panjang dalam membangun sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Kunjungi materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:
- Bimtek Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak di Rumah Sakit Terbaru 2025-2026
- Pelatihan Bimtek Strategi Pajak Perusahaan Terbaru 2025-2026 untuk Meningkatkan Efisiensi dan Kepatuhan Perpajakan

Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak
Dalam upaya memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pihak swasta, kami dari Pusat Edukasi Indonesia mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema: Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak.
Metode Pelaksanaan Bimtek
Pelaksanaan kegiatan dirancang secara interaktif dan aplikatif dengan pendekatan sebagai berikut:
20% Teori yang bersumber dari referensi akademik dan pengalaman praktisi.
40% Benchmarking & Best Practices, melibatkan perbandingan antara lembaga pemerintahan, sektor industri, dan korporasi.
40% Studi Kasus & Diskusi Aktif, mencakup simulasi dan brainstorming antara peserta dan narasumber.
Pengajar Profesional
Seluruh materi akan dibawakan oleh tim instruktur dan narasumber yang merupakan akademisi, praktisi, serta konsultan berpengalaman lebih dari 35 tahun dan bersertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Metode Pelatihan
Kelas Tatap Muka (Luring) di hotel pilihan.
Pelatihan Daring via Zoom Meeting.
In House Training, langsung di lokasi instansi atau perusahaan Anda.
Catatan Tambahan
Untuk pelatihan yang diselenggarakan secara in house, biaya pelaksanaan dapat disesuaikan dengan anggaran dan lokasi instansi atau perusahaan.
Lokasi Pelatihan
Pelatihan akan diselenggarakan di berbagai kota besar seperti:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Malang, Surabaya, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Palembang, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Padang, Lampung, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Apabila Anda menginginkan pelatihan di lokasi lain, silakan hubungi tim kami.
Investasi Kegiatan Pelatihan
Online via Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta
Tanpa penginapan (luring): Rp 4.000.000,- / peserta
Dengan penginapan 4 hari 3 malam (Twin Sharing / 1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta): Rp 4.800.000,- / peserta
Dengan penginapan 4 hari 3 malam (Suite Room, single occupancy / 1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta): Rp 5.700.000,- / peserta
Fasilitas yang Disediakan
Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
Seminar kit
Sertifikat resmi
Tas kegiatan
Konsumsi dan coffee break selama pelatihan
ID Card peserta
Penjemputan bandara atau stasiun (minimal 8 peserta rombongan)
Kuitansi pembayaran
Lokasi Pelatihan
Pelatihan akan diselenggarakan di berbagai kota besar seperti:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Malang, Surabaya, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Palembang, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Padang, Lampung, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Apabila Anda menginginkan pelatihan di lokasi lain, silakan hubungi tim kami.
Prosedur Pendaftaran
Konfirmasi keikutsertaan melalui panitia (kontak di bawah)
Surat undangan resmi serta jadwal kegiatan akan dikirimkan melalui email dan/atau WhatsApp
Minimal 5 peserta dapat menentukan jadwal, materi, dan lokasi kegiatan sesuai kebutuhan
Pendaftaran ditutup 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan
Materi dan agenda kegiatan fleksibel dan dapat disesuaikan
Kontak Pendaftaran
- Arie HP/WA: 0851-7207-9181
- Website: https://www.peindo.com

Pelatihan Strategi Perencanaan Pajak dan Legal Tax Avoidance Terbaru 2025-2026 untuk Optimalisasi Kepatuhan dan Efisiensi Pajak

