Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Manajemen Talenta ASN berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020 dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan ASN dalam mengelola potensi dan kompetensi secara efektif. Pelatihan ini membekali ASN dari berbagai jabatan dengan strategi manajemen talenta modern yang mendukung percepatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Dengan pendekatan praktis dan terpadu, bimtek ini membantu menciptakan ASN yang profesional, adaptif, serta siap menghadapi tantangan birokrasi 4.0 demi kemajuan organisasi dan pembangunan nasional.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

360 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020. Dalam era birokrasi 4.0 yang semakin kompleks dan dinamis, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak pelayanan publik menjadi sangat krusial. Tidak hanya dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam memberikan layanan, tetapi juga kualitas ASN yang unggul dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu, pengembangan sumber daya manusia ASN melalui sistem manajemen talenta yang efektif menjadi prioritas utama. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Pelatihan Manajemen Talenta ASN yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020.

Pengertian dan Pentingnya Manajemen Talenta ASN

Manajemen talenta ASN adalah sebuah proses sistematis yang meliputi pengidentifikasian, pengembangan, penilaian, dan pemanfaatan potensi serta kompetensi ASN secara optimal. Proses ini tidak hanya menargetkan ASN pada jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Jabatan Administratif (JA), melainkan juga mencakup Jabatan Fungsional (JF). Hal ini sesuai dengan konsep Manajemen Talenta Nasional yang bertujuan untuk memiliki gambaran menyeluruh mengenai profil ASN di seluruh jabatan dan tingkatan.

Implementasi manajemen talenta yang efektif akan membantu instansi pemerintah dalam mempercepat proses perencanaan karier, seleksi, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan demikian, ASN yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan yang handal, mampu beradaptasi dengan perubahan, serta berkontribusi maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan nasional.

Latar Belakang PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Peraturan Menteri PANRB No.3 Tahun 2020 menjadi landasan hukum dan pedoman resmi dalam pelaksanaan manajemen talenta ASN di Indonesia. Permen ini mengatur secara komprehensif terkait kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengelolaan talenta ASN yang meliputi tahap perencanaan, seleksi, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi talenta.

Permen ini juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dan sistem informasi untuk memetakan dan memantau profil ASN secara real-time. Dengan demikian, proses manajemen talenta dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan efisien.

Tujuan Pelatihan Manajemen Talenta ASN

Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Talenta ASN yang dilakukan berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020 memiliki beberapa tujuan strategis yang sangat penting, di antaranya:

1. Meningkatkan Pemahaman ASN tentang Manajemen Talenta

Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep dasar, prinsip, serta strategi pelaksanaan manajemen talenta ASN. Peserta pelatihan, baik dari kalangan JPT, JA, maupun JF, dibekali wawasan teoritis dan praktis yang mampu membantu mereka mengenali pentingnya pengelolaan talenta dalam organisasi pemerintahan. Dengan pemahaman yang baik, ASN dapat mengimplementasikan manajemen talenta secara optimal untuk mendukung kinerja instansi.

2. Mengembangkan Keterampilan Praktis dalam Mengelola Talenta

Pelatihan ini juga fokus pada peningkatan keterampilan praktis dalam mengidentifikasi, menilai, serta mengelola talenta ASN. Peserta diajarkan berbagai teknik penilaian kompetensi, metode pengembangan karier, hingga perencanaan suksesi yang efektif. Keterampilan ini sangat penting agar pengelolaan talenta tidak hanya bersifat teoritis, melainkan dapat diaplikasikan langsung dalam proses manajemen sumber daya manusia.

3. Memperkuat Kompetensi Kepemimpinan dan Manajerial ASN

Manajemen talenta tidak terlepas dari peran kepemimpinan yang efektif. Pelatihan ini memperkuat kompetensi kepemimpinan para ASN dalam menjalankan fungsi manajerialnya. ASN yang memiliki kompetensi ini dapat lebih optimal dalam mengenali potensi bawahan, membina pengembangan karier mereka, serta mengarahkan tim kerja menuju pencapaian target organisasi.

4. Meningkatkan Efektivitas Organisasi Pemerintah

Dengan pengelolaan talenta yang tepat, efektivitas organisasi pemerintahan akan meningkat secara signifikan. ASN yang berbakat dan berkualitas dapat dimanfaatkan secara strategis untuk posisi-posisi krusial sehingga organisasi dapat bekerja lebih efisien, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Manfaat Pelatihan Manajemen Talenta ASN

Pelatihan manajemen talenta ASN memberikan manfaat nyata tidak hanya bagi individu ASN tetapi juga bagi organisasi pemerintah secara keseluruhan, yaitu:

  • Profil ASN yang Terpadu: Dengan pelatihan ini, data dan profil ASN dapat dikumpulkan dan dikelola secara terpadu menggunakan teknologi digital sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi.

  • Pengembangan Karier yang Terarah: ASN memiliki jalur karier yang jelas dan terencana, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan motivasi kerja.

  • Peningkatan Kinerja ASN: Talenta yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

  • Pengisian Jabatan Strategis yang Tepat: Manajemen talenta membantu dalam proses suksesi jabatan sehingga posisi penting di pemerintahan diisi oleh ASN yang kompeten dan siap.

Strategi Pelaksanaan Pelatihan Manajemen Talenta ASN

Pelatihan ini diselenggarakan dengan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur. Beberapa strategi pelaksanaan antara lain:

  • Modul Pelatihan Terintegrasi: Materi pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik jabatan ASN yang beragam.

  • Penggunaan Metode Blended Learning: Kombinasi antara pembelajaran tatap muka dan daring untuk menjangkau ASN di berbagai wilayah dengan efisien.

  • Studi Kasus dan Simulasi: Memberikan pengalaman nyata dalam mengelola talenta melalui praktik langsung.

  • Evaluasi dan Umpan Balik: Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kompetensi ASN meningkat sesuai target pelatihan.

Kesimpulan

Pelatihan Manajemen Talenta ASN berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020 merupakan langkah strategis dan krusial dalam transformasi birokrasi Indonesia menuju era 4.0. Melalui pelatihan ini, ASN tidak hanya dipersiapkan secara kompetensi teknis dan manajerial, tetapi juga mampu mengelola talenta secara strategis sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi organisasi dan pembangunan nasional.

Pelatihan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ASN yang smart, adaptif, dan profesional, yang mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, pelaksanaan pelatihan manajemen talenta ASN harus didukung secara optimal oleh seluruh pihak terkait, agar tujuan besar reformasi birokrasi dapat terwujud dengan baik.

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Metode

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas 

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Manajemen Talenta ASN

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Pelatihan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan PermenPANRB No.3 Tahun 2020

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)