Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang efektif, efisien, dan sesuai regulasi. Pelatihan ini membahas prinsip, format, tahapan, hingga studi kasus nyata penyusunan RKA dan DPA. Dengan pendekatan praktis dan interaktif, bimtek ini membantu peserta menghasilkan dokumen anggaran yang akuntabel, terukur, dan mendukung perencanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025

Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran tahunan perangkat daerah. RKA tidak hanya sekadar daftar anggaran, melainkan merupakan hasil integrasi antara rencana strategis, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang logis dan realistis. Melalui Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025, diharapkan seluruh perangkat daerah (OPD) memiliki pemahaman yang menyeluruh dalam menyusun RKA yang terukur, terarah, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengertian RKA OPD
RKA OPD atau RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan oleh perangkat daerah. RKA menjadi dasar dalam penyusunan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran selama tahun anggaran berjalan. Dokumen ini sangat penting karena menentukan arah pembangunan serta efektivitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dasar Hukum Penyusunan RKA OPD
Penyusunan RKA OPD mengacu pada beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat. Beberapa di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Kepala BPKP dan Kemenkeu terkait sistem akuntabilitas dan pelaporan anggaran
Pemahaman terhadap dasar hukum ini menjadi fondasi dalam menyusun RKA OPD yang legal dan sah untuk dijadikan acuan pelaksanaan program daerah.
Prinsip-prinsip Penyusunan RKA OPD
Penyusunan RKA harus berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Transparansi: Informasi program dan anggaran harus tersedia dan dapat diakses oleh publik.
Akuntabilitas: Setiap belanja daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi dan Efektivitas: Dana publik harus digunakan seoptimal mungkin untuk mencapai hasil maksimal.
Keselarasan dengan Perencanaan: RKA harus merujuk pada dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD dan Renstra OPD.
Berbasis Kinerja (Performance-Based Budgeting): Fokus pada capaian hasil, bukan hanya input anggaran.
Tahapan Penyusunan RKA OPD
Berikut adalah tahapan penyusunan RKA OPD secara sistematis dan terstruktur:
1. Perencanaan Awal
Langkah awal adalah merumuskan rencana kegiatan dan program prioritas. Unit kerja menyusun draft RKA berdasarkan hasil Musrenbang, hasil evaluasi program tahun sebelumnya, serta kesesuaian dengan visi dan misi kepala daerah. Draft ini merupakan cerminan rencana pelaksanaan Renstra OPD dalam satu tahun.
2. Penyusunan Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dimuat dalam RKA harus:
Relevan dengan tugas dan fungsi OPD
Konsisten dengan Renstra OPD
Mempunyai indikator kinerja yang SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound)
Setiap kegiatan harus mencerminkan hasil (outcome) yang ingin dicapai, bukan sekadar output administratif.
3. Penetapan Indikator Kinerja
Penetapan indikator kinerja sangat krusial agar keberhasilan pelaksanaan program dapat diukur secara objektif. Indikator ini harus:
Menggambarkan hasil yang diharapkan
Memiliki satuan yang jelas dan dapat dihitung
Menjadi alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
4. Penyusunan Anggaran
Pada tahap ini, dilakukan perincian biaya secara rinci berdasarkan standar harga dan analisa satuan kerja. Komponen biaya dalam RKA meliputi:
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Modal
Belanja Tak Terduga (jika ada)
Pendapatan yang sah dari sumber lain
Alokasi anggaran harus rasional, terukur, dan sesuai dengan kebijakan fiskal daerah.
5. Pengajuan dan Pembahasan
Dokumen RKA yang telah disusun kemudian diajukan ke pimpinan OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas. Proses ini dapat melibatkan koreksi atau penyesuaian atas kegiatan dan pembiayaan berdasarkan plafon anggaran yang tersedia.
6. Pengesahan RKA
Setelah pembahasan selesai dan disetujui, RKA disahkan oleh Kepala OPD dan TAPD. Dokumen ini kemudian menjadi dasar penyusunan DPA. RKA yang telah disahkan juga harus diinput ke dalam sistem informasi keuangan daerah (SIKPD).
7. Penyusunan DPA
DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen final yang memuat rincian kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. DPA mencantumkan kode rekening, lokasi kegiatan, volume, satuan, serta total anggaran secara detail.
Format dan Komponen RKA OPD
RKA terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:
Ringkasan RKA
Program dan kegiatan per bidang urusan pemerintahan
Rincian objek belanja
Target kinerja dan indikator hasil
Perkiraan maju untuk dua tahun berikutnya
Semua komponen tersebut harus diisi secara konsisten dan logis.
Monitoring dan Evaluasi
Penyusunan RKA tidak berhenti pada pengesahan saja, melainkan harus dilanjutkan dengan sistem monitoring dan evaluasi (Monev). Tujuan utama Monev adalah:
Menilai ketercapaian target
Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan
Memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan di tahun berikutnya
Evaluasi dapat dilakukan secara berkala (triwulan/semester) dan harus dilaporkan kepada pemangku kepentingan yang relevan.
Studi Kasus
Dalam Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025, akan diberikan studi kasus tentang penyusunan RKA pada salah satu OPD, misalnya Dinas Kesehatan Kabupaten X. Studi ini mencakup:
Penyesuaian program dengan Renstra
Perhitungan anggaran belanja operasional dan modal
Penetapan indikator layanan kesehatan
Proses pembahasan dan penyusunan DPA
Peserta akan diajak menganalisis dokumen dan menyusun RKA simulatif secara langsung.
Tanya Jawab dan Diskusi
Sesi ini menjadi ruang interaktif untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman antar peserta, serta menyamakan persepsi terhadap teknis penyusunan RKA. Materi tanya jawab akan difokuskan pada kendala yang sering dihadapi OPD, solusi teknis, dan tips praktis.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025, diharapkan setiap perangkat daerah mampu menyusun dokumen anggaran yang tidak hanya formalitas administratif, tetapi juga menjadi alat strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Penyusunan RKA yang baik akan menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.
Jika Anda ingin menyelenggarakan atau mengikuti bimtek penyusunan RKA OPD, pastikan kegiatan tersebut menghadirkan narasumber berpengalaman, modul yang komprehensif, serta simulasi yang aplikatif untuk memastikan seluruh peserta mampu menerapkan ilmunya secara langsung di lingkungan kerja masing-masing.

Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025
Metode Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Tata Cara Penyusunan RKA OPD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA OPD 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

