Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru, termasuk masa jabatan kepala desa, pengelolaan keuangan, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Bimtek ini, peserta dibekali pengetahuan praktis dan strategi implementasi UU secara efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola desa yang profesional, partisipatif, serta mendukung pembangunan desa berkelanjutan berbasis potensi lokal.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa

Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pemerintahan desa merupakan salah satu pilar utama dalam struktur pemerintahan Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Desa, sebagai unit pemerintahan terkecil, memiliki potensi besar dalam mengelola sumber daya lokal untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi. Namun, dalam pelaksanaannya, desa juga menghadapi berbagai tantangan dalam aspek regulasi, tata kelola, serta pengawasan dan evaluasi kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang relevan dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan yang muncul selama sepuluh tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan desa perlu dilakukan agar selaras dengan kebutuhan aktual masyarakat desa, terutama dalam mendukung otonomi desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. UU ini secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Salah satu perubahan paling menonjol dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah ketentuan terkait masa jabatan kepala desa yang kini ditetapkan menjadi delapan tahun. Kebijakan ini diharapkan membawa stabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, memberi cukup waktu untuk menyusun dan mengeksekusi program pembangunan secara berkelanjutan. Selain itu, revisi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan perangkat desa, penggunaan dana desa yang lebih efektif, serta penguatan partisipasi masyarakat.
Dalam rangka mendukung pemahaman dan pelaksanaan regulasi terbaru tersebut, diperlukan upaya sistematis berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para pemangku kepentingan desa. Bimtek ini bukan hanya sebatas sosialisasi peraturan, namun juga menjadi sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur desa. Melalui pendekatan partisipatif dan pembelajaran aktif, Bimtek diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan inklusif.
Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa: Pengertian UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bentuk penyempurnaan terhadap regulasi desa sebelumnya, yakni UU No. 6 Tahun 2014. Revisi ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk merespons kompleksitas pengelolaan desa, terutama dalam aspek manajerial, fiskal, dan pengawasan sosial. Undang-undang ini menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan aspirasi masyarakat desa, serta memperkuat posisi desa dalam sistem pembangunan nasional. Dengan adanya perubahan ini, desa tidak lagi dipandang sekadar sebagai objek pembangunan, tetapi menjadi subjek utama dalam menentukan arah dan prioritasnya sendiri.
Salah satu aspek krusial yang diperbarui dalam UU ini adalah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dan kini diperpanjang menjadi delapan tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39. Ketentuan ini dimaksudkan agar kepala desa memiliki waktu yang cukup dalam menyusun visi pembangunan, membangun fondasi kelembagaan desa, dan mengevaluasi pencapaian secara berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisasi konflik politik di tingkat desa yang kerap terjadi menjelang pemilihan kepala desa.
UU ini juga memperhatikan aspek kesejahteraan perangkat desa, dengan mengatur hak atas tunjangan yang layak serta jaminan sosial. Hal ini sangat penting mengingat peran perangkat desa yang berada di garda terdepan pelayanan publik di desa. Dengan meningkatnya kesejahteraan, maka diharapkan semangat dan kualitas kinerja perangkat desa pun ikut meningkat. Selain itu, UU ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, guna mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik.
UU No. 3 Tahun 2024 juga mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan melalui forum musyawarah desa. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif dan pembangunan berbasis masyarakat (community-based development), yang mengedepankan aspirasi dan kearifan lokal sebagai dasar dalam menyusun program pembangunan. Dengan demikian, regulasi ini bukan sekadar kebijakan dari atas (top-down), tetapi juga memberi ruang yang luas bagi inisiatif dari bawah (bottom-up).
Peran dan Pentingnya Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan instrumen strategis dalam menyukseskan implementasi UU No. 3 Tahun 2024. Peran Bimtek sangat penting karena bertujuan untuk membekali para aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemangku kepentingan lainnya dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai isi dan implikasi dari undang-undang tersebut. Tanpa pemahaman yang menyeluruh, potensi penyimpangan dalam penerapan kebijakan akan tetap tinggi, bahkan dapat menimbulkan konflik sosial di tingkat lokal.
Selain memberikan pemahaman normatif, Bimtek juga membahas strategi implementasi kebijakan secara teknis, termasuk simulasi perencanaan anggaran, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), dan mekanisme pelaporan keuangan berbasis digital. Materi ini disusun agar peserta tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam konteks keseharian mereka. Bimtek juga memberikan ruang untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan membangun jejaring antar desa.
Melalui Bimtek, diharapkan aparatur desa dapat memahami bagaimana memanfaatkan regulasi ini untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa. Penguatan kapasitas ini mencakup kemampuan administratif, manajerial, serta kemampuan memfasilitasi partisipasi masyarakat. Sebab, pembangunan desa yang berhasil tidak hanya bergantung pada seberapa besar dana yang tersedia, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
Lebih jauh, Bimtek juga menjadi sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dasar dalam pengelolaan pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas. Aparatur desa perlu memahami bahwa keberhasilan pembangunan desa juga dinilai dari seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan seberapa efisien serta transparan pengelolaan dana desa dilakukan.
Materi Bimtek Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024
Materi Bimtek Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024 disusun secara sistematis agar peserta dapat memahami isi undang-undang dan mampu mengimplementasikannya secara tepat. Adapun materi yang akan dibahas meliputi:
Pengenalan dan Pemahaman UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
Sejarah dan latar belakang perubahan UU Desa
Perbandingan UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024
Pokok-pokok perubahan yang terjadi dan alasan hukumnya
Perencanaan Pembangunan Desa
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Musyawarah Desa (Musdes) dan peran masyarakat
Integrasi pembangunan desa dengan program nasional
Pengelolaan Keuangan Desa
Mekanisme penyusunan dan pelaporan APBDes
Strategi pengawasan dana desa
Penguatan sistem informasi keuangan desa berbasis digital
Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa
Model pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal
Kelembagaan ekonomi desa (BUMDes)
Pelatihan keterampilan dan inovasi desa
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemerintahan Desa
Digitalisasi pelayanan publik desa
Penggunaan media sosial dan website desa untuk transparansi
Sistem pelaporan berbasis daring
Penyelesaian Konflik dan Masalah Sosial di Desa
Mediasi dan resolusi konflik berbasis adat
Penanganan kasus sosial dan perlindungan kelompok rentan
Penguatan peran lembaga adat dan tokoh masyarakat
Tujuan dan Manfaat Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimtek Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparat desa terhadap substansi regulasi terbaru.
Membangun keterampilan teknis dalam perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan program desa.
Mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan peran dan kapasitas kelembagaan desa.
Manfaat jangka panjang dari kegiatan Bimtek ini adalah terciptanya sistem pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien, sehingga desa dapat menjadi motor penggerak utama pembangunan nasional. Desa yang dikelola secara profesional akan mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga stabilitas sosial di wilayahnya masing-masing.
Kesimpulan Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih demokratis, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Melalui regulasi ini, desa diberi ruang yang lebih besar untuk berkembang sesuai dengan potensi lokalnya. Namun, keberhasilan implementasi undang-undang ini sangat tergantung pada pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan di tingkat desa.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sangat penting sebagai sarana edukasi, penyamaan persepsi, dan penguatan kapasitas. Bimtek ini bukan hanya menanamkan pemahaman normatif terhadap regulasi, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis untuk menghadapi tantangan lapangan. Melalui Bimtek, diharapkan desa dapat menjadi entitas yang kuat, mandiri, dan berdaya saing dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Dengan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, UU No. 3 Tahun 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam pembangunan Indonesia dari pinggiran, serta menciptakan pemerintahan desa yang modern dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Metode Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

