Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Ikuti Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah sesuai Permendagri 83/2022! Pelatihan krusial ini membekali ASN dengan keahlian mengelola arsip secara efektif dan akuntabel. Tingkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik daerah Anda. Daftarkan diri sekarang di Pusat Edukasi Indonesia untuk tata kelola kearsipan yang modern dan profesional!

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

306 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022. Dalam era pemerintahan modern, pengelolaan arsip yang efektif dan efisien menjadi tulang punggung administrasi publik yang transparan dan akuntabel. Arsip bukan hanya sekadar tumpukan dokumen lama, melainkan aset vital yang merekam sejarah, keputusan, dan bukti kebijakan publik. Tanpa pengelolaan arsip yang sistematis, informasi krusial dapat hilang, menghambat proses pengambilan keputusan, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, pentingnya memiliki sistem klasifikasi arsip yang terstandardisasi tidak dapat diremehkan, terutama bagi Pemerintah Daerah yang berhadapan dengan volume data dan dokumen yang sangat besar dan beragam.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah hadir sebagai pedoman yang komprehensif untuk menjawab tantangan ini. Permendagri ini menetapkan standar baku dalam mengklasifikasikan arsip, memastikan keseragaman, kemudahan akses, dan preservasi jangka panjang. Implementasi Permendagri 83 Tahun 2022 menjadi krusial untuk memastikan bahwa seluruh arsip yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dikelola sesuai prinsip-prinsip kearsipan modern. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan investasi dalam efisiensi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Mengingat kompleksitas dan pentingnya implementasi Permendagri 83 Tahun 2022, diperlukan pemahaman mendalam serta keterampilan praktis bagi para pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah menjadi solusi strategis untuk membekali aparatur sipil negara dengan pengetahuan dan keahlian yang relevan. Bimtek ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, memastikan bahwa setiap entitas di Pemerintah Daerah mampu mengelola arsipnya sesuai standar yang ditetapkan.

Pusat Edukasi Indonesia, sebagai lembaga yang berdedikasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik, menyadari betul urgensi kebutuhan akan Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah yang efektif. Kami berkomitmen untuk menyediakan program Bimtek yang berkualitas tinggi, yang tidak hanya menyentuh aspek teoretis Permendagri 83 Tahun 2022, tetapi juga memberikan studi kasus nyata dan latihan praktis. Dengan demikian, peserta akan siap mengimplementasikan sistem klasifikasi arsip secara optimal di unit kerja masing-masing, mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Definisi Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah adalah program pelatihan terstruktur yang dirancang khusus untuk membekali aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah dengan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif mengenai pengelolaan arsip berdasarkan sistem klasifikasi. Program ini tidak hanya berfokus pada pemahaman teoretis, tetapi juga pada aspek praktis implementasi standar dan prosedur yang berlaku. Ini adalah bentuk investasi untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Lebraih lanjut, Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah secara spesifik merujuk pada upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait penerapan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan bagaimana arsip-arsip yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah harus dikelompokkan, diidentifikasi, dan disimpan. Oleh karena itu, definisi ini mencakup pelatihan mengenai prinsip-prinsip dasar kearsipan, metode klasifikasi yang tepat, serta penggunaan perangkat lunak atau sistem yang mendukung pengelolaan arsip digital maupun konvensional.

Secara esensial, Bimtek ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penanganan arsip di seluruh unit kerja Pemerintah Daerah. Keseragaman ini penting untuk mempermudah pencarian, akses, dan pertukaran informasi antarinstansi, serta untuk memastikan konsistensi dalam retensi dan penyusutan arsip. Dengan adanya sistem klasifikasi yang baku, risiko kehilangan informasi atau kesulitan dalam menemukan dokumen penting dapat diminimalisir, sehingga mendukung efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.

Definisi lain dari Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah adalah sebagai proses transfer pengetahuan dan keahlian dari para ahli kearsipan kepada para praktisi di lapangan. Ini melibatkan serangkaian sesi materi, diskusi, studi kasus, dan simulasi yang dirancang untuk memperdalam pemahaman peserta tentang struktur dan fungsi sistem klasifikasi. Tujuannya adalah agar peserta mampu mengidentifikasi jenis-jenis arsip, menentukan kode klasifikasi yang sesuai, dan mengintegrasikannya ke dalam alur kerja harian mereka, sehingga seluruh proses kearsipan berjalan lancar.


Peran dan Pentingnya Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah

Peran dan pentingnya Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah sangatlah fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjelaskan hal tersebut:

  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah Daerah: Dengan adanya sistem klasifikasi arsip yang baku, setiap dokumen dan informasi yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dapat dilacak dengan mudah. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan memiliki dasar dokumentasi yang jelas, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang relevan, mendukung partisipasi aktif dan pengawasan.
  • Mendukung Pengambilan Keputusan yang Tepat dan Cepat: Ketersediaan arsip yang terklasifikasi dengan baik memungkinkan akses cepat terhadap informasi yang dibutuhkan. Para pengambil keputusan di Pemerintah Daerah dapat merujuk pada data dan riwayat keputusan sebelumnya dengan efisien, sehingga mempercepat proses pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berdasarkan fakta. Ini sangat krusial dalam menghadapi dinamika kebijakan dan tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.
  • Efisiensi Pengelolaan Informasi dan Sumber Daya: Sistem klasifikasi arsip yang efektif mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan untuk mencari, mengorganisir, dan menyimpan dokumen. Hal ini menghemat sumber daya manusia dan finansial yang sebelumnya mungkin terbuang untuk pengelolaan arsip yang tidak terstruktur. Efisiensi ini berdampak langsung pada peningkatan produktivitas kerja dan alokasi anggaran yang lebih baik untuk program-program prioritas Pemerintah Daerah.
  • Memenuhi Kepatuhan Hukum dan Peraturan yang Berlaku: Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 secara spesifik mengatur pedoman klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui Bimtek ini, aparatur sipil negara akan memahami secara mendalam dan mampu mengimplementasikan setiap ketentuan dalam peraturan tersebut. Kepatuhan terhadap regulasi kearsipan adalah mandatori untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga kredibilitas instansi di mata publik.
  • Melestarikan Memori Kolektif dan Warisan Bangsa: Arsip merupakan cerminan sejarah, budaya, dan perkembangan suatu daerah. Dengan sistem klasifikasi yang tepat, arsip-arsip bernilai historis atau vital dapat diidentifikasi dan dipelihara dengan baik untuk jangka panjang. Ini memastikan bahwa memori kolektif dan warisan berharga dari Pemerintah Daerah dapat diwariskan kepada generasi mendatang, memberikan pemahaman yang mendalam tentang perjalanan pembangunan daerah.
  • Mengoptimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Kearsipan: Bimtek juga berperan dalam memperkenalkan dan melatih peserta untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip, termasuk sistem informasi kearsipan dinamis (SIKD) dan aplikasi manajemen dokumen elektronik. Adopsi teknologi ini sangat penting untuk mendukung transformasi digital Pemerintah Daerah dan mewujudkan kearsipan digital yang modern dan efisien, sejalan dengan tuntutan era digital.

Materi Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah

Materi yang disampaikan dalam Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah dirancang secara komprehensif untuk memastikan peserta memiliki pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian materi yang biasanya dicakup:

  • Pengantar Kearsipan dan Urgensi Klasifikasi Arsip: Bagian ini membahas konsep dasar kearsipan, definisi arsip, jenis-jenis arsip, serta siklus hidup arsip. Peserta akan diajak memahami mengapa klasifikasi arsip menjadi fondasi utama dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, serta dampak negatif dari pengelolaan arsip yang tidak terstruktur. Materi ini juga menekankan urgensi pengelolaan arsip di era digital dan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.
  • Dasar Hukum Pengelolaan Arsip dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022: Fokus utama materi ini adalah mendalami landasan hukum pengelolaan arsip di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penekanan diberikan pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah, menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, serta implikasi dari peraturan tersebut bagi instansi daerah.
  • Konsep dan Prinsip Dasar Klasifikasi Arsip: Materi ini membahas secara rinci konsep klasifikasi arsip, termasuk hierarki klasifikasi, skema klasifikasi, dan kode klasifikasi. Peserta akan diajarkan prinsip-prinsip dasar klasifikasi seperti prinsip asal-usul (provenance) dan prinsip pengaturan asli (original order), serta bagaimana menerapkannya dalam praktik. Pembahasan juga meliputi struktur umum sistem klasifikasi arsip yang direkomendasikan.
  • Penyusunan Sistem Klasifikasi Arsip (SKA) Pemerintah Daerah: Sesi ini merupakan inti dari Bimtek, di mana peserta akan dipandu langkah demi langkah dalam menyusun atau merevisi Sistem Klasifikasi Arsip (SKA) sesuai dengan Permendagri 83 Tahun 2022. Materi mencakup identifikasi fungsi dan tugas organisasi, analisis kegiatan, penentuan seri dan sub-seri arsip, serta pemberian kode klasifikasi yang unik dan konsisten untuk setiap jenis arsip.
  • Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Berbasis Klasifikasi: Setelah memahami klasifikasi arsip, peserta akan diajarkan cara menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang terintegrasi dengan sistem klasifikasi. Materi ini meliputi konsep retensi arsip, nilai guna arsip (primer dan sekunder), penetapan jangka simpan arsip aktif, inaktif, hingga penentuan nasib akhir arsip (musnah, permanen). Penyusunan JRA yang tepat sangat vital untuk efisiensi penyimpanan dan penyusutan arsip.
  • Aplikasi Sistem Klasifikasi Arsip dalam Pengelolaan Arsip Dinamis: Materi ini berfokus pada implementasi praktis SKA dalam pengelolaan arsip dinamis, baik arsip aktif maupun inaktif. Peserta akan mempelajari bagaimana SKA digunakan dalam proses penciptaan arsip, pendaftaran, distribusi, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Pembahasan juga mencakup pengelolaan arsip elektronik dan integrasinya dengan sistem klasifikasi.
  • Pengelolaan Arsip Vital dan Arsip Terjaga: Sesi ini khusus membahas tentang identifikasi, perlindungan, dan pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga. Peserta akan memahami kriteria arsip vital dan terjaga, serta strategi untuk memastikan kelangsungan ketersediaan informasi penting dalam kondisi darurat atau bencana. Ini mencakup perencanaan keberlanjutan bisnis dan upaya mitigasi risiko terhadap arsip-arsip krusial.
  • Praktikum dan Studi Kasus Implementasi Sistem Klasifikasi Arsip: Bagian ini bersifat aplikatif, di mana peserta akan mengerjakan latihan praktis dan studi kasus nyata terkait klasifikasi arsip di Pemerintah Daerah. Melalui simulasi dan diskusi kelompok, peserta akan menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh untuk menyelesaikan masalah kearsipan yang relevan dengan pekerjaan sehari-hari mereka, memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah

Tujuan Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah:

  1. Meningkatkan Pemahaman Aparatur Sipil Negara tentang Kearsipan yang Modern: Tujuan utama Bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh peserta mengenai konsep, prinsip, dan standar kearsipan yang berlaku di era digital, khususnya yang sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022. Peserta akan diajak untuk melihat arsip sebagai aset strategis yang memerlukan pengelolaan profesional, bukan hanya tumpukan dokumen administratif. Hal ini mencakup pengertian dasar, jenis arsip, dan siklus hidup arsip yang komprehensif.
  2. Membekali Peserta dengan Keterampilan Praktis dalam Menyusun dan Mengimplementasikan Sistem Klasifikasi Arsip: Bimtek ini bertujuan untuk tidak hanya memberikan teori, tetapi juga keterampilan aplikatif. Peserta akan dilatih secara langsung bagaimana menyusun Skema Klasifikasi Arsip (SKA) yang sesuai dengan karakteristik organisasi masing-masing Pemerintah Daerah, termasuk identifikasi fungsi, sub-fungsi, dan penentuan kode klasifikasi. Selain itu, mereka akan mampu mengimplementasikan SKA tersebut dalam proses pengelolaan arsip sehari-hari, mulai dari penciptaan hingga penyimpanan dan penemuan kembali arsip, memastikan praktik kearsipan yang konsisten.
  3. Memastikan Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2022: Salah satu tujuan krusial adalah memastikan bahwa setiap Pemerintah Daerah mampu mengimplementasikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 secara benar dan menyeluruh. Bimtek ini akan membahas setiap pasal dan ketentuan dalam Permendagri tersebut, memberikan panduan teknis yang jelas untuk penerapannya di lapangan. Kepatuhan ini penting untuk menciptakan keseragaman pengelolaan arsip nasional dan menghindari potensi masalah hukum atau audit.
  4. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah: Dengan pemahaman dan keterampilan yang diperoleh, peserta diharapkan mampu mengelola arsip dengan lebih efisien dan efektif. Ini berarti mengurangi waktu pencarian, meminimalkan kehilangan dokumen, dan mengoptimalkan ruang penyimpanan. Peningkatan efisiensi ini secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas kerja dan kinerja organisasi secara keseluruhan, memungkinkan Pemerintah Daerah fokus pada pelayanan publik yang lebih baik.
  5. Mendukung Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Pengelolaan arsip yang terstruktur dan transparan adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Bimtek ini, Pemerintah Daerah akan mampu menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, meningkatkan akuntabilitas, dan mengurangi potensi praktik korupsi. Ini juga akan memperkuat citra positif Pemerintah Daerah di mata masyarakat.

Manfaat Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah:

  1. Terwujudnya Sistem Klasifikasi Arsip yang Baku dan Seragam: Manfaat langsung dari Bimtek ini adalah terbentuknya sistem klasifikasi arsip yang standar dan seragam di seluruh unit kerja Pemerintah Daerah. Keseragaman ini mempermudah koordinasi, integrasi data, dan pertukaran informasi antar-satuan kerja, mengurangi kebingungan dan inkonsistensi dalam pengelolaan arsip. Hal ini juga akan mempermudah transfer arsip antar instansi jika diperlukan.
  2. Peningkatan Akuntabilitas dan Kualitas Layanan Publik: Dengan arsip yang tertata rapi dan mudah diakses, proses audit dan pengawasan menjadi lebih mudah, sehingga meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah. Selain itu, kecepatan akses terhadap informasi akan mempercepat proses pelayanan publik, misalnya dalam pengurusan perizinan atau penyediaan data, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
  3. Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Organisasi: Efisiensi dalam pengelolaan arsip akan berdampak pada penghematan biaya operasional, baik dari segi ruang penyimpanan fisik maupun waktu yang dihabiskan untuk pencarian dokumen. Sumber daya manusia yang sebelumnya fokus pada pencarian arsip yang tidak terstruktur dapat dialihkan ke tugas-tugas yang lebih strategis, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya organisasi secara keseluruhan.
  4. Minimnya Risiko Kehilangan dan Kerusakan Arsip: Dengan sistem klasifikasi yang jelas dan prosedur pengelolaan yang standar, risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan arsip dapat diminimalisir. Ini sangat penting untuk melindungi informasi vital dan historis yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, memastikan keberlanjutan operasional dan kelestarian memori kolektif yang berharga untuk generasi mendatang.
  5. Peningkatan Kemampuan Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi: Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah ini juga akan membekali peserta dengan pemahaman tentang integrasi sistem klasifikasi arsip dengan teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan aplikasi manajemen dokumen elektronik. Hal ini akan membantu Pemerintah Daerah untuk beradaptasi dengan tren kearsipan digital, mempersiapkan diri untuk implementasi kearsipan elektronik yang lebih maju, dan mengurangi ketergantungan pada arsip fisik.
  6. Pengembangan Profesionalisme Aparatur di Bidang Kearsipan: Peserta Bimtek akan mendapatkan sertifikasi sebagai bukti partisipasi dan kompetensi di bidang kearsipan, yang dapat meningkatkan profesionalisme dan karir mereka. Hal ini juga akan membangun tim pengelola arsip yang lebih kompeten dan percaya diri dalam menjalankan tugas-tugas kearsipan, menciptakan budaya kerja yang lebih terstruktur dan berorientasi pada hasil.

Kesimpulan Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah

Pentingnya Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah tidak dapat diragukan lagi dalam konteks administrasi publik yang modern dan responsif. Program ini bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan sebuah investasi strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mengelola aset informasi yang sangat berharga, yaitu arsip. Dengan pemahaman mendalam tentang Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 dan keterampilan praktis yang komprehensif, para peserta Bimtek akan mampu mengimplementasikan sistem klasifikasi arsip yang efektif, memastikan bahwa setiap dokumen tercatat, terklasifikasi, dan dapat diakses dengan mudah, mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Pelaksanaan Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkelanjutan akan menjadi katalisator bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di setiap tingkatan. Arsip yang tertata rapi akan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, dan pada akhirnya, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap regulasi kearsipan juga akan menghindarkan Pemerintah Daerah dari potensi masalah hukum dan audit, sekaligus membangun citra positif sebagai institusi yang profesional dan terpercaya.

Oleh karena itu, Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk tidak ragu dalam mengirimkan perwakilan terbaiknya untuk mengikuti Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah ini. Mari bersama-sama kita wujudkan pengelolaan arsip yang modern, efisien, dan akuntabel demi masa depan administrasi publik yang lebih baik. Jadilah bagian dari perubahan positif ini dan pastikan arsip di lingkungan kerja Anda dikelola secara profesional sesuai standar Permendagri 83 Tahun 2022.

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Kontak Person Pendaftaran Bimtek Pelatihan Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Bimtek Sistem Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Efektif Sesuai Permendagri 83 Tahun 2022

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)