Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek SHSR Implementasi Perpres 53 Tahun 2023 adalah pelatihan penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dan menerapkan Standar Harga Satuan Regional terbaru. Materi mencakup pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, honorarium, hingga pengadaan kendaraan dinas. Dengan fokus pada efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, bimtek ini membantu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur regional sesuai regulasi terbaru, sehingga mendukung pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah regulasi penting yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur di tingkat regional, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Perpres ini merupakan perubahan mendasar dari Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Implementasi Perpres 53 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme penganggaran serta pertanggungjawaban biaya pembangunan di daerah.
Latar Belakang dan Pentingnya Perpres 53 Tahun 2023
Dalam konteks pengelolaan pembangunan infrastruktur, Standar Harga Satuan Regional (SHSR) memegang peran vital sebagai acuan harga dalam penyusunan anggaran kegiatan pemerintah daerah. Sebelumnya, dengan keberadaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, SHSR menjadi pedoman utama dalam merancang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, dinamika kebutuhan pembangunan dan perubahan kondisi ekonomi memunculkan kebutuhan untuk melakukan pembaruan terhadap standar harga ini agar lebih sesuai dengan realitas saat ini.
Perpres 53 Tahun 2023 hadir sebagai solusi yang memuat sejumlah pembaruan signifikan dalam SHSR, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat regional. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengelola anggaran serta meminimalisir pemborosan sumber daya yang ada.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perpres 53 Tahun 2023
Perpres ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan Standar Harga Satuan Regional. Adapun ruang lingkup utama pengaturan dalam Perpres 53 Tahun 2023 meliputi:
Honorarium bagi tenaga pelaksana kegiatan dan sekretariat;
Ketentuan terkait Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat;
Pengaturan mengenai Perjalanan Dinas;
Standar biaya untuk Penginapan dan Uang Representasi;
Pengaturan biaya untuk Paket Rapat atau Pertemuan;
Ketentuan pengadaan dan penggunaan Kendaraan Dinas;
Pengelolaan Pemeliharaan Sarana dan Inventaris Kantor.
Dengan cakupan pengaturan yang komprehensif ini, Perpres 53 Tahun 2023 memberikan pedoman teknis yang jelas bagi seluruh instansi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta transparan.
Pembaruan Penting dalam Perpres 53 Tahun 2023
Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan dalam Perpres 53 Tahun 2023 adalah penambahan Pasal 3A yang mengatur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri. Pasal ini menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dilakukan secara at cost atau berdasarkan biaya riil. Ketentuan ini bertujuan untuk mengedepankan prinsip transparansi dan kejujuran dalam penggunaan anggaran negara.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pertanggungjawabannya dilakukan secara lumpsum. Hal ini diberlakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas. Implementasi lumpsum ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas sekaligus mempermudah proses administrasi tanpa mengurangi kewajaran penggunaan anggaran.
Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan seluruh perubahan harus sudah diimplementasikan paling lambat pada tahun anggaran 2024.
Manfaat Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Penerapan Perpres 53 Tahun 2023 membawa sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, antara lain:
Peningkatan Efisiensi Anggaran
Dengan adanya standar harga yang lebih akurat dan disesuaikan dengan kondisi regional saat ini, pemerintah daerah dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih tepat dan menghindari pemborosan.Penguatan Akuntabilitas
Ketentuan pertanggungjawaban biaya yang rinci dan sistematis meningkatkan transparansi penggunaan dana, sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi.Mendukung Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas
Dengan standar harga yang relevan, pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan, menghindari penggunaan material atau jasa yang tidak sesuai standar.Adaptasi terhadap Dinamika Ekonomi
Perubahan standar harga mengikuti perkembangan ekonomi, seperti inflasi dan fluktuasi harga bahan baku, sehingga RKPD dapat tetap realistis dan responsif terhadap perubahan.
Materi Bimtek SHSR Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang tepat dari Perpres 53 Tahun 2023, diperlukan pelatihan teknis atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang terstruktur dan komprehensif. Materi Bimtek SHSR meliputi:
1. Pokok-Pokok Pengaturan Perpres No 53 Tahun 2023
Membahas isi pokok regulasi, termasuk ruang lingkup, tujuan, dan ketentuan-ketentuan penting yang menjadi acuan pelaksanaan SHSR.
2. Ruang Lingkup Pengaturan
Detail cakupan pengaturan SHSR sesuai dengan ketentuan terbaru dan bagaimana hal ini diterapkan dalam penyusunan anggaran daerah.
3. Honorarium
Penjelasan mengenai mekanisme penghitungan honorarium bagi tim pelaksana dan sekretariat, serta penerapan standar yang baru.
4. Ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
Aturan dan struktur organisasi yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai SHSR.
5. Perjalanan Dinas
Panduan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, termasuk ketentuan biaya at cost dan lumpsum bagi DPRD.
6. Biaya Penginapan dan Uang Representasi
Standar tarif dan mekanisme penggunaan anggaran untuk kebutuhan penginapan dan representasi selama pelaksanaan kegiatan.
7. Paket Rapat/Pertemuan
Ketentuan standar biaya untuk mengakomodasi rapat dan pertemuan yang terkait dengan pelaksanaan program daerah.
8. Pengadaan Kendaraan Dinas
Standar harga dan persyaratan pengadaan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas kerja instansi pemerintah daerah.
9. Pemeliharaan Sarana dan Inventaris Kantor
Ketentuan mengenai biaya dan standar perawatan sarana serta inventaris kantor yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Implikasi dan Tantangan Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Meskipun Perpres ini diharapkan membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang harus diantisipasi agar implementasinya berjalan lancar:
Penyesuaian Sistem Penganggaran
Pemerintah daerah harus menyesuaikan sistem penganggaran dan pelaporan sesuai ketentuan baru agar proses administrasi tetap berjalan efisien.Sosialisasi dan Pelatihan
Penting dilakukan sosialisasi dan pelatihan secara menyeluruh kepada aparat pemerintah daerah agar memahami perubahan regulasi dengan baik.Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Dibutuhkan mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SHSR agar dapat diketahui efektivitas serta kendala yang muncul.Koordinasi Antar Instansi
Kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD sangat krusial untuk mensukseskan penerapan regulasi ini.
Kesimpulan
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan langkah maju yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Perubahan yang diatur di dalamnya tidak hanya memperbarui aspek teknis penganggaran tetapi juga meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara di tingkat regional.
Melalui bimbingan teknis SHSR, diharapkan seluruh aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan ketentuan baru ini secara optimal, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih baik dan berdampak positif bagi masyarakat luas.
Perubahan SHSR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan pembaruan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional, sehingga cita-cita pembangunan berkelanjutan dapat terwujud secara merata di seluruh pelosok negeri.

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
Metode Bimtek SHSR
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek SHSR:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek SHSR
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek SHSR
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek SHSR:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan SHSR
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

