Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 menghadirkan pelatihan strategis bagi aparatur pemerintah daerah untuk mengimplementasikan prinsip Satu Data secara efektif. Melalui bimbingan teknis ini, peserta akan memahami tata kelola keuangan daerah, pelayanan publik berkualitas, serta transparansi dan akuntabilitas yang terpadu. Bimtek ini mendukung peningkatan kapasitas, efisiensi, dan good governance, sekaligus memperkuat pengelolaan data pemerintahan yang akurat dan mudah diakses demi pelayanan publik yang lebih optimal dan terpercaya.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

347 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024. Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai upaya strategis untuk menerapkan prinsip Satu Data dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pada tingkat pemerintahan daerah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong terciptanya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui implementasi Permendagri ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memastikan pemahaman dan penerapan kebijakan ini berjalan dengan optimal, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Satu Data yang difokuskan untuk aparat pemerintahan daerah sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan.


Latar Belakang Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Pengelolaan data dalam pemerintahan selama ini masih menghadapi tantangan serius, seperti adanya data yang tumpang tindih, tidak konsisten, dan kurang terintegrasi. Kondisi ini menghambat proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat serta berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Sebagai respon atas permasalahan tersebut, Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen regulasi yang mengatur tentang tata kelola data pemerintahan yang terintegrasi dengan standar yang jelas. Kebijakan ini menegaskan pentingnya memiliki satu sumber data yang dapat diandalkan dan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah agar tercipta sinergi, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.


Tujuan dan Manfaat Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Tujuan Utama

Permendagri 5 Tahun 2024 bertujuan menciptakan satu sumber data terpadu yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah, khususnya di tingkat daerah. Dengan adanya satu data yang valid dan terpercaya, berbagai hambatan komunikasi dan koordinasi antar instansi dapat diminimalisir.

Manfaat Kebijakan

Beberapa manfaat strategis yang diharapkan dari implementasi Permendagri ini antara lain:

  • Transparansi: Sistem data yang terintegrasi memungkinkan masyarakat luas mengakses informasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah secara mudah dan terbuka. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

  • Efisiensi: Koordinasi antar instansi menjadi lebih mudah karena data tidak lagi tersebar di berbagai sistem yang berbeda, sehingga proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

  • Akuntabilitas: Pemerintah dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara lebih efektif terhadap program dan kebijakan yang dijalankan sehingga kualitas pelayanan publik meningkat.

  • Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Dengan pengelolaan data yang baik, tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan akuntabel.


Isi Bimbingan Teknis (Bimtek) Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Pelaksanaan Bimtek Satu Data ini mencakup berbagai materi yang mendalam dan aplikatif, antara lain:

1. Tata Kelola Keuangan Daerah

Materi ini membahas tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah yang lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Data keuangan yang tepat dan terintegrasi menjadi dasar penting dalam pengelolaan anggaran daerah.

2. Pelayanan Publik

Fokus pada standarisasi prosedur pelayanan publik agar efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat. Penggunaan satu data juga mendukung proses pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah daerah wajib menyediakan data dan informasi publik secara terbuka. Materi ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk memastikan masyarakat dapat mengakses dan mengawasi kebijakan publik.

4. Pengawasan Internal

Penguatan fungsi pengawasan internal menjadi penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan data dan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai regulasi, serta mendeteksi dini potensi penyimpangan.


Strategi Implementasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Untuk mewujudkan tujuan kebijakan ini, implementasi Permendagri 5 Tahun 2024 dilakukan melalui beberapa langkah strategis berikut:

Pembangunan Infrastruktur Data

Pengembangan sistem teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan seluruh data pemerintahan daerah ke dalam satu platform digital yang aman, andal, dan mudah diakses menjadi prioritas utama.

Standarisasi Data

Penetapan standar dan format data yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintah. Hal ini bertujuan memastikan konsistensi dan kompatibilitas data antar lembaga sehingga data dapat dipertukarkan dan digunakan secara optimal.

Pelatihan dan Sosialisasi

Melakukan pelatihan berkelanjutan dan sosialisasi kepada seluruh aparat pemerintahan daerah agar memiliki pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya prinsip satu data dan cara pengelolaan data yang sesuai standar.

Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan proses implementasi berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan.


Manfaat Pelaksanaan Bimtek Satu Data Permendagri 5 Tahun 2024

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, di antaranya:

  • Peningkatan Kapasitas Aparatur: Meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis aparat pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan data secara efektif sesuai regulasi terbaru.

  • Implementasi Efektif: Membantu pemerintah daerah menerapkan ketentuan Permendagri 5 Tahun 2024 dengan tepat, sehingga kebijakan dapat berjalan secara efisien dan memberikan hasil maksimal.

  • Good Governance: Mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam pemerintahan.

  • Pelayanan Publik Berkualitas: Memberikan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas kepada masyarakat melalui sistem data yang terintegrasi dan terpadu.


Kesimpulan

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip satu data, pemerintah dapat mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas yang lebih baik. Pelaksanaan Bimtek ini menjadi sarana utama untuk membekali aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif.

Oleh karena itu, seluruh pihak terkait di tingkat daerah diharapkan aktif mengikuti Bimtek dan berkomitmen menerapkan prinsip satu data dalam aktivitas sehari-hari. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Metode Bimtek Satu Data

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Satu Data:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Satu Data

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Satu Data

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Satu Data:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Satu Data

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)