Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025 merupakan pelatihan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dan mereviu dokumen perencanaan pembangunan secara profesional dan sesuai regulasi. Melalui bimtek ini, peserta akan memahami struktur, analisis, dan evaluasi dokumen RPJMD serta RENSTRA SKPD guna mendukung visi-misi kepala daerah dan sinkron dengan RPJMN. Bimtek ini penting untuk menciptakan perencanaan yang efektif, terukur, dan akuntabel demi pembangunan daerah berkelanjutan.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

327 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting bagi keberhasilan pembangunan daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan serta pengendalian pelaksanaan kedua dokumen ini, maka perlu dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) Reviu RPJMD dan RENSTRA secara terstruktur dan sistematis. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan kemampuan teknis bagi aparat pemerintah daerah agar mampu menyusun, mereviu, dan mengawal dokumen perencanaan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan dan standar kualitas yang ditetapkan.


Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA: Pengertian dan Fungsi RPJMD

Secara umum, RPJMD adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan daerah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dalam jangka waktu lima tahun.

RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun berdasarkan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah serta memperhatikan kebijakan dari RPJM Nasional. Penyusunan RPJMD memerlukan proses yang kompleks, dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data primer di lapangan, evaluasi kondisi saat ini, hingga proyeksi perkembangan daerah di masa depan. Dengan demikian, RPJMD menjadi kerangka kerja strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.


Pengertian dan Fungsi RENSTRA

Sementara itu, Rencana Strategis (RENSTRA) adalah dokumen perencanaan organisasi atau lembaga yang memuat strategi dan arahan dalam mengelola sumber daya, baik modal maupun sumber daya manusia. RENSTRA menjadi landasan bagi pengambilan keputusan strategis dalam mencapai tujuan organisasi.

Sebagai alat manajemen, RENSTRA berfungsi untuk mengelola kondisi saat ini dan memproyeksikan kondisi di masa depan. Penyusunan RENSTRA yang tepat dan akurat akan membantu organisasi/lembaga dalam menentukan prioritas program dan alokasi anggaran secara efektif dan efisien.


Pentingnya Kompetensi dan Profesionalitas Aparatur

Dalam konteks pembangunan daerah, peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur bukan lagi menjadi kebutuhan tambahan, melainkan keharusan yang harus dipenuhi. Aparatur yang kompeten akan mampu menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan optimal.

Salah satu metode efektif untuk meningkatkan kompetensi aparatur adalah melalui diklat dan bimbingan teknis (bimtek) yang berkualitas dan terpercaya. Dengan bimtek yang tepat, aparatur dapat memahami kaidah-kaidah teknis penyusunan RPJMD dan RENSTRA serta mampu melakukan reviu dokumen secara objektif dan sistematis.


Reviu RPJMD dan RENSTRA: Tujuan dan Manfaat

Reviu dokumen RPJMD dan RENSTRA merupakan bagian integral dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan RENSTRA SKPD telah disusun sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, reviu membantu kepala daerah dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian visi dan misi kepala daerah, serta selaras dengan visi dan misi nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


Regulasi dan Kebijakan Terkait RPJMD dan RENSTRA

Penyusunan dan reviu RPJMD dan RENSTRA harus berpedoman pada regulasi perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pembangunan daerah. Beberapa regulasi penting yang perlu dipahami oleh aparatur antara lain:

  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah terkait penyusunan RPJMD dan RENSTRA

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan RPJMD dan RENSTRA

  • Peraturan lainnya yang relevan dalam bidang perencanaan dan penganggaran daerah

Memahami regulasi ini akan memastikan proses penyusunan dokumen berjalan dengan baik, memenuhi standar hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.


Struktur dan Konten RPJMD

RPJMD terdiri dari beberapa bagian utama yang perlu dipahami oleh penyusun dan reviewer, antara lain:

  • Pendahuluan: Menjelaskan latar belakang, tujuan, dan kerangka pembangunan daerah.

  • Visi, Misi, dan Tujuan: Penjabaran visi dan misi kepala daerah serta tujuan pembangunan jangka menengah.

  • Strategi Pembangunan: Kebijakan dan arah pembangunan yang akan ditempuh.

  • Program dan Kegiatan: Rincian program, kegiatan, dan indikator kinerja utama yang direncanakan.

  • Rencana Pendanaan: Sumber dan penggunaan anggaran pembangunan.

  • Evaluasi dan Monitoring: Mekanisme pengawasan pelaksanaan RPJMD.


Struktur dan Konten RENSTRA

RENSTRA juga memiliki struktur yang jelas dan rinci, meliputi:

  • Profil Organisasi: Visi, misi, dan tugas pokok lembaga/organisasi.

  • Analisis Kondisi: Evaluasi kondisi internal dan eksternal organisasi.

  • Strategi dan Kebijakan: Penetapan arah strategis organisasi.

  • Program dan Kegiatan: Rencana program, target, dan indikator kinerja.

  • Pengelolaan Sumber Daya: Rencana alokasi anggaran dan sumber daya manusia.

  • Mekanisme Evaluasi: Sistem pemantauan dan pelaporan hasil capaian.


Proses Reviu RPJMD dan RENSTRA

Reviu dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Persiapan: Pengumpulan dokumen rancangan akhir RPJMD dan RENSTRA, pemahaman regulasi dan pedoman teknis.

  2. Analisis: Mengkaji kesesuaian isi dokumen dengan visi, misi, regulasi, serta konsistensi program dan indikator.

  3. Identifikasi Masalah: Menemukan kelemahan, inkonsistensi, atau potensi risiko dalam dokumen.

  4. Rekomendasi: Memberikan masukan dan saran perbaikan dokumen.

  5. Pelaporan: Penyusunan laporan hasil reviu untuk disampaikan kepada kepala daerah dan tim perencanaan.


Identifikasi Masalah dalam Penyusunan RPJMD dan RENSTRA

Selama proses reviu, beberapa masalah yang sering ditemukan antara lain:

  • Ketidaksesuaian antara visi misi kepala daerah dengan program yang disusun.

  • Kurangnya data primer yang valid dan komprehensif sebagai dasar analisis.

  • Indikator kinerja yang tidak spesifik, terukur, atau realistis.

  • Program dan kegiatan yang tidak sinergis dengan kebijakan nasional atau daerah lain.

  • Rencana pendanaan yang tidak realistis atau tidak transparan.

Mengidentifikasi masalah tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen RPJMD dan RENSTRA dapat menjadi alat perencanaan yang efektif dan akuntabel.


Tanya Jawab dan Diskusi

Sesi tanya jawab dan diskusi menjadi bagian penting dalam bimtek ini. Melalui interaksi langsung, peserta dapat mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami, berbagi pengalaman, serta mendapatkan solusi praktis atas berbagai tantangan dalam penyusunan dan reviu dokumen perencanaan.


Kesimpulan

Penyusunan dan reviu RPJMD dan RENSTRA merupakan proses yang sangat strategis dan krusial dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkualitas. Melalui Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen perencanaan daerah.

Pelaksanaan bimtek yang sistematis dan komprehensif ini juga diharapkan dapat menjamin kualitas dokumen RPJMD dan RENSTRA SKPD yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional sesuai RPJMN.

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Metode Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Reviu RPJMD dan RENSTRA

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Bimtek Reviu RPJMD dan RENSTRA 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)