Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025 adalah pelatihan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelola pengadaan di Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, prinsip transparansi, dan efisiensi pengadaan, bimtek ini sangat penting untuk menjamin pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Peserta akan memperoleh kompetensi teknis dan etika profesional yang esensial untuk mengelola pengadaan secara optimal, mendukung reformasi birokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

324 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025. Pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan layanan publik yang efektif dan efisien. Dalam konteks tata kelola pemerintahan saat ini, BLU dan BLUD diamanatkan untuk mengelola keuangannya secara fleksibel dengan prinsip ekonomi dan produktivitas guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, terutama terkait pandangan regulasi yang mempersamakan BLU dan BLUD tanpa memperhatikan perbedaan fungsi dan konteksnya di tingkat pusat dan daerah.

Pada tahun-tahun terakhir, perkembangan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, telah menegaskan perlunya fleksibilitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa BLU/BLUD. Pendekatan ini sangat penting untuk mempercepat dan mengefektifkan pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan institusi publik lainnya.

Selain itu, keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 semakin menguatkan pengelolaan keuangan BLUD sebagai entitas otonom dalam pemerintahan daerah yang dapat mengoptimalkan mekanisme pengadaan barang/jasa. Kondisi ini tentu menuntut peningkatan kapasitas pengelola pengadaan melalui bimbingan teknis atau bimbingan teknis (bimtek) yang komprehensif dan relevan dengan dinamika peraturan yang berlaku.

Melalui artikel ini, Pusat Edukasi Indonesia berupaya memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang Bimtek PPBJ (Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa) untuk BLU dan BLUD di tahun 2025, sekaligus menekankan urgensi dan manfaat penting dari pelaksanaan bimtek bagi pengelola pengadaan di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Definisi BLU dan BLUD serta Pengadaan Barang/Jasa

Badan Layanan Umum (BLU) adalah entitas yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan tujuan memberikan layanan publik yang produktif dan mandiri secara finansial. BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang berbeda dibandingkan dengan instansi pemerintah pada umumnya. Fleksibilitas ini bertujuan agar BLU mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat melalui pola pengelolaan bisnis yang sehat dan berorientasi pada hasil.

Di sisi lain, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga setara BLU yang berdiri di tingkat pemerintahan daerah. BLUD memiliki karakteristik yang hampir sama, namun pengelolaannya lebih menyesuaikan dengan kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat setempat. BLUD diberi keleluasaan untuk mengelola keuangan daerah demi meningkatkan pelayanan publik secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan lokal.

Ketentuan pengadaan barang/jasa untuk BLU dan BLUD diatur secara khusus untuk menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan institusi tersebut. Dalam hal ini, pengadaan barang/jasa tidak hanya sebagai mekanisme administratif, melainkan juga sebagai bagian strategi untuk memastikan keberlanjutan operasional serta pencapaian tujuan pelayanan publik secara optimal. Regulasi terbaru, seperti Perpres No. 12 Tahun 2021, memberikan ruang fleksibilitas lebih luas bagi BLUD untuk mengajukan permohonan kebijakan khusus demi efisiensi dan efektivitas pengadaan.

Penting untuk memahami bahwa peraturan yang menggabungkan BLU dan BLUD dalam satu payung hukum tanpa melihat perbedaan konteks kerja keduanya perlu ditinjau ulang. Perbedaan ini akan berpengaruh pada mekanisme pengadaan barang/jasa, tata kelola keuangan, dan kebijakan operasional yang harus diatur secara spesifik untuk tiap jenis Badan Layanan Umum.

Peran dan Pentingnya Bimtek PPBJ

Bimbingan teknis (bimtek) mengenai PPBJ memegang peranan vital dalam membekali pengelola pengadaan barang dan jasa di BLU dan BLUD dengan pemahaman menyeluruh atas regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengadaan yang efektif dan efisien. Bimtek ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa adalah tulang punggung keberlangsungan operasional layanan publik, mulai dari penyediaan alat kesehatan di RSUD hingga sarana pendidikan di BLU perguruan tinggi.

Dengan mengikuti bimtek, peserta mampu menguasai prosedur pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan terbaru, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Bimtek juga membantu menghindarkan potensi maladministrasi, penyelewengan dana, dan risiko hukum yang bisa muncul akibat ketidaktahuan atau kesalahan prosedur.

Selain aspek teknis, bimtek juga membangun mindset profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan pengadaan, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Terlebih lagi, adanya opsi fleksibilitas pengadaan khusus bagi BLUD membuka peluang inovasi dan penyesuaian kebijakan lokal yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pusat Edukasi Indonesia memandang bimtek ini sebagai bentuk investasi sumber daya manusia yang strategis untuk mendukung reformasi birokrasi dan good governance di sektor pelayanan publik. Dengan bimtek yang terstruktur, pengelola pengadaan dapat menjadi agen perubahan yang membawa perbaikan signifikan dalam tata kelola BLU/BLUD.

Materi Bimtek PPBJ: Struktur dan Isi

Materi bimtek PPBJ disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman komprehensif mulai dari landasan hukum hingga penerapan praktis. Berikut struktur materi bimtek yang ideal:

  1. Landasan Hukum dan Regulasi Terkait

    • Ulasan tentang PP No. 23 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2012 tentang BLU/BLUD.

    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

    • Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perubahannya dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

    • Kebijakan fleksibilitas khusus bagi BLUD dalam pengadaan barang/jasa.

  2. Prinsip, Tujuan, dan Fungsi Pengadaan Barang/Jasa

    • Prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan efisiensi.

    • Peran pengadaan sebagai bagian dari manajemen keuangan dan layanan publik.

    • Karakteristik pengadaan di BLU vs BLUD.

  3. Tahapan dan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

    • Perencanaan dan penganggaran.

    • Metode dan prosedur pengadaan (penunjukan langsung, tender, seleksi).

    • Evaluasi dan pemilihan penyedia barang/jasa.

    • Pelaksanaan kontrak dan monitoring.

  4. Pengelolaan Risiko dan Pengawasan

    • Identifikasi risiko korupsi dan maladministrasi.

    • Mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

    • Pelaporan dan tata kelola dokumentasi pengadaan.

  5. Studi Kasus dan Simulasi

    • Contoh kasus pengadaan yang sukses dan kendala yang dihadapi.

    • Simulasi perencanaan pengadaan dan evaluasi penyedia.

    • Diskusi solusi dan best practice.

  6. Pengembangan Kompetensi dan Etika Pengadaan

    • Soft skills pengelola pengadaan.

    • Kode etik dan integritas.

    • Inovasi pengadaan berbasis teknologi informasi.

Tujuan dan Manfaat Bimtek PPBJ

Tujuan utama bimtek PPBJ pada BLU dan BLUD adalah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia dalam mengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan regulasi terbaru dan praktik terbaik. Secara lebih spesifik, bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memastikan seluruh pelaku pengadaan memahami kerangka hukum dan kebijakan yang berlaku agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai aturan.

  • Mengembangkan kemampuan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan barang/jasa.

  • Mengoptimalkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi.

  • Membuka wawasan dan fleksibilitas praktik pengadaan yang adaptif terhadap kebutuhan BLU maupun BLUD.

  • Membentuk profesionalisme, integritas, dan etika kerja dalam pengelolaan pengadaan.

Manfaat bimtek dapat dirasakan secara langsung oleh institusi dan masyarakat luas, antara lain:

  • Pengadaan barang/jasa yang lebih cepat, tepat, dan efisien guna mendukung penyediaan layanan publik berkualitas.

  • Pengelolaan anggaran yang lebih hemat dan efektif dengan menghindari pemborosan dan penyimpangan.

  • Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BLU/BLUD sebagai penyelenggara layanan publik.

  • Peningkatan kapasitas SDM yang nantinya dapat berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan daerah/negara secara lebih luas.

Dengan bimtek yang berkesinambungan, BLU dan BLUD mampu bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan professional dalam pengadaan barang/jasa.

Kesimpulan

Bimtek PPBJ untuk BLU dan BLUD sangat penting dan strategis dalam menjawab tantangan pengadaan barang/jasa di sektor layanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Melalui bimtek ini, pengelola pengadaan dibekali kemampuan teknis dan pemahaman regulasi yang tepat serta didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi tercapainya pelayanan publik yang prima.

Penguatan kapasitas pengadaan barang/jasa tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan BLU dan BLUD, tetapi juga menguatkan akuntabilitas serta integritas institusi pemerintah yang akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek harus menjadi prioritas strategis sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan publik dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memanfaatkan Bimtek PPBJ ini sebagai momentum pembelajaran dan penguatan kapasitas guna mendukung terciptanya sistem pengadaan barang/jasa yang profesional, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Metode Bimtek PPBJ

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek PPBJ:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek PPBJ

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek PPBJ

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek PPBJ:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan PPBJ

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)