Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan pelatihan strategis yang penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah serta perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai regulasi terbaru. Dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, bimtek ini mendorong penggunaan teknologi modern seperti e-katalog dan e-purchasing versi 6. Pentingnya bimtek ini terletak pada kemampuan menciptakan pengadaan yang profesional, cepat, dan berkualitas, sekaligus mendukung tata kelola anggaran yang lebih baik dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

352 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek vital dalam tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel. Seiring dengan dinamika pembangunan nasional dan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan transparan semakin meningkat. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai jawaban pemerintah terhadap tantangan tersebut dengan melakukan revisi komprehensif atas kerangka hukum pengadaan barang dan jasa, menggantikan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Peraturan ini tidak hanya memperbarui norma-norma teknis, tetapi juga memperluas cakupan pengadaan hingga ke tingkat Pemerintah Desa yang menggunakan anggaran APB Desa, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih inklusif.

Urgensi dari pembaruan ini sangat krusial mengingat pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki dampak langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara serta mutu pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan menjadi fokus utama guna meminimalisir praktik korupsi dan inefisiensi birokrasi. Dengan memperkenalkan definisi-definisi baru seperti “Institusi Lainnya”, “Personel Lainnya” yang mencakup prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di K/L non-pengelola PBJ, Perpres 46 Tahun 2025 menangkap kompleksitas aktor yang terlibat dalam pengadaan.

Selain itu, regulasi terbaru ini mendorong penguatan penggunaan teknologi, seperti e-marketplace dan e-purchasing versi terbaru, untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses dalam proses pengadaan. Hal ini juga bertujuan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh serta mempercepat proses pengadaan dengan pengurangan birokrasi yang tidak efektif. Sebagai bentuk implementasi efektif, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bagian dari sosialisasi dan pendampingan bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Pengadaan barang dan jasa yang terkelola dengan baik merupakan pilar fundamental dalam pembentukan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan kemampuan untuk mengaplikasikannya dalam praktik menjadi sangat penting. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres 46 Tahun 2025, lengkap dengan definisi perangkat desa, peran, materi, tujuan, serta manfaatnya agar para pelaksana pengadaan di tingkat nasional maupun desa dapat mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi terbaru.

Definisi Perangkat Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa – Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Untuk memahami ruang lingkup perluasan Perpres 46 Tahun 2025, penting terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan perangkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Perangkat desa adalah sekelompok pejabat atau aparatur yang membentuk unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Definisi ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang mengatur struktur organisasi desa serta fungsi dan tugas masing-masing perangkat.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, keterlibatan perangkat desa menjadi semakin signifikan karena Perpres 46 Tahun 2025 memperluas ruang lingkup pengadaan hingga mencakup pemerintah desa yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Hal ini berarti perangkat desa bertanggung jawab memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa di desa berjalan sesuai norma efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam Perpres tersebut.

Penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa yang meliputi perencanaan pembangunan desa, pengelolaan sumber daya desa, pelaksanaan program dan kegiatan di desa, serta pelayanan kepada masyarakat desa. Dalam hal pengadaan barang/jasa, penyelenggaraan desa harus mengacu pada prinsip-prinsip yang sama dengan pengadaan di tingkat pusat dan daerah, yakni memperhatikan aspek kualitas, biaya, waktu, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Lebih jauh lagi, redefinisi istilah dalam Perpres 46 Tahun 2025 seperti “Pemerintah Desa” menegaskan keterlibatan desa dalam proses pengadaan dengan pembiayaan APB Desa, sehingga pengadaan menjadi bagian integral dari pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat. Dengan demikian, perangkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa memainkan peran sentral dalam menjamin bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran melalui proses pengadaan yang sesuai regulasi.

Peran dan Pentingnya Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Menghadapi perubahan dan penyesuaian regulasi yang sangat strategis dan komprehensif, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memiliki peran yang sangat penting. Bimtek ini dirancang untuk menjadi wadah edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas para aparatur pemerintah yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Salah satu peran utama Bimtek ini adalah memastikan pemahaman yang utuh dan benar terhadap perubahan-perubahan krusial dalam Perpres 46 Tahun 2025, terutama terkait mekanisme pengadaan yang lebih sederhana, penggunaan teknologi terkini seperti e-katalog versi 6 dan e-purchasing versi 6, serta penguatan peran pengguna data pengadaan nasional (PDN). Melalui Bimtek, peserta dapat memahami secara praktis bagaimana mengimplementasikan aturan baru secara efektif dan sesuai standar tata kelola yang diharapkan pemerintah.

Selain itu, Bimtek berfungsi sebagai media interaktif yang memungkinkan tanya jawab dan diskusi mendalam mengenai kendala-kendala yang dihadapi di lapangan serta tips solusi yang relevan. Ini penting karena setiap instansi dan desa memiliki karakteristik serta tantangan yang berbeda dalam pelaksanaan pengadaan. Dengan demikian, Bimtek menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.

Pentingnya Bimtek juga terletak pada keberlanjutan pelatihan tersebut sebagai bagian dari proses adaptasi regulasi dalam jangka panjang. Bimtek tidak hanya untuk sekali kesempatan, melainkan menjadi sarana update regulasi yang terus menerus seiring dengan perubahan teknologi dan kebijakan. Dengan cara ini, para pelaksana pengadaan dapat selalu siap menghadapi dinamika yang terjadi dan menjalankan tugasnya secara profesional.

Materi Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Materi Bimtek yang disusun secara sistematis dan terperinci berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 meliputi beberapa pokok bahasan utama berikut:

  1. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
    Materi ini menjelaskan secara rinci perubahan yang dilakukan, termasuk penggantian Perpres 16 Tahun 2018, ruang lingkup pengadaan yang kini mencakup pemerintah desa, serta prinsip-prinsip baru yang diusung seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

  2. Penyederhanaan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
    Peserta dibekali dengan tahapan pengadaan yang lebih efisien, pengurangan birokrasi tidak perlu, serta penjelasan detail tentang mekanisme pengadaan yang lebih cepat dan mudah tanpa mengurangi kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

  3. Penguatan Penggunaan E-Katalog Versi 6 dan E-Purchasing Versi 6
    Materi ini berfokus pada implementasi teknologi dalam pengadaan yang wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah. E-katalog dan e-purchasing versi terbaru menghadirkan fitur-fitur teknologi canggih yang mendukung transparansi dan kemudahan monitoring pengadaan.

  4. Penguatan Penggunaan Platform PDN (Pengadaan Dalam Negeri)
    Penjelasan tentang peran PDN sebagai pusat data dan informasi pengadaan yang memudahkan koordinasi dan meningkatkan akurasi data pengadaan nasional.

  5. Tanya Jawab dan Diskusi Interaktif
    Sesi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait kondisi nyata di lapangan serta mendapatkan solusi dan best practice dari narasumber berkompeten.

Setiap materi di atas dikemas secara komunikatif dan mudah dipahami, dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi praktik, sehingga peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan secara langsung dalam tugas sehari-hari.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Tujuan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Meningkatkan Pemahaman Regulasi
    Memberikan pemahaman yang menyeluruh dan detail mengenai isi dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar seluruh pelaku pengadaan memahami hak dan kewajibannya.

  • Mendorong Penggunaan Teknologi
    Menguatkan kemampuan penggunaan sistem elektronik terbaru seperti e-katalog dan e-purchasing guna mendukung proses pengadaan yang modern dan transparan.

  • Mempercepat Efisiensi Proses Pengadaan
    Mengajarkan cara penyederhanaan proses pengadaan agar dapat berjalan lebih efektif dengan tetap menjaga kualitas dan akuntabilitas.

  • Membangun Kapasitas Pelaksana Desa
    Memberikan perangkat desa dan aparat terkait pengetahuan teknis agar pelaksanaan pengadaan di tingkat desa sesuai dengan prinsip pengadaan yang benar.

  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi
    Mendorong budaya pengadaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menekan potensi penyimpangan dan korupsi.

Manfaat Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Implementasi Regulasi yang Konsisten
    Meningkatkan keseragaman pelaksanaan pengadaan di berbagai tingkat pemerintahan sehingga menurunkan risiko ketidaksesuaian prosedur.

  • Peningkatan Kualitas Barang/Jasa
    Pengadaan yang lebih terkontrol dan terstandarisasi menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi standar teknis dan kebutuhan pengguna.

  • Penguatan Akuntabilitas Anggaran
    Transparansi dalam pengadaan membantu pengawasan penggunaan anggaran negara dan desa sehingga mendorong tata kelola keuangan yang sehat.

  • Pemberdayaan Aparatur Desa dan Pemerintah Daerah
    Memperkuat kapasitas lokal sehingga mampu menjalankan tugas pengadaan dengan profesional, efisien, dan berintegritas.

  • Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi dan Kebijakan
    Pelaku pengadaan tidak ketinggalan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru sehingga mampu mengikuti dinamika yang ada dengan baik.

Kesimpulan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Bimbingan Teknis Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih luas cakupannya dan berorientasi pada prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas, pengadaan di tingkat pusat hingga desa dapat dijalankan secara profesional dan akuntabel. Bimtek ini tidak hanya menyediakan pemahaman regulasi yang mendalam, tetapi juga membekali pelaksana pengadaan dengan kemampuan teknis dan teknologi terbaru yang diperlukan untuk mengoptimalkan proses pengadaan.

Peran aktif seluruh aparat pemerintah dan perangkat desa dalam mengikuti Bimtek ini adalah kunci keberhasilan implementasi Perpres 46 Tahun 2025. Dengan semangat kolaborasi dan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang efektif, berintegritas, dan berdaya guna maksimal. Mari bersama-sama menyukseskan reformasi pengadaan ini demi mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan pembangunan yang berkelanjutan.

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Metode Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)