Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya untuk ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pelatihan ini membantu desa mengoptimalkan dana secara tepat dan akuntabel sesuai regulasi terbaru. Ikuti bimtek ini untuk memperkuat kapasitas desa Anda dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara efektif. Jangan lewatkan kesempatan penting ini!

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

332 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Pelaksanaan Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Dana Desa di seluruh Indonesia. Dengan diberlakukannya kebijakan baru untuk periode 2026–2027, kegiatan bimbingan teknis ini berfokus pada peningkatan kemampuan aparatur desa dalam mengoptimalkan Dana Desa. Tujuannya adalah memastikan penggunaan dana tersebut mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Apa Itu Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025?

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 merupakan kegiatan pelatihan dan pendalaman regulasi yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa dan lembaga ekonomi masyarakat mengenai aturan terbaru penggunaan Dana Desa.

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa sedikitnya 20% dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan yang melibatkan BUMDes, kelompok tani, serta lembaga ekonomi masyarakat desa. Melalui kegiatan seperti Bimtek Dana Desa, peserta memperoleh pemahaman teknis agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara efektif dan akuntabel.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025

Tujuan

  • Memberikan arahan dan pemahaman tentang regulasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT No 3 Tahun 2025.

  • Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

  • Mengarahkan pelaksanaan Dana Desa agar lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

  • Memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, BUMDes, dan kelompok masyarakat agar program ketahanan pangan berkelanjutan.

Manfaat

  • Meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan Dana Desa melalui peningkatan pemahaman regulasi.

  • Memacu kreativitas desa dalam mengembangkan potensi lokal untuk ketahanan pangan dan ekonomi.

  • Meningkatkan peran BUMDes dan kelompok ekonomi desa sebagai motor penggerak pembangunan.

  • Mendorong lahirnya inovasi dan praktik baik dalam tata kelola Dana Desa berbasis potensi lokal.

  • Menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan penyelenggara Bimtek Ketahanan Pangan dalam menyusun kurikulum yang relevan dengan kebutuhan desa.


Materi yang Dibahas

Kegiatan bimtek ini menyajikan berbagai materi penting, antara lain:

  • Penjelasan menyeluruh tentang isi dan ruang lingkup Permendesa PDT No 3 Tahun 2025.

  • Strategi pengelolaan Dana Desa dengan porsi minimal 20% untuk ketahanan pangan.

  • Pengembangan model usaha pangan desa melalui BUMDes dan lembaga ekonomi lokal.

  • Langkah teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran berbasis potensi pangan desa.

  • Metode pengawasan, evaluasi, dan pelaporan agar pengelolaan dana bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pembahasan studi kasus praktik terbaik pengelolaan Dana Desa dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Kehadiran program seperti Pelatihan Ekonomi Desa membantu memperluas dampak bimtek ini dengan menyiapkan sumber daya manusia desa yang kompeten dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.


Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini

Peserta yang disarankan mengikuti kegiatan ini meliputi:

  • Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa.

  • Pengurus BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat yang menjalankan program ketahanan pangan.

  • Pendamping desa, penyuluh pertanian, serta tokoh masyarakat yang berperan aktif dalam program pembangunan desa.

  • Aparatur daerah di tingkat kecamatan dan kabupaten yang membina serta mengawasi pelaksanaan Dana Desa.

Selain itu, Training Aparatur Desa juga disarankan agar peserta memiliki keterampilan manajerial dan teknis yang mendukung implementasi kebijakan Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 secara maksimal.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah bimtek ini wajib diikuti oleh semua desa?
Secara regulasi tidak disebutkan wajib, namun sangat direkomendasikan agar desa memahami pedoman resmi penggunaan Dana Desa sesuai Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 untuk menghindari kesalahan implementasi.

2. Mengapa 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan?
Kementerian Desa menetapkan alokasi tersebut untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan pertanian lokal, serta pengelolaan sumber daya pangan yang berkelanjutan.

3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap evaluasi penggunaan Dana Desa?
Evaluasi dilakukan oleh pemerintah desa bersama BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat dengan supervisi dari pemerintah daerah serta pengawasan sesuai pedoman Kemendes PDT.


Melalui Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025, aparatur desa diharapkan mampu menerjemahkan regulasi menjadi tindakan nyata yang memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan bimtek ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun kemandirian ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Bimtek Optimalisasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Melalui Koperasi Desa dan BUMDes Terbaru 2025/2026

Bimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Dalam upaya memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pihak swasta, kami dari Pusat Edukasi Indonesia mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema: Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat.


Metode Pelaksanaan Bimtek

Pelaksanaan kegiatan dirancang secara interaktif dan aplikatif dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori yang bersumber dari referensi akademik dan pengalaman praktisi.

  • 40% Benchmarking & Best Practices, melibatkan perbandingan antara lembaga pemerintahan, sektor industri, dan korporasi.

  • 40% Studi Kasus & Diskusi Aktif, mencakup simulasi dan brainstorming antara peserta dan narasumber.

Pengajar Profesional

Seluruh materi akan dibawakan oleh tim instruktur dan narasumber yang merupakan akademisi, praktisi, serta konsultan berpengalaman lebih dari 35 tahun dan bersertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Metode Pelatihan

  1. Kelas Tatap Muka (Luring) di hotel pilihan.

  2. Pelatihan Daring via Zoom Meeting.

  3. In House Training, langsung di lokasi instansi atau perusahaan Anda.

Catatan Tambahan

Untuk pelatihan yang diselenggarakan secara in house, biaya pelaksanaan dapat disesuaikan dengan anggaran dan lokasi instansi atau perusahaan.


Lokasi Pelatihan

Pelatihan akan diselenggarakan di berbagai kota besar seperti:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Malang, Surabaya, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Palembang, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Padang, Lampung, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Apabila Anda menginginkan pelatihan di lokasi lain, silakan hubungi tim kami.


Investasi Kegiatan Pelatihan

  • Online via Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta

  • Tanpa penginapan (luring): Rp 4.000.000,- / peserta

  • Dengan penginapan 4 hari 3 malam (Twin Sharing / 1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta): Rp 4.800.000,- / peserta

  • Dengan penginapan 4 hari 3 malam (Suite Room, single occupancy / 1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta): Rp 5.700.000,- / peserta


Fasilitas yang Disediakan

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit

  • Sertifikat resmi

  • Tas kegiatan

  • Konsumsi dan coffee break selama pelatihan

  • ID Card peserta

  • Penjemputan bandara atau stasiun (minimal 8 peserta rombongan)

  • Kuitansi pembayaran


Lokasi Pelatihan

Pelatihan akan diselenggarakan di berbagai kota besar seperti:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Malang, Surabaya, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Palembang, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Padang, Lampung, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Apabila Anda menginginkan pelatihan di lokasi lain, silakan hubungi tim kami.


Prosedur Pendaftaran

  • Konfirmasi keikutsertaan melalui panitia (kontak di bawah)

  • Surat undangan resmi serta jadwal kegiatan akan dikirimkan melalui email dan/atau WhatsApp

  • Minimal 5 peserta dapat menentukan jadwal, materi, dan lokasi kegiatan sesuai kebutuhan

  • Pendaftaran ditutup 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan

  • Materi dan agenda kegiatan fleksibel dan dapat disesuaikan


Kontak Pendaftaran

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2026–2027: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat