Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko esensial untuk memahami PP No. 28 Tahun 2025 dan sistem OSS. Pelatihan ini membekali Anda dengan keahlian mengklasifikasikan risiko, mengurus perizinan secara efisien, serta memastikan kepatuhan usaha. Tingkatkan kemudahan berusaha Anda, hindari sanksi, dan optimalkan proses bisnis. Bergabunglah sekarang untuk investasi yang lebih pasti dan berdaya saing!
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025

Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025. Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Salah satu terobosan signifikan dalam upaya ini adalah implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Sistem baru ini merevolusi paradigma perizinan, menggeser fokus dari pendekatan administratif semata menjadi pendekatan yang lebih terukur, di mana tingkat risiko kegiatan usaha menjadi penentu utama persyaratan dan kewajiban perizinan. Transformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP No 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang menarik bagi investasi dan ramah terhadap kegiatan usaha. Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha tidak lagi dihadapkan pada persyaratan perizinan yang sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat risiko yang melekat pada jenis usahanya. Usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan kemudahan perizinan, sementara usaha dengan risiko tinggi akan melalui proses yang lebih ketat demi memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, kesehatan, lingkungan, dan keberlanjutan. Pemahaman mendalam tentang Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi sangat esensial bagi setiap entitas bisnis dan instansi terkait.
Perubahan signifikan ini tentu membutuhkan adaptasi dan pemahaman yang komprehensif dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, maupun para pelaku usaha itu sendiri. Sosialisasi dan edukasi mengenai mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi krusial agar implementasinya berjalan efektif dan efisien. Dalam konteks inilah, program Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hadir sebagai solusi strategis untuk menjembatani kesenjangan informasi dan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami dan menerapkan regulasi baru ini. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan panduan lengkap dan praktis bagi semua pihak yang terlibat.
Pusdiklat LSMAP memahami urgensi akan kebutuhan pelatihan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diamanatkan oleh PP No 28 Tahun 2025. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai respons atas kebutuhan tersebut. Pelatihan ini tidak hanya akan membahas landasan hukum dan filosofi di balik sistem perizinan baru ini, tetapi juga akan memberikan panduan praktis mengenai prosedur pengajuan, penilaian risiko, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menguasai seluk-beluk perizinan berbasis risiko dan menerapkannya secara optimal demi kemajuan usaha dan pembangunan daerah.
Definisi Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah program bimbingan teknis yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan mendalam mengenai sistem perizinan berusaha yang mengacu pada tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sendiri adalah pendekatan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang didasarkan pada penetapan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat bahaya potensi terjadinya kerusakan atau kerugian. Ini berarti, persyaratan dan prosedur perizinan akan bervariasi tergantung pada seberapa besar risiko yang melekat pada suatu jenis usaha, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Lebih lanjut, definisi Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup upaya untuk menjelaskan secara detail mengenai konsep dasar, tujuan, dan mekanisme operasional dari sistem perizinan baru ini. Peserta akan diajak untuk memahami bagaimana pemerintah mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko, serta implikasi hukum dan administratif dari setiap klasifikasi tersebut. Fokus utama adalah pada bagaimana penetapan risiko ini memengaruhi jenis perizinan yang harus dimiliki (misalnya, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, NIB dengan Sertifikat Standar, atau NIB dengan Izin). Program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan agar pelaku usaha dapat mengidentifikasi perizinan yang relevan untuk kegiatan usahanya.
Dalam konteks pelatihan ini, definisi Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mencakup pembahasan mengenai peran sistem Online Single Submission (OSS) sebagai platform utama dalam pengajuan perizinan berbasis risiko. Peserta akan dibimbing untuk memahami alur kerja di dalam OSS, mulai dari pendaftaran NIB, pengisian data usaha, hingga proses penilaian risiko otomatis dan penerbitan perizinan. Pentingnya pemahaman terhadap OSS tidak hanya terbatas pada teknis penggunaan, tetapi juga pada bagaimana sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai kementerian/lembaga terkait, sehingga proses perizinan menjadi lebih terpadu dan efisien. Pelatihan ini memastikan peserta tidak hanya tahu “apa” perizinan berbasis risiko, tetapi juga “bagaimana” cara kerjanya secara praktis.
Akhirnya, definisi Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga meliputi pemahaman terhadap kewajiban pasca-perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yang juga disesuaikan dengan tingkat risiko. Ini mencakup kewajiban pelaporan, pemenuhan standar teknis, hingga pengawasan oleh pemerintah. Pelatihan ini akan membahas implikasi hukum jika terjadi pelanggaran dan bagaimana pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk tidak hanya memfasilitasi perizinan di awal, tetapi juga membimbing pelaku usaha untuk senantiasa beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga keberlanjutan usaha, dan berkontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Peran dan Pentingnya Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memegang peran sentral dan sangat penting dalam keberhasilan implementasi sistem perizinan baru di Indonesia. Berikut adalah poin-poin yang menjelaskan mengapa pelatihan ini sangat relevan dan diperlukan:
Meningkatkan Pemahaman Komprehensif tentang Regulasi Baru: Salah satu peran utama Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah menyediakan platform bagi peserta untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dan mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan dasar hukum bagi implementasi sistem perizinan berbasis risiko, yang mencakup perubahan fundamental dalam cara perizinan berusaha diterbitkan dan dikelola. Tanpa pemahaman yang komprehensif, baik pelaku usaha maupun aparat pemerintah dapat mengalami kebingungan atau kesalahan dalam penerapan. Pelatihan ini memastikan bahwa setiap peserta memahami filosofi, struktur, dan detail operasional dari aturan baru tersebut, sehingga dapat diimplementasikan dengan benar.
Memfasilitasi Adaptasi Pelaku Usaha terhadap Sistem Baru: Pergeseran dari sistem perizinan lama ke Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menuntut adaptasi signifikan dari pelaku usaha. Mereka perlu memahami klasifikasi risiko usaha mereka, persyaratan yang berbeda untuk setiap tingkat risiko, serta proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berperan sebagai jembatan yang memfasilitasi adaptasi ini, memberikan panduan praktis tentang bagaimana mengidentifikasi risiko, memenuhi standar yang relevan, dan memanfaatkan OSS secara efektif. Ini akan mengurangi hambatan dan kebingungan yang mungkin muncul selama masa transisi, memungkinkan pelaku usaha untuk tetap produktif.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Proses Perizinan: Dengan pemahaman yang tepat mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, proses pengajuan dan penerbitan perizinan dapat menjadi jauh lebih efisien dan efektif. Pelaku usaha akan tahu persis persyaratan apa yang harus dipenuhi berdasarkan tingkat risiko usaha mereka, mengurangi waktu dan biaya yang terbuang untuk mengurus perizinan yang tidak relevan. Bagi pemerintah, pemahaman ini membantu dalam memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membimbing peserta untuk mengoptimalkan penggunaan sistem OSS, sehingga mempercepat proses secara keseluruhan dan meningkatkan kepuasan layanan.
Membangun Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Pusat: Peran penting lainnya dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah membangun kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang bertanggung jawab dalam implementasi sistem perizinan ini. Aparatur pemerintah perlu memahami bagaimana melakukan penilaian risiko, memverifikasi pemenuhan standar, dan melakukan pengawasan pasca-perizinan sesuai dengan prinsip berbasis risiko. Pelatihan ini membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas ini secara profesional dan konsisten, memastikan bahwa regulasi diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.
Mendorong Kepatuhan dan Penegakan Hukum yang Adil: Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela dari pelaku usaha melalui transparansi dan kejelasan persyaratan. Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran, sehingga mendorong mereka untuk beroperasi sesuai ketentuan. Bagi pemerintah, pemahaman yang seragam tentang sistem ini akan memfasilitasi penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional, di mana sanksi disesuaikan dengan tingkat risiko dan dampak pelanggaran. Ini menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan berkeadilan.
Meningkatkan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha: Pada tingkat makro, peran dan pentingnya Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk secara signifikan meningkatkan iklim investasi dan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Dengan adanya sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan terukur, investor akan merasa lebih nyaman dan percaya diri untuk menanamkan modalnya. Pelatihan ini membantu menyosialisasikan manfaat dan kemudahan dari sistem baru ini kepada calon investor dan pelaku usaha, menghilangkan keraguan dan ketidakpastian. Ini pada akhirnya akan menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Materi Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Materi Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dirancang secara komprehensif untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan keterampilan praktis dalam mengimplementasikan sistem perizinan berusaha yang baru. Berikut adalah rincian materi yang akan disampaikan:
Konsep Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP No 28 Tahun 2025: Materi awal dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini akan memperkenalkan peserta pada konsep fundamental di balik sistem perizinan baru. Pembahasan akan mencakup filosofi pergeseran dari perizinan berbasis komitmen menjadi berbasis risiko, tujuan utama PP No 28 Tahun 2025 dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik, serta prinsip-prinsip dasar yang melandasi sistem ini seperti efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Peserta akan diajak untuk memahami mengapa pendekatan berbasis risiko ini dipilih, bagaimana hal ini berbeda dari sistem perizinan sebelumnya, dan apa saja keuntungan yang diharapkan dari implementasinya bagi pemerintah dan pelaku usaha. Ini adalah fondasi penting untuk memahami seluruh materi selanjutnya.
Klasifikasi Tingkat Risiko Kegiatan Usaha dan Jenis Perizinan Berusaha: Bagian inti dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah penjelasan mendalam mengenai bagaimana kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Materi ini akan membahas kriteria penentuan risiko rendah, menengah (menengah rendah dan menengah tinggi), dan tinggi. Peserta akan belajar bagaimana setiap tingkat risiko ini menentukan jenis Perizinan Berusaha yang diperlukan, yaitu apakah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, NIB dan Sertifikat Standar, atau NIB dan Izin. Akan ada studi kasus dan contoh-contoh spesifik untuk berbagai sektor usaha, memungkinkan peserta untuk mengidentifikasi tingkat risiko dan perizinan yang relevan untuk bisnis mereka. Pemahaman yang akurat terhadap klasifikasi ini sangat krusial untuk kepatuhan.
Prosedur Pengajuan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS): Materi ini dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan fokus pada aspek praktis pengajuan perizinan melalui sistem OSS. Peserta akan dipandu langkah demi langkah dalam menggunakan platform OSS, mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data profil usaha, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, hingga pengajuan perizinan berusaha yang relevan dengan tingkat risiko. Materi ini juga akan membahas fitur-fitur penting dalam OSS seperti fitur monitoring status perizinan, pengunduhan dokumen perizinan, dan pengelolaan data usaha. Sesi ini akan melibatkan simulasi atau demonstrasi langsung penggunaan OSS untuk memastikan peserta mahir dalam mengoperasikannya.
Pemenuhan Persyaratan dan Standar Teknis Berdasarkan Tingkat Risiko: Setelah memahami prosedur pengajuan, Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan membahas secara detail mengenai persyaratan dan standar teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yang bervariasi sesuai dengan tingkat risiko. Untuk risiko rendah, persyaratan mungkin minimal. Namun, untuk risiko menengah dan tinggi, akan ada standar yang lebih ketat terkait keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan hidup, sanitasi, dan lain-lain. Materi ini akan menjelaskan bagaimana pelaku usaha dapat memastikan pemenuhan standar ini dan bagaimana sistem verifikasi dilakukan oleh instansi terkait. Pemahaman ini penting untuk mencegah penolakan perizinan atau sanksi di kemudian hari.
Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Perizinan Diterbitkan (Pasca-Perizinan): Perizinan tidak berhenti pada penerbitan izin. Dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peserta akan diajarkan mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha setelah perizinan diterbitkan. Ini mencakup kewajiban pelaporan secara berkala, kewajiban pemenuhan komitmen (jika ada), serta kewajiban untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Materi ini juga akan membahas mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan potensi sanksi administratif atau pidana jika terjadi pelanggaran. Tujuan dari materi ini adalah untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya mendapatkan izin, tetapi juga beroperasi secara patuh dan berkelanjutan.
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Perizinan Berbasis Risiko: Materi ini dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan gambaran lengkap mengenai peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pembahasan akan mencakup jenis-jenis pengawasan (misalnya, pengawasan rutin, pengawasan berdasarkan aduan), prosedur inspeksi, serta kriteria yang digunakan dalam menilai kepatuhan pelaku usaha. Selain itu, materi ini juga akan menjelaskan tingkatan sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan perizinan, yang semuanya disesuaikan dengan tingkat risiko dan dampak pelanggaran. Pemahaman ini penting bagi pelaku usaha untuk senantiasa menjaga kepatuhan dan bagi aparat pemerintah untuk menjalankan tugas pengawasan secara adil dan efektif.
Studi Kasus dan Diskusi Interaktif: Bagian terakhir dan paling interaktif dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sesi studi kasus dan diskusi. Peserta akan diberikan berbagai skenario kasus nyata terkait pengajuan perizinan, permasalahan dalam pemenuhan standar, atau isu-isu yang mungkin timbul dalam implementasi sistem berbasis risiko. Dalam sesi ini, peserta akan diajak untuk menganalisis kasus, mengidentifikasi solusi berdasarkan regulasi yang telah dipelajari, dan berbagi pengalaman. Fasilitator akan memimpin diskusi, memberikan panduan, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan peserta. Sesi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman teoretis melalui aplikasi praktis dan memfasilitasi pertukaran pengetahuan antar peserta.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memiliki tujuan dan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak, baik pelaku usaha, instansi pemerintah, maupun masyarakat luas. Berikut adalah rincian tujuan dan manfaat yang akan diperoleh peserta:
Meningkatkan Pemahaman Mendalam tentang PP No 28 Tahun 2025: Salah satu tujuan utama dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah memastikan peserta memiliki pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. PP ini adalah regulasi kunci yang mengatur seluruh aspek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Manfaatnya adalah peserta akan terhindar dari kesalahan interpretasi atau implementasi yang dapat berujung pada masalah hukum atau administratif. Dengan pemahaman yang kuat, mereka dapat mengidentifikasi hak dan kewajiban mereka secara jelas, sehingga dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang lebih tinggi dan mendukung iklim usaha yang kondusif.
Mampu Mengidentifikasi dan Mengklasifikasikan Tingkat Risiko Usaha: Tujuan krusial dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah membekali peserta dengan kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tingkat risiko dari kegiatan usaha mereka atau yang mereka awasi. Manfaatnya adalah pelaku usaha dapat menentukan jenis Perizinan Berusaha apa yang sebenarnya mereka butuhkan (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin), sehingga tidak perlu mengurus perizinan yang tidak relevan atau sebaliknya, tidak mengabaikan perizinan yang wajib. Bagi aparatur pemerintah, kemampuan ini penting untuk memberikan panduan yang tepat kepada pelaku usaha dan melakukan pengawasan yang sesuai dengan tingkatan risiko, menciptakan efisiensi dalam pelayanan publik.
Mahir Menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS): Dalam konteks Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS menjadi gerbang utama bagi pengajuan perizinan. Oleh karena itu, tujuan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah membuat peserta mahir dalam menggunakan sistem OSS, mulai dari pendaftaran akun, pengisian data, hingga pengajuan perizinan. Manfaatnya adalah proses pengurusan perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Peserta akan mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga, meminimalkan risiko kesalahan input data, dan dapat memantau status perizinan mereka secara mandiri. Ini secara signifikan mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan kemudahan berusaha.
Memahami Kewajiban Pemenuhan Standar dan Komitmen Pasca-Perizinan: Mendapatkan izin hanyalah awal. Tujuan penting lainnya dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah memastikan peserta memahami secara rinci kewajiban pemenuhan standar dan komitmen yang harus dipenuhi setelah perizinan diterbitkan, yang juga disesuaikan dengan tingkat risiko. Manfaatnya adalah pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan berkelanjutan, menghindari sanksi, dan menjaga reputasi bisnis mereka. Bagi pemerintah, pemahaman ini membantu dalam melakukan pengawasan yang efektif dan memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar beroperasi sesuai dengan standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan, sehingga melindungi kepentingan publik.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik (Bagi Pemerintah): Bagi aparatur pemerintah, tujuan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam konteks perizinan berusaha. Manfaatnya adalah mereka akan memiliki pemahaman yang seragam tentang regulasi, prosedur, dan mekanisme penilaian risiko, sehingga dapat memberikan layanan yang konsisten, cepat, dan akuntabel kepada pelaku usaha. Ini juga akan mengurangi potensi praktik pungutan liar atau birokrasi yang berbelit-belit, menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan pro-investasi di daerah mereka.
Menciptakan Lingkungan Usaha yang Lebih Kondusif dan Berdaya Saing: Tujuan jangka panjang dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk secara kolektif berkontribusi pada penciptaan lingkungan usaha yang lebih kondusif, transparan, dan berdaya saing di Indonesia. Manfaatnya adalah dengan kemudahan dan kepastian dalam perizinan, lebih banyak investasi akan masuk, usaha baru akan bermunculan, dan lapangan kerja akan tercipta. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha global, sehingga membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kesimpulan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah fondasi esensial dalam era baru perizinan berusaha di Indonesia yang diatur oleh PP No 28 Tahun 2025. Pelatihan ini bukan sekadar transfer informasi, melainkan pembentukan kapasitas yang krusial bagi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem usaha. Dari pemahaman mendalam tentang konsep risiko, penguasaan sistem OSS yang modern, hingga kesadaran akan kewajiban pasca-perizinan, setiap aspek Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dirancang untuk memberdayakan Anda.
Pentingnya Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tidak dapat diragukan lagi. Ini adalah kunci untuk memastikan kepatuhan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mempercepat proses perizinan. Anda akan terhindar dari potensi kesalahan, sanksi, atau hambatan birokrasi yang dapat menghambat pertumbuhan usaha. Dengan pemahaman yang komprehensif, Anda akan menjadi bagian dari agen perubahan yang mendorong iklim investasi yang lebih baik dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi semua.
Kami di Pusdiklat LSMAP sangat mengundang Anda untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini. Bergabunglah dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk membekali diri Anda dengan pengetahuan dan keterampilan mutakhir yang sangat dibutuhkan di masa kini. Ambil langkah proaktif ini sekarang untuk menjadi pelaku usaha yang adaptif, inovatif, dan patuh, atau aparatur pemerintah yang melayani dengan prima. Mari bersama-sama wujudkan kemudahan berusaha yang nyata demi kemajuan ekonomi Indonesia! Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari solusi!

Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025
Metode Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Panduan Lengkap PP No 28 Tahun 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

