Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Perhitungan Angka Kredit berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN dalam menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional secara objektif dan terukur. Melalui bimtek ini, peserta akan dibekali pengetahuan teknis sesuai regulasi terbaru, termasuk konversi predikat kinerja, uji kompetensi, serta penghitungan angka kredit untuk perpindahan jabatan. Pelatihan ini penting untuk mendukung manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai kebijakan nasional.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

375 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023. Dalam rangka menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan transparan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan jenjang karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa sistem pengangkatan, promosi, dan kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kontribusi nyata dari masing-masing individu.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka setiap proses penetapan jabatan dan kenaikan pangkat berbasis angka kredit menjadi lebih terstandar dan terukur. Bimtek ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, mulai dari aspek hukum, teknis perhitungan angka kredit, hingga implikasi karier ke depan.


Bimtek Perhitungan Angka Kredit: Dasar Hukum dan Ruang Lingkup

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengembangan karier PNS masa kini. Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, peraturan ini mempertegas pentingnya angka kredit sebagai instrumen evaluasi kinerja dan dasar kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  • Penetapan angka kredit untuk pengangkatan jabatan fungsional

  • Mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional

  • Penghitungan angka kredit melalui konversi predikat kinerja

  • Pengaturan jenjang dan promosi jabatan fungsional


Penetapan Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional

Penetapan angka kredit jabatan fungsional ditujukan untuk dua hal pokok:

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

  2. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan dalam jabatan fungsional dilakukan dalam empat bentuk:

  • Pengangkatan pertama, yaitu pengangkatan PNS ke jabatan fungsional untuk pertama kalinya.

  • Perpindahan dari jabatan lain, misalnya dari jabatan struktural ke fungsional.

  • Penyesuaian, dalam hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian regulasi atau perubahan organisasi.

  • Promosi, yakni pengangkatan dari jabatan fungsional tingkat lebih rendah ke tingkat lebih tinggi.

Setiap bentuk pengangkatan memiliki angka kredit dasar yang sudah ditentukan. Penetapannya merujuk pada tabel dan lampiran dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, khususnya Lampiran I angka 2 huruf b angka 2.


Perpindahan dari Jabatan Lain: Perhitungan Konversi Angka Kredit

Bagi PNS yang berpindah dari jabatan lain (misalnya jabatan struktural) dan memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi, serta telah menduduki pangkat tersebut lebih dari 3 tahun, angka kredit dihitung dengan dua komponen utama:

  1. Konversi Predikat Kinerja selama 3 tahun terakhir.

  2. Penambahan Angka Kredit Dasar sesuai jenjang jabatan fungsional yang dituju.

Hal ini mengakomodasi pengalaman kerja dan kinerja yang sudah dicapai di jabatan sebelumnya agar tetap dihargai dalam sistem angka kredit. Dengan sistem konversi ini, transisi dari jabatan struktural ke fungsional menjadi lebih adil dan tidak merugikan PNS yang bersangkutan.


Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Masa kerja dalam pangkat terakhir minimal 2 tahun

  • Telah mengumpulkan angka kredit sesuai jenjang yang dituju

  • Mendapatkan predikat kinerja paling rendah “Baik” dalam 2 tahun terakhir

PNS yang telah memenuhi syarat ini dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat melalui instansi masing-masing. Selanjutnya, pengajuan ini diverifikasi oleh pejabat penilai angka kredit, yang kemudian menetapkan angka kredit tambahan hasil kerja yang telah dicapai.


Ketidaksesuaian Pangkat dengan Jenjang Jabatan

Dalam beberapa kasus, ditemukan kondisi di mana seorang PNS memiliki pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang akan didudukinya. Untuk kondisi seperti ini, angka kredit perpindahan akan ditetapkan berdasarkan tabel khusus yang tercantum dalam Lampiran II angka 3 peraturan ini.

Penyesuaian ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tingkat jabatan, beban kerja, dan tanggung jawab.


Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Jika seorang pejabat fungsional memiliki pangkat dan golongan ruang di atas jenjang jabatannya, maka ia bisa dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi, dengan ketentuan:

  • Sudah 1 tahun menduduki jabatan terakhir

  • Telah lulus uji kompetensi

  • Tersedia formasi dan kebutuhan organisasi

  • Evaluasi kinerja menunjukkan predikat minimal “Baik”

Uji kompetensi menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa pejabat fungsional siap mengemban tugas di jenjang yang lebih tinggi. Kenaikan jenjang ini juga tidak bisa asal dilakukan tanpa memperhatikan kebutuhan organisasi.


Peran Bimtek dalam Implementasi Kebijakan

Untuk mendukung pemahaman dan implementasi regulasi ini, instansi pemerintah menyelenggarakan berbagai Bimbingan Teknis (Bimtek). Bimtek bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman teknis tentang penghitungan angka kredit

  • Menstandarkan interpretasi aturan di seluruh instansi pusat dan daerah

  • Menyiapkan pejabat pengelola kepegawaian agar dapat menilai angka kredit secara objektif


Dampak Positif Implementasi Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Jika diterapkan dengan baik, peraturan ini akan memberikan berbagai manfaat jangka panjang, antara lain:

  • Kepastian karier bagi pejabat fungsional

  • Meningkatkan motivasi kerja berbasis hasil dan capaian kinerja

  • Mendorong kompetisi sehat antarpegawai

  • Menjamin transparansi dan objektivitas dalam manajemen SDM ASN


Kesimpulan

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 adalah tonggak penting dalam tata kelola sumber daya manusia sektor publik di Indonesia. Dengan mengatur sistem angka kredit secara lebih transparan dan terstandar, regulasi ini mampu mendorong terciptanya PNS yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Melalui Bimtek Perhitungan Angka Kredit, diharapkan seluruh instansi memahami secara detail bagaimana angka kredit dihitung, ditetapkan, dan digunakan sebagai dasar kebijakan manajemen ASN. Perlu keterlibatan aktif dari semua pihak—mulai dari pejabat penilai angka kredit, kepala unit, hingga pejabat pembina kepegawaian—agar sistem ini bisa berjalan efektif.

Bimtek Perhitungan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Metode Bimtek Perhitungan Angka Kredit

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perhitungan Angka Kredit:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Perhitungan Angka Kredit

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Perhitungan Angka Kredit

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perhitungan Angka Kredit:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Perhitungan Angka Kredit

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Perhitungan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)