Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru ini dirancang khusus untuk membantu ASN memahami dan mengimplementasikan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional. Pelatihan ini memberikan panduan lengkap mulai dari mekanisme pengangkatan, perpindahan jabatan, hingga kenaikan pangkat dengan evaluasi kinerja. Dengan bimtek ini, peserta dapat meningkatkan kemampuan teknis, memastikan proses administrasi yang tepat, serta mendukung karir ASN secara profesional dan transparan sesuai regulasi terbaru.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

375 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam pengelolaan jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Untuk memudahkan pemahaman dan implementasi peraturan tersebut, pelatihan atau bimtek perhitungan angka kredit menjadi sangat penting bagi seluruh ASN yang terlibat dalam proses penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat.

Pengertian dan Fungsi Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional

Angka kredit merupakan nilai yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam penilaian untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional maupun kenaikan pangkat. Nilai ini mencerminkan kinerja dan prestasi yang dicapai oleh PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan fungsionalnya.

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa angka kredit jabatan fungsional ditetapkan untuk dua hal utama, yaitu:

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, yang mencakup:

    • Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional,

    • Perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional,

    • Penyesuaian angka kredit, dan

    • Promosi jabatan fungsional.

  2. Kenaikan Pangkat dalam jabatan fungsional, dengan persyaratan yang ketat agar peningkatan pangkat dapat dilakukan secara adil dan profesional.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Dalam peraturan ini, kenaikan pangkat jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir,

  • Memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,

  • Mempunyai nilai predikat kinerja paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Ketentuan tersebut memastikan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya berdasarkan masa kerja, tetapi juga kualitas dan kinerja yang terbukti selama menjalankan tugas.

Mekanisme Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang Berpindah Jabatan

Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah bagaimana angka kredit ditetapkan untuk PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. Dalam hal ini, terdapat dua kondisi utama yang diatur:

1. PNS dengan Pangkat Tertinggi dan Masa Kepangkatan Lebih dari 3 Tahun

Bagi PNS yang memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dengan masa kepangkatan lebih dari 3 tahun, penetapan angka kredit dilakukan dengan cara mengkonversi predikat kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam 3 tahun terakhir. Nilai angka kredit dasar pada jenjang jabatan fungsional yang akan didudukinya kemudian ditambahkan sesuai dengan Lampiran I angka 2 huruf b angka 2 dalam peraturan tersebut.

2. PNS dengan Pangkat dan Golongan Ruang Tidak Sesuai Jenjang Jabatan

Untuk PNS yang memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang diangkat, angka kredit perpindahan ditetapkan berdasarkan tabel angka kredit yang tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.

Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara jabatan yang diemban dengan pangkat yang dimiliki, sehingga proses perpindahan jabatan dapat berjalan adil dan transparan.

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional

Selain kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional juga diatur dengan ketentuan khusus. Pejabat fungsional yang memiliki pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatannya dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi apabila telah menduduki jabatannya paling singkat selama 1 tahun.

Namun, kenaikan jenjang tersebut harus melalui beberapa proses sebagai berikut:

  • Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

  • Tersedianya kebutuhan jabatan pada jenjang yang lebih tinggi,

  • Memperoleh evaluasi kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”.

Prosedur ini memastikan bahwa kenaikan jenjang jabatan tidak hanya didasarkan pada masa kerja, tetapi juga kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Manfaat Bimtek Perhitungan Angka Kredit bagi ASN

Pelatihan atau bimtek perhitungan angka kredit ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mendalam bagi ASN maupun pejabat pengelola kepegawaian dalam mengelola dan menghitung angka kredit sesuai dengan ketentuan terbaru. Beberapa manfaat utama dari bimtek ini antara lain:

  • Memahami regulasi terbaru sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023,

  • Meningkatkan kemampuan teknis dalam menghitung dan menetapkan angka kredit secara tepat dan akurat,

  • Mendorong transparansi dan keadilan dalam proses kenaikan pangkat dan pengangkatan jabatan fungsional,

  • Meminimalisasi kesalahan administrasi dan potensi sengketa terkait angka kredit,

  • Mendukung peningkatan kualitas kinerja ASN secara berkelanjutan.

Implementasi dan Pengawasan

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tidak hanya memberikan panduan teknis, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam proses penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan, sedangkan evaluasi kinerja menjadi salah satu parameter utama dalam penilaian angka kredit.

Selain itu, proses pengangkatan dan kenaikan pangkat yang transparan juga akan meningkatkan kepercayaan ASN terhadap sistem kepegawaian serta mendorong profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kesimpulan

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mampu mengimplementasikan peraturan dengan benar. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menetapkan angka kredit untuk pengangkatan jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan.

Dengan mengikuti bimtek ini, para ASN dan pejabat pengelola kepegawaian akan lebih siap dalam menghadapi proses administrasi yang kompleks dan memastikan karir pegawai berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Metode Bimtek Perhitungan Angka Kredit

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perhitungan Angka Kredit:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Perhitungan Angka Kredit

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Perhitungan Angka Kredit

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perhitungan Angka Kredit:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Perhitungan Angka Kredit

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Terbaru: Panduan Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)