Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 merupakan pelatihan strategis yang penting untuk meningkatkan pemahaman anggota dan aparatur DPRD tentang regulasi terbaru. Dengan mengikuti bimtek ini, DPRD dapat menyusun tata tertib yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sehingga proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan berjalan efektif dan akuntabel. Bimtek ini sangat penting sebagai langkah memperkuat profesionalisme, transparansi, serta memastikan kinerja DPRD yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

323 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Untuk menjalankan fungsi tersebut secara efektif, diperlukan regulasi internal yang jelas dan terstruktur, yang dikenal sebagai Tata Tertib DPRD. Tata tertib ini menjadi perangkat penting yang menjamin kelancaran proses kerja DPRD sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan perubahan regulasi nasional dan dinamika politik lokal yang terus berkembang, pembaruan tata tertib menjadi kebutuhan mutlak agar DPRD selalu adaptif terhadap tuntutan zaman.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggantikan PP Nomor 16 Tahun 2010, menjadi acuan utama dalam penyusunan tata tertib yang terbaru. Dengan masa transisi yang telah selesai pada 16 Oktober 2018, seluruh DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dituntut untuk menyesuaikan tata tertibnya sesuai dengan regulasi terbaru. Pembaruan ini bukan semata-mata bentuk kepatuhan administratif, melainkan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola legislatif daerah yang transparan dan akuntabel.

Bimbingan Teknis atau Bimtek menjadi sarana krusial dalam mendukung keberhasilan proses pembaruan tata tertib DPRD. Bimtek ini dirancang untuk memperkuat kapasitas anggota DPRD dan sekretariat DPRD dalam memahami, menyusun, dan mengimplementasikan tata tertib berdasarkan pedoman terbaru. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif, DPRD dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Urgensi Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 tidak hanya terletak pada aspek penyesuaian regulasi, namun juga pada upaya peningkatan kualitas tata kelola internal DPRD yang berdampak positif bagi kinerja legislatif secara keseluruhan. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan setiap anggota DPRD mampu menyelaraskan strategi kerja dan mekanisme pengambilan keputusan dengan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum, guna menjawab tantangan pemerintahan daerah yang semakin kompleks.

Pengertian Tata Tertib DPRD dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Tata Tertib DPRD dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur tata cara kerja, proses pengambilan keputusan, etika, dan mekanisme pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatifnya. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang memastikan seluruh aktivitas DPRD berjalan sistematis, tertib, serta sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan keberadaan tata tertib yang baik dan mutakhir, DPRD dapat menghindari ketidakteraturan kerja dan potensi konflik internal yang dapat menghambat pencapaian tujuan legislatif.

Selain itu, tata tertib DPRD juga mencakup pengaturan mengenai struktur organisasi DPRD, pembentukan fraksi, komisi, serta mekanisme rapat yang mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas. Hal ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sinergi antaranggota DPRD dan alat kelengkapannya yang pada akhirnya mendukung proses pengawasan dan pengambilan keputusan yang berlandaskan pada kepentingan masyarakat. Tata tertib juga menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik anggota DPRD yang berkewajiban sebagai wakil rakyat.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses pelaksanaan fungsi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang mengacu pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki peran sentral dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, tata tertib DPRD menjadi instrumen vital untuk memastikan bahwa seluruh proses kerja internal DPRD mendukung capaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pentingnya tata tertib juga terlihat dalam konteks dinamika politik dan regulasi yang terus berubah. Perubahan peraturan pemerintah dan pedoman kementerian yang mengatur penyelenggaraan DPRD mengharuskan adanya penyesuaian tata tertib secara berkala agar tetap relevan dan efektif. Dengan demikian, tata tertib bukanlah dokumen statis, melainkan suatu perangkat regulasi yang dinamis yang harus selalu diperbaharui sesuai kebutuhan dan perkembangan hukum serta politik daerah.

Peran dan Pentingnya Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD memiliki peran fundamental dalam proses pembaruan regulasi internal DPRD 2025. Pertama, Bimtek menjadi forum pembelajaran bagi anggota DPRD dan aparat sekretariat DPRD dalam memahami seluruh substansi aturan terbaru. Tanpa pemahaman yang mendalam, implementasi tata tertib baru dapat mengalami kendala, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan kerja legislatif. Oleh karenanya, Bimtek memberikan landasan teoritis dan teknis dalam menyusun tata tertib yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan pedoman lain yang relevan.

Kedua, Bimtek mendukung harmonisasi tata tertib antar-DPRD di seluruh wilayah dengan standar yang seragam namun tetap fleksibel menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Standarisasi ini penting agar pelaksanaan fungsi DPRD tidak terfragmentasi dan menghasilkan output legislatif yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Dengan demikian, Bimtek memfasilitasi terciptanya praktek kerja DPRD yang konsisten dan berorientasi pada tujuan bersama.

Ketiga, Bimtek berfungsi sebagai wahana diskusi dan konsultasi antarpara pemangku kepentingan DPRD dengan para narasumber ahli, baik dari kementerian, akademisi, maupun praktisi hukum. Interaksi ini memperkaya wawasan dan solusi atas permasalahan teknis maupun substantif yang dihadapi dalam penyusunan tata tertib. Proses ini turut meningkatkan rasa kepemilikan anggota DPRD terhadap hasil pembaruan tata tertib dan memotivasi pelaksanaan aturan secara sungguh-sungguh.

Keempat, Bimtek memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Dengan tata tertib yang disusun secara tepat dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD melalui pemahaman yang sama, mekanisme kerja DPRD menjadi lebih transparan dan terukur. Hal ini sangat vital untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Materi Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Materi bimtek disusun secara sistematis dan komprehensif, meliputi beberapa aspek utama sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
    Penjelasan mendalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pedoman utama penyusunan tata tertib, termasuk perbandingan dengan PP Nomor 16 Tahun 2010 yang digantikan. Selain itu, materi mencakup regulasi pelengkap dari Kementerian Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

  2. Struktur dan Organisasi DPRD
    Pembahasan detail tentang komposisi DPRD, pembentukan fraksi, komisi, pimpinan DPRD, serta alat kelengkapan lainnya yang harus dicantumkan dalam tata tertib. Materi ini menekankan pentingnya keteraturan organisasi untuk mendukung kelancaran proses legislasi dan pengawasan.

  3. Proses Penyusunan Peraturan Daerah
    Penjabaran langkah-langkah teknis mulai dari inisiasi usulan peraturan daerah, pembentukan panitia khusus, pembahasan di komisi, hingga pengesahan dalam rapat paripurna. Materi ini memberikan gambaran rinci prosedur yang harus diikuti agar peraturan daerah diproduksi secara sah dan berkualitas.

  4. Tata Cara Pengambilan Keputusan
    Mekanisme pemilihan pimpinan rapat, tata cara voting, dan ketentuan kuorum dijelaskan secara sistematis agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan efektif dan sesuai aturan.

  5. Etika dan Kode Etik Anggota DPRD
    Materi ini menggarisbawahi prinsip-prinsip integritas, tanggung jawab, dan kejujuran yang harus dipegang oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan publik.

  6. Prosedur Pengawasan dan Evaluasi Kinerja DPRD
    Penjelasan tentang mekanisme pelaporan, penyusunan laporan kinerja, serta evaluasi rutin yang harus dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan DPRD efektif dan berkelanjutan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

Tujuan utama dari Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD adalah untuk membekali anggota DPRD dan aparat sekretariat dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menyusun tata tertib terbaru yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu, Bimtek bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugasnya secara efektif dan akuntabel.

Manfaat Bimtek ini sangat luas, antara lain:

  • Meningkatkan Kualitas Tata Kelola DPRD
    Dengan tata tertib yang tepat dan mutakhir, DPRD dapat menjalankan setiap fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan lebih profesional dan efisien.

  • Memperkuat Akuntabilitas dan Transparansi
    Tata tertib yang disusun dan dijalankan sesuai ketentuan hukum akan memperkuat mekanisme pengawasan internal sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

  • Menghindari Konflik dan Kebingungan Internal
    Aturan kerja yang jelas mengurangi potensi perbedaan interpretasi dan perselisihan di antara anggota, sehingga fokus DPRD tetap pada pencapaian tujuan bersama.

  • Mendukung Pelayanan Publik yang Optimal
    Kinerja DPRD yang lebih baik berkontribusi langsung pada produksi kebijakan daerah yang berkualitas dan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat.

  • Meningkatkan Profesionalisme Anggota DPRD
    Pemahaman yang baik tentang tata tertib dan kode etik akan membentuk budaya kerja yang profesional dan etis di lingkungan DPRD.

Kesimpulan

Bimbingan Teknis Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 merupakan langkah strategis dan krusial dalam memperkuat sistem kerja internal DPRD di seluruh Indonesia. Dengan regulasi yang terus berubah dan dinamika politik lokal yang menuntut adaptasi cepat, pembaruan tata tertib menjadi wajib bagi setiap lembaga legislatif daerah agar mampu memenuhi fungsinya secara maksimal. Bimtek ini bukan hanya soal pemahaman formalitas aturan, namun merupakan fondasi bagi peningkatan kualitas tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalisme DPRD.

Setiap anggota DPRD dan aparat sekretariat harus memandang Bimtek ini sebagai peluang emas untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat komitmen kelembagaan. Dengan demikian, DPRD dapat terus hadir sebagai pilar demokrasi yang berfungsi optimal dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bermartabat. Mari jadikan Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 sebagai momentum bersejarah dalam transformasi legislatif daerah menuju pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Metode Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Penyusunan Tata Tertib DPRD

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)