Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Tingkatkan kapasitas perencanaan daerah melalui Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah sesuai Inmendagri 2 Tahun 2025. Pelatihan ini penting untuk menyusun dokumen strategis yang selaras dengan RPJMD dan indikator kinerja daerah. Dapatkan pemahaman menyeluruh, format terbaru, dan pendampingan langsung dari ahli. Ikuti bimtek ini untuk wujudkan tata kelola pembangunan yang lebih terukur, efisien, dan akuntabel.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025

Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025
Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) pemerintah daerah kini memasuki babak baru setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib menyelaraskan dokumen Renstra dengan tujuan nasional serta memutakhirkan indikator kinerja yang terukur. Oleh karena itu, Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah yang diadakan oleh Pusat Edukasi Indonesia menjadi forum penting untuk mengasah keahlian aparatur sipil negara (ASN) dalam merancang perencanaan jangka menengah yang responsif dan akuntabel.
Konteks Strategis Renstra di Era Inmendagri 2/2025
Renstra lima tahunan bukan sekadar kewajiban administratif; ia merupakan kompas yang mengarahkan prioritas pembangunan, pembiayaan, hingga pengendalian kinerja. Perencanaan Pembangunan Daerah—yang kini menitikberatkan tata kelola berbasis data—menuntut Renstra berkualitas agar program dan kegiatan benar-benar menyasar isu strategis wilayah, mulai dari penanggulangan kemiskinan hingga penguatan ekonomi hijau.
Inmendagri 2/2025 memperkenalkan beberapa penekanan baru:
Integrasi vertikal antara rencana pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penggunaan e-planning sebagai kanal kerja sama antarsektor.
Penajaman outcome melalui indikator kunci yang relevan dan realistis.
Kesalahan memahami butir-butir tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian anggaran, program tumpang-tindih, serta rendahnya legitimasi publik.
Definisi dan Ruang Lingkup Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah adalah pelatihan intensif selama tiga hari yang dirancang secara tematik. Peserta akan diajak:
Menafsirkan setiap pasal Inmendagri 2/2025.
Menyusun visi, misi, tujuan, sasaran, dan Indikator Kinerja Daerah dengan metode logical framework.
Menyusun matriks program-kegiatan hingga sub-kegiatan secara hierarkis.
Melakukan simulasi manajemen risiko dan evaluasi logis sebelum dokumen difinalisasi.
Materi dibawakan langsung oleh praktisi senior Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan auditor BPKP yang berpengalaman lebih dari 15 tahun.
Tujuan Utama Pelatihan
Sinkronisasi kebijakan
Peserta mampu menautkan Renstra perangkat daerah dengan prioritas nasional, Sustainable Development Goals, serta target makro wilayah.Penguatan metodologi
Peserta menguasai teknik perumusan indikator SMART, baseline data, dan target kinerja lima tahunan.Akurasi pembiayaan
Penyusunan pagu indikatif didasarkan pada analisis efisiensi dan manfaat publik, sehingga Renstra tidak bias politis.Monitoring & evaluasi
Peserta dibekali perangkat dashboard untuk pelaporan capaian secara real time kepada kepala daerah.
Manfaat Nyata bagi Perangkat Daerah
Legitimasi Dokumen – Renstra yang selaras Inmendagri akan lebih mudah diverifikasi oleh inspektorat maupun lembaga pengawasan eksternal.
Kepercayaan Publik – Program yang tepat sasaran meningkatkan kepuasan masyarakat dan meminimalkan potensi sengketa kebijakan.
Efisiensi Anggaran – Pengelolaan sumber daya menjadi terukur sehingga belanja daerah selaras dengan output strategis.
Profesionalisme ASN – Aparatur memperoleh kompetensi teknis yang terdokumentasi lewat sertifikat resmi.
Pokok Materi Pelatihan
| No | Tema Inti | Sub-Materi |
|---|---|---|
| 1 | Kebijakan Perencanaan Terkini | Konsep whole-of-government; harmonisasi pusat-daerah |
| 2 | Telaah Inmendagri 2/2025 | Analisis pasal; implikasi ke struktur Renstra |
| 3 | Teknik Perumusan | Visi-misi, goal mapping, indikator kinerja |
| 4 | Penyusunan Matriks | Program–kegiatan–subkegiatan; cost–benefit analysis |
| 5 | Evaluasi & Penyesuaian | Mid-term review, audit kinerja, pembaruan data |
Seluruh sesi dilengkapi studi kasus lintas sektor—khususnya pada Dokumen Strategis Pemda bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur—guna memastikan peserta memahami aplikasi nyata di lapangan.
Metode Pembelajaran
Presentasi Interaktif – Penyampaian teori disertai contoh konkret.
Simulasi Kelompok – Peserta membentuk tim untuk menyusun draft Renstra.
Umpan Balik Ahli – Draft dievaluasi langsung oleh pemateri.
Studi Lapangan Virtual – Peserta menganalisis best practice dari daerah lain melalui video berdurasi singkat.
Baik kelas luring di kota-kota besar maupun kelas daring via platform konferensi video didesain adaptif terhadap kebutuhan peserta.
Legalitas dan Sertifikasi
Setelah menyelesaikan rangkaian modul dan lulus uji kompetensi, peserta menerima Sertifikat Bimtek yang diakui secara nasional. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai poin kredit peningkatan kompetensi ASN sesuai regulasi perundang-undangan.
Keterkaitan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Lain
Renstra perangkat daerah harus ditautkan secara logis ke RPJMD Terintegrasi, sehingga kesinambungan rencana tahunan dan penganggaran dapat terjaga. Hubungan horizontal juga penting: Renstra tiap OPD wajib berelasi dengan Renstra daerah lain agar sinergi lintas sektor tercapai—misalnya, program kesehatan perlu didukung infrastruktur air bersih dan pendidikan gizi.
Penutup
Di tengah dinamika kebijakan nasional dan tantangan global, roadmap pembangunan daerah yang solid hanyalah mungkin bila setiap aparatur memahami cara menuangkan visi pemerintah ke dalam Renstra yang terukur, kredibel, dan selaras aturan. Melalui Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah berbasis Inmendagri 2/2025, perangkat daerah dipersiapkan menjadi aktor strategis yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, fondasi tata kelola yang transparan dan berkelanjutan dapat ditegakkan dari level daerah hingga nasional

Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Kontak Person Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Penyusunan Renstra Pemerintah Daerah Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

