Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan strategis dan tahunan yang akuntabel, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Melalui bimtek ini, peserta akan memahami teknis penyusunan Renstra dan Renja berbasis kinerja, indikator SMART, serta evaluasi kinerja SKPD secara menyeluruh guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

311 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025. Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025 merupakan agenda penting dalam memperkuat kapasitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan berbasis kinerja. Melalui kegiatan ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan dapat menyusun dokumen perencanaan yang sistematis, selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta berorientasi pada hasil (result-based).

Pentingnya Renstra dan Renja dalam Tata Kelola Pemerintahan

Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah SKPD yang mencerminkan visi, misi, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan prioritas selama periode lima tahun. Sedangkan Rencana Kerja (Renja) SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran langsung dari Renstra, sekaligus mendetailkan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Kedua dokumen ini memiliki fungsi vital sebagai:

  • Instrumen akuntabilitas kinerja, karena memuat indikator dan target capaian.

  • Panduan operasional internal, untuk menyelaraskan langkah seluruh unit kerja.

  • Alat koordinasi dan sinergi lintas sektor, baik secara horizontal antar SKPD maupun vertikal dengan pemerintah pusat.

  • Dasar penganggaran dan penyusunan RKPD, yang menjadi pijakan dalam proses penyusunan APBD.

Dasar Hukum Penyusunan Renstra dan Renja

Penyusunan Renstra dan Renja memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis dan terintegrasi.

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang memuat pedoman teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.

Tahapan Penyusunan Renstra dan Renja SKPD

Dalam pelaksanaannya, penyusunan Renstra dan Renja SKPD terdiri atas beberapa tahapan utama:

1. Tahap Persiapan

  • Pembentukan tim penyusun Renstra dan Renja yang terdiri dari unsur pimpinan, perencana, evaluator, dan operator data.

  • Pelaksanaan orientasi teknis terhadap substansi dan alur penyusunan dokumen.

  • Pengumpulan data dan informasi terkini, termasuk evaluasi capaian kinerja Renstra/Renja tahun-tahun sebelumnya.

  • Identifikasi isu strategis sektoral, tantangan, peluang, dan aspirasi masyarakat.

2. Tahap Penyusunan Rancangan

  • Perumusan visi dan misi SKPD, sesuai dengan arah RPJMD kepala daerah terpilih.

  • Penetapan tujuan dan sasaran strategis, disertai indikator kinerja utama (IKU) dan target tahunan.

  • Penyusunan strategi dan arah kebijakan jangka menengah.

  • Penjabaran program dan kegiatan, serta perkiraan kebutuhan anggaran.

  • Penyusunan Renja sebagai dokumen satu tahunan yang konkret dan terukur, didasarkan pada hasil kajian capaian Renstra dan masukan dari masyarakat/stakeholder.

3. Tahap Finalisasi dan Penetapan

  • Konsultasi publik dan koordinasi lintas SKPD untuk sinkronisasi program prioritas.

  • Penyesuaian terhadap rancangan awal RKPD.

  • Penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil forum perangkat daerah.

  • Penetapan dokumen Renja SKPD melalui Keputusan Kepala SKPD.

Fokus Bimtek RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Dalam kerangka Bimtek ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman dan keterampilan teknis yang mencakup:

1. Teknik Penyusunan Renstra SKPD

  • Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat).

  • Penyusunan matriks logis sasaran-strategi-program.

  • Pemetaan indikator kinerja berbasis outcome.

2. Sistematika Penulisan Renstra yang Terstruktur

  • Bab I: Pendahuluan

  • Bab II: Gambaran Umum SKPD

  • Bab III: Isu Strategis

  • Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran

  • Bab V: Strategi, Kebijakan, Program

  • Bab VI: Penutup

3. Penyusunan Indikator Kinerja yang SMART

  • Specific: Spesifik pada hasil yang ingin dicapai

  • Measurable: Terukur melalui indikator kuantitatif dan kualitatif

  • Achievable: Realistis dan dapat dicapai

  • Relevant: Sesuai dengan peran dan fungsi SKPD

  • Time-bound: Memiliki tenggat waktu pencapaian

4. Proses Penyusunan Renja SKPD Secara Paralel dengan RKPD

  • Sinkronisasi tahapan Renja SKPD dengan penyusunan rancangan awal RKPD

  • Kajian terhadap kondisi eksisting, hasil evaluasi Renja tahun sebelumnya

  • Penggunaan aplikasi perencanaan (SIMDA Perencanaan, SIPD)

5. Evaluasi Pelaksanaan Renja dan Renstra

  • Metodologi evaluasi berbasis hasil (result-based evaluation)

  • Penilaian kinerja program dan kegiatan

  • Penggunaan instrumen LAKIP dan SAKIP sebagai alat akuntabilitas kinerja

Tantangan dan Inovasi dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan

Dalam konteks reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, tantangan utama yang dihadapi oleh SKPD dalam penyusunan Renstra dan Renja antara lain:

  • Keterbatasan data dan SDM perencana yang kompeten

  • Kurangnya pemahaman terhadap prinsip perencanaan berbasis kinerja

  • Ketidakterpaduan antara perencanaan dan penganggaran

  • Kurangnya partisipasi publik yang bermakna

Sebagai solusi, Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025 mendorong penggunaan pendekatan inovatif:

  • Integrasi big data perencanaan

  • Penerapan e-planning dan e-budgeting

  • Pelatihan dan pembinaan berkelanjutan untuk tenaga perencana daerah

Kesimpulan

Penyusunan dokumen Renstra dan Renja SKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Dengan mengikuti Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025, SKPD dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang bermutu, adaptif, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan.

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Metode Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD Terbaru 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)