Bimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Penyidik PNS Pemda sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019 merupakan program pelatihan strategis untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan integritas PPNS dalam menegakkan Perda. Melalui bimtek ini, peserta dibekali pemahaman hukum, teknik penyidikan, serta etika profesi agar mampu menjalankan tugas secara efektif dan akuntabel. Pelatihan ini juga mendorong koordinasi lintas instansi, menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

Bimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
Bimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019. Dalam konteks penegakan hukum di daerah, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran yang semakin strategis. PPNS merupakan aparat yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019, PPNS di lingkungan pemerintah daerah merupakan garda depan dalam menjamin pelaksanaan hukum secara adil dan tertib di daerah masing-masing.
Untuk mengoptimalkan peran tersebut, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyidik PNS Pemda menjadi sangat penting. Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan, memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, serta mendorong sinergi yang efektif antara PPNS dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Landasan Hukum: Permendagri No. 3 Tahun 2019
Permendagri No. 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan dasar hukum utama yang mengatur kedudukan, penunjukan, pelantikan, pembinaan, serta pengawasan PPNS di daerah. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola penyidik internalnya agar sesuai dengan standar hukum dan administratif nasional.
Beberapa poin penting dari Permendagri ini antara lain:
Penunjukan dan Pelantikan PPNS oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi dari instansi pembina teknis dan kepolisian.
Pembinaan dan Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memiliki peran strategis dalam proses penyidikan lanjutan.
Dengan adanya Permendagri ini, diharapkan fungsi penyidikan di daerah dapat lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel.
Urgensi Bimtek PPNS di Daerah
Dalam praktiknya, pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, pemahaman hukum yang belum merata, hingga koordinasi yang lemah dengan lembaga penegak hukum lainnya seringkali menjadi hambatan dalam proses penegakan Perda.
Bimtek menjadi solusi strategis untuk mengatasi kendala tersebut. Dengan pendekatan pelatihan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan, PPNS dapat dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan tugasnya.
Tujuan Bimtek Penyidik PNS Pemda
Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai kewenangan dan tugas penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengembangkan keterampilan teknis dalam proses penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan laporan penyidikan.
Menanamkan kode etik dan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas penyidikan.
Meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan pelanggaran Perda.
Menghasilkan PPNS yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi.
Materi Bimtek Penyidik PNS Pemda
Agar tujuan tersebut tercapai, materi dalam pelatihan mencakup aspek hukum, teknis, dan administratif secara komprehensif, antara lain:
1. Pengertian dan Tugas Penyidik PNS
Materi ini membahas dasar hukum keberadaan PPNS, fungsi dan kewenangannya dalam sistem penegakan hukum, serta posisi PPNS sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional.
2. Prosedur Penyidikan Tindak Pidana di Pemerintah Daerah
Menjelaskan tahapan-tahapan penyidikan yang sah dan sesuai hukum acara pidana, termasuk prosedur pengambilan keterangan, penangkapan, dan penyitaan bila diperlukan.
3. Kewenangan Penyidik PNS Berdasarkan Perda
Fokus pada batasan dan cakupan kewenangan PPNS dalam konteks pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah. Disampaikan pula studi kasus yang relevan.
4. Penyidikan Tindak Pidana yang Melibatkan ASN
Materi ini mengupas mekanisme penyidikan apabila pelanggaran melibatkan ASN, serta bagaimana menjaga netralitas dan integritas dalam menangani kasus internal pemerintahan.
5. Pengumpulan dan Penanganan Alat Bukti
Membahas cara-cara legal dalam memperoleh dan memverifikasi alat bukti, termasuk bukti digital dan dokumen administratif.
6. Tindak Lanjut Hasil Penyidikan
Menjelaskan alur pelimpahan hasil penyidikan ke kejaksaan, serta proses pelaporan dan koordinasi dengan instansi vertikal.
7. Kode Etik dan Profesionalisme PPNS
Menanamkan prinsip-prinsip dasar etika profesi, integritas, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh PPNS.
Metode Pelatihan dan Evaluasi
Pelaksanaan Bimtek dilakukan dengan kombinasi metode:
Ceramah dan diskusi interaktif
Simulasi penyidikan dengan skenario kasus nyata
Studi kasus dan role play
Penilaian akhir dan umpan balik untuk evaluasi efektivitas pelatihan
Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami secara teoritis, namun juga mampu menerapkan secara praktis dalam tugas sehari-hari.
Manfaat Strategis Bimtek Penyidik PNS Pemda
1. Peningkatan Kualitas Penegakan Perda
PPNS yang terlatih akan lebih tanggap dan efektif dalam menindak pelanggaran Perda, baik administratif maupun pidana.
2. Percepatan Pelayanan Publik
Dengan meningkatnya kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat, kualitas pelayanan publik pun turut terdongkrak.
3. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Bimtek mendukung terciptanya birokrasi daerah yang akuntabel dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
4. Peningkatan Kepercayaan Publik
Penegakan hukum yang profesional akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah daerah.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Agar pelaksanaan Bimtek berjalan optimal dan berkelanjutan, berikut beberapa rekomendasi strategis:
Pemerintah daerah perlu menjadikan Bimtek PPNS sebagai agenda tahunan yang terstruktur dan didanai melalui APBD.
Kemitraan dengan lembaga pelatihan hukum, kejaksaan, dan kepolisian perlu diperkuat untuk memperkaya materi dan pengalaman lapangan.
Diperlukan adanya sistem monitoring dan evaluasi pascapelatihan, guna menilai efektivitas implementasi di lapangan.
Kementerian Dalam Negeri perlu menyediakan platform digital berbasis e-learning untuk pelatihan jarak jauh bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Penutup
Melalui pelaksanaan Bimtek Penyidik PNS Pemda sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayahnya masing-masing. PPNS yang profesional, terlatih, dan memahami tugas serta kewenangannya akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan ketertiban umum, kepastian hukum, dan pemerintahan yang berintegritas.
Dengan mengedepankan kualitas SDM dan sinergi lintas sektor, Bimtek ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari transformasi besar dalam membangun sistem hukum yang kuat dari tingkat lokal hingga nasional.

Bimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
Metode Bimtek Penyidik PNS
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyidik PNS:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyidik PNS
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Penyidik PNS
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyidik PNS:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Penyidik PNS
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Penyidik PNS Pemda Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

