Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Penghapusan Aset 2025 adalah pelatihan penting yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah dengan pemahaman mendalam tentang sistem dan tata cara penghapusan aset sesuai regulasi terbaru. Bimtek ini membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan barang milik negara/daerah, memastikan proses penghapusan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Dengan bimtek ini, instansi mampu meminimalisir risiko kerugian, memperkuat laporan keuangan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. Investasi penting bagi kualitas manajemen aset pemerintah.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

399 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap. Dalam era tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, pengelolaan aset negara dan daerah menjadi aspek vital yang harus mendapat perhatian serius dari setiap instansi pemerintah. Aset yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan mengurangi efektivitas penggunaan dana publik. Oleh karena itu, proses penghapusan aset menjadi langkah strategis dalam menjaga efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara atau daerah. Pentingnya memahami sistem dan tata cara penghapusan aset secara tepat tidak dapat diabaikan, mengingat penghapusan aset memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penghapusan aset adalah salah satu kegiatan administratif yang krusial karena melibatkan penghilangan barang berwujud dalam laporan inventaris dan neraca organisasi. Kegiatan ini tidak hanya sekadar menghapus data, tetapi juga mencerminkan proses manajemen aset yang sehat, yang kemudian memberikan ruang bagi pengelolaan aset baru, serta menghindari akumulasi barang yang sudah tidak bernilai guna. Kegiatan ini juga berdampak langsung pada pencatatan keuangan dan pelaporan yang akurat dalam neraca instansi, terutama di bagian aktiva lancar dan aktiva tetap.

Pengelolaan aset yang baik juga mendukung penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai standar, sehingga memudahkan pengawasan dan audit oleh berbagai pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat daerah. Dalam konteks ini, Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset hadir sebagai solusi edukatif yang bertujuan membekali para pengelola barang dan pengguna aset dengan pemahaman mendalam tentang prosedur, peraturan, dan teknis pelaksanaan penghapusan aset yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Seiring dengan pembaruan regulasi, seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, kebutuhan akan pelatihan yang terstruktur dan sistematis semakin meningkat. Bimtek ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan pemahaman serta praktik penghapusan aset agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Definisi Bimtek Penghapusan Aset

Penghapusan aset adalah suatu proses administratif dan teknis yang bertujuan untuk menghilangkan atau meniadakan aset dari daftar inventaris instansi karena aset tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau fungsi. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti penyusutan, kerusakan berat, atau biaya perbaikan yang melebihi nilai manfaat aset. Penghapusan ini tidak hanya berarti mencatat aset sebagai hilang, tetapi juga melibatkan keputusan resmi dan pelaksanaan prosedur yang dilakukan secara sistematis dan transparan.

Secara hukum, penghapusan aset diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta PMK Nomor 83/PMK.06/2016, yang mengatur tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara. Regulasi ini memastikan bahwa proses penghapusan aset dilaksanakan secara sah, terkontrol, dan tidak merugikan negara maupun daerah.

Proses penghapusan aset sendiri terbagi menjadi dua jenis utama yaitu: pertama melalui lelang yang dilakukan apabila aset masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dijual untuk memperoleh hasil yang dapat digunakan kembali oleh instansi; kedua melalui penghancuran yang dipilih jika aset sudah tidak bernilai atau berpotensi merugikan jika tetap disimpan. Kedua metode ini harus dilakukan dengan persetujuan panitia penghapusan dan didokumentasikan secara lengkap.

Dalam konteks organisasi pemerintah, penghapusan aset menjadi langkah preventif untuk mencegah pemborosan biaya pemeliharaan dan manajemen aset yang kurang efisien. Dengan melakukan penghapusan, instansi dapat mengoptimalkan ruang penyimpanan, memperbaiki laporan keuangan, dan memfokuskan sumber daya pada pemeliharaan barang yang masih produktif dan bernilai.


Peran dan Pentingnya Bimtek Penghapusan Aset

Bimtek Penghapusan Aset. Dalam implementasi pengelolaan barang milik negara/daerah yang efektif dan berkelanjutan, Bimtek Penghapusan Aset memegang peranan yang sangat strategis. Peran bimtek ini jauh melampaui sekadar pelatihan administratif; ia menjadi fondasi utama peningkatan kualitas tata kelola aset publik yang akuntabel dan transparan.

Memperkuat Kapasitas Aparatur Pengelola Aset

Salah satu peran paling vital dari bimtek ini adalah sebagai wadah peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penghapusan aset. Dengan materi yang komprehensif dan terstruktur, bimtek ini membekali peserta dengan pemahaman mendalam mulai dari aspek hukum, teknis, hingga prosedur praktis penghapusan aset. Aparatur yang terlatih dan memahami regulasi secara lengkap mampu melaksanakan proses penghapusan dengan tepat waktu, tepat sasaran, serta menghindari risiko kesalahan administrasi yang bisa berujung pada kerugian negara.

Menjamin Kepatuhan Terhadap Regulasi yang Berlaku

Dalam konteks regulasi yang terus berkembang, seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016, kepatuhan terhadap aturan menjadi aspek kritis. Bimtek ini berperan sebagai sarana untuk menyelaraskan pemahaman seluruh jajaran pengelola aset terhadap regulasi terbaru. Dengan begitu, proses penghapusan aset tidak hanya berlangsung efektif dan efisien, tetapi juga legal dan sesuai prosedur, sehingga menghindarkan instansi dari risiko sanksi administratif atau hukum.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset

Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Bimtek penghapusan aset memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana mendokumentasikan dan melaporkan penghapusan aset secara lengkap dan sistematis. Dengan proses yang terdokumentasi dengan baik, seluruh aktivitas penghapusan menjadi dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diaudit oleh pihak internal maupun eksternal. Hal ini secara langsung meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan aset negara.

Mendorong Efisiensi dan Optimalisasi Sumber Daya Instansi

Penghapusan aset yang dilakukan secara benar dan tepat waktu memungkinkan instansi untuk mengurangi beban biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset-aset yang sudah tidak produktif atau rusak. Bimtek ini membantu para pengelola untuk memahami bagaimana proses penghapusan dapat dijadikan alat strategis dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya. Dengan mengeliminasi aset mati atau rusak, ruang penyimpanan menjadi lebih efektif, dan dana yang tersedia dapat dialihkan untuk pembelian atau pemeliharaan aset baru yang mendukung operasional instansi.

Memfasilitasi Sinergi Antar Unit Kerja dan Pengguna Aset

Penghapusan aset bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja, melainkan melibatkan berbagai unit kerja dan unsur teknis, keuangan, serta perlengkapan dalam instansi pemerintah. Bimtek ini berperan sebagai media untuk menyinergikan pemahaman dan tindakan antar pihak terkait, sehingga proses penghapusan berlangsung harmonis dan terkoordinasi dengan baik. Sinergi ini tidak hanya mempercepat proses penghapusan, tetapi juga meminimalisir potensi konflik atau ketimpangan informasi yang sering terjadi dalam pengelolaan aset.

Mendukung Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset yang Modern

Di era digital, pemanfaatan teknologi informasi menjadi keharusan untuk mendukung pengelolaan aset yang efektif. Bimtek ini juga menekankan pentingnya penggunaan sistem informasi manajemen aset untuk memudahkan pencatatan, pemantauan, dan pelaporan aset, termasuk saat tahapan penghapusan. Dengan begitu, proses penghapusan aset dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, sehingga meminimalisir human error dan meningkatkan efektivitas manajemen aset secara keseluruhan.

Membentuk Budaya Kerja Profesional dan Akuntabel

Peran bimtek tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural. Pelatihan ini membantu membentuk budaya kerja yang profesional, disiplin, dan akuntabel dalam pengelolaan aset pemerintah. Aparatur yang telah mendapatkan pelatihan secara rutin dan sistematis cenderung lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal pembuatan dokumentasi yang lengkap dan pelaporan yang transparan. Budaya ini sangat penting untuk mendukung keberlangsungan tata kelola aset publik yang baik dan berkelanjutan.

Menjadi Investasi Jangka Panjang bagi Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Terakhir, bimtek penghapusan aset merupakan investasi penting untuk keberlanjutan manajemen aset dan tata kelola pemerintahan yang prima. Dengan SDM yang kompeten dan prosedur penghapusan yang tepat, instansi pemerintah dapat lebih siap menghadapi audit, pemeriksaan, dan tuntutan transparansi publik. Hal ini akan memperkuat fondasi good governance dan mewujudkan pengelolaan aset negara/daerah yang berdaya guna dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.


Dengan pemahaman mendalam tentang peran dan pentingnya Bimtek Penghapusan Aset 2025, instansi pemerintah dapat lebih termotivasi untuk secara aktif mengikuti pelatihan ini. Bimtek ini bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga peluang emas untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset secara menyeluruh, demi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.


Materi Bimtek Penghapusan Aset

Materi dalam Bimtek Penghapusan Aset 2025 disusun secara detail dan sistematis agar peserta dapat memahami seluruh aspek teknis dan administrasi penghapusan aset secara komprehensif. Dengan materi yang lengkap ini, peserta akan dibekali kemampuan untuk mengelola aset hingga tahap penghapusan sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang berlaku. Berikut penjelasan lebih mendalam dan terperinci dari materi bimtek:

1. Dasar Hukum dan Regulasi Penghapusan Aset

Materi ini membahas secara tuntas landasan hukum yang menjadi pijakan dalam penghapusan aset negara dan daerah. Peserta akan mempelajari secara rinci isi dari:

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 yang mengatur tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara

  • Pembaruan dan pengembangan peraturan yang relevan, khususnya mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan aset

  • Implikasi hukum dan administrasi dalam pelaksanaan penghapusan aset agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

2. Klasifikasi dan Kriteria Aset yang Dapat Dihapus

Pada bagian ini, peserta dilatih mengenali jenis-jenis aset yang layak dihapus beserta kriteria spesifiknya, seperti:

  • Aset yang sudah mengalami penyusutan signifikan atau usang

  • Aset yang rusak parah atau tidak dapat diperbaiki

  • Aset yang biaya perbaikannya tidak ekonomis dibandingkan nilai manfaatnya

  • Aset yang tidak digunakan lagi dan tidak berkontribusi pada aktivitas organisasi.

Pengetahuan ini penting agar penghapusan dilakukan secara tepat sasaran, menghindari penghapusan aset yang masih bernilai guna.

3. Proses dan Tahapan Penghapusan Aset

Materi ini menjelaskan langkah demi langkah proses penghapusan aset, mulai dari:

  • Inventarisasi dan identifikasi aset yang akan dihapus

  • Evaluasi dan penilaian kondisi aset menggunakan metode yang baku

  • Pengusulan penghapusan melalui mekanisme yang sesuai prosedur

  • Pembentukan panitia penghapusan yang terdiri dari unsur keuangan, perlengkapan, dan bidang teknis

  • Pembuatan berita acara penghapusan sebagai dokumen resmi

  • Pelaksanaan penghapusan melalui lelang atau pemusnahan dengan mengikuti prosedur yang ketat.

Tahapan ini dilengkapi dengan pembahasan praktik terbaik dan studi kasus agar peserta dapat memahami secara nyata bagaimana proses berjalan.

4. Manajemen Panitia Penghapusan Aset

Materi ini mengulas secara mendalam mengenai:

  • Struktur dan komposisi panitia penghapusan aset

  • Peran dan tanggung jawab masing-masing anggota panitia

  • Koordinasi antar unit kerja dalam pelaksanaan penghapusan

  • Mekanisme pelaporan dan pengarsipan dokumen penghapusan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pemahaman manajemen panitia yang baik sangat krusial agar proses penghapusan dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.

5. Teknik Penilaian dan Evaluasi Aset

Peserta akan diajarkan metode-metode praktis dalam melakukan evaluasi aset, mulai dari:

  • Teknik pengukuran kondisi fisik aset

  • Analisis nilai ekonomi sisa (residual value) aset

  • Penentuan tingkat penyusutan dan masa manfaat aset

  • Pemanfaatan software atau sistem informasi manajemen aset untuk mendukung proses penilaian.

Penilaian yang tepat akan memudahkan pengambilan keputusan penghapusan secara objektif dan transparan.

6. Mekanisme Pelaksanaan Lelang dan Pemusnahan Aset

Bagian ini menguraikan dua metode utama penghapusan aset, yaitu:

  • Lelang aset: Prosedur lelang resmi yang dilakukan melalui kantor lelang negara, persyaratan legal, tata cara pelelangan, dan tata kelola hasil lelang.

  • Pemusnahan aset: Proses penghancuran aset yang tidak dapat dijual lagi, termasuk aspek teknis pemusnahan, pengawasan, dan dokumentasi yang diperlukan untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.

Materi ini juga membahas langkah-langkah pengamanan selama pelaksanaan agar menghindari penyalahgunaan aset.

7. Pelaporan dan Akuntabilitas Penghapusan Aset

Salah satu poin penting dalam bimtek ini adalah pembahasan tentang tata cara pembuatan laporan penghapusan yang benar dan lengkap, meliputi:

  • Penyusunan laporan penghapusan untuk keperluan internal dan eksternal

  • Dokumentasi dan arsip berita acara penghapusan

  • Mekanisme audit internal dan eksternal terkait penghapusan aset

  • Kepatuhan terhadap standar laporan keuangan pemerintah

  • Penggunaan teknologi dalam mempermudah pelaporan dan monitoring aset.

Materi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara/daerah.

8. Studi Kasus dan Simulasi Praktik Penghapusan Aset

Sebagai penutup materi, peserta diajak melakukan simulasi dan studi kasus nyata yang melibatkan berbagai skenario penghapusan aset di instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk:

  • Melatih kemampuan analisis situasi

  • Mengasah keterampilan pengambilan keputusan dalam proses penghapusan

  • Memberikan pengalaman langsung dalam menghadapi permasalahan yang mungkin terjadi di lapangan

  • Meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam menerapkan pengetahuan yang didapat.


Dengan materi yang lengkap dan sistematis ini, Bimtek Penghapusan Aset 2025 tidak hanya menjadi pelatihan biasa, tetapi juga investasi penting dalam peningkatan kualitas pengelolaan aset pemerintah demi mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Penghapusan Aset

Tujuan Bimtek Penghapusan Aset

Bimtek Penghapusan Aset 2025 dirancang khusus untuk memenuhi berbagai tujuan strategis yang sangat penting dalam tata kelola aset negara dan daerah. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penghapusan aset dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, bimtek ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh dan keterampilan operasional yang diperlukan dalam mengelola siklus hidup aset hingga tahap penghapusan.

Di samping itu, bimtek ini juga bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi teknis para pengelola aset dalam melakukan identifikasi, pengusulan, penilaian, dan pelaksanaan penghapusan aset sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

  • Menyamakan persepsi dan praktik penghapusan aset di seluruh lini pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, agar terwujud sinergi dalam tata kelola barang milik negara/daerah.

  • Mengoptimalkan penggunaan sumber daya instansi dengan mengurangi beban pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak efektif lagi, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih tepat sasaran.

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik melalui penyampaian materi mengenai pembuatan dokumentasi yang lengkap, pelaporan yang akurat, dan pelaksanaan audit penghapusan aset.

  • Meningkatkan kesadaran hukum dan etika dalam pengelolaan aset agar seluruh proses penghapusan dapat dilakukan tanpa risiko pelanggaran yang merugikan negara.

Manfaat Bimtek Penghapusan Aset

Manfaat mengikuti bimtek ini sangat signifikan dan berdampak jangka panjang bagi instansi pemerintah, baik dari segi tata kelola aset maupun dari sisi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Berikut ini adalah manfaat utama, yang dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan aset di era modern:

  1. Efisiensi Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    Dengan pemahaman sistematik tentang penghapusan aset, instansi dapat mengeliminasi aset yang sudah tidak berguna secara tepat waktu dan prosedural. Hal ini mencegah penumpukan barang yang rentan menimbulkan biaya perawatan yang tidak perlu, sekaligus membuka ruang untuk pengelolaan aset baru yang lebih produktif.

  2. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah
    Proses penghapusan aset yang terstandarisasi mendukung penyajian laporan keuangan yang akurat dan transparan. Laporan ini akan mencerminkan kondisi nyata aset yang dimiliki, sehingga mempermudah proses audit dan pengawasan oleh lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  3. Pengurangan Risiko Kerugian Negara dan Daerah
    Dengan mengikuti prosedur yang benar, potensi kehilangan aset, penyalahgunaan, atau pengelolaan yang tidak sesuai regulasi dapat diminimalkan. Hal ini menjadi landasan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

  4. Penguatan Sistem Informasi Manajemen Aset yang Terintegrasi
    Bimtek ini juga mengajarkan cara memanfaatkan teknologi dan sistem informasi manajemen aset sebagai alat bantu dalam proses inventarisasi, penilaian, dan penghapusan aset. Penggunaan sistem ini mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan data aset selalu up-to-date.

  5. Peningkatan Profesionalisme dan Kapasitas SDM
    Aparatur pemerintah yang mengikuti bimtek ini akan memiliki kemampuan teknis dan pengetahuan hukum yang mumpuni. Peningkatan kapasitas ini tidak hanya bermanfaat bagi pengelolaan aset, tetapi juga memperkuat budaya kerja yang profesional dan akuntabel di lingkungan instansi.

  6. Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
    Dengan manajemen aset yang efektif dan prosedur penghapusan yang jelas, instansi dapat menunjukkan komitmen pada prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan barang milik negara.

  7. Mempercepat Proses Pengambilan Keputusan Penghapusan
    Dengan pemahaman yang komprehensif, proses penghapusan aset menjadi lebih cepat dan tepat, sehingga menghindari stagnasi barang yang tak bernilai guna. Ini membantu instansi bergerak dinamis dalam pengelolaan aset.

  8. Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Regulasi
    Bimtek menanamkan kesadaran pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengurangi risiko sanksi administratif maupun hukum karena salah kelola penghapusan aset.


Kesimpulan Bimtek Penghapusan Aset

Bimtek Penghapusan Aset. Penghapusan aset merupakan bagian integral dari siklus hidup pengelolaan barang milik negara dan daerah yang memerlukan prosedur yang benar, transparan, dan akuntabel. Melalui Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap, para pengelola aset dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan penting yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kualitas manajemen aset publik.

Penting bagi setiap instansi pemerintah untuk secara rutin mengikuti pelatihan dan bimtek ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM di bidang pengelolaan aset. Dengan pemahaman yang lebih matang, penghapusan aset dapat dilakukan tanpa menimbulkan kerugian, mendukung pelaporan keuangan yang akurat, dan memperkuat transparansi pemerintahan.

Kami mengajak seluruh pengelola barang milik negara dan daerah untuk menjadikan bimtek ini sebagai investasi jangka panjang bagi peningkatan profesionalisme dan tata kelola aset yang lebih baik. Melalui pengetahuan yang tepat, kita dapat menjawab tantangan pengelolaan aset di masa depan dengan penuh percaya diri dan tanggung jawab.

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Metode Bimtek Penghapusan Aset

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penghapusan Aset:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penghapusan Aset

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Penghapusan Aset

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penghapusan Aset:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Penghapusan Aset

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Bimtek Penghapusan Aset 2025: Panduan Praktis & Lengkap

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)