Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025 adalah program pelatihan komprehensif yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam mengelola dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Melalui bimtek ini, desa diharapkan mampu mengoptimalkan anggaran pembangunan, mencegah penyimpangan, serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan desa berkelanjutan sesuai regulasi terbaru.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

372 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan aspek krusial dalam memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan yang efektif sangat diperlukan agar para pengelola keuangan desa memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana mengelola dana desa dengan benar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

1. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa: Pendahuluan

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, rangkaian Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Setiap tahap ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa, yang tercantum dalam lampiran Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang berfokus pada pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian desa.

2. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa: Tahap-Tahap Pengelolaan Keuangan Desa

a. Perencanaan

Tahap perencanaan merupakan langkah awal dalam pengelolaan keuangan desa. Pada tahap ini, desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang mencerminkan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyusunan RKP Desa dan APB Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan disepakati melalui Musyawarah Desa.

Prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, yang meliputi:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, seperti pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan usaha ekonomi produktif, dan pengembangan desa wisata.

  • Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, termasuk perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses layanan kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa, seperti mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam .

b. Pelaksanaan

Setelah perencanaan disusun dan disepakati, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. Pada tahap ini, kegiatan yang telah direncanakan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan anggaran yang telah ditetapkan. Penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c. Penatausahaan

Penatausahaan merupakan proses pencatatan dan pengelolaan dokumen keuangan desa secara sistematis dan terstruktur. Dokumen yang harus dikelola antara lain bukti transaksi, laporan kas, dan dokumen pendukung lainnya. Penatausahaan yang baik akan memudahkan proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

d. Pelaporan

Setiap desa diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini harus jelas, akurat, dan transparan. Pelaporan keuangan desa harus mencakup informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja desa, serta capaian dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

e. Pertanggungjawaban

Tahap terakhir dalam pengelolaan keuangan desa adalah pertanggungjawaban. Pada tahap ini, kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada BPD dan masyarakat desa. Laporan ini harus mencerminkan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel, serta capaian dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

3. Pentingnya Bimtek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Bimtek dan pelatihan yang komprehensif dan efektif sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan benar, transparan, dan efisien. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, para pengelola keuangan desa dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memajukan pembangunan di wilayah pedesaan.

Melalui Bimtek, para pengelola keuangan desa akan dibekali dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, teknik penyusunan RKP Desa dan APB Desa, serta cara menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain itu, Bimtek juga akan membahas mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi penggunaan dana desa, serta cara menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

4. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa: Dukungan Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus memberikan pendampingan, evaluasi, pembinaan, dan fasilitasi terkait penggunaan dana desa agar desa dapat memaksimalkan potensi dan kapasitasnya dalam mengelola dana desa .

Selain itu, desa juga harus memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi terkait penggunaan dana desa agar dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Lebih lengkap mengenai mengenai isi dari aturan ini dapat diakses melalui link yang telah disediakan di atas.

5. Kesimpulan (lanjutan)

Pengelolaan keuangan desa yang baik adalah fondasi penting dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. Untuk itu, bimtek pengelolaan keuangan desa menjadi kebutuhan strategis yang tidak bisa diabaikan. Dengan adanya Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025, maka perangkat desa, bendahara, kepala desa, hingga BPD dapat memahami secara menyeluruh bagaimana dana desa harus direncanakan, digunakan, dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Melalui bimbingan teknis ini, peserta tidak hanya belajar secara teoritis tetapi juga secara praktis mengenai proses pengelolaan dana desa berdasarkan:

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018

  • Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • Dan peraturan-peraturan teknis pendukung lainnya.

Bimtek ini secara khusus bertujuan untuk mendorong:

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) desa agar mampu mengelola dana secara mandiri dan berkelanjutan.

  • Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

  • Efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa, agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

  • Pencegahan tindak penyalahgunaan anggaran, melalui pemahaman menyeluruh terhadap peraturan dan tata cara pelaporan keuangan.

6. Rekomendasi

Untuk mengoptimalkan hasil dari Bimtek ini, berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dan desa:

1. Pemerintah Daerah

  • Mendorong setiap kecamatan untuk mengadakan bimtek secara berkala.

  • Menyediakan narasumber dan fasilitator yang kompeten di bidang keuangan desa.

  • Menyusun modul pelatihan berbasis kasus nyata di desa-desa.

2. Pemerintah Desa

  • Mengalokasikan anggaran untuk pelatihan pengelolaan keuangan dalam APB Desa.

  • Menugaskan perangkat desa utama untuk mengikuti pelatihan secara aktif.

  • Menyusun sistem dokumentasi keuangan yang modern, misalnya melalui aplikasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes).

3. Pendamping Desa dan BPD

  • Aktif memantau proses pengelolaan keuangan dan memberi masukan yang konstruktif.

  • Terlibat langsung dalam proses musyawarah desa dan pengawasan realisasi anggaran.

7. Penutup

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025 bukan hanya menjadi program seremonial, melainkan kebutuhan nyata yang menyentuh akar permasalahan di desa-desa. Dengan adanya pemahaman yang kuat dan keterampilan teknis yang mumpuni, maka desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek pembangunan itu sendiri.

Kemandirian desa dalam mengelola keuangannya akan memberikan dampak besar terhadap:

  • Peningkatan pelayanan publik

  • Pertumbuhan ekonomi lokal

  • Kesejahteraan masyarakat desa

Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak – mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping desa, hingga masyarakat – sangat dibutuhkan untuk menyukseskan tujuan besar dari pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Metode Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)