Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelola dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa secara profesional dan berkelanjutan. Pelatihan ini membahas strategi pengembangan usaha, tata kelola keuangan, studi kelayakan bisnis, dan pelaporan yang transparan sesuai regulasi terbaru. Dengan fokus pada pemanfaatan potensi desa, bimtek ini bertujuan mendorong peningkatan pendapatan asli desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya saing.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

366 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 - Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan singkatan BUMDes merupakan salah satu inovasi penting dalam pembangunan ekonomi di tingkat desa. Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong pembentukan dan pengembangan BUMDes sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan. Di tengah tantangan global dan perkembangan ekonomi yang semakin dinamis, keberadaan BUMDes menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara nyata. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek Pengelolaan BUMDes menjadi sangat relevan dan penting untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada pengelola BUMDes tentang tata kelola yang baik, manajemen usaha yang efektif, serta strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Pelatihan ini bukan hanya sebagai ajang transfer ilmu, melainkan juga sebagai wahana untuk memperkuat kapasitas Pemerintah Desa dan masyarakat desa dalam mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal. Dengan adanya Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dinamika pengelolaan badan usaha milik desa yang berbadan hukum, dan mampu menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang profesional dan transparan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat BUMDes harus mampu bersaing dalam berbagai bidang usaha yang berbasis potensi desa, serta berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang menghasilkan pendapatan asli desa.

Pentingnya pelatihan ini juga terletak pada bagaimana BUMDes dapat bertransformasi dari sekadar lembaga ekonomi desa menjadi lembaga yang mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Dalam pelaksanaan Bimtek ini, berbagai materi strategis mulai dari filosofi pembentukan BUMDes pasca PP 11 Tahun 2021, tata kelola dan keuangan, hingga praktik penyusunan laporan keuangan dan studi kelayakan usaha menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan agar pengelola BUMDes tidak hanya paham tentang operasional sehari-hari, tetapi juga memiliki visi strategis dalam pengembangan usaha dan kemitraan bisnis.

Secara keseluruhan, pelatihan ini menjadi upaya sistematis yang menjembatani antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dengan praktik nyata di lapangan. Dengan demikian, diharapkan keberadaan BUMDes tidak hanya menjadi program pemerintah semata, tetapi menjadi kekuatan ekonomi desa yang berdaya saing dan berkelanjutan, mampu mengangkat taraf hidup masyarakat desa ke tingkat yang lebih baik. Maka dari itu, Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 ini menjadi agenda yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan desa, baik aparat desa, pengelola BUMDes, maupun masyarakat yang terlibat secara langsung.

Pengertian BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Desa. Lembaga ini memiliki badan hukum yang jelas dan dirancang untuk memanfaatkan potensi sumber daya lokal guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes berfungsi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi desa yang bersifat mandiri, dimana seluruh kegiatan usaha dijalankan untuk kepentingan desa dan masyarakatnya. Oleh karena itu, pembentukan BUMDes harus mengacu pada kebutuhan dan potensi yang ada di desa agar dapat memberikan manfaat maksimal.

Secara hukum, BUMDes diatur dan diberi payung hukum yang kuat dalam regulasi pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menjadi pedoman utama dalam tata kelola, pengelolaan keuangan, dan mekanisme bisnis BUMDes. Regulasi ini menegaskan bahwa BUMDes bukan sekadar lembaga administratif, tetapi harus berorientasi pada pencapaian keuntungan yang digunakan untuk pengembangan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, BUMDes dapat beroperasi dalam berbagai bidang usaha yang sesuai dengan karakteristik dan potensi desa, seperti agribisnis, jasa, pariwisata, dan perdagangan. BUMDes juga bisa mengambil peran sebagai lembaga pelayanan ekonomi yang menghubungkan desa dengan pasar yang lebih luas. Dengan demikian, BUMDes memiliki fungsi ganda, yakni sebagai pelaku usaha sekaligus fasilitator pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, keberadaan BUMDes juga memperkuat peran Pemerintah Desa dalam pembangunan ekonomi lokal. Pemerintah desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembentukan, penyertaan modal, serta pengawasan terhadap BUMDes agar berjalan efektif dan efisien. Dengan tata kelola yang baik, BUMDes mampu menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa yang stabil dan berkelanjutan.

Peran dan Pentingnya BUMDes dalam Pembangunan Ekonomi Desa

BUMDes memiliki peran strategis sebagai lokomotif pembangunan ekonomi desa. Dengan mengelola potensi sumber daya lokal secara profesional, BUMDes dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Salah satu peran utama BUMDes adalah meningkatkan pendapatan asli desa yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa. Ini menjadi fondasi yang kuat bagi desa untuk mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal dan menciptakan kemandirian ekonomi.

Selain itu, BUMDes berperan dalam membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat desa. Dengan adanya usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes, warga desa memiliki peluang kerja yang lebih besar dan beragam, sehingga mampu menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan di desa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.

BUMDes juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan sektor swasta. Melalui model pengelolaan yang partisipatif dan kooperatif, BUMDes mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan usaha, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan desa yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat dan emansipasi ekonomi.

Tidak kalah penting, BUMDes memungkinkan desa untuk mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Dengan pendampingan dan pelatihan yang tepat, seperti melalui Bimtek Pengelolaan BUMDes, desa mampu melakukan analisis potensi, menyusun studi kelayakan usaha, hingga mengelola keuangan dan pelaporan dengan profesional. Hal ini menjadi kunci agar BUMDes dapat tumbuh sebagai entitas usaha yang sehat dan berdaya saing.

Materi Bimtek Pengelolaan BUMDes – Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BUMDes 2025 dirancang dengan materi yang komprehensif dan aplikatif. Berikut adalah garis besar materi yang akan disampaikan:

  1. Filosofi dan Revitalisasi BUMDes Pasca PP 11 Tahun 2021
    Materi ini membahas latar belakang hukum, konsep dasar, dan tujuan pembentukan BUMDes, serta perubahan dan pembaruan regulasi yang mempengaruhi tata kelola dan pengembangan BUMDes.

  2. Tata Kelola dan Keuangan BUMDes
    Fokus pada mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta bagaimana menyusun laporan keuangan sesuai standar. Termasuk pembelajaran tentang penganggaran, pengelolaan aset, dan mekanisme audit internal.

  3. Manajemen BUMDes
    Menjelaskan prinsip-prinsip manajemen usaha yang efektif, mulai dari perencanaan bisnis, pengorganisasian, pengendalian hingga evaluasi usaha BUMDes. Penekanan pada pengembangan SDM dan peningkatan kapasitas pengelola.

  4. Praktik Pemetaan Potensi dan Bentang Desa
    Teknik pengenalan dan analisis potensi sumber daya desa yang dapat dijadikan modal usaha BUMDes. Ini menjadi tahap awal dalam menyusun strategi pengembangan usaha yang realistis dan berbasis kebutuhan desa.

  5. Praktik Penyusunan Studi Kelayakan Usaha
    Pembelajaran tentang cara membuat studi kelayakan usaha yang meliputi analisis pasar, teknis operasional, manajemen risiko, dan proyeksi keuangan. Ini penting untuk memastikan usaha yang dijalankan oleh BUMDes berpotensi memberikan keuntungan.

  6. Praktik Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes dan Pelaporan
    Melatih peserta untuk menyusun laporan keuangan secara benar, serta mekanisme pelaporan yang harus dilakukan kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait lainnya sesuai regulasi.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan BUMDes

Tujuan utama dari pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola BUMDes dalam menjalankan usaha secara profesional dan berkelanjutan. Secara lebih spesifik, Bimtek ini bertujuan:

  • Meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan filosofi pengelolaan BUMDes sesuai dengan ketentuan terbaru.

  • Membangun kemampuan teknis dalam tata kelola keuangan dan manajemen usaha.

  • Memberikan keterampilan dalam melakukan analisis potensi dan studi kelayakan usaha.

  • Mendorong pengembangan usaha yang berorientasi pada pencapaian profit dan pemberdayaan masyarakat.

  • Memperkuat koordinasi dan kemitraan antara BUMDes dengan pemerintah desa dan pihak lain.

Manfaat dari pelatihan ini tidak hanya dirasakan oleh pengelola BUMDes, tetapi juga oleh masyarakat desa secara luas. Dengan pengelolaan BUMDes yang baik, desa akan mendapatkan:

  • Pendapatan asli desa meningkat yang bisa dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  • Penurunan angka pengangguran dan kemiskinan melalui pembukaan lapangan kerja baru.

  • Terbentuknya ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.

  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara ekonomi.

  • Terjaganya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kesimpulan

Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 merupakan langkah strategis dan krusial dalam mendukung pengembangan ekonomi desa secara menyeluruh. BUMDes yang dikelola secara profesional dengan prinsip tata kelola yang baik akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui pelatihan ini, pengelola BUMDes akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan penting mulai dari pemahaman filosofi hingga praktik manajemen usaha dan pelaporan keuangan yang transparan.

Dengan potensi sumber daya desa yang beragam dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, keberadaan BUMDes harus terus didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman regulasi yang dinamis. Bimtek ini bukan hanya sebagai sarana edukasi, tetapi sebagai fondasi dalam menciptakan BUMDes yang mandiri, transparan, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Akhirnya, BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa secara adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan desa dalam bimtek ini menjadi kunci keberhasilan pengelolaan BUMDes yang optimal.

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 - Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Metode Bimtek Pengelolaan BUMDes

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan BUMDes:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pengelolaan BUMDes

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pengelolaan BUMDes

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan BUMDes:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Pengelolaan BUMDes

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 - Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Bimtek Pengelolaan BUMDes 2025 – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)