Bimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Penatausahaan BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 adalah pelatihan penting bagi pengelola Barang Milik Daerah. Bimtek ini memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, penilaian, dan pelaporan BMD secara akuntabel dan tertib administrasi. Dengan mengikuti bimtek, aparatur mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, mendukung transparansi laporan keuangan, serta meminimalisir risiko kerugian negara. Bimtek ini krusial untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang optimal, efisien, dan berintegritas.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021

Bimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021
Bimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan transparan. Dalam praktiknya, penatausahaan BMD memegang peranan penting dalam memastikan bahwa barang-barang milik daerah yang diperoleh melalui APBD dikelola secara efektif dan akuntabel. Mengacu pada Permendagri No. 47 Tahun 2021, pedoman terbaru ini merupakan pembaruan yang sangat dibutuhkan seiring dengan perubahan regulasi sebelumnya yang sudah dicabut, yaitu Permendagri No. 17 Tahun 2007 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Dengan demikian, pembekalan dan pemahaman mendalam bagi para pengelola BMD sangat krusial agar implementasi regulasi ini berjalan sesuai dengan kaidah tertib administrasi.
Urgensi dari pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penatausahaan BMD tidak bisa dianggap remeh, terutama mengingat peran BMD sebagai salah satu aset penting pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Kesalahan dalam pengelolaan atau pencatatan BMD dapat berujung pada ketidakakuratan laporan keuangan pemerintah daerah, yang pada akhirnya berdampak pada kredibilitas dan kepercayaan publik. Bimtek ini memberikan wadah pembelajaran yang sistematis dan komprehensif, sekaligus sebagai ajang koordinasi antar pemangku kepentingan agar terjadi harmonisasi dalam pengelolaan BMD.
Selain itu, dalam era digitalisasi dan tuntutan keterbukaan informasi, pengelolaan BMD harus menyesuaikan diri dengan standar yang memenuhi prinsip efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi. Pengelolaan BMD yang baik akan berkontribusi signifikan dalam penguatan laporan keuangan daerah, terutama pada penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan neraca pemerintah daerah. Oleh karena itu, Bimtek ini tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai investasi pengetahuan dan kompetensi bagi aparatur daerah agar pengelolaan aset daerah berjalan profesional dan berbasis regulasi terbaru.
Dalam konteks tersebut, Pusat Edukasi Indonesia hadir sebagai penyelenggara yang berkomitmen memberikan pelatihan berkualitas. Dengan pendekatan yang komunikatif, formal, dan sistematis, Bimtek Penatausahaan BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pengelola barang di tingkat daerah secara nyata dan aplikatif.
Definisi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pengelolaannya
Secara umum, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh pemerintah daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Definisi ini mengacu pada pengertian resmi yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah. BMD meliputi berbagai jenis barang bergerak dan tidak bergerak yang harus dikelola secara administratif dan fisik, sehingga keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sebagai bagian dari pengelolaan BMD, terdapat beberapa istilah penting terkait pejabat dan fungsinya. Pengelola barang adalah pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi terhadap pengelolaan BMD secara menyeluruh. Mereka memegang peranan penting dalam memastikan seluruh proses mulai dari pencatatan, pengawasan, hingga pelaporan berjalan efektif dan sesuai aturan.
Lebih spesifik, Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan BMD sekaligus bertindak sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Di samping itu, Pengguna Barang adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan BMD sesuai dengan kebutuhan operasional daerah. Istilah ini mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMD supaya tidak terjadi tumpang tindih serta meningkatkan akuntabilitas.
Kemudian ada Kuasa Pengguna Barang, yakni kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk secara resmi untuk menggunakan BMD yang menjadi penguasaannya demi kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja tersebut. Terakhir, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang bertugas menjalankan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang, sehingga proses administrasi dan pencatatan menjadi mudah diawasi dan terdokumentasi dengan baik.
Peran dan Pentingnya Bimtek Penatausahaan BMD
Pelaksanaan Bimtek Penatausahaan BMD memegang peranan strategis yang sangat sentral dalam memperkuat tata kelola aset milik daerah di seluruh unit pemerintahan daerah. Seiring dengan diterbitkannya Permendagri No. 47 Tahun 2021, maka peran bimtek menjadi semakin krusial karena berfungsi sebagai jembatan pengetahuan antara regulasi terbaru dengan praktik pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lapangan. Dengan bimtek ini, aparatur pemerintah daerah dapat memperoleh pemahaman yang akurat, sistematis, dan aplikatif mengenai proses penatausahaan BMD agar berjalan tertib, efisien, dan akuntabel.
Salah satu peran utama bimtek adalah sebagai media untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat langsung dalam pengelolaan BMD. Dengan penguasaan materi yang komprehensif, pengelola barang serta pejabat terkait mampu mengaplikasikan prosedur yang tepat, mulai dari pencatatan, inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, hingga pelaporan. Pemahaman ini tidak hanya meningkatkan kualitas kerja, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian negara dan daerah. Pengelola yang kompeten dan update dengan regulasi terkini akan menjamin proses pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai standar akuntabilitas dan transparansi.
Selain sebagai sarana peningkatan kompetensi, bimtek juga berperan sebagai alat sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan di antara berbagai stakeholder pengelola dan pengguna BMD. Dalam pemerintahan daerah, koordinasi antar pejabat pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang seringkali menjadi tantangan tersendiri. Melalui bimtek, semua pihak mendapatkan pemahaman yang sama tentang peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga tercipta sinergi yang efektif dalam pelaksanaan tugas. Harmonisasi ini penting untuk mencegah duplikasi kerja, konflik kewenangan, dan kesenjangan data pengelolaan BMD.
Lebih jauh, bimtek penatausahaan BMD sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang tertib administrasi dan terdokumentasi dengan baik akan menghasilkan data akurat yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan daerah, terutama Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Neraca. Dengan demikian, bimtek ini tidak hanya bermanfaat bagi pengelolaan fisik aset, tetapi juga sangat berkontribusi pada peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan. Laporan yang akurat dan transparan pun meningkatkan kepercayaan publik serta berbagai pemangku kepentingan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Peran bimtek juga mencakup aspek penting dalam pengurangan risiko kerugian negara dan penyalahgunaan aset. Pengelolaan BMD yang tidak tertib dan tidak sesuai prosedur sering kali menjadi celah bagi terjadinya penyimpangan, kehilangan, atau kerusakan aset yang merugikan daerah. Melalui bimtek, pengelola dibekali ilmu dan teknik pengawasan serta tata kelola yang tepat, sehingga potensi risiko ini dapat diminimalisir secara signifikan. Penguatan pengawasan internal dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang benar menjadi hasil nyata dari pelaksanaan bimtek ini.
Tak kalah penting, bimtek ini juga menjadi fondasi pembentukan budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan pemahaman yang baik tentang tata cara penatausahaan BMD, aparatur daerah dapat meningkatkan rasa tanggung jawab serta kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset publik secara benar. Budaya ini sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Kualitas pelayanan publik akan meningkat sebanding dengan pengelolaan aset yang optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, bimtek penatausahaan BMD juga berperan dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Barang-barang milik daerah yang tidak terkelola dengan baik kerap menjadi beban dan tidak berfungsi secara maksimal untuk mendukung layanan publik. Melalui bimtek, peserta mendapatkan pemahaman tentang cara menjaga kondisi aset, merencanakan pemanfaatan yang tepat, serta melakukan penghapusan atau pemindahtanganan aset yang sudah tidak layak guna. Optimalisasi ini berdampak langsung pada efisiensi anggaran serta peningkatan kinerja organisasi pemerintah daerah secara keseluruhan.
Keseluruhan peran dan pentingnya Bimtek Penatausahaan BMD ini menjadikannya sebagai kegiatan wajib bagi seluruh pengelola dan pejabat terkait di pemerintahan daerah. Dengan bimtek, tidak hanya pengetahuan yang meningkat, tetapi juga kinerja, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah dapat terwujud secara maksimal. Hal ini selaras dengan visi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
Materi Bimtek Penatausahaan BMD yang Terperinci dan Sistematis
Pelaksanaan Bimtek Penatausahaan BMD yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Indonesia dirancang dengan materi yang komprehensif, sistematis, dan aplikatif untuk memberikan pemahaman mendalam serta kemampuan praktis kepada para peserta. Materi bimtek ini tidak hanya berfokus pada teori, melainkan juga pada praktik terbaik yang dapat langsung diterapkan di lingkungan pemerintahan daerah. Berikut uraian lengkap materi bimtek yang akan diberikan:
1. Landasan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan BMD
Materi ini membahas secara rinci dasar hukum yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya mengacu pada Permendagri No. 47 Tahun 2021 sebagai regulasi terbaru. Selain itu dibahas juga regulasi pendukung seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta surat edaran terkait pengelolaan aset daerah. Peserta akan memahami peran dan fungsi regulasi dalam menjamin tata kelola aset yang sesuai standar nasional dan internasional.
2. Definisi, Klasifikasi, dan Jenis Barang Milik Daerah
Dalam sesi ini, peserta dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai definisi BMD, perbedaannya dengan Barang Milik Negara (BMN), serta cara mengklasifikasikan aset berdasarkan jenis, fungsi, dan status kepemilikan. Materi meliputi pengelompokan barang bergerak, tidak bergerak, dan barang persediaan yang wajib dikelola dengan sistem tertentu agar memudahkan pencatatan dan pelaporan.
3. Struktur Organisasi dan Peran Pengelola BMD
Materi ini membahas fungsi dan tugas masing-masing pejabat pengelola barang, mulai dari Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, hingga Kuasa Pengguna Barang dan Pengurus Barang. Penjelasan rinci tentang bagaimana koordinasi dan komunikasi antar fungsi ini sangat penting untuk pencapaian tata kelola yang optimal dan akuntabel.
4. Prosedur Pembukuan dan Inventarisasi BMD
Pembahasan mendetail tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pembukuan dan inventarisasi barang milik daerah. Materi meliputi teknik pencatatan transaksi barang masuk, keluar, pemindah tanganan, penghapusan, hingga pemutakhiran data inventaris. Peserta juga diajarkan tentang penggunaan dokumen dan formulir standar agar aktivitas pencatatan berjalan rapi dan terdokumentasi baik.
5. Proses Penilaian dan Penentuan Nilai Wajar BMD
Salah satu materi krusial adalah bagaimana menetapkan nilai wajar suatu barang milik daerah melalui beberapa metode penilaian yang sahih dan diterima secara umum. Peserta belajar tahap penting mulai dari identifikasi objek penilaian, pengumpulan data, survei lapangan, analisis pendekatan nilai, hingga penyusunan laporan penilaian sebagai dasar pertanggungjawaban aset.
6. Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan BMD
Materi ini menjelaskan cara optimal dalam pemanfaatan barang milik daerah agar aset tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Termasuk juga pembahasan pemeliharaan berkala, pengawasan fisik aset, serta pelaporan kondisi barang agar tetap dalam kondisi yang layak guna dan nilai ekonomisnya terjaga.
7. Pelaporan dan Integrasi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peserta akan dibekali dengan tata cara pelaporan hasil penatausahaan BMD yang benar dan tepat waktu, termasuk integrasi data aset dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Penekanan diberikan pada bagaimana data inventarisasi dan nilai aset ini menjadi bagian dari Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan neraca daerah. Materi juga mencakup penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen aset (SIMA) sebagai alat bantu modern.
8. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi Praktik
Untuk memastikan pemahaman mendalam dan kemampuan aplikasi di lapangan, sesi bimtek ditutup dengan studi kasus nyata dan simulasi praktik. Peserta diajak untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan BMD, mulai dari pencatatan hingga pelaporan, dalam kelompok diskusi yang interaktif. Metode ini memperkuat hasil pembelajaran dan membangun solusi aplikasi praktis di lingkungan kerja masing-masing.
9. Update Peraturan dan Tren Terkini dalam Pengelolaan Aset Daerah
Sebagai bonus, bimtek menyampaikan informasi terbaru tentang perubahan regulasi, teknologi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah yang terus berkembang. Hal ini untuk mempersiapkan peserta menghadapi dinamika perubahan kebijakan dan kemajuan teknologi yang dapat mendukung kerja pengelolaan BMD lebih modern dan efisien.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penatausahaan BMD
Tujuan Bimtek Penatausahaan BMD
Bimtek Penatausahaan BMD yang diadakan sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021 memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pejabat serta pengelola barang milik daerah dalam menjalankan fungsi penatausahaan BMD secara profesional dan sesuai regulasi terbaru. Selain itu, bimtek ini bertujuan untuk:
Membangun pemahaman mendalam tentang kerangka hukum dan prosedur teknis penatausahaan BMD, sehingga pengelolaan aset pemerintah daerah dapat dilakukan dengan tertib, sistematis, dan akurat.
Mendorong terciptanya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga menjamin bahwa seluruh proses pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah terlaksana sesuai prinsip good governance yang berorientasi pada hasil.
Menyiapkan aparatur daerah untuk menghadapi tantangan pengelolaan BMD di era digital, dengan penerapan teknologi informasi dan sistem informasi manajemen aset yang mendukung pengelolaan yang efisien dan terintegrasi.
Memfasilitasi penyamaan persepsi dan koordinasi antar pengelola barang, pejabat pengguna barang, serta kuasa pengguna barang, agar tercipta sinergi optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD.
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMD, terutama terkait penilaian dan pemanfaatan aset yang tepat guna, sehingga dapat menghindari penumpukan barang tidak terpakai dan kehilangan nilai ekonomis.
Manfaat Bimtek Penatausahaan BMD
Pelaksanaan bimtek ini memberikan manfaat yang sangat strategis dan berkelanjutan, baik bagi pemerintah daerah, aparatur pengelola, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat layanan publik. Adapun manfaat penting yang dapat diperoleh peserta dan pemerintah daerah yaitu:
Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Sumber Daya Manusia
Dengan mengikuti bimtek ini, pengelola barang dan pejabat terkait akan memiliki bekal ilmu dan keterampilan teknis serta wawasan regulasi yang up to date. Hal ini secara langsung meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas penatausahaan BMD.Tertib Administrasi dan Pengelolaan Aset
Pengetahuan yang didapatkan dapat digunakan untuk menata sistem pembukuan dan inventarisasi barang milik daerah secara rapi dan terstruktur. Hal ini menghindarkan dari risiko kesalahan pencatatan, kehilangan, atau penyelewengan aset milik daerah.Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Data penatausahaan BMD yang akurat akan memperkuat laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah pun meningkat.Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengawasan Aset
Bimtek membantu pengelola dalam mengidentifikasi aset yang masih produktif dan layak digunakan serta melakukan penghapusan atau pemindahan aset tidak terpakai secara tepat waktu. Hal ini mendorong efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah yang berkelanjutan.Pengurangan Risiko Kerugian Negara
Dengan pengelolaan yang disiplin dan sesuai prosedur, potensi penyimpangan, penyelewengan, serta kerusakan atau kehilangan barang milik daerah dapat diminimalkan secara signifikan. Ini berarti perlindungan aset daerah dapat ditingkatkan.Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Stakeholder
Pengelolaan BMD yang transparan dan akuntabel berkontribusi pada peningkatan citra pemerintah daerah di mata masyarakat, investor, dan lembaga pengawas. Kepercayaan ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan sumber pendapatan daerah.Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Bimtek ini memberikan pondasi penting dalam implementasi prinsip good governance pada pengelolaan aset daerah, yang meliputi keterbukaan, partisipasi, serta akuntabilitas, sebagai fondasi utama dalam pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
Secara keseluruhan, bimtek penatausahaan BMD bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan sebuah investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas manajemen aset daerah yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, mengikuti dan menerapkan hasil bimtek ini menjadi kewajiban dan peluang emas bagi seluruh aparatur daerah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang profesional dan terpercaya.
Kesimpulan
Bimtek Penatausahaan BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam mendorong tata kelola aset daerah yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan berubahnya regulasi dan tuntutan pengelolaan barang milik daerah yang semakin kompleks, pembekalan berupa bimtek menjadi media utama dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelola BMD di seluruh daerah.
Melalui bimtek ini, para pejabat dan pengelola barang tidak hanya mendapatkan pemahaman teori, tetapi juga kemampuan praktis dalam melakukan pembukuan, inventarisasi, penilaian, dan pelaporan BMD secara sistematis. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat kualitas laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi cerminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kami dari Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh aparatur daerah untuk berpartisipasi aktif dalam bimtek ini sebagai investasi pengetahuan dan kompetensi. Mari bersama-sama wujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal, akuntabel, dan berintegritas demi kemajuan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.

Bimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021
Metode Bimtek Penatausahaan BMD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penatausahaan BMD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penatausahaan BMD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Penatausahaan BMD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penatausahaan BMD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Penatausahaan BMD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Penatausahaan BMD: Panduan Lengkap Permendagri 47/2021
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

