Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Ikuti Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES dari Pusat Edukasi Indonesia. Pelatihan penting ini membekali Anda pengetahuan lengkap tentang pendirian koperasi sesuai Instruksi Presiden 9/2025. Wujudkan ekonomi kerakyatan mandiri, dorong inovasi, dan tingkatkan kesejahteraan desa. Bergabunglah sekarang untuk koperasi yang berdaya saing!

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

381 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025. Pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, penguatan sektor ekonomi kerakyatan menjadi sangat fundamental. Salah satu pilar utama dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kokoh adalah koperasi. Koperasi, sebagai soko guru perekonomian, memiliki peran strategis dalam menyejahterakan anggotanya dan masyarakat luas, serta menjadi wadah kolaborasi untuk mencapai kemandirian ekonomi.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan pro-rakyat, terus berupaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi di seluruh pelosok negeri. Komitmen ini tidak hanya sebatas retorika, melainkan diwujudkan dalam langkah-langkah konkret, salah satunya dengan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini menjadi landasan hukum yang kuat dan pendorong utama bagi inisiatif penting seperti Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES.

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES adalah program strategis yang dirancang untuk mempercepat pembentukan koperasi yang berdaya saing dan akuntabel di berbagai daerah. Program ini berfokus pada penyediaan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif bagi calon pengurus dan anggota koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi yang terbentuk dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya dan perekonomian lokal.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kami akan mendalami definisi, peran, materi, serta tujuan dan manfaat dari program ini. Harapannya, informasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan memotivasi partisipasi aktif dalam upaya penguatan koperasi di Indonesia.


Definisi Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES merupakan sebuah akronim yang merujuk pada Bimbingan Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih Koperasi Desa. Secara harfiah, Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES adalah kegiatan edukasi dan pelatihan yang sistematis, terstruktur, dan terencana, dirancang khusus untuk memfasilitasi proses pendirian koperasi-koperasi baru. Fokus utamanya adalah pada koperasi-koperasi yang akan beroperasi di tingkat desa, dengan semangat “Merah Putih” yang melambangkan nasionalisme dan gotong royong.

Konsep “Merah Putih” dalam konteks Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES tidak hanya sebatas simbol bendera negara, melainkan merefleksikan semangat kebangsaan, persatuan, dan kebersamaan dalam membangun ekonomi dari desa. Ini menunjukkan bahwa koperasi yang akan dibentuk diharapkan mampu menjadi representasi kekuatan ekonomi lokal yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Koperasi-koperasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian ekonomi di tingkat desa, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan.

“KOPDES” merupakan singkatan dari Koperasi Desa, yang secara spesifik mengarahkan sasaran Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES pada entitas koperasi yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah perdesaan. Koperasi desa memiliki peran krusial dalam mengatasi permasalahan ekonomi di pedesaan, seperti akses permodalan, pemasaran produk, dan peningkatan nilai tambah. Oleh karena itu, pembentukan koperasi yang kuat di tingkat desa menjadi prioritas utama.

Secara keseluruhan, Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES dapat didefinisikan sebagai upaya konkrit pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mendalam tentang seluk beluk pendirian dan pengelolaan koperasi. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi yang terbentuk tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mampu tumbuh dan berkembang menjadi entitas bisnis yang sehat, profesional, dan berkelanjutan, demi kemajuan ekonomi desa.


Peran dan Pentingnya Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

Peran dan pentingnya Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES sangat fundamental dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjelaskan urgensi program ini:

  • Peningkatan Pemahaman Asas dan Prinsip Koperasi: Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES memastikan calon pengurus dan anggota memahami secara mendalam asas kekeluargaan serta prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerja sama antar koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas. Pemahaman ini krusial agar koperasi beroperasi sesuai dengan jati dirinya, bukan sekadar entitas bisnis biasa. Tanpa fondasi pemahaman yang kuat, koperasi berisiko kehilangan arah dan tidak mampu memenuhi tujuan utamanya sebagai soko guru ekonomi rakyat.
  • Pembekalan Pengetahuan Hukum dan Administrasi: Proses pembentukan koperasi melibatkan serangkaian prosedur hukum dan administrasi yang kompleks. Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES membekali peserta dengan pengetahuan mengenai dasar hukum pembentukan koperasi, persyaratan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, prosedur pendaftaran, serta kewajiban pelaporan kepada instansi terkait. Pengetahuan ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional koperasi di masa mendatang, menghindari potensi masalah hukum yang dapat menghambat perkembangan.
  • Pengembangan Kapasitas Manajerial dan Operasional: Agar koperasi dapat berjalan efektif, dibutuhkan kemampuan manajerial dan operasional yang mumpuni. Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES memberikan pelatihan dalam aspek pengelolaan keuangan, penyusunan rencana bisnis, strategi pemasaran produk atau jasa koperasi, serta manajemen sumber daya manusia. Dengan kapasitas ini, pengurus koperasi dapat mengambil keputusan yang tepat, mengelola aset secara efisien, dan mengembangkan usaha koperasi untuk mencapai profitabilitas dan keberlanjutan.
  • Pendorong Inovasi dan Adaptasi Koperasi: Lingkungan ekonomi yang dinamis menuntut koperasi untuk adaptif dan inovatif. Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES mendorong peserta untuk mengidentifikasi potensi-potensi baru di wilayah desa mereka, mengembangkan produk atau jasa yang relevan dengan kebutuhan pasar, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan jangkauan pemasaran. Kemampuan berinovasi ini esensial agar koperasi tetap kompetitif dan relevan dalam menghadapi tantangan zaman.
  • Peningkatan Kualitas Keanggotaan Koperasi: Kualitas keanggotaan sangat memengaruhi keberhasilan koperasi. Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES tidak hanya berfokus pada pengurus, tetapi juga mendidik calon anggota mengenai hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan koperasi. Anggota yang teredukasi dan berpartisipasi aktif akan menjadi pilar utama yang mendukung stabilitas dan pertumbuhan koperasi.
  • Penciptaan Jaringan dan Kolaborasi: Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES menjadi ajang bagi calon pengurus dan anggota untuk membangun jaringan dan menjalin kolaborasi. Interaksi selama bimbingan teknis dapat memicu ide-ide baru, memfasilitasi pertukaran pengalaman, dan membuka peluang kerja sama antar koperasi atau dengan pihak eksternal. Jaringan yang kuat akan memperluas akses pasar, sumber daya, dan informasi bagi koperasi.

Materi Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

Materi yang disampaikan dalam Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES dirancang secara komprehensif dan sistematis untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan. Berikut adalah poin-poin materi utama yang disampaikan:

  • Pengantar Koperasi dan Landasan Hukum: Materi ini mencakup sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dan dunia, filosofi serta prinsip-prinsip dasar koperasi yang membedakannya dari bentuk badan usaha lain. Peserta akan memahami esensi koperasi sebagai entitas ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. Selain itu, dijelaskan pula landasan hukum pembentukan koperasi di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkoperasian terbaru, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES. Pemahaman ini krusial untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan memiliki fondasi yang kuat.
  • Prosedur Pembentukan Koperasi: Bagian ini memandu peserta melalui tahapan-tahapan konkret dalam mendirikan koperasi. Dimulai dari sosialisasi dan pembentukan panitia persiapan, hingga proses rapat anggota pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang sesuai standar, dan pemilihan pengurus. Materi ini juga mencakup persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, seperti daftar anggota, berita acara rapat, dan rekomendasi dari dinas terkait. Penjelasan diberikan secara detail untuk memastikan peserta memahami setiap langkah dan dapat melaksanakan prosedur tersebut secara mandiri dan benar, sehingga proses pembentukan koperasi dapat berjalan lancar tanpa kendala.
  • Manajemen Organisasi Koperasi: Materi ini fokus pada struktur organisasi koperasi, peran dan tanggung jawab masing-masing organ koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas). Dijelaskan pula mengenai sistem pengambilan keputusan yang demokratis dalam koperasi, serta pentingnya komunikasi internal yang efektif antara pengurus dan anggota. Selain itu, dibahas pula mengenai pengelolaan sumber daya manusia dalam koperasi, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan anggota serta karyawan. Pemahaman yang baik tentang manajemen organisasi penting untuk memastikan koperasi berjalan efisien dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Manajemen Keuangan Koperasi: Aspek keuangan merupakan tulang punggung keberlanjutan koperasi. Materi ini mencakup pengelolaan permodalan koperasi, mulai dari simpanan pokok, simpanan wajib, hingga simpanan sukarela dan sumber permodalan eksternal. Peserta diajarkan cara menyusun laporan keuangan dasar seperti neraca dan laporan laba rugi, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi. Dibahas pula mengenai perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bagaimana pembagiannya kepada anggota. Pembekalan ini sangat vital agar koperasi dapat mengelola keuangannya secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.
  • Manajemen Usaha Koperasi: Bagian ini membahas strategi pengembangan usaha koperasi. Peserta diajarkan untuk mengidentifikasi potensi pasar, menganalisis kebutuhan anggota, serta merencanakan dan mengembangkan produk atau jasa yang relevan. Materi ini juga mencakup aspek pemasaran, branding, dan strategi penjualan untuk produk atau jasa koperasi. Dibahas pula mengenai diversifikasi usaha dan inovasi produk agar koperasi tetap kompetitif. Pemahaman yang mendalam tentang manajemen usaha akan membantu koperasi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan memberikan nilai tambah bagi anggotanya.
  • Perpajakan dan Pelaporan Koperasi: Setiap badan usaha, termasuk koperasi, memiliki kewajiban perpajakan dan pelaporan kepada pemerintah. Materi ini menjelaskan jenis-jenis pajak yang relevan bagi koperasi, prosedur penghitungan dan pembayaran pajak, serta kewajiban pelaporan keuangan kepada instansi terkait. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pelaporan untuk menjaga legalitas dan kredibilitas koperasi. Pengetahuan ini sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Kemitraan dan Jaringan Koperasi: Materi ini menekankan pentingnya membangun kemitraan dan jaringan dengan pihak lain, baik antar koperasi, dengan pemerintah, swasta, maupun lembaga keuangan. Peserta diajarkan bagaimana mengidentifikasi potensi kemitraan strategis yang dapat memberikan manfaat bagi koperasi, seperti akses permodalan, pasar, atau teknologi. Dibahas pula mengenai strategi negosiasi dan membangun hubungan baik dengan mitra. Kemitraan yang kuat akan memperluas peluang bagi koperasi untuk berkembang dan mencapai skala ekonomi yang lebih besar.
  • Studi Kasus dan Simulasi: Untuk memperdalam pemahaman, Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES dilengkapi dengan studi kasus nyata dari koperasi-koperasi yang berhasil maupun yang menghadapi tantangan. Peserta diajak untuk menganalisis kasus-kasus tersebut dan mencari solusi. Selain itu, dilakukan simulasi proses pembentukan koperasi, mulai dari rapat pendirian hingga penyusunan AD/ART dan simulasi pengelolaan keuangan. Pendekatan praktis ini bertujuan untuk menguji pemahaman peserta dan membekali mereka dengan pengalaman langsung, sehingga mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES memiliki tujuan dan manfaat yang sangat signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya di tingkat desa, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Tujuan Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

  1. Mewujudkan Koperasi yang Mandiri dan Berkelanjutan: Tujuan utama dari Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES adalah untuk memastikan koperasi yang terbentuk memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, tidak bergantung pada bantuan eksternal secara terus-menerus, dan dapat menjalankan operasionalnya secara berkesinambungan. Ini berarti koperasi harus mampu mengelola sumber daya internalnya secara efektif, menghasilkan keuntungan yang memadai untuk reinvestasi, dan memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan usahanya. Kemandirian ini mencakup aspek finansial, manajerial, dan operasional, sehingga koperasi dapat menjadi pilar ekonomi yang kokoh di tingkat desa dan memberikan manfaat jangka panjang bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.
  2. Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Calon Pengurus dan Anggota Koperasi: Program Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES dirancang untuk membekali calon pengurus dan anggota koperasi dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis yang komprehensif. Pengetahuan ini meliputi aspek hukum, organisasi, keuangan, dan manajemen usaha koperasi. Keterampilan yang dilatih mencakup kemampuan menyusun rencana bisnis, mengelola keuangan, memasarkan produk, hingga menyelesaikan masalah yang mungkin timbul. Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan pengelola koperasi dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta anggota dapat berpartisipasi aktif dan cerdas dalam pengembangan koperasi.
  3. Mempercepat Proses Pembentukan Koperasi yang Sesuai Regulasi: Salah satu hambatan dalam pembentukan koperasi adalah kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku. Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES bertujuan untuk memfasilitasi dan mempercepat proses pendirian koperasi dengan memastikan semua tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini meliputi penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang benar, pengurusan izin dan legalitas, serta pemenuhan semua dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, koperasi yang terbentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat beroperasi dengan tenang tanpa kekhawatiran masalah legalitas di kemudian hari.
  4. Menciptakan Koperasi yang Berdaya Saing dan Inovatif: Di era persaingan global yang ketat, koperasi dituntut untuk tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga berdaya saing dan mampu berinovasi. Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES mendorong calon koperasi untuk mengembangkan model bisnis yang relevan dengan potensi lokal, memanfaatkan teknologi, dan menciptakan nilai tambah bagi produk atau jasa yang ditawarkan. Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya analisis pasar dan strategi pemasaran untuk memastikan produk koperasi dapat diterima dan bersaing di pasar. Dengan demikian, koperasi yang terbentuk diharapkan mampu menjadi pemain utama dalam perekonomian lokal dan nasional.

Manfaat Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

  1. Terwujudnya Koperasi Berkualitas di Tingkat Desa: Manfaat paling nyata dari Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES adalah lahirnya koperasi-koperasi baru yang tidak hanya sekadar jumlah, tetapi juga memiliki kualitas yang tinggi. Koperasi berkualitas berarti koperasi yang sehat secara finansial, dikelola secara profesional, memiliki anggota yang aktif dan loyal, serta mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi-koperasi ini akan menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat Sekitar: Dengan berdirinya koperasi yang sehat dan produktif, secara otomatis akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat menyediakan akses permodalan yang mudah, memasarkan hasil produksi anggota dengan harga yang lebih baik, menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, serta memberikan keuntungan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil. Lebih dari itu, keberadaan koperasi juga akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian desa secara keseluruhan, menciptakan peluang usaha baru, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
  3. Optimalisasi Potensi Sumber Daya Lokal: Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES mendorong calon pengurus dan anggota koperasi untuk mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada di desa mereka. Ini bisa berupa potensi pertanian, perikanan, kerajinan tangan, pariwisata, atau jasa-jasa lainnya. Dengan pengelolaan yang baik melalui koperasi, sumber daya lokal yang tadinya kurang termanfaatkan dapat diolah menjadi produk atau jasa bernilai tinggi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Koperasi menjadi wadah untuk mewujudkan kreativitas dan inovasi berbasis kearifan lokal.
  4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Perdesaan: Koperasi memiliki peran sentral dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan. Melalui Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES, masyarakat desa diberikan alat dan pengetahuan untuk mengelola ekonomi mereka sendiri secara kolektif. Ini tidak hanya meningkatkan kapasitas ekonomi, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap pembangunan desa. Pemberdayaan ini akan mengurangi ketergantungan pada pihak luar dan meningkatkan ketahanan ekonomi desa dalam menghadapi gejolak ekonomi.
  5. Penguatan Ekonomi Nasional Melalui Basis Kerakyatan: Jika ribuan koperasi desa yang berkualitas dan mandiri terbentuk di seluruh Indonesia, hal ini secara agregat akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan ekonomi nasional. Koperasi yang kuat di tingkat akar rumput akan menciptakan basis ekonomi yang kokoh, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta mewujudkan pemerataan pembangunan. Dengan demikian, Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES bukan hanya program lokal, melainkan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk membangun ekonomi nasional yang adil, makmur, dan berdaulat, sesuai dengan visi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kesimpulan Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES adalah inisiatif yang krusial dan mendesak dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini tidak hanya sekadar memberikan pelatihan teknis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, dan gotong royong yang menjadi esensi koperasi. Pentingnya Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES terletak pada kemampuannya untuk mencetak koperasi-koperasi baru yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat desa, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.

Dengan membekali calon pengurus dan anggota dengan pemahaman mendalam tentang aspek hukum, manajerial, finansial, dan operasional koperasi, Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES memastikan bahwa setiap koperasi yang terbentuk memiliki fondasi yang kuat untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Ini adalah investasi jangka panjang dalam sumber daya manusia dan kelembagaan ekonomi yang akan memberikan dampak positif berlipat ganda. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES ini demi terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kuat dan mandiri.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, terutama mereka yang berdomisili di pedesaan dan memiliki semangat kewirausahaan serta kepedulian terhadap kemajuan ekonomi lokal, untuk tidak ragu mengikuti dan mendukung setiap program yang berkaitan dengan Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES. Mari bersama-sama kita wujudkan koperasi-koperasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing, sebagai manifestasi nyata dari semangat Merah Putih dalam membangun ekonomi dari desa untuk Indonesia yang lebih sejahtera. Masa depan ekonomi kerakyatan ada di tangan kita, dan Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES adalah salah satu jalan untuk meraihnya.

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Kontak Person Pendaftaran Bimtek Pelatihan Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Bimtek Pembentukan Koperasi Merah Putih KOPDES Berdasarkan Instruksi Presiden 9/2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)