Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 sangat penting untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam memahami dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang struktur DPRD, proses legislasi, tata cara pengambilan keputusan, serta etika dan pengawasan kinerja. Dengan bimtek ini, DPRD dapat menyusun tata tertib yang transparan, akuntabel, dan efektif, sehingga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

357 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025. Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan strategis sebagai lembaga legislatif yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tata tertib DPRD merupakan peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja dan tata kelola DPRD agar pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, penyusunan tata tertib DPRD harus mengacu pada pedoman yang jelas dan mutakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggantikan PP Nomor 16 Tahun 2010 sebagai landasan hukum baru yang harus diikuti oleh seluruh DPRD di Indonesia. Dengan diberlakukannya PP ini, tata tertib DPRD yang lama harus segera disesuaikan dan dirubah agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal ini penting untuk menjamin bahwa tata kelola DPRD tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin kompleks.

Berdasarkan Pasal 134 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018, tata tertib DPRD harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2018. Untuk menghindari keterlambatan tersebut, DPRD perlu segera mengagendakan pembahasan tata tertib dengan membentuk panitia khusus yang bertugas merumuskan dan menyesuaikan tata tertib sesuai pedoman pemerintah.

Urgensi penyusunan tata tertib DPRD yang baru bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga sebagai upaya memperkuat tata kelola DPRD yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Dengan tata tertib yang baik, DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkualitas.

Pengertian

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki tugas pokok menyusun peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah, serta mengelola anggaran daerah. DPRD berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tata tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di lingkungan internalnya. Tata tertib ini mengatur mekanisme rapat, pengambilan keputusan, pembentukan alat kelengkapan DPRD, serta etika dan kode etik anggota DPRD agar proses kerja DPRD berjalan tertib dan terorganisasi dengan baik.

Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Perangkat desa sebagai pelaksana pemerintahan desa berperan penting dalam mendukung kebijakan daerah yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Dalam konteks penyusunan tata tertib DPRD, perangkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena tata tertib DPRD juga mengatur hubungan kerja DPRD dengan pemerintah desa dan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat.

Peran dan Pentingnya Bimtek Ini

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 sangat penting sebagai sarana peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Bimtek ini membantu DPRD untuk menyusun tata tertib yang sesuai dengan pedoman pemerintah, sehingga tata kelola DPRD menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui Bimtek ini, anggota DPRD dibekali pemahaman mendalam tentang struktur dan organisasi DPRD, proses penyusunan peraturan daerah, tata cara pengambilan keputusan, serta etika dan kode etik anggota DPRD. Pengetahuan ini sangat penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain itu, Bimtek ini menekankan pentingnya pembentukan panitia khusus dalam proses penyusunan tata tertib agar pembahasan berjalan sistematis dan tepat waktu sesuai ketentuan. Dengan demikian, DPRD tidak mengalami keterlambatan dalam menetapkan tata tertib yang baru.

Bimtek ini juga memperkuat pemahaman DPRD mengenai prosedur pengawasan dan evaluasi kinerja, yang menjadi bagian integral dari tata tertib. Hal ini mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Materi Bimtek yang Terperinci dan Sistematis

Materi Bimtek ini disusun secara komprehensif dan sistematis, meliputi:

  • Struktur dan Organisasi DPRD: Penjelasan tentang susunan DPRD, pembentukan fraksi, komisi, pimpinan DPRD, dan alat kelengkapan lainnya yang sesuai dengan tata tertib.

  • Proses Penyusunan Peraturan Daerah: Tahapan mulai dari inisiasi, pembentukan panitia khusus, pembahasan di komisi, hingga pengesahan peraturan daerah dalam rapat paripurna.

  • Tata Cara Pengambilan Keputusan: Mekanisme pemilihan pimpinan rapat, prosedur voting, kuorum, dan tata cara pengambilan keputusan yang sah dalam rapat DPRD.

  • Etika dan Kode Etik Anggota DPRD: Prinsip integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

  • Prosedur Pengawasan dan Evaluasi Kinerja: Mekanisme pelaporan, penyusunan laporan kinerja DPRD, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.

  • Pembentukan Panitia Khusus: Peran dan fungsi panitia khusus dalam mempercepat dan menyempurnakan penyusunan tata tertib DPRD.

  • Studi Kasus dan Praktik Terbaik: Contoh-contoh penerapan tata tertib yang efektif di berbagai DPRD sebagai bahan pembelajaran.

Tujuan dan Manfaat Bimtek

Tujuan utama Bimtek ini adalah untuk memastikan DPRD dapat menyusun tata tertib yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 secara tepat waktu dan berkualitas. Dengan tata tertib yang baik, DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal dan profesional.

Manfaat yang diperoleh dari Bimtek ini meliputi:

  • Meningkatkan pemahaman anggota DPRD tentang pedoman penyusunan tata tertib yang baru.

  • Mempercepat proses penyesuaian tata tertib DPRD sesuai ketentuan pemerintah.

  • Memperkuat tata kelola DPRD yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD dalam penyusunan peraturan daerah dan pengawasan.

  • Mendorong budaya kerja yang beretika dan bertanggung jawab di lingkungan DPRD.

  • Memfasilitasi pembentukan panitia khusus yang efektif dalam membahas tata tertib.

Kesimpulan

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola DPRD di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Penyusunan tata tertib yang tepat waktu dan sesuai pedoman akan meningkatkan profesionalisme DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dengan tata tertib yang jelas dan terstruktur, DPRD dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang diwakilinya. Bimtek ini juga mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas dan akuntabel, sehingga DPRD dapat menjadi lembaga legislatif yang kuat dan dipercaya.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek ini harus didukung penuh oleh seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah sebagai investasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan berkualitas. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, DPRD dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Metode Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)