Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD merupakan pelatihan strategis untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi di lingkungan legislatif daerah. Dengan pemahaman nomenklatur yang tepat, aparatur dapat mengelola struktur organisasi dan dokumen secara konsisten sesuai regulasi, menghindari tumpang tindih tugas, serta mempercepat pelayanan. Bimtek ini sangat penting untuk mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan kapabilitas pegawai, dan memastikan kinerja Sekretariat DPRD yang profesional dan akuntabel.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025

Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025. Dalam era reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, tertib administrasi dan efisiensi birokrasi menjadi kebutuhan utama di lingkungan legislatif daerah. Sekretariat DPRD sebagai ujung tombak administrasi dan pelayanan kepada anggota DPRD memegang peranan strategis dalam menjamin kelancaran proses legislasi dan pengawasan. Namun, tanpa pedoman https://kbbi.web.id/nomenklaturyang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, potensi tumpang tindih kewenangan, kekeliruan dalam struktur kelembagaan, serta ketidakefisienan birokrasi dapat muncul. Oleh karena itu, pemahaman yang benar dan komprehensif terhadap pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD sangat penting untuk menciptakan sistem administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Nomenklatur merupakan sistem penamaan yang mengklasifikasikan organisasi, unit kerja, jabatan, dan fungsi secara konsisten dan seragam. Dengan nomenklatur yang tepat, pengelolaan dokumen, data, dan informasi dapat dilakukan secara sistematis sehingga memudahkan pencarian dan identifikasi. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan Sekretariat DPRD kepada anggota legislatif dan masyarakat. Selain itu, nomenklatur yang sesuai standar juga memungkinkan integrasi sistem informasi dan dokumentasi dengan sistem lain di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Menjawab kebutuhan tersebut, Platindo Pusat Pelatihan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Bimtek ini dirancang khusus untuk aparatur yang bertugas dalam pengelolaan administrasi dan organisasi kelembagaan DPRD agar memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan praktis dalam menyusun dan menerapkan nomenklatur yang legal dan efisien. Dengan demikian, Bimtek ini menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan legislatif daerah.
Pelaksanaan Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD juga menjadi landasan strategis dalam penyesuaian organisasi dengan kebijakan reformasi birokrasi. Aparatur yang terlatih tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif secara optimal, tetapi juga dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi dan dinamika kebutuhan pemerintahan daerah. Dengan peningkatan kompetensi tersebut, Sekretariat DPRD dapat memberikan pelayanan prima yang mendukung kinerja anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Pengertian Nomenklatur Sekretariat DPRD
Nomenklatur Sekretariat DPRD adalah sistem klasifikasi dan pengelompokan tugas serta fungsi yang ada di dalam Sekretariat DPRD. Sistem ini mencakup penamaan organisasi, unit kerja, jabatan, dan fungsi yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan kekeliruan dalam struktur kelembagaan. Dengan nomenklatur yang tepat, setiap elemen dalam Sekretariat DPRD memiliki identitas yang jelas dan konsisten, sehingga memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas.
Sekretariat DPRD sendiri bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan kepada anggota DPRD. Tugas utama Sekretariat DPRD meliputi pengaturan jadwal rapat, pendistribusian agenda rapat dan dokumen terkait, serta penyediaan fasilitas rapat. Selain itu, Sekretariat DPRD juga mengelola administrasi keuangan, pengarsipan dokumen, dan pelaksanaan tugas administratif lainnya yang mendukung kelancaran fungsi DPRD.
Dalam menjalankan fungsinya, Sekretariat DPRD bekerja sama erat dengan pimpinan DPRD serta berkoordinasi dengan unit-unit kerja lain di lingkungan DPRD. Nomenklatur yang jelas dan terstandarisasi sangat penting untuk memastikan proses tata kelola DPRD berjalan lancar dan mendukung kerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan secara efektif.
Pedoman nomenklatur yang baik juga meminimalisir kebingungan dan kesalahan dalam pengelolaan data dan informasi. Pegawai Sekretariat DPRD dapat dengan cepat menemukan informasi yang diperlukan tanpa membuang waktu dalam pencarian yang tidak produktif. Dengan demikian, nomenklatur merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib dan efisien di lingkungan legislatif daerah.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah daerah, khususnya yang bertugas dalam pengelolaan administrasi dan organisasi kelembagaan DPRD. Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar nomenklatur, terminologi, serta implementasi praktis dalam menyusun dan menerapkan nomenklatur yang sesuai dengan regulasi.
Pelatihan ini sangat penting karena nomenklatur yang tidak sesuai dapat menyebabkan ketidakefisienan birokrasi, tumpang tindih tugas, dan kesalahan dalam pengalokasian anggaran, kepegawaian, serta pelaporan. Dengan bimtek ini, aparatur dapat menyusun struktur organisasi yang tepat dan sesuai peraturan, sehingga mendukung kinerja Sekretariat DPRD secara optimal.
Selain itu, bimtek ini juga menjadi sarana adaptasi terhadap perubahan kebijakan dan regulasi yang terus berkembang dalam tata kelola pemerintahan daerah. Aparatur yang terlatih mampu menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, sehingga pelayanan kepada anggota DPRD dan masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.
Dengan peningkatan kompetensi melalui bimtek, Sekretariat DPRD dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, efisien, dan profesional. Hal ini berdampak positif pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja lembaga legislatif daerah secara keseluruhan.
Materi Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD disusun secara sistematis dan komprehensif dengan beberapa materi utama, antara lain:
Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Sekretariat DPRD
Fokus pada peningkatan peran dan fungsi aparatur dalam menunjang kegiatan dewan, termasuk pengelolaan administrasi dan pelayanan internal.Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Kesekretariatan DPRD
Materi ini membahas kedudukan keuangan dan protokoler DPRD serta bagaimana mengelola sumber daya secara efektif.Manajemen Persidangan dan Risalah Rapat
Mengajarkan teknik pengelolaan persidangan, pencatatan risalah rapat, dan pendokumentasian hasil rapat secara sistematis.Pelayanan Prima kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Meliputi proses akuntansi keuangan DPRD dan pelayanan administrasi yang responsif dan berkualitas.Teknis dan Metode Penyusunan SOP Sekretariat DPRD
Membahas cara menyusun Standar Operasional Prosedur yang sistematis dan efektif untuk mendukung kinerja pelayanan.Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, materi ini mengupas tata kelola keuangan daerah yang sesuai regulasi terbaru.Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, peserta belajar cara menyusun produk hukum daerah yang efektif dan legal.Penyusunan APBD dan RKPD
Materi terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai regulasi terbaru.Teknik Komunikasi Publik dan Peran Humas Sekretariat DPRD
Mengasah kemampuan komunikasi publik dan strategi humas untuk mendukung citra dan pelayanan DPRD.
Materi-materi tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan dalam tugas sehari-hari aparatur Sekretariat DPRD.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Tujuan utama Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD adalah membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan menerapkan nomenklatur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan tercipta struktur organisasi yang tertib, efisien, dan akuntabel di lingkungan DPRD.
Manfaat yang diperoleh dari bimtek ini meliputi:
Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Aparatur dapat bekerja lebih cepat dan tepat karena nomenklatur yang konsisten memudahkan pengelolaan data dan informasi.Pengurangan Risiko Tumpang Tindih dan Kekeliruan
Struktur organisasi yang jelas menghindarkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan kesalahan administratif.Peningkatan Kualitas Pelayanan
Sekretariat DPRD dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada anggota DPRD dan masyarakat.Kemudahan Adaptasi terhadap Perubahan Regulasi
Aparatur yang terlatih mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan kebijakan dan sistem.Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi
Bimtek ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Dengan manfaat tersebut, Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD menjadi investasi penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas kelembagaan legislatif daerah.
Kesimpulan
Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025 merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola administrasi yang tertib, efisien, dan profesional di lingkungan legislatif daerah. Dengan nomenklatur yang jelas dan sesuai regulasi, Sekretariat DPRD dapat menjalankan fungsi administratif dan pelayanan secara optimal, mendukung kinerja anggota DPRD dalam legislasi dan pengawasan.
Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan administrasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan efektivitas kelembagaan DPRD. Melalui pemahaman dan keterampilan yang diperoleh, aparatur mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan.
Mari bersama Platindo Pusat Pelatihan wujudkan tata kelola organisasi DPRD yang lebih tertib, profesional, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan daerah. Dengan bimtek ini, kita melangkah maju menuju birokrasi yang modern dan pelayanan publik yang berkualitas demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025
Metode Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

