Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas 2025 hadir untuk membekali aparatur kesehatan dalam mengelola keuangan dan layanan secara mandiri dan profesional. Dengan memahami regulasi, penyusunan dokumen, serta tahapan pembentukan BLUD, peserta siap meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui pendekatan praktis dan studi kasus best practice, Bimtek ini mendorong Puskesmas menjadi lembaga yang efisien, transparan, dan responsif, sejalan dengan visi pelayanan publik unggul dan pembangunan kesehatan berkelanjutan di tingkat daerah.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

367 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026. Pada era reformasi birokrasi dan desentralisasi yang terus berkembang, Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan kualitas layanan. Salah satu inovasi penting yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2015 adalah pengalihan status Puskesmas, terutama yang memiliki fasilitas rawat inap, menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Transformasi ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, sehingga layanan kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan Puskesmas yang selama ini bergantung pada anggaran pemerintah daerah dengan sistem konvensional sering kali menghadapi keterbatasan fleksibilitas dalam penggunaan dana. Dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas memiliki kebebasan dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Hal ini memungkinkan Puskesmas untuk berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Namun, proses pengusulan Puskesmas menjadi BLUD tidaklah mudah. Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan yang terbaru Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 telah mengatur dengan detail persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta pimpinan Puskesmas, sangat diperlukan untuk mempercepat perubahan status tersebut.

Melalui Bimtek (Bimbingan Teknis) Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas, diharapkan aparatur kesehatan dan pengelola Puskesmas dapat memahami secara komprehensif tata kelola BLUD, mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta melaksanakan tahapan pembentukan BLUD secara sistematis. Dengan demikian, Puskesmas sebagai BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pengertian BLUD pada Puskesmas

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah bentuk organisasi pelayanan publik yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa berorientasi pada keuntungan. Dalam konteks Puskesmas, BLUD memberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan sehingga layanan kesehatan dapat berjalan lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan BLUD pada Puskesmas menandai sebuah perubahan paradigma, dari pengelolaan keuangan yang kaku dan bergantung pada alokasi anggaran pemerintah daerah menjadi sistem yang lebih mandiri dan efisien. Hal ini memungkinkan Puskesmas untuk mengatur sendiri penerimaan dan pengeluaran berdasarkan kondisi dan prioritas lokal, sehingga layanan kesehatan dapat berjalan optimal dengan sumber daya yang ada.

Secara administratif, Puskesmas BLUD harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama terkait dengan aspek legalitas, manajemen keuangan, sumber daya manusia, serta pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kesiapan ini menjadi prasyarat utama dalam proses pengajuan status BLUD agar mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.

BLUD bukan hanya sekedar perubahan status, melainkan juga perubahan tata kelola yang mendalam. Ini meliputi perencanaan strategis, pengelolaan anggaran, serta pelaporan yang harus dilakukan secara profesional dan berstandar. Dengan begitu, Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan tanpa kehilangan kontrol dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemerintah.

Peran dan Pentingnya Penerapan BLUD pada Puskesmas

Penerapan BLUD pada Puskesmas memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat primer. Dengan sistem BLUD, Puskesmas diberikan kebebasan dalam mengelola sumber daya dan anggaran yang selama ini terbatas oleh regulasi keuangan daerah. Fleksibilitas ini memungkinkan Puskesmas untuk melakukan inovasi layanan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Selain itu, BLUD memungkinkan Puskesmas untuk mengelola pendapatan dari berbagai sumber, seperti pembayaran jasa pelayanan, hibah, maupun sumbangan yang sah, tanpa tergantung sepenuhnya pada anggaran rutin pemerintah daerah. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan dan pengembangan pelayanan kesehatan, terutama di daerah yang memiliki karakteristik dan kebutuhan khusus.

Puskesmas BLUD juga memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang jelas dan terukur. Hal ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga mendorong pengelola Puskesmas untuk berpikir secara profesional dan berorientasi pada hasil.

Dalam konteks pembangunan kesehatan nasional, penerapan BLUD pada Puskesmas mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Melalui BLUD, Puskesmas dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus berperan sebagai penggerak pembangunan kesehatan daerah.

Materi Bimtek Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas

Bimbingan Teknis ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif mengenai penerapan BLUD pada Puskesmas. Adapun materi yang disampaikan meliputi:

  1. Pemahaman Lingkup dan Manfaat BLUD
    Peserta akan memahami konsep BLUD, ruang lingkup pengelolaan keuangan, serta manfaat yang diperoleh bagi Puskesmas dan masyarakat.

  2. Persiapan Dokumen BLUD
    Meliputi penyusunan dokumen legal dan administratif yang diperlukan untuk pengajuan status BLUD, seperti dokumen perencanaan, pengelolaan SDM, serta sistem keuangan.

  3. Tahapan Pembentukan BLUD
    Pembahasan rinci mengenai proses Pra-BLUD (persiapan) dan Pasca-BLUD (implementasi), termasuk langkah-langkah teknis yang harus dilakukan oleh pengelola Puskesmas.

  4. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
    Memandu peserta dalam menyusun Renstra yang realistis dan sesuai dengan visi-misi BLUD Puskesmas.

  5. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Penatausahaan, dan Laporan Keuangan
    Memberikan keterampilan dalam menyusun RBA yang efektif, serta pengetahuan tentang tata kelola keuangan dan pelaporan yang transparan dan akuntabel.

  6. Best Practice Puskesmas yang Sudah Menerapkan BLUD
    Studi kasus dan pengalaman lapangan dari Puskesmas yang telah sukses menerapkan BLUD sebagai inspirasi dan pembelajaran.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penerapan BLUD pada Puskesmas

Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini adalah membentuk aparatur Puskesmas yang handal dan profesional dalam mengelola BLUD, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Secara khusus, Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan regulasi BLUD yang relevan.

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam mempersiapkan dokumen dan tahapan pengajuan BLUD.

  • Mendorong pengelola Puskesmas untuk menyusun rencana strategis dan anggaran yang sesuai dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

  • Meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan yang transparan dan akuntabel.

  • Menginspirasi peserta melalui pengalaman best practice dari Puskesmas BLUD yang telah berhasil.

Manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta dan institusi Puskesmas dari Bimtek ini adalah peningkatan kualitas manajemen Puskesmas, kemudahan dalam pengelolaan keuangan, serta kemampuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penerapan BLUD dapat menjadi solusi strategis dalam menjawab tantangan pelayanan kesehatan di daerah.

Kesimpulan

Penerapan BLUD pada Puskesmas merupakan langkah penting dan strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan profesional. Melalui pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dan mandiri, Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas kepada masyarakat. Namun, proses perubahan ini membutuhkan persiapan matang, pemahaman regulasi yang mendalam, serta keterampilan manajemen yang baik.

Bimtek Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas hadir sebagai sarana pembekalan bagi para pengelola dan aparatur kesehatan untuk memahami secara komprehensif tata kelola BLUD, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta melaksanakan tahapan pembentukan BLUD dengan benar. Dengan didukung pengalaman best practice, Bimtek ini menjadi kunci keberhasilan transformasi Puskesmas menjadi BLUD.

Oleh karena itu, sinergi antar semua pihak terkait sangat diperlukan agar Puskesmas dapat segera mengubah status menjadi BLUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel, Puskesmas BLUD diharapkan dapat menjadi model pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan pembangunan kesehatan berkelanjutan.

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Metode Bimtek Panduan Penerapan BLUD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Panduan Penerapan BLUD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Panduan Penerapan BLUD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Panduan Penerapan BLUD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Panduan Penerapan BLUD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Panduan Penerapan BLUD

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025-2026

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)