Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru sesuai Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 merupakan pelatihan penting bagi instansi pemerintah dalam memahami klasifikasi dan penyesuaian jabatan pelaksana. Kegiatan ini membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, teknik penyusunan nomenklatur jabatan, serta strategi pengembangan kompetensi ASN. Melalui bimtek ini, ASN dan pengelola kepegawaian dapat meningkatkan efektivitas tata kelola SDM dan mendukung implementasi reformasi birokrasi secara profesional dan terstruktur.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024

Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024
Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024. Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tidak hanya merevisi struktur jabatan yang telah ada, tetapi juga memberikan arah yang lebih jelas dalam penataan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut secara efektif dan menyeluruh, Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sarana penting dalam memberikan pemahaman, pembekalan, serta petunjuk teknis bagi ASN dan pengelola kepegawaian di seluruh Indonesia.
Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN: Urgensi Penataan Jabatan Pelaksana ASN
Jabatan pelaksana dalam struktur ASN merupakan posisi yang sangat krusial karena berperan langsung dalam menjalankan fungsi-fungsi operasional organisasi pemerintahan. ASN yang menduduki jabatan ini biasanya bertugas dalam bidang teknis, administratif, maupun pelayanan publik. Namun, selama bertahun-tahun, terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan jabatan pelaksana, seperti:
Ketidaksesuaian nomenklatur jabatan antar instansi.
Kesenjangan antara tugas dan kompetensi ASN.
Kurangnya kejelasan dalam jalur pengembangan karir.
Dengan terbitnya Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024, pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut melalui reformasi nomenklatur dan klasifikasi jabatan pelaksana yang lebih sistematis, transparan, dan berbasis kompetensi.
Pokok-Pokok Penting dalam Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024
1. Klasifikasi Jabatan Pelaksana
Kepmenpan ini memuat klasifikasi jabatan pelaksana yang lebih spesifik berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN. Dengan klasifikasi ini, setiap jabatan akan memiliki deskripsi tugas yang lebih terstruktur dan dapat diukur berdasarkan output pekerjaan. Hal ini akan mempermudah proses evaluasi kinerja, pengembangan kompetensi, serta penempatan pegawai yang tepat sesuai keahliannya.
2. Nomenklatur Baru Jabatan Pelaksana
Nomenklatur jabatan diperbarui agar lebih mencerminkan fungsi nyata dari pekerjaan yang dilakukan ASN. Penyusunan nomenklatur ini mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan keseragaman antarinstansi, sehingga mengurangi kesalahpahaman dan tumpang tindih jabatan antar kementerian/lembaga/daerah.
Beberapa prinsip yang digunakan dalam penataan nomenklatur antara lain:
Kesederhanaan dan kemudahan pemahaman.
Kesesuaian dengan kompetensi inti.
Konsistensi dengan regulasi dan struktur organisasi.
3. Pengembangan Kompetensi ASN
Perubahan nomenklatur dan klasifikasi jabatan tidak akan efektif tanpa penguatan kapasitas dan kompetensi ASN. Oleh karena itu, ASN yang menjabat sebagai pelaksana diwajibkan untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan ini mencakup:
Pemahaman regulasi baru.
Peningkatan keterampilan teknis.
Pembekalan tentang prosedur kerja yang efektif.
Melalui Bimtek dan Diklat, ASN diharapkan mampu memahami peran barunya serta menjalankan tugas dengan lebih profesional dan akuntabel.
4. Penguatan Sistem Karir ASN
Salah satu aspek penting dalam Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 adalah penguatan sistem karir. Dengan klasifikasi dan nomenklatur yang lebih jelas, ASN kini memiliki jalur karir yang lebih terarah. Ini tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga membantu instansi dalam melakukan perencanaan karir dan mutasi yang berbasis merit.
Penguatan ini mencakup:
Standar kompetensi jabatan.
Skema jenjang karir yang logis dan realistis.
Kriteria objektif dalam promosi jabatan.
Peran Strategis Bimtek dalam Implementasi Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024
Bimbingan Teknis merupakan instrumen utama untuk menyosialisasikan, membekali, dan mengarahkan ASN serta pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan regulasi baru ini. Melalui Bimtek, peserta akan mendapatkan pemahaman praktis dan aplikatif, seperti:
Cara mengidentifikasi dan memetakan jabatan pelaksana berdasarkan klasifikasi baru.
Langkah-langkah dalam menyusun dan menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana.
Strategi pengembangan kompetensi sesuai jabatan dan kebutuhan organisasi.
Manfaat Bimtek bagi Instansi Pemerintah
Menyelaraskan nomenklatur jabatan antar unit kerja.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan SDM.
Memastikan regulasi dijalankan sesuai arahan pusat.
Mempercepat transformasi birokrasi yang adaptif dan produktif.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek
Dasar Hukum dan Tujuan Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024
Teknik Penyusunan dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Mapping dan Evaluasi Jabatan dalam Struktur Organisasi
Penerapan Sistem Merit dan Karir ASN Pelaksana
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN secara Berkelanjutan
Rekomendasi Implementasi di Instansi
Agar hasil Bimtek benar-benar diimplementasikan, setiap instansi pemerintah disarankan untuk:
Menyusun tim internal penyesuaian nomenklatur yang bekerja lintas bagian.
Melakukan audit jabatan pelaksana saat ini dan membandingkan dengan klasifikasi terbaru.
Menetapkan prioritas pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk jabatan-jabatan kunci.
Membangun sistem monitoring dan evaluasi terkait efektivitas perubahan nomenklatur dan klasifikasi.
Kesimpulan
Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 merupakan kebijakan penting yang menandai babak baru dalam penataan jabatan pelaksana di lingkungan ASN. Kebijakan ini menekankan pada profesionalitas, efisiensi, dan kejelasan struktur birokrasi. Melalui Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru, seluruh ASN dan pengelola kepegawaian akan mendapatkan pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi dan tantangan organisasi ke depan.
Partisipasi aktif dalam Bimtek ini tidak hanya penting bagi keberhasilan implementasi kebijakan, tetapi juga sebagai bentuk kesiapan ASN dalam menyambut perubahan dan beradaptasi dengan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024
Metode Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Nomenklatur Jabatan ASN
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Nomenklatur Jabatan ASN Terbaru Sesuai Kepmenpan RB No. 11 2024
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

