Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Manajemen PPPK Efektif menghadirkan pemahaman mendalam tentang implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Pelatihan ini membekali peserta dengan strategi pengelolaan PPPK mulai dari seleksi, penempatan, hingga evaluasi kinerja berbasis sistem merit. Dengan materi lengkap dan praktis, bimtek ini mendukung peningkatan profesionalisme ASN serta optimalisasi pelayanan publik. Cocok bagi pejabat dan staf pengelola SDM yang ingin menguasai manajemen PPPK secara efektif dan sesuai regulasi terbaru.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

313 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan regulasi penting yang membuka peluang bagi para profesional untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya PP ini, mekanisme pengelolaan PPPK disusun secara sistematis dan menyeluruh agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Untuk itu, pelaksanaan Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 sangat penting bagi para pejabat dan staf pengelola SDM di instansi pemerintah.

Latar Belakang dan Pentingnya PP No. 49 Tahun 2018

PP No. 49 Tahun 2018 memberikan kerangka hukum yang jelas tentang tata kelola PPPK yang selama ini menjadi alternatif strategis dalam pemenuhan kebutuhan ASN, terutama pada jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus dan tenaga profesional. PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, pengelolaan PPPK harus memenuhi prinsip Sistem Merit, yaitu pemilihan dan pengangkatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang obyektif.

PP ini juga mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan analisis kebutuhan PPPK secara terperinci berdasarkan jabatan dan beban kerja. Kebutuhan ini direncanakan untuk jangka waktu lima tahun ke depan dan dievaluasi setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pengadaan PPPK sesuai dengan prioritas kebutuhan organisasi sehingga efektivitas pelayanan publik dapat meningkat.

Ruang Lingkup Manajemen PPPK Menurut PP No. 49 Tahun 2018

Manajemen PPPK mencakup berbagai aspek yang diatur secara menyeluruh, meliputi:

  1. Penetapan Kebutuhan PPPK
    Instansi wajib melakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk menentukan jumlah dan jenis jabatan PPPK yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar pengadaan PPPK sesuai dengan kebutuhan nyata dan dapat menunjang pencapaian tujuan organisasi.

  2. Pengadaan dan Seleksi PPPK
    Pengadaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel, baik secara nasional maupun tingkat instansi. Dalam proses ini, panitia seleksi melibatkan unsur kementerian terkait serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses berjalan dengan profesional.

  3. Penempatan dan Pengelolaan PPPK
    Setelah lulus seleksi, PPPK ditempatkan sesuai dengan jabatan dan kebutuhan. Penempatan juga mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan calon pegawai agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

  4. Penilaian Kinerja
    PPPK dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja yang tercermin dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian target. Penilaian kinerja ini menjadi dasar dalam pemberian penghargaan maupun tindakan disiplin.

  5. Hak dan Kewajiban PPPK
    Sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara jelas, termasuk hak atas gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan hukum.

  6. Pengembangan Kompetensi
    PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan sesuai kebutuhan agar tetap relevan dan mampu meningkatkan kualitas layanan.

  7. Penghargaan dan Disiplin
    Instansi wajib memberikan penghargaan bagi PPPK yang berprestasi dan menerapkan sanksi disiplin bagi yang melanggar ketentuan, guna menjaga profesionalitas dan integritas.

  8. Pemutusan Hubungan Kerja
    Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan tetap memberikan perlindungan hak-hak pegawai.

Materi Utama dalam Bimtek Manajemen PPPK

Dalam pelaksanaan Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, sejumlah materi penting diberikan untuk membekali peserta agar mampu mengelola PPPK secara profesional dan sesuai ketentuan. Berikut adalah beberapa materi utama yang umumnya disampaikan:

1. Pengenalan dan Pemahaman PP No. 49 Tahun 2018

Peserta dibekali dengan pemahaman mendalam terkait latar belakang, tujuan, dan ketentuan utama dalam PP No. 49 Tahun 2018. Penjelasan ini penting agar seluruh proses manajemen PPPK dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Proses Pengadaan dan Seleksi PPPK

Materi ini menjelaskan tahapan seleksi PPPK mulai dari pengumuman kebutuhan, persyaratan, pelaksanaan seleksi administrasi dan kompetensi, hingga pengumuman hasil. Sistem merit dan transparansi menjadi fokus utama agar proses pengadaan dapat dipercaya dan menghasilkan PPPK berkualitas.

3. Hak dan Kewajiban Pegawai PPPK

Peserta memahami hak-hak yang dimiliki PPPK, seperti gaji, tunjangan, kesempatan pengembangan kompetensi, dan perlindungan hukum. Selain itu, kewajiban PPPK juga dijelaskan secara rinci agar pegawai mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

4. Penempatan dan Pengelolaan PPPK

Bimtek ini mengajarkan teknik penempatan yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan kompetensi. Pengelolaan PPPK yang baik akan mendorong kinerja optimal dan meningkatkan produktivitas organisasi.

5. Sistem Pengawasan dan Evaluasi Kinerja

Penilaian kinerja menjadi salah satu kunci dalam manajemen PPPK. Materi ini menguraikan metode evaluasi yang objektif dan sistematis serta bagaimana hasil evaluasi dapat digunakan untuk peningkatan kualitas kerja maupun penghargaan.

6. Regulasi Pendukung dan Ketentuan Lainnya

Selain PP No. 49 Tahun 2018, terdapat regulasi lain yang mendukung manajemen PPPK. Peserta dibekali pemahaman terhadap aturan-aturan tersebut agar pengelolaan PPPK berjalan sinergis dengan kebijakan pemerintah lainnya.

Manfaat Mengikuti Bimtek Manajemen PPPK

Mengikuti bimtek ini sangat strategis bagi instansi pemerintah yang ingin mengelola PPPK secara optimal. Beberapa manfaat utama yang diperoleh antara lain:

  • Pemahaman Regulasi yang Mendalam
    Peserta memperoleh wawasan lengkap tentang PP No. 49 Tahun 2018 dan peraturan terkait, sehingga mampu melaksanakan tugas manajemen PPPK sesuai ketentuan.

  • Peningkatan Kapasitas SDM
    Bimtek meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial pegawai dalam mengelola PPPK, termasuk proses seleksi, penempatan, dan evaluasi kinerja.

  • Mendorong Sistem Merit
    Dengan implementasi yang tepat, prinsip merit dapat dijalankan dengan baik sehingga kualitas PPPK meningkat dan memberikan dampak positif bagi organisasi.

  • Meningkatkan Profesionalisme PPPK
    Pengelolaan yang sistematis dan transparan akan menumbuhkan budaya kerja profesional dan akuntabel.

  • Mendukung Reformasi Birokrasi
    Bimtek ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.

Kesimpulan

PP No. 49 Tahun 2018 membawa paradigma baru dalam manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pengelolaan PPPK yang efektif dan profesional sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 menjadi salah satu langkah strategis dalam membekali para pengelola SDM ASN agar mampu menjalankan amanah ini dengan baik.

Dengan memahami secara mendalam ketentuan PP, mekanisme pengadaan, hak dan kewajiban PPPK, serta sistem penilaian kinerja yang objektif, instansi pemerintah dapat membangun sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Ini akan berkontribusi pada terciptanya birokrasi yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Metode Bimtek Manajemen PPPK

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Manajemen PPPK:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Manajemen PPPK

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Manajemen PPPK

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Manajemen PPPK:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Manajemen PPPK

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Bimtek Manajemen PPPK Efektif: Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)