Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025 menghadirkan pemahaman mendalam tentang hukum agraria dan cara efektif menyelesaikan sengketa tanah. Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dan perangkat desa agar mampu mengelola pertanahan secara profesional, transparan, dan adil. Dengan kepastian hukum, pembangunan daerah dan investasi dapat berjalan lancar, meminimalisasi konflik lahan, serta mendorong tata kelola pertanahan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

390 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025. Permasalahan pertanahan di Indonesia khususnya di daerah sering kali menjadi hambatan utama dalam pembangunan yang berkelanjutan. Konflik seperti sengketa lahan, tumpang tindih hak kepemilikan, serta ketidakjelasan status tanah berpotensi menghambat investasi dan kegiatan ekonomi. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperlambat realisasi program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam bidang pertanahan menjadi elemen fundamental yang harus diwujudkan secara menyeluruh dan komprehensif.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangani persoalan ini. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepastian Hukum Pertanahan yang difokuskan pada penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah secara tuntas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bimtek ini dirancang agar para pelaksana dan pemangku kepentingan di tingkat daerah memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum pertanahan serta solusi praktis dalam mengatasi konflik lahan.

Di sisi regulasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) bersama kementerian terkait terus mendorong penyelesaian dan pengesahan RUU Pertanahan. RUU ini bertujuan membentuk kerangka hukum pertanahan nasional yang utuh dan terintegrasi, demi mengatasi persoalan klasik seperti ketimpangan kepemilikan tanah, konflik penggunaan lahan antara kawasan hutan dan non-hutan, serta memperkuat kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Dengan latar belakang tersebut, Bimtek ini berperan sangat penting sebagai sarana edukasi dan peningkatan kapasitas bagi aparat pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menjalankan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Implementasi ilmu dan teknik yang diberikan diharapkan mampu menurunkan angka sengketa dan mempercepat penyelesaian konflik lahan yang selama ini menjadi sumber masalah pembangunan daerah.

Pengertian Kepastian Hukum Pertanahan dan Perangkat Desa

Kepastian hukum pertanahan merupakan kondisi di mana hak, status, serta pengelolaan tanah diatur secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup adanya pengakuan yang sah terhadap hak kepemilikan tanah, prosedur pendaftaran tanah yang transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Kepastian hukum menjamin bahwa setiap pihak dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara adil, sehingga ketidakpastian dan konflik dapat diminimalisasi.

Dalam konteks pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengawasi persoalan tanah di tingkat lokal. Perangkat desa adalah aparat yang mendukung kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk urusan pertanahan. Mereka bertugas menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan instansi yang berwenang seperti kelurahan, kecamatan, dan kantor pertanahan. Sebagai pelaksana teknis di lapangan, perangkat desa perlu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum agraria agar mampu memberikan informasi yang akurat dan membantu penyelesaian masalah tanah secara tepat waktu.

Penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan desa dan Agraria. Pemerintah desa berkewajiban mengelola data hingga penyelesaian konflik yang mungkin muncul di masyarakat. Keterbukaan informasi dan keterlibatan aktif perangkat desa dalam proses pendaftaran tanah dan mediasi konflik menjadi faktor kunci keberhasilan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan.

Dengan demikian, pemahaman perangkat desa terhadap hukum pertanahan dan mekanisme penyelesaiannya tidak hanya mendukung aparat desa dalam tugasnya, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan di tingkat desa hingga daerah. Bimtek ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Peran dan Pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepastian Hukum Pertanahan

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah memiliki peran yang sangat krusial dalam memperkuat kapasitas pelaksana wilayah, terutama pemerintah daerah, perangkat desa, dan aparat terkait. Melalui bimtek ini, peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam mengenai landasan hukum agraria, prosedur administrasi pertanahan, hingga penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Dalam prakteknya, bimtek ini juga menjadi forum dialog strategis untuk membangun sinergi antar instansi sektoral yang selama ini kerap mengalami kendala koordinasi.

Urgensi bimtek ini tidak hanya karena permasalahan pertanahan yang kompleks dan beragam, tetapi juga dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap pembangunan daerah dan investasi. Tanah yang kurang jelas status hukumnya atau sengketa yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Bimtek akan memberikan solusi praktis berbasis regulasi yang terkini sehingga para peserta mampu menerapkan langkah-langkah solutif dalam mengatasi kendala tersebut.

Secara lebih luas, bimtek ini juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanahan agar menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah. Dengan demikian, tata kelola pertanahan yang adil dan transparan dapat diwujudkan, mendukung pencapaian pemerintahan yang akuntabel serta kesejahteraan masyarakat luas. Bimtek ini merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat sistem pertanahan nasional di era modern.

Materi Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Permasalahan

Bimtek ini disusun dengan materi yang sistematis dan komprehensif, mencakup empat kelompok pokok sebagai berikut:

1. Hukum Pertanahan / Pokok-Pokok Hukum Agraria

Peserta diberikan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan regulasi terkait yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah di Indonesia. Materi ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar agraria, pengakuan hak ulayat, serta kerangka hukum nasional yang mengatur pertanahan. Pemahaman ini penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pertanahan.

2. Jenis-jenis Hak atas Kepemilikan Tanah

Materi ini membahas berbagai bentuk hak atas tanah yang diakui di Indonesia, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak lainnya. Peserta belajar cara membedakan hak-hak tersebut serta implikasinya dalam proses pendaftaran, pengelolaan, dan peralihan hak tanah.

3. Peraturan tentang Pendaftaran Kepemilikan atas Tanah

Peserta memahami tata cara pendaftaran tanah yang formal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya proses permohonan, verifikasi, penerbitan sertifikat tanah, dan penggunaan sistem informasi pertanahan terpadu yang saat ini menjadi rujukan bagi semua pihak.

4. Pengenalan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Materi menitikberatkan pada tugas dan wewenang PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik yang berhubungan dengan hak atas tanah. Peserta mendapatkan gambaran tentang peran PPAT dalam proses administrasi pertanahan beserta kewajibannya sesuai hukum.

5. Penerbitan Hak atas Tanah

Pembahasan ini fokus pada prosedur, persyaratan, dan mekanisme penerbitan hak atas tanah baru, perpanjangan hak, maupun perubahan hak yang harus diikuti oleh pihak pemohon. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan keterbukaan dalam setiap proses penerbitan.

6. Sengketa Hak atas Tanah dan Solusi Penyelesaiannya

Materi yang sangat krusial, membahas berbagai jenis sengketa pertanahan yang sering terjadi di lapangan serta metode penyelesaiannya secara hukum maupun mediasi. Ditekankan pula peran berbagai instansi dan stakeholder dalam mendukung penyelesaian sengketa agar cepat dan tepat.

Tujuan dan Manfaat Bimtek

Bimtek ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di daerah sekaligus mengurangi potensi sengketa yang kerap kali menjadi hambatan pembangunan. Secara khusus, tujuan bimtek adalah:

  • Meningkatkan pemahaman peserta terkait hukum agraria dan regulasi pertanahan yang berlaku.

  • Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam prosedur pendaftaran tanah dan penerbitan hak.

  • Memberikan solusi nyata dan terukur bagi penyelesaian masalah sengketa pertanahan di tingkat lokal.

  • Mendorong terciptanya sinergi dan koordinasi antar lembaga dan instansi terkait dalam mengelola pertanahan.

  • Menguatkan peran perangkat desa dan aparat pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pertanahan secara profesional dan bertanggung jawab.

  • Mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas di bidang pertanahan.

Manfaat nyata yang diharapkan dari bimtek ini adalah terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Kepastian hukum yang terbangun akan membuka ruang investasi yang lebih luas, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Selain itu, penurunan konflik agraria akan memperkuat stabilitas sosial dan politik serta mempererat kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah.

Kesimpulan

Permasalahan pertanahan di daerah Indonesia menjadi tantangan besar yang membutuhkan penanganan terintegrasi dan menyeluruh. Pelaksanaan Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah tahun 2025 merupakan langkah strategis yang vital dalam mengatasi persoalan tersebut. Melalui bimtek ini, para pelaku di lapangan dibekali dengan landasan hukum yang kuat serta solusi praktis untuk menjalankan tugas pengelolaan tanah secara profesional dan berorientasi pada keadilan.

Bimtek tidak hanya mendorong terciptanya kepastian hukum yang merupakan prasyarat bagi pembangunan berkelanjutan dan investasi, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan komitmen bersama, transformasi sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu dapat diwujudkan, memperkokoh fondasi pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Mari kita sukseskan Bimbingan Teknis ini sebagai momentum untuk melangkah lebih maju dalam mewujudkan tanah yang dikelola secara legal, adil, dan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih sejahtera!

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Metode Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)