Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Jabatan Fungsional 2025 menghadirkan pelatihan komprehensif untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Fungsional sesuai Permenpan RB No 1/2023 dan regulasi terbaru. Materi mencakup dasar hukum, mekanisme kenaikan pangkat, serta persiapan uji kompetensi berbasis CBT dan wawancara. Bimtek ini dirancang untuk mendukung pengembangan karier PNS secara profesional, efektif, dan terintegrasi. Dengan pendekatan praktis dan strategis, peserta siap menghadapi tantangan tugas jabatan fungsional serta mempercepat proses kenaikan jenjang jabatan dan pangkat.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025

Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025
Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025. Bimtek Jabatan Fungsional merupakan kegiatan pelatihan dan pembekalan yang sangat penting bagi Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2025, berdasarkan regulasi terbaru seperti Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, manajemen dan pengembangan jabatan fungsional semakin terstruktur dan terintegrasi dengan sistem pembelajaran yang berkelanjutan.
Regulasi ini berlandaskan pada beberapa ketentuan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Adanya peraturan ini menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi serta mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan yang transparan dan berbasis kinerja.
Pengertian dan Tujuan Bimtek Jabatan Fungsional
Bimtek Jabatan Fungsional bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Fungsional secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan minat pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki. Dengan bimtek ini, pejabat diharapkan mampu memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengikuti perkembangan kebijakan manajemen PNS terbaru.
Selain itu, bimtek juga berperan sebagai pembekalan dalam pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional yang menjadi syarat utama kenaikan jenjang jabatan, perpindahan jabatan, dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.
Dasar Hukum dan Kebijakan Jabatan Fungsional
Dasar hukum pengelolaan jabatan fungsional diatur secara rinci dalam Permenpan RB No 1 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Ketentuan ini menegaskan beberapa poin penting seperti kewajiban Pejabat Fungsional untuk mengembangkan kompetensi, mekanisme penghitungan angka kredit, serta prosedur kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Kebijakan manajemen PNS yang terkait dengan jabatan fungsional juga mengatur tentang bagaimana instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan Pejabat Fungsional. Instansi pembina bertanggung jawab melakukan pembinaan secara sistematis dan terintegrasi, termasuk berkoordinasi dengan organisasi profesi yang relevan.
Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pejabat Fungsional diwajibkan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan. Pengembangan ini dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang telah dirancang oleh instansi pembina. Dalam hal ini, instansi pembina berperan aktif dalam:
Menyusun konten pembelajaran yang relevan dan up-to-date
Menyusun strategi pengembangan kompetensi yang efektif
Menyusun program-program pembinaan yang terstruktur untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional
Selain itu, instansi pembina juga melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan organisasi profesi agar pembinaan berjalan optimal dan sesuai standar.
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Salah satu aspek penting dalam manajemen Jabatan Fungsional adalah kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan apabila Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang merupakan akumulasi dari angka kredit tahunan dalam periode tertentu.
Pengusulan kenaikan pangkat dilakukan oleh Pejabat Yang Bersangkutan (PyB) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan pemenuhan angka kredit kumulatif tersebut. PPK akan menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS serta rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme ini dilakukan secara ketat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika Pejabat Fungsional telah memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional, maka yang dilakukan terlebih dahulu adalah kenaikan jenjang jabatan, kemudian pengusulan kenaikan pangkat dengan angka kredit yang sama.
Dalam situasi ketika belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional tetap dapat memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi asalkan telah memenuhi angka kredit kumulatif.
Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Fungsional
Pengangkatan pertama ke dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan:
Pengadaan calon PNS pada jenjang ahli pertama, ahli muda, pemula, atau terampil.
Penetapan angka kredit pengangkatan pertama yang dilakukan dengan konversi predikat kinerja yang diperoleh selama masa kerja calon PNS melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Penetapan angka kredit ini dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja secara proporsional sesuai masa kerja dan kinerja calon PNS.
Sedangkan bagi PNS yang mengisi jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, mekanismenya adalah:
Jika PNS yang diangkat memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatan lebih dari 3 tahun, maka angka kredit perpindahan dihitung dengan mengonversi predikat kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimiliki selama 3 tahun terakhir, ditambah angka kredit dasar pada jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Jika pangkat dan golongan ruang tidak sesuai dengan jenjang jabatan fungsional, maka angka kredit perpindahan ditetapkan berdasarkan tabel angka kredit yang tercantum dalam regulasi terkait.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Uji kompetensi Jabatan Fungsional menjadi syarat mutlak dalam proses kenaikan jenjang jabatan, perpindahan jabatan, dan pengangkatan pertama. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pejabat Fungsional memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan standar jabatan yang diduduki.
Instansi pembina bertugas mengajukan usulan uji kompetensi lengkap dengan dokumen verifikasi kepada instansi terkait, kemudian memverifikasi dan memvalidasi pengusulan tersebut sebelum menyelenggarakan uji kompetensi.
Pelaksanaan uji kompetensi dapat berupa:
Tes kompetensi berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) menggunakan aplikasi CAT
Wawancara kompetensi yang membahas berbagai aspek teknis dan manajerial jabatan fungsional
Setelah uji kompetensi selesai, instansi pembina akan menerbitkan rekomendasi hasil uji sebagai bagian dari proses kenaikan jenjang jabatan.
Materi Pelatihan Bimtek Jabatan Fungsional 2025
Pelatihan bimtek jabatan fungsional di tahun 2025 mencakup berbagai materi penting, antara lain:
Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Memahami alasan dan manfaat pelaksanaan uji kompetensi serta bagaimana uji tersebut mendukung pengembangan karier.Dasar Hukum Jabatan Fungsional
Pemahaman regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional, khususnya Permenpan RB No 1/2023 dan peraturan pelaksana lainnya.Kebijakan Manajemen PNS dan Jabatan Fungsional
Kebijakan terbaru tentang pengelolaan jabatan fungsional, pengembangan kompetensi, dan mekanisme kenaikan pangkat.Kebijakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Prosedur dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi serta peran instansi pembina.Pembekalan dan Pembahasan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang, Perpindahan, dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional
Strategi dan tips untuk sukses dalam mengikuti uji kompetensi di berbagai jalur kenaikan jabatan.Tip dan Trik Menjawab Wawancara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Teknik menghadapi wawancara secara percaya diri dan profesional.Strategi Uji Kompetensi CBT Menggunakan Aplikasi CAT
Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan uji kompetensi dan bagaimana memaksimalkan aplikasi tersebut.Praktek Uji Kompetensi CBT dan Wawancara Jabatan Fungsional
Simulasi pelaksanaan uji untuk membekali peserta agar lebih siap saat menghadapi ujian sesungguhnya.
Penutup
Pelaksanaan Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025 ini sangat penting untuk menjamin profesionalisme Pejabat Fungsional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan instansi pemerintahan. Dengan bimtek ini, diharapkan pejabat fungsional mampu meningkatkan kompetensi, memahami mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, serta siap menghadapi uji kompetensi dengan hasil optimal.
Untuk mendukung pengembangan kompetensi, instansi pembina harus menyediakan fasilitas pembelajaran yang memadai dan berkelanjutan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk organisasi profesi. Dengan sinergi yang baik, pengelolaan jabatan fungsional dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan manajemen PNS modern.

Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025
Metode Bimtek Jabatan Fungsional
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Jabatan Fungsional:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Jabatan Fungsional
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Jabatan Fungsional
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Jabatan Fungsional:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Jabatan Fungsional
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Jabatan Fungsional Terbaru 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

