Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek DPRD dan SETWAN 2025 merupakan pelatihan strategis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota DPRD serta aparatur Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, penganggaran, dan pengawasan. Bimtek ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel. Dengan materi komprehensif dan praktik langsung, peserta dapat mengoptimalkan peran mereka dalam pembangunan daerah, mendorong pelayanan publik yang berkualitas, serta memperkuat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

380 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025. Pelaksanaan fungsi legislatif dan administrasi di tingkat daerah memegang peranan strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Dewan (SETWAN) sebagai elemen utama penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat vital. Namun, kompleksitas tugas dan dinamika perkembangan kebijakan menuntut peningkatan kapasitas serta kemampuan teknis yang mumpuni agar mereka dapat menjalankan peran secara optimal dan profesional.

Di era pemerintahan modern, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas peran serta anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta memperdalam pemahaman tentang tata kelola legislatif dan administrasi pemerintahan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.

Melalui kegiatan Bimtek DPRD dan SETWAN, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mendalam terkait peran dan fungsi lembaga legislatif, tetapi juga diajarkan berbagai keterampilan teknis seperti manajemen rapat, teknik komunikasi efektif, serta tata cara penyusunan produk hukum daerah. Dengan demikian, Bimtek ini menjadi sebuah investasi strategis untuk menciptakan anggota DPRD dan aparatur Sekretariat DPRD yang profesional, adaptif, serta mampu berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah.

Urgensi Bimtek ini semakin terasa mengingat tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan tuntutan masyarakat akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tinggi. Kualitas penyelenggaraan legislatif akan sangat menentukan arah dan keberhasilan pembangunan, dimana anggota DPRD dan SETWAN harus mampu menjalankan fungsi mereka secara efektif dan efisien. Maka, Bimtek DPRD dan SETWAN 2025 hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja lembaga legislatif daerah.

Pengertian DPRD dan Sekretariat DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki kewenangan legislatif, budgeting, dan pengawasan di wilayahnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 3, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. DPRD berfungsi sebagai wakil rakyat yang secara langsung berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan daerah, perumusan kebijakan publik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Dalam konteks aturan yang lebih rinci, DPRD diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan hak, kewajiban, serta mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugasnya. Fungsi utama DPRD meliputi legislasi (pembuatan peraturan daerah), penganggaran (penetapan dan pengawasan APBD), serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Sekretariat DPRD atau SETWAN adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi pelayanan administrasi, pemberian dukungan teknis, dan penyediaan tenaga ahli demi kelancaran pelaksanaan tugas DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama SETWAN meliputi pengelolaan administrasi kesekretariatan dan keuangan, fasilitasi rapat DPRD, serta koordinasi tenaga ahli yang diperlukan dalam menjalankan hak dan kewajiban DPRD.

Lebih rinci, Sekretariat DPRD memiliki empat fungsi pokok: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, fasilitasi rapat DPRD, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli. Fungsi ini menjadi penopang utama keberhasilan DPRD dalam menjalankan tugasnya secara sistematis, tertib, dan efektif.

Peran dan Pentingnya Bimtek DPRD dan SETWAN

Bimbingan teknis (Bimtek) DPRD dan SETWAN memiliki peran yang sangat strategis dalam memperkuat kinerja dan kualitas sumber daya manusia legislatif daerah. Dengan beragam fungsi dan kewenangan yang melekat, anggota DPRD dan aparatur Sekretariat DPRD harus memiliki kapasitas yang memadai dalam penguasaan aspek hukum, administrasi, komunikasi, serta manajemen pemerintahan daerah.

Pertama, Bimtek berfungsi sebagai wahana peningkatan pengetahuan terkait regulasi terbaru dan tata cara pelaksanaan tugas legislatif dan administratif sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional maupun daerah. Hal ini penting untuk menjaga kesesuaian praktik kerja dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam penyusunan produk hukum daerah dan pengelolaan anggaran.

Kedua, Bimtek membantu mengasah keterampilan teknis dan soft skill, seperti teknik komunikasi efektif, manajemen rapat, serta pengelolaan administrasi keuangan yang menjadi aspek krusial dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang profesional. Dengan penguasaan ini, anggota DPRD dapat lebih berperan aktif dalam dialog legislasi dan pengawasan pembangunan.

Ketiga, Bimtek juga berperan sebagai sarana penguatan kelembagaan, khususnya bagi Sekretariat DPRD. Pendalaman materi manajemen kesekretariatan dan administrasi keuangan menjadi kunci dalam mendukung tugas pimpinan dan anggota DPRD, sekaligus menjaga efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keempat, dalam konteks dinamika pembangunan daerah yang semakin kompleks, Bimtek memberikan ruang bagi DPRD dan SETWAN untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi terbaik. Hal ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan legislatif daerah guna memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Materi Bimtek DPRD dan SETWAN 2025

Materi Bimtek DPRD dan SETWAN disusun secara sistematis dan komprehensif, mencakup berbagai aspek teknis, administratif, dan strategis yang relevan dengan tugas dan fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD. Berikut adalah daftar materi utama yang akan diberikan:

  1. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Bakti 2019–2024 serta peran SETWAN dalam penguatan kelembagaan.

  2. Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

  3. Optimalisasi Reses dan Pokok Pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat.

  4. Pelayanan Prima Sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD.

  5. Implementasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 terkait nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah.

  6. Hak dan kewajiban anggota DPRD dan pengelolaan uang jasa pengabdian di akhir masa bakti.

  7. Peningkatan kapasitas sekretariat dalam menunjang fungsi pimpinan dan anggota DPRD.

  8. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting) untuk bagian hukum pemerintah daerah dan DPRD.

  9. Praktik penyusunan produk hukum daerah sesuai PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019.

  10. Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran.

  11. Optimalisasi fungsi DPRD dalam penyusunan dan penetapan APBD.

  12. Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.

  13. Orientasi pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial bagi anggota DPRD.

  14. Peran badan musyawarah (Bamus), badan legislasi daerah (Balegda), dan badan kehormatan dalam meningkatkan kinerja DPRD.

  15. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas dan kegiatan reses DPRD.

  16. Peningkatan kapasitas aparatur sekretariat DPRD dalam manajemen persidangan dan risalah rapat.

  17. Penyusunan dan pengelolaan SOP sekretariat DPRD untuk mendukung pelayanan sistematis dan efektif.

  18. Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

  19. Mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.

  20. Peran DPRD dalam penyusunan laporan kinerja dan evaluasi pembangunan daerah (LKPJ, LPPD, EKPPD).

Daftar materi ini menggambarkan cakupan pelatihan yang sangat luas, mulai dari aspek legal drafting, penganggaran, pelayanan administrasi, hingga penguatan kelembagaan yang semuanya berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Bimtek DPRD dan SETWAN

Tujuan utama pelaksanaan Bimtek DPRD dan SETWAN adalah untuk menghasilkan anggota DPRD dan aparatur Sekretariat DPRD yang memiliki pemahaman mendalam, keterampilan teknis, serta sikap profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Secara lebih rinci tujuan Bimtek ini meliputi:

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap regulasi, mekanisme kerja, serta peran strategis DPRD dan SETWAN dalam tata kelola pemerintahan daerah.

  • Mengembangkan keterampilan teknis dan soft skill, terutama dalam penyusunan produk hukum, manajemen administrasi, komunikasi efektif, serta manajemen rapat dan sidang.

  • Menguatkan kapasitas kelembagaan Sekretariat DPRD agar mampu memberikan layanan administratif dan dukungan teknis yang profesional kepada pimpinan dan anggota DPRD.

  • Mendorong profesionalisme dan integritas anggota DPRD dan aparatur sekretariat agar dapat menjalankan fungsi legislatif dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penganggaran melalui pemahaman yang baik terhadap proses dan prosedur penyusunan APBD dan evaluasi pembangunan daerah.

  • Memfasilitasi pertukaran pengalaman dan best practice antar peserta dari berbagai daerah untuk membangun sinergi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.

Manfaat dari Bimtek ini tidak hanya dirasakan oleh peserta secara individu, tetapi juga berdampak luas bagi institusi DPRD dan pemerintahan daerah. Dengan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah dapat meningkat secara signifikan, sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Bimtek DPRD dan SETWAN 2025 merupakan sebuah inisiatif strategis yang sangat penting dalam memperkuat peran dan fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan kompleksitas tugas yang semakin meningkat dan tuntutan masyarakat yang mengarah pada transparansi dan akuntabilitas, pelatihan ini menjadi kebutuhan mutlak untuk mencetak sumber daya manusia legislatif yang profesional, kompeten, dan adaptif terhadap perubahan.

Melalui materi yang komprehensif dan metode pelatihan yang efektif, Bimtek ini mampu memberikan pemahaman mendalam, keterampilan teknis, dan penguatan kelembagaan yang menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas kinerja DPRD dan SETWAN. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan daerah yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan.

Kami mengajak seluruh anggota DPRD dan aparatur Sekretariat DPRD untuk aktif mengikuti Bimtek ini sebagai wujud komitmen profesionalisme dan dedikasi dalam menjalankan amanah rakyat. Dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kita bersama-sama membangun masa depan daerah yang lebih baik dan berdaya saing tinggi. Selamat mengikuti Bimtek DPRD dan SETWAN 2025, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk belajar, bertransformasi, dan berkarya demi kemajuan bangsa dan daerah.

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Metode Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan DPRD dan Bimtek SETWAN

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Bimtek DPRD dan Bimtek SETWAN 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)