Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Cipta Kerja adalah program sosialisasi penting yang menjelaskan secara komprehensif UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah terhadap kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja luas, kemudahan investasi, serta perlindungan tenaga kerja. Dengan pendekatan praktis dan strategis, Bimtek Cipta Kerja mendorong implementasi regulasi yang efektif untuk memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja, atau yang dikenal dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK), merupakan salah satu regulasi terpenting yang disahkan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan diundangkan pada 2 November 2020. Undang-undang ini hadir sebagai jawaban atas tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dengan tujuan utama menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan investasi, baik asing maupun dalam negeri. Upaya ini dilakukan dengan cara mengurangi dan menyederhanakan persyaratan perizinan usaha dan pembebasan tanah yang selama ini dinilai rumit dan menjadi hambatan dalam dunia usaha.
Bimtek Cipta Kerja: Latar Belakang dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
Pemerintah Pusat telah berkomitmen secara serius dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja guna menekan angka pengangguran yang masih menjadi isu besar di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menyerap tenaga kerja baru yang terus bertambah setiap tahunnya. Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata dan berkelanjutan.
Meskipun data menunjukkan tren penurunan tingkat pengangguran terbuka di Indonesia, namun kenyataannya masih terdapat kebutuhan besar akan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan. Data statistik memperlihatkan angka yang cukup signifikan terkait ketenagakerjaan:
Jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja mencapai sekitar 45,84 juta orang. Angka ini terdiri dari:
7,05 juta pengangguran,
8,14 juta setengah penganggur,
28,41 juta pekerja paruh waktu,
serta 2,24 juta angkatan kerja baru yang belum terserap.
Jumlah tersebut mencapai 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja baru masih berada pada kisaran 2,5 juta per tahun.
Jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal mencapai 70,49 juta orang atau sekitar 55,72% dari total pekerja. Sektor informal ini cenderung menurun terutama dalam kategori berusaha dibantu buruh tidak tetap, yang mencerminkan ketidakpastian dan kerentanan ekonomi para pekerja di sektor tersebut.
Selain itu, terdapat kebutuhan yang mendesak akan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Hal ini penting agar daya beli dan kualitas hidup pekerja dapat meningkat secara signifikan.
Bimtek Cipta Kerja: Visi Ekonomi Indonesia 2045
Dengan memperhitungkan potensi sumber daya manusia dan kekayaan alam yang melimpah, pemerintah menargetkan agar Indonesia dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada tahun 2045. Target ini bukan sekadar angka semata, melainkan mencerminkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai $7 triliun dolar Amerika Serikat dan pendapatan per kapita sebesar Rp27 juta per bulan.
Saat ini, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia baru mencapai sekitar Rp4,6 juta per bulan. Oleh karena itu, upaya percepatan dan penguatan iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja menjadi sangat krusial demi menjawab tantangan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Peran dan Pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja menjadi sarana strategis dalam mensosialisasikan dan memahami isi serta substansi UU No. 11 Tahun 2020 ini secara mendalam kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Sosialisasi ini penting agar para pelaku usaha, pekerja, aparat pemerintah daerah, serta masyarakat luas dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat dari UU tersebut.
Pokok-Pokok Kebijakan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mencakup sejumlah aspek penting yang menjadi fondasi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja. Berikut adalah beberapa poin utama yang diatur dalam UU ini:
1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
UU ini mengatur penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi perizinan usaha sehingga proses untuk memulai, menjalankan, dan mengembangkan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Ini termasuk pemberian kemudahan perizinan berusaha yang terintegrasi dan berbasis risiko sesuai dengan klasifikasi usaha. Dengan begitu, diharapkan investasi asing dan domestik dapat meningkat secara signifikan.
2. Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Selain mendukung kemudahan berusaha, UU Cipta Kerja juga memberikan perhatian besar pada aspek perlindungan tenaga kerja. Ketentuan yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, upah minimum, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
3. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM
UU Cipta Kerja memberikan perhatian khusus kepada pengembangan Koperasi dan UMKM sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi pilar ekonomi nasional. Regulasi ini membuka ruang bagi pemberdayaan, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan usaha sehingga Koperasi dan UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
4. Peningkatan Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional
Undang-undang ini juga memfasilitasi percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang mendukung pembangunan infrastruktur, energi, dan sektor strategis lainnya demi memperkuat pondasi ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sinergi Semua Pihak untuk Mewujudkan Cipta Kerja Berkualitas
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari UU Cipta Kerja, diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, akademisi, hingga masyarakat umum. Proses sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh sangat penting agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya serta dapat berperan aktif dalam mewujudkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan berkeadilan.
Kesimpulan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan tonggak penting dalam reformasi regulasi ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia. Dengan berbagai kebijakan strategis yang diatur, UU ini diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional di kancah global. Bimbingan teknis dan sosialisasi UU Cipta Kerja menjadi langkah krusial agar semua pihak dapat memahami, mengimplementasikan, dan mengawal pelaksanaan undang-undang ini demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Metode Bimtek Cipta Kerja
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Cipta Kerja:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Cipta Kerja
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Cipta Kerja
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Cipta Kerja:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Cipta Kerja
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

