Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang UU No. 11 Tahun 2020 kepada pelaku usaha, aparatur pemerintah, dan masyarakat umum. Melalui kegiatan ini, peserta akan memahami kemudahan perizinan, perlindungan pekerja, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Sosialisasi ini penting untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan mempermudah proses berusaha. Disahkan pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020, UU ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Bimtek Cipta Kerja: Tujuan dan Latar Belakang UU Cipta Kerja
Pemerintah menyadari bahwa meskipun tingkat pengangguran terbuka terus menurun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas. Data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 45,84 juta angkatan kerja yang belum sepenuhnya terserap, terdiri dari pengangguran, setengah penganggur, pekerja paruh waktu, dan angkatan kerja baru. Selain itu, sekitar 70,49 juta orang bekerja di sektor informal, yang cenderung memiliki pendapatan dan perlindungan sosial yang rendah.
Untuk itu, diperlukan kebijakan yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan investasi, dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UU Cipta Kerja hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dengan menyederhanakan regulasi, mempercepat proses perizinan, dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi UMKM.
Pokok-Pokok UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mencakup berbagai aspek penting dalam rangka menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, antara lain:
1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
UU ini menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara lebih cepat dan efisien. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi investasi di sektor-sektor strategis dan kawasan ekonomi khusus.
2. Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
UU Cipta Kerja mengatur tentang perlindungan pekerja melalui penyederhanaan regulasi ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai upah, waktu kerja, perjanjian kerja, dan jamsostek. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
3. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Beberapa kebijakan yang diatur antara lain kemudahan dalam perizinan, akses pembiayaan, dan penguatan kapasitas usaha. Selain itu, pemerintah juga mendorong kemitraan antara usaha besar dan UMKM untuk meningkatkan daya saing.
4. Peningkatan Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional
UU Cipta Kerja mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menyederhanakan proses perizinan dan pembebasan lahan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Implementasi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja
Untuk memastikan implementasi yang efektif, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Satgas ini bertugas untuk menyinergikan substansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui workshop dan bimbingan teknis (bimtek) di berbagai daerah. Misalnya, di Bandung, pemerintah menggelar workshop bersama pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha untuk membahas perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kegiatan serupa juga dilakukan di Yogyakarta dan Palembang, dengan fokus pada sinkronisasi aturan dan sistem pelayanan izin berusaha serta tata ruang.
Peran Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kesuksesan implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan, seperti sistem OSS dan akses pembiayaan, untuk memulai atau mengembangkan usaha. Pelaku usaha juga diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi baru dan berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan daya saing usaha.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan memperkuat sektor UMKM. Dengan implementasi yang efektif dan dukungan dari semua pihak, diharapkan UU ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai UU Cipta Kerja dan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di daerah Anda.
Dengan pemahaman yang baik tentang UU Cipta Kerja, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Metode Bimtek Cipta Kerja
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Cipta Kerja:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Cipta Kerja
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Cipta Kerja
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Cipta Kerja:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Cipta Kerja
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

