Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Cipta Kerja Terbaru merupakan pelatihan strategis untuk memahami secara menyeluruh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap penciptaan lapangan kerja, kemudahan investasi, perlindungan pekerja, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Melalui bimtek ini, peserta akan mendapatkan panduan teknis implementasi kebijakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020
Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja atau UU CK) merupakan salah satu terobosan hukum paling strategis yang pernah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Bimtek Cipta Kerja Terbaru, sosialisasi mengenai peraturan ini terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pemahaman menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja, hingga koperasi dan UMKM.
Disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020, UU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas, berkualitas, dan inklusif. Bimtek ini menjadi forum penting untuk menyampaikan kebijakan, manfaat, serta implikasi dari penerapan undang-undang tersebut kepada berbagai sektor.
Latar Belakang Ditetapkannya UU Cipta Kerja
Salah satu masalah struktural yang masih dihadapi Indonesia adalah tingginya jumlah pengangguran dan ketidakselarasan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kemampuan pasar untuk menyerap tenaga kerja baru. Berdasarkan data terbaru, jumlah tenaga kerja yang belum bekerja secara penuh atau belum bekerja sama sekali masih sangat besar, yaitu mencapai 45,84 juta orang yang terdiri dari:
7,05 juta pengangguran terbuka
8,14 juta setengah penganggur
28,41 juta pekerja paruh waktu
2,24 juta angkatan kerja baru
Selain itu, 70,49 juta orang atau sekitar 55,72% dari total penduduk yang bekerja masih berada dalam sektor informal. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka, kualitas pekerjaan dan kepastian kerja masih menjadi tantangan besar.
Untuk itu, diperlukan reformasi besar-besaran yang mencakup penyederhanaan regulasi, peningkatan kemudahan berusaha, penguatan perlindungan pekerja, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Semua hal tersebut dikonsolidasikan dalam UU Cipta Kerja.
Tujuan Diselenggarakannya Bimtek Cipta Kerja
Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja diselenggarakan sebagai langkah konkret dalam proses sosialisasi dan implementasi UU No. 11 Tahun 2020. Adapun tujuan utamanya antara lain:
Meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isi, struktur, dan substansi UU Cipta Kerja.
Memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan turunan dari UU CK.
Menjawab tantangan ketenagakerjaan melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan inklusif.
Mendorong investasi domestik dan asing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.
Menguatkan peran UMKM dan koperasi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang Lingkup UU No. 11 Tahun 2020
UU Cipta Kerja mencakup berbagai sektor strategis yang relevan dengan pembangunan ekonomi nasional. Beberapa ruang lingkup utama dalam undang-undang ini yang menjadi fokus sosialisasi dalam Bimtek Cipta Kerja antara lain:
1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Melalui UU ini, pemerintah menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang sektoral. Hal ini dilakukan untuk mempercepat perizinan berusaha dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
2. Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
UU Cipta Kerja menyeimbangkan antara fleksibilitas hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja. Pengaturan mengenai upah minimum, pesangon, waktu kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja disesuaikan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
3. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM
UU ini juga memuat ketentuan khusus mengenai kemudahan pendirian koperasi, penyederhanaan perizinan bagi usaha mikro dan kecil, serta perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual produk UMKM.
4. Peningkatan Investasi Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional
Pemerintah mendorong percepatan proyek-proyek strategis nasional melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta kemudahan pengadaan lahan.
Mengapa Bimtek Ini Penting?
Bimtek Cipta Kerja bukan sekadar agenda pelatihan biasa. Dalam konteks pembangunan nasional, bimtek ini adalah jembatan strategis antara pembuat kebijakan dan pelaku kebijakan. Melalui bimtek ini:
Kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan diterjemahkan ke dalam aksi nyata di lapangan.
Pemerintah daerah mendapatkan pemahaman operasional tentang regulasi yang harus mereka jalankan.
Pelaku usaha dan investor mendapatkan kepastian hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan untuk menanamkan modal.
Masyarakat umum, khususnya pencari kerja, memperoleh informasi yang akurat tentang arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Capaian dan Harapan ke Depan
Pemerintah menargetkan bahwa dengan implementasi penuh UU Cipta Kerja, Indonesia dapat menciptakan 2,5 juta lapangan kerja baru setiap tahunnya. Target jangka panjangnya adalah mengangkat pendapatan per kapita Indonesia dari Rp4,6 juta per bulan saat ini menjadi Rp27 juta per bulan pada tahun 2045, sekaligus membawa Indonesia ke dalam 5 besar ekonomi dunia dengan PDB sebesar USD 7 triliun.
Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, seluruh elemen bangsa harus terlibat aktif dalam pelaksanaan kebijakan cipta kerja. Oleh karena itu, partisipasi dalam kegiatan seperti Bimtek Cipta Kerja menjadi langkah awal yang penting dan strategis.
Kesimpulan
Bimtek Cipta Kerja Terbaru adalah bagian integral dari strategi nasional untuk mewujudkan reformasi struktural di sektor ketenagakerjaan, investasi, dan ekonomi secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang tepat terhadap UU No. 11 Tahun 2020, kita dapat bersama-sama menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, meningkatkan produktivitas nasional, dan mendorong kemajuan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan terjadi harmonisasi pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, sinergi antarinstansi, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja. Inilah saatnya Indonesia mengambil langkah besar menuju masa depan yang lebih sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan.

Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020
Metode Bimtek Cipta Kerja
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Cipta Kerja:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Cipta Kerja
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Cipta Kerja
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Cipta Kerja:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Cipta Kerja
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

