Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek BMD 2025 adalah pelatihan intensif yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pengelola Barang Milik Daerah dalam inventarisasi, pembukuan, dan pelaporan sesuai regulasi terbaru. Bimtek ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah. Dengan metode praktis dan sistematis, peserta dibekali pengetahuan lengkap agar mampu mengelola BMD secara profesional, meminimalkan risiko kesalahan, dan memperkuat pengawasan aset daerah. Partisipasi dalam bimtek ini sangat strategis bagi kemajuan pengelolaan aset daerah.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif

Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif
Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Sebagai sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, BMD harus dikelola secara sistematis dan tertib agar mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, mulai dari Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, PP Nomor 27 Tahun 2014, hingga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, yang menjadi pondasi hukum dalam pengelolaan, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD secara efektif.
Urgensi pengelolaan yang baik semakin meningkat seiring dengan tuntutan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin kompleks. Kesalahan atau kekeliruan dalam pembukuan dan pelaporan barang milik daerah dapat berakibat fatal, mulai dari kerugian negara, ketidaktertiban administrasi, hingga berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas para pengelola BMD agar mampu menerapkan regulasi dengan benar dan konsisten.
Bimtek ini juga berperan penting dalam membekali para pejabat pengelola barang dan penatausahaan barang dengan pengetahuan serta teknik pembukuan dan pelaporan yang mutakhir dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Melalui pendekatan praktis dan terstruktur, para peserta dapat memahami proses inventarisasi, pembukuan, serta pelaporan barang milik daerah secara komprehensif dan terintegrasi. Hasilnya, manajemen aset daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pusat Edukasi Indonesia dengan pengalaman dan komitmen dalam bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia menghadirkan Bimtek BMD 2025 sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kompetensi pengelola BMD di seluruh wilayah Indonesia. Program ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga dilengkapi dengan praktik dan studi kasus nyata sehingga dapat diterapkan langsung dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Definisi Barang Milik Daerah, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan
Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang menjadi kekayaan daerah yang digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. BMD terdiri dari berbagai jenis dan kategori yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya. Pengelolaan BMD harus mengikuti prinsip-prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas agar aset daerah dapat terjaga keberadaannya dan memberikan nilai manfaat yang optimal.
Pembukuan BMD adalah proses pencatatan dan pendokumentasian setiap transaksi atau kegiatan yang melibatkan barang milik daerah, mulai dari perolehan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan. Pembukuan ini dilakukan secara sistematis dan berjenjang agar data yang tersedia akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pembukuan yang baik, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian aset secara efektif.
Inventarisasi merupakan kegiatan pendataan dan pencatatan BMD secara fisik dan administratif yang dilakukan secara berkala. Tujuan inventarisasi adalah untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan kesesuaian data BMD dengan catatan pembukuan. Inventarisasi juga berfungsi sebagai dasar untuk melakukan rekonsiliasi dan perbaikan data agar laporan aset daerah selalu up-to-date dan valid.
Pelaporan BMD adalah aktivitas penyusunan dan penyampaian informasi terkait hasil pembukuan dan inventarisasi kepada pimpinan atau pihak yang berwenang. Pelaporan ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan BMD dan menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan aset. Pelaporan harus disusun secara transparan, akurat, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Peran dan Pentingnya Bimtek Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
Bimbingan teknis (bimtek) Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki peran strategis dan penting dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah, bimtek ini berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi yang mendasar bagi para pejabat pengelola barang dan penatausahaan barang. Kemampuan teknis yang diperoleh melalui bimtek memungkinkan mereka untuk menjalankan proses pengelolaan BMD secara sistematis dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu peran utama dari bimtek ini adalah untuk mengembangkan pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur pembukuan BMD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya. Penerapan regulasi yang tepat sangat penting agar proses pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset daerah dapat dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, para pengelola barang dapat menghindari praktik administrasi yang keliru dan potensi kerugian akibat kesalahan pencatatan.
Selain itu, bimtek ini berfungsi sebagai sarana pembekalan kompetensi dalam bidang inventarisasi barang daerah yang merupakan langkah awal dan penting untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan keberadaan aset daerah secara real time. Dengan inventarisasi yang terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan barang. Proses inventarisasi yang efektif juga memudahkan rekonsiliasi data pembukuan, sehingga menghasilkan laporan yang valid memenuhi standar pemeriksaan internal maupun eksternal.
Peran bimtek pembukuan dan pelaporan BMD juga sangat penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Melalui pelatihan ini, para pengelola diajarkan cara menyusun laporan yang lengkap, jelas, dan tepat waktu, sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan evaluasi pimpinan daerah. Pelaporan yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga alat strategis untuk mengkomunikasikan kondisi aset daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Ini secara langsung meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kaum birokrat yang mengikuti bimtek juga akan mendapatkan manfaat besar dari segi peningkatan koordinasi lintas unit dan fungsi di pemerintahan daerah. Dengan pemahaman yang sama dan terpadu mengenai prosedur pengelolaan BMD, sinergi antar pengelola barang dapat terjalin lebih baik, memperlancar proses administrasi dan pengawasan aset. Pelaksanaan tugas menjadi lebih efisien karena setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya secara jelas dalam siklus pengelolaan aset.
Lebih jauh lagi, bimtek ini mendorong penerapan standar nasional dalam manajemen aset daerah yang sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Dengan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas di bidang pembukuan dan pelaporan BMD, maka risiko penyimpangan dan penyalahgunaan aset dapat diminimalkan secara signifikan. Hal ini tentu berdampak positif bagi kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pencapaian target kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Dalam era digital dan kemajuan teknologi informasi, bimtek ini juga menjadi momen penting untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan metode pembukuan dan pelaporan berbasis teknologi yang lebih modern dan terintegrasi. Implementasi sistem informasi manajemen aset daerah yang baik dapat mempercepat proses pencatatan, memudahkan pelaporan, dan meningkatkan akurasi data. Dengan bekal pengetahuan dari bimtek, para pengelola dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong transformasi digital di lingkungan kerja mereka.
Singkatnya, peran bimtek pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD tidak hanya sekedar pelatihan teknis biasa, melainkan merupakan fondasi kuat untuk membangun tata kelola aset daerah yang berkelanjutan, profesional, dan terpercaya. Pentingnya pelatihan ini semakin relevan mengingat kompleksitas pengelolaan barang daerah yang terus meningkat dan tuntutan publik terhadap transparansi. Oleh karena itu, Bimtek BMD 2025 menjadi solusi tepat dan strategis dalam meningkatkan kapabilitas pengelola barang demi kemajuan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Materi Bimtek: Terperinci dan Sistematis
Materi dalam Bimtek Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) 2025 disusun secara sistematis dan mendalam, agar peserta mendapatkan pemahaman utuh serta mampu mengimplementasikan setiap tahap dengan tepat. Setiap modul dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional pengelola BMD sehingga proses pengelolaan aset daerah berjalan optimal dan akuntabel.
1. Objek Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
Pada bagian awal ini, peserta dikenalkan secara detail mengenai cakupan barang yang termasuk dalam kategori BMD. Materi mengulas penggolongan dan kodefikasi barang sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan aset. Peserta mempelajari perbedaan jenis barang bergerak dan tidak bergerak, aset tetap dan persediaan, serta bagaimana hal tersebut memengaruhi proses pembukuan dan pelaporan.
2. Pelaksana Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
Modul ini menguraikan siapa saja yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan BMD, mulai dari Pejabat Pengelola Barang (PPB), Pengguna Barang, hingga Kuasa Pengguna Barang. Penjelasan mendalam diberikan tentang tugas, tanggung jawab, dan koordinasi antar pelaksana untuk memastikan tata kelola aset berjalan sinergis dan sesuai aturan. Kesiapan sumber daya manusia di setiap level pengelola juga menjadi fokus bahasan yang krusial.
3. Pembukuan BMD: Tahapan dan Teknik Detil
Pembukuan adalah jantung pengelolaan BMD. Materi ini mengajarkan teknik pencatatan transaksi secara lengkap, mulai dari:
Pembukuan Perolehan atau Penerimaan: Bagaimana mencatat aset baru secara akurat dan sesuai dokumen pendukung.
Pembukuan Penggunaan: Mencatat perubahan status dan pemanfaatan barang agar tercatat penggunaannya secara sah dan jelas.
Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran Internal: Mengelola mutasi barang antar unit/satuan kerja dalam pemerintahan daerah secara sistematik agar tidak terjadi kehilangan data.
Pembukuan Pemanfaatan dan Reklasifikasi: Teknik mengubah fungsi atau klasifikasi barang yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan.
Pembukuan Koreksi: Prosedur memperbaiki kesalahan pencatatan baik teknis maupun administratif untuk menjaga keakuratan data.
Pembukuan Penambahan Masa Manfaat dan Penyusutan (Amortisasi): Mengelola umur ekonomis aset dan memproses pengurangan nilai aset secara proporsional agar laporan keuangan lebih realistis.
Pembukuan Persediaan: Pendataan barang habis pakai atau persediaan lain yang perlu dikontrol secara berkala.
Pembukuan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Kartu Identitas Barang (KIBAR): Pencatatan aset per ruangan dan identifikasi barang secara rinci untuk keperluan audit dan pengendalian fisik.
Pembukuan Pengamanan dan Penghapusan: Prosedur pencatatan dalam pengelolaan barang yang diamankan atau sudah tidak layak pakai serta tata cara penghapusan aset secara resmi.
4. Inventarisasi: Pendataan dan Evaluasi Akurat
Inventarisasi bukan hanya soal pencatatan fisik, tapi juga evaluasi menyeluruh kondisi dan keberadaan BMD. Materi inventarisasi membekali peserta dengan pengetahuan tentang:
Pelaksana dan Objek Inventarisasi: Siapa yang bertugas dan barang apa saja yang harus diinventarisasi secara rutin.
Tahapan Inventarisasi: Dari perencanaan, pelaksanaan pendataan fisik, pencocokan data dengan pembukuan, hingga pengolahan hasil inventarisasi menjadi laporan yang valid.
Pelaporan Inventarisasi: Cara menyusun laporan hasil inventarisasi yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan keputusan.
Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi: Langkah perbaikan data, koreksi atas ketidaksesuaian, hingga rekomendasi kebijakan pengelolaan yang lebih baik ke depannya.
5. Pelaporan BMD: Transparan dan Akuntabel
Materi pelaporan mengajarkan cara menyusun laporan lengkap yang menggambarkan posisi aset daerah secara nyata. Peserta belajar tentang:
Penyusunan Pelaporan: Standar penyusunan laporan yang memenuhi kaidah pelaporan keuangan dan aset pemerintah daerah.
Rekonsiliasi Data: Teknik menyelaraskan data pembukuan, inventarisasi, dan laporan dengan bukti fisik untuk mencapai integritas data.
Penggunaan Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD): Pengenalan teknologi dan aplikasi digital yang membantu mempercepat proses pelaporan dan pengawasan.
Penyampaian Pelaporan kepada Pimpinan dan Pemangku Kepentingan: Cara menyampaikan hasil pelaporan agar dapat dipahami dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi manajemen aset.
Dengan materi bimtek yang demikian lengkap dan terstruktur, peserta tidak hanya memahami teori, tapi juga memiliki kemampuan teknis yang siap diterapkan dalam lingkungan pemerintahan daerah. Pendekatan yang komprehensif ini menjadikan Bimtek BMD 2025 sebagai program unggulan dalam mencetak pengelola aset yang kompeten, inovatif, dan berintegritas. Hal ini tentunya sangat mendukung pencapaian pengelolaan barang milik daerah yang optimal, efektif, dan akuntabel.
Tujuan dan Manfaat Bimtek BMD
Bimtek Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) ini dirancang secara khusus dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para pengelola BMD di tingkat pemerintah daerah. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru, terutama Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, serta mampu menerapkan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan secara tepat dan sistematis.
Selain itu, tujuan penting lainnya adalah untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam melakukan pencatatan transaksi BMD yang meliputi perolehan, penggunaan, pemanfaatan, rekonsiliasi, hingga pelaporan. Dengan kemampuan ini, pengelola dapat memastikan data aset daerah yang mereka kelola selalu akurat dan terkini, yang menjadi basis utama untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah.
Pelatihan ini juga bertujuan membangun kesadaran dan tanggung jawab para pejabat pengelola barang serta penatausahaan barang untuk menjalankan fungsi mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme. Melalui peningkatan kapasitas SDM ini, diharapkan target tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMD dapat tercapai secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, bimtek ini menjadi alat strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola aset daerah, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi sehingga kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dapat meningkat secara signifikan.
Manfaat Bimtek BMD
Bimtek ini memberikan beragam manfaat strategis dan praktis yang sangat berarti bagi setiap individu peserta maupun institusi pemerintah daerah secara keseluruhan:
Meningkatkan Kompetensi Teknis Pengelola BMD
Peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis yang komprehensif terkait pencatatan, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD yang sudah sesuai dengan standar nasional. Hal ini membantu mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang selama ini sering menjadi masalah dalam pengelolaan aset daerah.Menyelaraskan Praktik Pengelolaan dengan Regulasi Terbaru
Pelatihan ini memastikan semua pengelola BMD mengikuti aturan terbaru dan pedoman resmi yang dikeluarkan pemerintah, sehingga pelaksanaan tugas menjadi lebih terarah dan sesuai prosedur yang berlaku. Keselarasan ini juga sangat penting dalam mencegah potensi masalah hukum dan audit.Mendorong Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel
Dengan metode pembukuan dan pelaporan yang benar, proses pengelolaan barang daerah menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berkontribusi langsung dalam peningkatan akuntabilitas publik dan reputasi pemerintah daerah.Memperkuat Sinergi dan Koordinasi Antar Pelaksana
Pelatihan membantu meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pejabat pengelola dan penatausahaan barang sehingga proses administrasi aset dapat berlangsung lancar, terintegrasi, serta mengurangi duplikasi dan konflik data.Memperbaiki Perencanaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
Dengan data pembukuan dan inventarisasi yang valid dan akurat, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang, menjadikan alokasi sumber daya semakin efektif dan efisien.Mengurangi Risiko Kerugian dan Penyalahgunaan Aset
Pemahaman mendalam terhadap prosedur pengelolaan BMD juga membantu meminimalisasi potensi risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan aset daerah, sehingga uang daerah dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.Mendorong Profesionalisme dan Integritas Pengelola BMD
Pelatihan ini menanamkan nilai-nilai profesionalisme dan etika kerja yang tinggi pada pengelola BMD sehingga mereka tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga menjalankan tugas dengan sikap tanggung jawab dan transparansi penuh.
Dengan semua manfaat tersebut, Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif menjadi solusi tepat bagi pemerintah daerah yang ingin memperkuat tata kelola asetnya secara menyeluruh. Melalui peningkatan kapasitas SDM dan penerapan praktik terbaik, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berbasis pada good governance.
Kesimpulan Bimtek BMD
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel adalah pondasi utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif, Pusat Edukasi Indonesia mengajak para pengelola BMD untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menatausahakan aset daerah dengan standar tertinggi.
Investasi dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui bimtek ini bukan hanya sebuah kebutuhan administrasi, melainkan sebuah langkah strategis demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat. Mari jadikan bimbingan teknis ini sebagai momentum untuk berubah menjadi pengelola aset yang handal dan berintegritas tinggi.
Dengan pemahaman dan keterampilan yang diperoleh, setiap pengelola BMD dapat berkontribusi nyata dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas. Jadilah bagian dari transformasi positif ini melalui partisipasi aktif dalam Bimtek BMD 2025!

Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif
Metode Bimtek BMD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek BMD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek BMD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek BMD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek BMD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan BMD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek BMD 2025: Master Pembukuan & Pelaporan Efektif
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

