Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027

Artikel ini membahas secara komprehensif Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri berbasis E-Database, meliputi definisi, tujuan, manfaat, materi, serta implementasinya sebagai upaya penguatan tata kelola data pemerintahan terbaru 2026–2027.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

365 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027. Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 menjadi salah satu topik penting dalam penguatan tata kelola data pemerintahan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan arah kebijakan SDPDN sebagai fondasi utama perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kebijakan publik yang berbasis data. Di tengah meningkatnya kebutuhan integrasi dan interoperabilitas data, penerapan sistem E-Database Pemerintahan Dalam Negeri menjadi langkah strategis untuk memastikan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 hadir sebagai sarana peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur maupun pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal, termasuk dalam konteks pembaruan kebijakan dan praktik Terbaru 2026-2027.


Definisi Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024

Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 adalah kegiatan bimbingan teknis yang dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024. Bimtek ini menitikberatkan pada prinsip, standar, mekanisme, serta tata kelola data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkup dalam negeri.

Dalam regulasi tersebut, SDPDN didefinisikan sebagai kebijakan tata kelola data yang bertujuan menciptakan data yang konsisten, terstandar, dan terintegrasi antarunit kerja pemerintahan. Kebijakan ini didukung oleh pemanfaatan E-Database Pemerintahan Dalam Negeri, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk menghimpun, mengelola, dan menyajikan data pemerintahan secara terpusat dan berkelanjutan.

Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar, ruang lingkup kebijakan, serta peran strategis data dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024

Tujuan

Pelaksanaan Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan SDPDN.

  2. Menjelaskan kerangka regulasi dan prinsip tata kelola data pemerintahan sesuai Permendagri 5 Tahun 2024.

  3. Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan dan pemanfaatan E-Database Pemerintahan Dalam Negeri.

  4. Mendorong keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan data di seluruh unit pemerintahan.

  5. Mendukung transformasi digital pemerintahan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.

Manfaat

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari Bimtek Satu Data Pemendagri ini meliputi:

  • Peningkatan kualitas data: Data yang dikelola menjadi lebih akurat, valid, dan mutakhir.

  • Efisiensi proses pemerintahan: Pengambilan keputusan berbasis data dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

  • Integrasi antarunit kerja: Data tidak lagi terfragmentasi, melainkan terhubung dalam satu sistem E-Database.

  • Transparansi dan akuntabilitas: Data yang terbuka dan terkelola dengan baik meningkatkan kepercayaan publik.

  • Dukungan perencanaan dan evaluasi: Data terpadu menjadi dasar kuat dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah.


Materi dalam Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

1. Kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

Materi ini membahas latar belakang lahirnya kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, urgensinya dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, serta keterkaitannya dengan agenda transformasi digital nasional. Peserta akan memahami mengapa integrasi data menjadi kebutuhan mendasar dalam era pemerintahan berbasis bukti (evidence-based policy).

2. Prinsip dan Standar Data

Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 menekankan prinsip data yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Dalam bimtek, prinsip-prinsip ini dijelaskan secara rinci agar peserta mampu menerapkannya dalam proses pengelolaan data sehari-hari.

3. Tata Kelola dan Peran Kelembagaan

Materi ini mengulas pembagian peran dan tanggung jawab dalam implementasi Satu Data Pemendagri, termasuk peran produsen data, walidata, dan pembina data. Pemahaman tata kelola ini penting untuk memastikan koordinasi yang efektif antarunit kerja.

4. E-Database Pemerintahan Dalam Negeri

Salah satu fokus utama Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 adalah pemanfaatan E-Database Pemerintahan Dalam Negeri. Peserta diperkenalkan pada konsep, fungsi, dan peran E-Database sebagai sarana integrasi data pemerintahan. Materi ini juga menekankan pentingnya konsistensi input data dan pemeliharaan kualitas data dalam sistem elektronik.

5. Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024

Bagian ini membahas strategi dan tahapan Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024, termasuk tantangan yang mungkin dihadapi serta pendekatan solusi yang dapat diterapkan. Peserta diajak memahami bagaimana kebijakan diterjemahkan ke dalam praktik pengelolaan data yang nyata.

6. Pemanfaatan Data untuk Kebijakan Publik

Materi ini menekankan bagaimana data yang terintegrasi dapat dimanfaatkan untuk perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kebijakan. Dengan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.


Siapa yang Membutuhkan Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 dibutuhkan oleh berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dan pemanfaatan data pemerintahan, antara lain:

  1. Aparatur pemerintah yang menangani perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan.

  2. Pengelola data dan sistem informasi pemerintahan.

  3. Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pengambilan keputusan berbasis data.

  4. Akademisi dan pemerhati kebijakan publik yang membutuhkan pemahaman regulasi data pemerintahan.

  5. Masyarakat umum yang ingin memahami arah kebijakan pengelolaan data pemerintahan dalam negeri.

Dengan cakupan audiens yang luas, Bimtek Satu Data Pemendagri bersifat inklusif dan relevan bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap peningkatan kualitas tata kelola data pemerintahan.


FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa fokus utama Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024?

Fokus utama bimtek ini adalah memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas terkait kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri serta pemanfaatan E-Database Pemerintahan Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.

2. Mengapa Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri penting?

Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri penting karena memastikan data yang digunakan pemerintah bersifat akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan transparan.

3. Apa peran E-Database dalam implementasi Permendagri 5 Tahun 2024?

E-Database berperan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang menjadi wadah utama pengelolaan dan pertukaran data pemerintahan dalam negeri, sehingga meminimalkan duplikasi dan inkonsistensi data.

4. Bagaimana dampak implementasi Permendagri 5 Tahun 2024 ke depan?

Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024 diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transformasi digital, serta mendukung kebijakan berbasis data yang berkelanjutan, termasuk dalam konteks pembaruan kebijakan Terbaru 2026-2027.

5. Apakah Bimtek Satu Data Pemendagri relevan untuk masyarakat umum?

Ya, bimtek ini relevan bagi masyarakat umum yang ingin memahami kebijakan pengelolaan data pemerintahan, arah transformasi digital pemerintah, serta peran data dalam pembangunan dan pelayanan publik.


Secara keseluruhan, Bimtek Permendagri No 5 Tahun 2024 merupakan instrumen strategis dalam mendukung implementasi kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri melalui pemanfaatan E-Database Pemerintahan Dalam Negeri. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, prinsip, dan tata kelola data, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berbasis data. Relevansi kebijakan ini akan terus meningkat seiring kebutuhan pembaruan dan penguatan tata kelola data pemerintahan Terbaru 2026-2027.

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027


Dalam upaya memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pihak swasta, kami dari Pusat Edukasi Indonesia mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini.


Metode Pelaksanaan Bimtek

Pelaksanaan kegiatan dirancang secara interaktif dan aplikatif dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori yang bersumber dari referensi akademik dan pengalaman praktisi.

  • 40% Benchmarking & Best Practices, melibatkan perbandingan antara lembaga pemerintahan, sektor industri, dan korporasi.

  • 40% Studi Kasus & Diskusi Aktif, mencakup simulasi dan brainstorming antara peserta dan narasumber.

Pengajar Profesional

Seluruh materi akan dibawakan oleh tim instruktur dan narasumber yang merupakan akademisi, praktisi, serta konsultan berpengalaman lebih dari 35 tahun dan bersertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Metode Pelatihan

  1. Kelas Tatap Muka (Luring) di hotel pilihan.

  2. Pelatihan Daring via Zoom Meeting.

  3. In House Training, langsung di lokasi instansi atau perusahaan Anda.

Catatan Tambahan

Untuk pelatihan yang diselenggarakan secara in house, biaya pelaksanaan dapat disesuaikan dengan anggaran dan lokasi instansi atau perusahaan.


Lokasi Pelatihan

Pelatihan akan diselenggarakan di berbagai kota besar seperti:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Malang, Surabaya, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Palembang, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Padang, Lampung, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Apabila Anda menginginkan pelatihan di lokasi lain, silakan hubungi tim kami.


Investasi Kegiatan Pelatihan

  • Online via Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta

  • Tanpa penginapan (luring): Rp 4.000.000,- / peserta

  • Dengan penginapan 4 hari 3 malam (Twin Sharing / 1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta): Rp 4.800.000,- / peserta

  • Dengan penginapan 4 hari 3 malam (Suite Room, single occupancy / 1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta): Rp 5.700.000,- / peserta


Fasilitas yang Disediakan

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit

  • Sertifikat resmi

  • Tas kegiatan

  • Konsumsi dan coffee break selama pelatihan

  • ID Card peserta

  • Penjemputan bandara atau stasiun (minimal 8 peserta rombongan)

  • Kuitansi pembayaran


Lokasi Pelatihan

Pelatihan akan diselenggarakan di berbagai kota besar seperti:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Malang, Surabaya, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Palembang, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Padang, Lampung, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Apabila Anda menginginkan pelatihan di lokasi lain, silakan hubungi tim kami.


Prosedur Pendaftaran

  • Konfirmasi keikutsertaan melalui panitia (kontak di bawah)

  • Surat undangan resmi serta jadwal kegiatan akan dikirimkan melalui email dan/atau WhatsApp

  • Minimal 5 peserta dapat menentukan jadwal, materi, dan lokasi kegiatan sesuai kebutuhan

  • Pendaftaran ditutup 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan

  • Materi dan agenda kegiatan fleksibel dan dapat disesuaikan


Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran

Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (E-Database) Terbaru 2026-2027