Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 adalah pelatihan penting untuk memahami pedoman terbaru pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Pelatihan ini membantu meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, dan efektivitas aparatur pajak daerah. Segera ikuti bimtek resmi dari Pusat Edukasi Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Terbitnya PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 menandai tonggak penting dalam penyempurnaan tata kelola perpajakan daerah. Peraturan ini memuat pedoman komprehensif—mulai dari tahapan pemeriksaan hingga mekanisme penagihan—yang dirancang untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan penerimaan pajak berjalan lebih adil dan efisien. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) resmi dari Pusat Edukasi Indonesia, seluruh aparatur pemerintah daerah dapat memperdalam pemahaman, memperkuat kapasitas, dan menyiapkan strategi implementasi yang tepat sasaran.
Konteks dan Urgensi PMK RI Nomor 7 Tahun 2025
Pemerintah pusat melihat kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terus bertambah, tetapi banyak potensi masih belum tergarap maksimal. Hambatan klasik—seperti kurangnya data valid, lemahnya proses audit, dan keterbatasan SDM—kini diantisipasi lewat regulasi baru ini. PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya memperjelas wewenang pemungut pajak, tetapi juga menstandardisasi prosedur sehingga daerah memiliki kerangka kerja seragam untuk menilai kepatuhan wajib pajak.
Cakupan Utama Peraturan
Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah
Regulasi menetapkan jenis pemeriksaan (rutin, khusus, atau investigatif) serta hak dan kewajiban petugas dan wajib pajak.Tahapan Pemeriksaan Terstruktur
Dari perencanaan berbasis risiko, pengumpulan bukti, hingga penyusunan laporan—semua tahap diatur dengan tenggat waktu jelas agar akuntabilitas terjaga.Panduan Penagihan Efektif
PMK menyusun ritme penagihan: surat teguran, surat paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan, selaras dengan ketentuan hukum acara perdata.Sanksi Administratif dan Penyelesaian Sengketa
Sanksi proporsional disertai jalur keberatan dan banding pajak, menyeimbangkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas.
Peran Strategis Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 bagi Pemerintah Daerah
Bimtek ini menjadi wadah sinkronisasi penafsiran regulasi antar–pemerintah daerah. Tanpa pelatihan terarah, pasal-pasal baru rawan diterjemahkan berbeda, menimbulkan celah sengketa. Fasilitas pelatihan Pusat Edukasi Indonesia memadukan diskusi interaktif, simulasi kasus, serta akses materi digital guna memastikan peserta mampu:
Menyusun rencana pemeriksaan berbasis risiko yang realistis.
Melakukan pelatihan pajak daerah dengan pendekatan partisipatif sehingga wajib pajak memahami kewajibannya tanpa resistansi.
Menerapkan teknologi informasi untuk pelacakan data dan bukti.
Meminimalkan kesalahan prosedural yang dapat membatalkan penagihan.
Materi Inti yang Dibahas
| Sesi | Pokok Bahasan | Target Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | Gambaran Umum PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 | Memahami dasar hukum & tujuan regulasi |
| 2 | Teknik Audit Pajak Daerah | Menguasai metode sampling & analisis risiko |
| 3 | Manajemen Penagihan | Menyusun surat paksa, perhitungan bunga, dan denda |
| 4 | Dokumentasi & Pelaporan | Menyiapkan kertas kerja digital yang terstandar |
| 5 | Etika & Integritas Aparatur | Membangun budaya antikorupsi dan netralitas |
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan kepada pejabat Badan Pendapatan Daerah, auditor internal, tim verifikasi penagihan, dan pengelola data pajak. Selain itu, aparatur fungsional yang berperan sebagai auditor pajak profesional diharapkan hadir agar sinergi pemeriksaan internal terjaga.
Manfaat Langsung bagi Pemerintah Daerah
Efisiensi Operasional
Prosedur baku membantu memangkas waktu pemeriksaan hingga 30 % tanpa mengurangi kedalaman audit.Penurunan Sengketa Pajak
Standar bukti dan pelaporan mengurangi ruang interpretasi ganda, sehingga potensi keberatan turun signifikan.Peningkatan Pendapatan
Implementasi regulasi berpotensi menaikkan PAD karena proses penagihan lebih pasti—berkontribusi pada optimalisasi pendapatan asli daerah.Penguatan Kepercayaan Publik
Tata cara audit yang terbuka dan profesional membangun persepsi positif masyarakat terhadap kinerja fiskal daerah.
Pilar Etika dan Good Governance
Keberhasilan PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 tak lepas dari integritas SDM. Petugas pajak dituntut memegang teguh prinsip tata kelola keuangan publik: akuntabel, transparan, dan bebas konflik kepentingan. Pelanggaran etik berisiko menurunkan legitimasi penagihan dan membuka peluang korupsi. Oleh karena itu, modul etika menjadi sesi kunci demi memastikan setiap auditor menjalankan tugas sesuai Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
Sinergi Antarlembaga
Implementasi PMK ini tak bisa berdiri sendiri. Badan Pendapatan Daerah perlu berkolaborasi dengan inspektorat, kepolisian daerah, dan kejaksaan untuk penegakan akhir—terutama jika penagihan mencapai tahap penyitaan aset. Sinergi sistem data juga penting; basis data terintegrasi memudahkan pelacakan riwayat wajib pajak, mengurangi duplikasi pemeriksaan, serta mempercepat proses klarifikasi.
Inovasi Digital dalam Pemeriksaan
Pemanfaatan aplikasi berbasis cloud memungkinkan tim audit mengakses kertas kerja secara real-time, memotong kerentanan manipulasi. Fitur tanda tangan digital juga mempercepat otorisasi laporan, menambah lapisan keamanan, dan mendokumentasikan setiap perubahan secara otomatis.
Dampak Jangka Panjang
Perekonomian Daerah Lebih Stabil
Peningkatan rasio pajak berbanding Produk Domestik Regional Bruto membantu daerah membiayai proyek strategis tanpa bergantung besar pada transfer pusat.Budaya Kepatuhan Wajib Pajak
Standar pemeriksaan yang tegas namun adil mendorong pelaku usaha mengelola pajak secara proaktif.Penguatan Kompetensi SDM
Aparatur yang mengikuti Bimtek akan menjadi agen perubahan di instansinya karena mendalami best practice nasional.
Penutup
Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 bukan sekadar pelatihan teknis; ia adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat pondasi fiskal daerah. Dengan memahami dan menerapkan pedoman pemeriksaan serta penagihan secara konsisten, pemerintah daerah dapat meminimalisir kebocoran, meningkatkan PAD, dan membangun sistem perpajakan yang kredibel. Karenanya, kehadiran Pusat Edukasi Indonesia sebagai mitra resmi pelatihan menjadi solusi strategis bagi setiap daerah yang ingin segera beradaptasi dengan regulasi terbaru ini.

Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Kontak Person Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

