Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Pentingnya Training Coretax Rumah Sakit 2025 tak terbantahkan. Pelatihan ini krusial untuk menguasai peraturan pajak terbaru dan Coretax System, memastikan rumah sakit patuh serta efisien dalam pengelolaan pajak. Hindari sanksi dan optimalkan keuangan dengan bekal pengetahuan mendalam. Segera bergabunglah untuk meningkatkan kompetensi tim Anda dan siapkan rumah sakit menghadapi perubahan sistem perpajakan!

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

329 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS. Sektor kesehatan di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat, seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan medis yang berkualitas. Rumah sakit, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan, tidak hanya dituntut untuk memberikan layanan terbaik kepada pasien, namun juga harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan. Kompleksitas transaksi dan laporan keuangan di rumah sakit memerlukan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban pajak, sehingga manajemen risiko fiskal dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Optimalisasi kepatuhan pajak menjadi esensial untuk menjaga keberlangsungan operasional dan reputasi institusi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan pembaruan regulasi untuk memastikan penerimaan negara optimal dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Perubahan kebijakan ini seringkali menuntut adaptasi cepat dari para wajib pajak, termasuk rumah sakit. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai peraturan pajak terbaru dan sistem pelaporan yang berlaku, rumah sakit berisiko menghadapi sanksi administrasi atau denda yang dapat mengganggu stabilitas keuangan. Oleh karena itu, investasi dalam pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan menjadi sangat krusial bagi setiap entitas rumah sakit.

Sistem Coretax, sebagai platform perpajakan terintegrasi yang digagas oleh DJP, akan membawa perubahan signifikan dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan administrasi perpajakan. Implementasi sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Bagi rumah sakit, adaptasi terhadap Coretax System merupakan keharusan agar proses pelaporan pajak tetap lancar dan sesuai standar. Kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem ini akan menjadi faktor penentu keberhasilan transisi tersebut.

Melihat urgensi tersebut, Pusat Edukasi Indonesia hadir untuk memfasilitasi kebutuhan akan pemahaman mendalam mengenai perpajakan rumah sakit melalui program Training Coretax Rumah Sakit 2025. Program ini dirancang khusus untuk membekali para profesional di rumah sakit dengan pengetahuan dan keterampilan praktis yang relevan dengan peraturan pajak terkini dan implementasi Coretax System. Dengan mengikuti Training Coretax Rumah Sakit, diharapkan peserta mampu mengelola kewajiban perpajakan secara akurat, efisien, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, serta siap menghadapi perubahan sistem perpajakan di tahun 2025.


Definisi Training Coretax Rumah Sakit

Training Coretax Rumah Sakit secara fundamental adalah program pelatihan komprehensif yang dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para profesional di sektor rumah sakit terkait aspek perpajakan. Fokus utamanya adalah pada peraturan pajak yang relevan dengan operasional rumah sakit serta persiapan menghadapi implementasi Coretax System. Pelatihan ini tidak hanya mencakup teori, tetapi juga memberikan panduan praktis mengenai aplikasi peraturan pajak dalam konteks transaksi unik di rumah sakit.

Pelatihan ini mencakup berbagai jenis pajak yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan rumah sakit. Ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) baik Pasal 21, 23, 25, 26, maupun badan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa. Selain itu, Training Coretax Rumah Sakit juga akan membahas peraturan pajak terkait jasa medis, pembelian peralatan kesehatan, hingga penggajian karyawan, memastikan bahwa setiap aspek keuangan rumah sakit diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebar cakupan materi dalam Training Coretax Rumah Sakit menjamin bahwa peserta akan mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kewajiban fiskal rumah sakit. Dari aspek pencatatan akuntansi yang benar sebagai dasar perhitungan pajak, hingga mekanisme pelaporan SPT tahunan, semua akan dibahas secara detail. Pemahaman mendalam tentang setiap jenis pajak akan membantu rumah sakit menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi atau denda, serta mengidentifikasi potensi penghematan pajak yang sah.

Lebih lanjut, definisi Training Coretax Rumah Sakit juga mencakup aspek adaptasi terhadap teknologi perpajakan terbaru, khususnya Coretax System. Pelatihan ini akan membimbing peserta dalam memahami struktur dan fungsi Coretax System, serta bagaimana memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan untuk mempermudah proses pelaporan dan administrasi pajak. Dengan demikian, program ini tidak hanya mengajarkan “apa” yang harus dilakukan, tetapi juga “bagaimana” melakukannya dengan efisien menggunakan Coretax System.


Peran dan Pentingnya Training Coretax Rumah Sakit

  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak Rumah Sakit Training Coretax Rumah Sakit memiliki peran krusial dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak rumah sakit terhadap peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai jenis pajak dan kewajiban fiskal, rumah sakit dapat memastikan bahwa seluruh transaksi dan laporan keuangan telah memenuhi ketentuan perpajakan. Kepatuhan pajak yang tinggi akan mengurangi risiko pemeriksaan pajak, sanksi administrasi, dan denda yang dapat mengganggu stabilitas finansial dan reputasi institusi. Ini juga membangun citra positif rumah sakit sebagai entitas yang bertanggung jawab dan taat aturan, yang penting untuk kepercayaan publik.

  • Mengurangi Risiko Pajak dan Potensi Sengketa Pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pajak yang diperoleh dari Training Coretax Rumah Sakit memungkinkan rumah sakit untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko pajak sejak dini. Dengan mengetahui batasan dan ketentuan yang jelas, tim pajak rumah sakit dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Hal ini secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa dengan otoritas pajak, yang pada akhirnya dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya litigasi bagi rumah sakit. Proaktif dalam pengelolaan risiko adalah kunci efisiensi.

  • Efisiensi dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Program Training Coretax Rumah Sakit membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola administrasi pajak secara lebih efisien. Dengan pemahaman tentang Coretax System dan proses perpajakan yang terstandarisasi, rumah sakit dapat mengoptimalkan alur kerja, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses pelaporan pajak. Efisiensi ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga sumber daya manusia dan finansial, yang dapat dialokasikan untuk kegiatan operasional inti rumah sakit, seperti peningkatan layanan pasien.

  • Adaptasi terhadap Perubahan Regulasi Pajak dan Teknologi Dunia perpajakan senantiasa berubah, dengan adanya pembaruan peraturan pajak dan inovasi teknologi seperti Coretax System. Training Coretax Rumah Sakit memainkan peran penting dalam membantu rumah sakit untuk beradaptasi secara cepat dan efektif terhadap perubahan ini. Peserta akan mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan pajak dan panduan praktis dalam mengoperasikan Coretax System, memastikan bahwa rumah sakit tetap relevan dan kompetitif dalam menghadapi tantangan perpajakan di masa depan. Ini adalah investasi jangka panjang.

  • Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Bidang Perpajakan Penyelenggaraan Training Coretax Rumah Sakit berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di bagian keuangan dan perpajakan rumah sakit. Karyawan yang terlatih dan memiliki pengetahuan mutakhir akan lebih percaya diri dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugas perpajakan mereka. Peningkatan kapasitas ini tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi organisasi secara keseluruhan, karena keputusan terkait pajak akan didasarkan pada pemahaman yang lebih akurat dan mendalam.

  • Optimalisasi Perencanaan Pajak yang Legal dan Etis Melalui Training Coretax Rumah Sakit, peserta akan belajar tentang berbagai strategi perencanaan pajak yang legal dan etis. Pemahaman yang mendalam tentang peraturan pajak memungkinkan rumah sakit untuk mengidentifikasi peluang-peluang untuk mengurangi beban pajak secara sah, tanpa melanggar ketentuan hukum. Optimalisasi perencanaan pajak dapat menghasilkan penghematan signifikan yang kemudian dapat dialokasikan kembali untuk pengembangan fasilitas, peningkatan kualitas layanan, atau investasi lainnya yang mendukung misi rumah sakit.

  • Membangun Jaringan Profesional dan Berbagi Pengalaman Selain materi teknis, Training Coretax Rumah Sakit juga menyediakan platform bagi para profesional di bidang perpajakan rumah sakit untuk membangun jaringan. Interaksi antarpeserta dan narasumber ahli akan memfasilitasi pertukaran pengalaman, best practice, dan solusi atas tantangan perpajakan yang serupa. Jaringan ini sangat berharga untuk mendukung keberlanjutan pembelajaran dan kolaborasi dalam menghadapi isu-isu perpajakan yang kompleks, menciptakan komunitas yang saling mendukung dan berbagi pengetahuan.


Materi Training Coretax Rumah Sakit

  • Tinjauan Umum Peraturan Pajak Terkait Rumah Sakit Materi ini akan memberikan gambaran komprehensif mengenai seluruh peraturan pajak yang relevan dengan operasional rumah sakit. Pembahasan akan dimulai dari dasar hukum perpajakan di Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi jenis-jenis pajak yang dikenakan pada rumah sakit, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika relevan. Peserta akan diajak memahami objek dan subjek pajak, tarif, serta pengecualian-pengecualian yang berlaku khusus untuk entitas rumah sakit. Pemahaman mendalam tentang landasan hukum dan jenis-jenis pajak ini menjadi fondasi penting sebelum melangkah ke aspek teknis lainnya.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Karyawan Rumah Sakit Fokus utama materi ini adalah pada Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada rumah sakit sebagai badan usaha, serta PPh yang terkait dengan penghasilan karyawan. Akan dibahas secara detail mengenai PPh Pasal 25/29 untuk badan, termasuk perhitungan penghasilan kena pajak, tarif, dan mekanisme angsuran PPh. Selain itu, materi juga akan mengupas tuntas PPh Pasal 21 terkait gaji, tunjangan, dan honorarium karyawan, serta PPh Pasal 23 dan 26 atas transaksi jasa atau royalti yang mungkin dilakukan oleh rumah sakit. Aspek pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini akan menjadi inti pembahasan, memastikan peserta memahami kewajiban rumah sakit sebagai pemotong dan pemungut pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Transaksi Rumah Sakit Materi ini akan membahas secara mendalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam konteks transaksi di rumah sakit. Pembahasan meliputi konsep dasar PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh rumah sakit, serta identifikasi transaksi yang dikecualikan atau dibebaskan dari PPN. Akan dijelaskan pula mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, serta proses restitusi PPN jika terjadi kelebihan pembayaran. Pemahaman yang akurat tentang PPN sangat krusial mengingat kompleksitas transaksi di rumah sakit yang melibatkan berbagai jenis layanan dan pengadaan barang.

  • Akuntansi Pajak Rumah Sakit dan Rekonsiliasi Fiskal Bagian ini akan menjembatani antara praktik akuntansi keuangan dengan peraturan pajak. Peserta akan mempelajari bagaimana data akuntansi keuangan di rumah sakit perlu disesuaikan untuk tujuan perpajakan melalui proses rekonsiliasi fiskal. Materi akan mencakup perbedaan permanen dan perbedaan temporer antara laporan keuangan komersial dan fiskal, serta bagaimana melakukan koreksi fiskal yang benar. Pemahaman ini sangat penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang menjadi dasar perhitungan pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga meminimalkan risiko koreksi dan sengketa di kemudian hari.

  • Pengenalan dan Implementasi Coretax System Materi inti dari Training Coretax Rumah Sakit ini adalah pengenalan mendalam mengenai Coretax System, sistem perpajakan terintegrasi yang akan diimplementasikan oleh DJP. Peserta akan diajak memahami arsitektur Coretax System, modul-modul yang tersedia, dan bagaimana sistem ini akan mengubah proses pelaporan dan administrasi pajak secara keseluruhan. Akan dibahas pula mengenai langkah-langkah transisi dari sistem lama ke Coretax System, serta tips dan trik untuk memanfaatkan fitur-fitur yang ada agar proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.

  • Studi Kasus dan Simulasi Pelaporan Pajak Menggunakan Coretax System Untuk memperkuat pemahaman teoritis, materi ini akan dilengkapi dengan studi kasus nyata yang relevan dengan operasional rumah sakit. Peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi pelaporan pajak menggunakan Coretax System, mulai dari penginputan data transaksi, perhitungan pajak, hingga proses penyetoran dan pelaporan SPT. Pendekatan praktis ini akan membantu peserta mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh dan mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul saat menggunakan Coretax System dalam situasi riil. Simulasi ini juga akan membantu peserta merasa lebih nyaman dan terbiasa dengan antarmuka dan alur kerja Coretax System.

  • Strategi Pengelolaan Risiko Pajak dan Perencanaan Pajak Materi ini akan fokus pada bagaimana rumah sakit dapat mengelola risiko perpajakan secara proaktif dan merencanakan pajak secara legal. Akan dibahas mengenai berbagai indikator risiko pajak, metode mitigasinya, serta pentingnya dokumentasi yang memadai untuk mendukung kepatuhan pajak. Selain itu, peserta juga akan diajarkan tentang berbagai strategi perencanaan pajak yang sah sesuai peraturan pajak yang berlaku, untuk mengoptimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan hukum. Pembahasan ini penting untuk keberlanjutan finansial rumah sakit.

  • Update Peraturan Pajak Terbaru 2025 dan Implikasinya bagi Rumah Sakit Mengingat dinamika peraturan pajak yang terus berubah, materi ini akan secara khusus membahas update terkini mengenai peraturan pajak yang diperkirakan berlaku atau memiliki implikasi signifikan bagi rumah sakit di tahun 2025. Narasumber akan memaparkan perubahan-perubahan regulasi, baik yang berkaitan dengan PPh, PPN, maupun jenis pajak lainnya, serta memberikan analisis tentang dampak perubahan tersebut terhadap kewajiban perpajakan rumah sakit. Ini memastikan bahwa peserta selalu selaras dengan perkembangan hukum pajak.


Tujuan dan Manfaat Training Coretax Rumah Sakit

  • Meningkatkan Pemahaman Komprehensif tentang Perpajakan Rumah Sakit Tujuan utama dari Training Coretax Rumah Sakit adalah membekali para peserta dengan pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai seluruh aspek perpajakan yang relevan dengan operasional rumah sakit. Ini mencakup tidak hanya jenis-jenis pajak seperti PPh dan PPN, tetapi juga bagaimana peraturan pajak tersebut diterapkan dalam konteks transaksi unik di rumah sakit, mulai dari pelayanan medis hingga pengadaan barang dan jasa. Dengan pemahaman yang kuat ini, peserta akan mampu mengidentifikasi kewajiban pajak secara akurat dan mengambil keputusan yang tepat.

  • Menguasai Implementasi Coretax System untuk Efisiensi Pajak Program Training Coretax Rumah Sakit bertujuan untuk memastikan peserta tidak hanya memahami teori perpajakan, tetapi juga mahir dalam mengaplikasikan pengetahuan tersebut melalui Coretax System. Peserta akan dibimbing untuk menguasai fitur-fitur dan alur kerja Coretax System, sehingga proses pelaporan dan administrasi pajak di rumah sakit dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan transparan. Penguasaan sistem ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.

  • Mengurangi Risiko Kepatuhan Pajak dan Potensi Sanksi Melalui pelatihan ini, peserta akan diajarkan cara mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko perpajakan yang mungkin timbul di rumah sakit. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan pajak dan standar kepatuhan, rumah sakit dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dapat berujung pada sanksi atau denda. Manfaatnya adalah pengurangan drastis terhadap potensi kerugian finansial dan kerusakan reputasi akibat ketidakpatuhan, sehingga menciptakan lingkungan operasional yang lebih stabil.

  • Mengoptimalkan Perencanaan Pajak yang Legal dan Efektif Training Coretax Rumah Sakit juga bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dalam melakukan perencanaan pajak yang legal dan etis. Peserta akan belajar bagaimana memanfaatkan celah-celah dalam peraturan pajak yang diperbolehkan untuk mengoptimalkan beban pajak rumah sakit, tanpa melanggar ketentuan hukum. Manfaatnya adalah efisiensi fiskal yang signifikan, memungkinkan rumah sakit untuk mengalokasikan sumber daya yang dihemat untuk pengembangan fasilitas, peningkatan kualitas layanan, atau investasi strategis lainnya yang mendukung misi sosial dan bisnis.

  • Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme SDM Bidang Perpajakan Program ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bagian keuangan dan perpajakan rumah sakit. Karyawan yang telah mengikuti Training Coretax Rumah Sakit akan memiliki pengetahuan yang mutakhir dan keterampilan praktis yang relevan dengan dinamika perpajakan. Manfaatnya adalah peningkatan profesionalisme tim, yang pada gilirannya akan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam mengelola kewajiban perpajakan rumah sakit, mendukung pengambilan keputusan strategis yang lebih informatif dan akurat.

  • Membangun Jaringan Profesional dan Pertukaran Pengetahuan Salah satu manfaat tak langsung namun penting dari Training Coretax Rumah Sakit adalah kesempatan untuk membangun jaringan dengan sesama profesional di bidang perpajakan rumah sakit dan narasumber ahli. Melalui interaksi ini, peserta dapat berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi terbaik dalam menghadapi isu-isu perpajakan. Jaringan ini akan menjadi sumber daya berharga untuk dukungan berkelanjutan, memungkinkan peserta untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan peraturan pajak dan praktik terbaik di industri.

  • Menjamin Kesiapan Rumah Sakit Menghadapi Perubahan Regulasi Pajak Dengan mengikuti Training Coretax Rumah Sakit, institusi akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi perpajakan yang akan datang, khususnya implementasi Coretax System di tahun 2025. Kesiapan ini mencakup aspek teknis (penguasaan sistem), administratif (pemahaman regulasi baru), dan sumber daya manusia (kompetensi tim). Manfaatnya adalah transisi yang mulus, minim hambatan, dan berkelanjutan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, yang sangat penting untuk stabilitas operasional dan finansial rumah sakit di masa depan.


Kesimpulan

Pentingnya pemahaman mendalam tentang peraturan pajak dan adaptasi terhadap Coretax System di sektor rumah sakit tidak dapat diremehkan. Kompleksitas transaksi dan dinamika regulasi perpajakan menuntut para profesional di rumah sakit untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka. Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Indonesia hadir sebagai solusi strategis untuk menjawab kebutuhan tersebut. Program ini tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan teori yang komprehensif mengenai peraturan pajak yang relevan, tetapi juga keterampilan praktis dalam mengelola administrasi pajak dengan efisien, terutama dengan kehadiran Coretax System.

Dengan mengikuti Training Coretax Rumah Sakit, setiap peserta akan mendapatkan manfaat ganda: meningkatkan kompetensi pribadi dalam mengelola kewajiban pajak, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap kepatuhan fiskal dan efisiensi operasional rumah sakit. Training Coretax Rumah Sakit ini sangat esensial untuk meminimalisir risiko sanksi, mengoptimalkan perencanaan pajak yang legal, dan memastikan rumah sakit siap menghadapi tantangan perpajakan di masa depan. Mari kita tingkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan, khususnya di bidang perpajakan.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi ahli dalam perpajakan rumah sakit dan penguasaan Coretax System! Daftarkan diri Anda atau tim Anda sekarang juga dalam Training Coretax Rumah Sakit 2025 dan jadikan rumah sakit Anda sebagai contoh kepatuhan pajak yang unggul. Bergabunglah dengan kami di Pusat Edukasi Indonesia untuk memastikan masa depan perpajakan rumah sakit yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih patuh. Investasi dalam pengetahuan ini adalah investasi terbaik untuk keberlanjutan dan reputasi institusi Anda. Kami menanti kehadiran Anda!

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Metode Training Coretax Rumah Sakit

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Training Coretax Rumah Sakit:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Training Coretax Rumah Sakit

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Training Coretax Rumah Sakit

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Training Coretax Rumah Sakit:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Coretax Rumah Sakit

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Training Coretax Rumah Sakit 2025: Kuasai Pajak RS

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)