Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 2025 menghadirkan pelatihan komprehensif bagi ASN dan pejabat pengadaan. Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum kontrak, menyusun kontrak yang tepat, serta mengelola risiko hukum dalam proses pengadaan. Dengan materi terbaru sesuai regulasi, bimtek ini memastikan pengadaan berjalan efisien, transparan, dan bebas dari sengketa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis meminimalisasi masalah hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Kontrak pengadaan menjadi dokumen hukum yang sangat penting sebagai dasar hubungan antara penyedia dan pengguna anggaran negara. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kelemahan pemahaman para aparatur pengadaan terkait substansi hukum kontrak yang berimbas pada pelanggaran administrasi hingga munculnya permasalahan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Konstruksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran dan kepastian hukum dalam setiap proses pengadaan.
Kehadiran Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, telah mengamanatkan pelaksanaan kontrak konstruksi secara tertib administrasi serta menghasilkan output yang sesuai dengan perjanjian kontrak. Hal ini memberikan landasan hukum yang jelas dan mengatur hak serta kewajiban para pihak dalam pengadaan jasa konstruksi, sehingga dapat meminimalisasi risiko sengketa dan permasalahan di masa mendatang.
Dalam konteks ini, pelatihan ini bertujuan untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat pengadaan dengan pengetahuan dan keterampilan teknis penyusunan kontrak yang baik dan benar. Dengan pengetahuan yang komprehensif tentang aspek hukum kontrak, peserta diharapkan mampu memahami risiko, menganalisis kontrak secara cermat, dan mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di tengah berbagai tantangan dan permasalahan yang masih sering terjadi dalam pengadaan pemerintah, mulai dari penyimpangan administrasi hingga tindak pidana korupsi, bimtek ini hadir sebagai solusi strategis. Melalui pembekalan teori dan praktik secara sistematis yang diberikan oleh tim penyusun dan pemangku kebijakan dari Kementerian PUPR, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pengertian – Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak
Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah proses pemenuhan kebutuhan barang dan jasa oleh instansi pemerintah yang dilaksanakan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kontrak pengadaan merupakan dokumen hukum yang mengikat para pihak, yaitu penyedia barang/jasa dan pengguna anggaran, untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.
Dalam konteks hukum, kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan perikatan yang mengandung unsur perdata dan administratif. Dari sisi hukum perdata, kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak, bentuk-bentuk kontrak yang dapat digunakan, serta sanksi yang timbul akibat wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Sedangkan dari sudut pandang hukum administrasi negara, kontrak pengadaan harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan pengadaan pemerintah guna menjamin kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah juga berkaitan erat dengan aspek hukum pidana, terutama dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap muncul akibat penyimpangan dalam proses pengadaan, seperti penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur. Pemahaman mendalam terhadap ketiga ranah hukum ini sangat penting agar para pejabat pengadaan dapat mengelola kontrak secara tepat dan menghindarkan institusi dari risiko hukum.
Dalam undang-undang jasa konstruksi dan peraturan terkait, terdapat terminologi khusus serta butir-butir penting yang harus dipahami dalam menyusun dokumen kontrak, termasuk pengertian wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan hapusnya perikatan. Pemahaman ini menjadi fondasi utama agar kontrak yang dibuat tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga substansi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran dan Pentingnya Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bimbingan teknis ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi pejabat pengadaan agar mampu menyusun kontrak yang sesuai dengan ketentuan hukum terbaru dan praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelatihan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun administratif yang berdampak negatif pada kinerja pemerintah.
Dengan mengikuti bimtek ini, aparatur pemerintah dapat mengoptimalkan pemahaman mereka terkait aspek hukum yang mendasari setiap kontrak pengadaan. Hal ini sangat penting karena dalam setiap tahap pelaksanaan kontrak, risiko hukum seperti wanprestasi, sengketa, hingga tindak pidana korupsi harus dapat diantisipasi dan dikelola dengan baik. Penyusunan kontrak yang tepat juga akan mendukung efektivitas anggaran negara dan kualitas hasil pengadaan, sehingga proyek konstruksi atau penyediaan barang/jasa dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan standar yang telah disepakati.
Selain itu, bimtek ini juga berfungsi sebagai sarana untuk menyelaraskan pemahaman dan penerapan regulasi di lingkungan instansi pemerintah. Mengingat aturan pengadaan terus mengalami perkembangan, seperti yang terlihat dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya, pembaruan pengetahuan ini sangat diperlukan agar aparatur tidak ketinggalan kebijakan dan dapat melaksanakan kontrak dengan tertib administrasi.
Sebagai bonus tambahan, pelatihan disampaikan oleh tim ahli, penyusun aturan, serta pemangku kebijakan dari Kementerian PUPR, yang memberikan nilai tambah berupa wawasan langsung dari sumber terpercaya. Ini memastikan materi yang diberikan relevan, lengkap, dan aplikatif untuk kebutuhan peserta di lapangan.
Materi Bimtek yang Terperinci dan Sistematis
Pelatihan ini disusun secara sistematis dengan materi yang mencakup berbagai aspek kunci pengadaan barang dan jasa pemerintah, meliputi:
Tinjauan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Definisi dan ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pentingnya pengadaan dalam pertanggungjawaban keuangan negara.
Permasalahan umum dalam pengadaan yang memengaruhi efektivitas dan akuntabilitas.
Aspek Hukum Pengadaan dan Kontrak
Hukum Administrasi Negara yang mengatur proses pengadaan.
Hukum Perdata dalam kontrak pengadaan, menyangkut struktur kontrak, hak dan kewajiban, serta butir penting dalam dokumen kontrak.
Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dalam pengadaan.
Teknik Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Prinsip dasar dalam pembuatan kontrak yang sah dan mengikat secara hukum.
Format dan isi kontrak sesuai regulasi terbaru.
Identifikasi risiko dan mitigasi dalam kontrak.
Penanganan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan
Mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata, termasuk arbitrase.
Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Studi kasus dan simulasi penyelesaian masalah kontrak.
Update Regulasi dan Kebijakan Terkini
Pembahasan UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 22 Tahun 2020, dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.
Implikasi regulasi terbaru terhadap praktik pengadaan di lapangan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah membekali peserta dengan keterampilan teknis dan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat menyusun dan mengelola kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah secara profesional dan sesuai peraturan. Secara konkret, pelatihan ini diharapkan mampu:
Meningkatkan pemahaman hukum kontrak bagi aparatur pengadaan sehingga proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghindari risiko sengketa.
Mengembangkan keterampilan teknis penyusunan kontrak, termasuk mendeteksi butir-butir penting dan potensi risiko yang harus dikelola secara proaktif.
Memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel demi mendukung pengelolaan keuangan negara yang optimal dan bebas dari penyimpangan.
Melahirkan aparatur pengadaan yang profesional dan mampu memecahkan masalah hukum secara tepat serta mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan hukum.
Mendorong kepatuhan terhadap regulasi terbaru, menjaga integritas proses pengadaan, dan menghindari sanksi hukum di masa depan.
Manfaat bimtek ini tidak hanya dirasakan oleh individu peserta, tetapi juga berdampak positif bagi instansi pemerintah secara keseluruhan dalam mencapai target pembangunan melalui pengadaan barang dan jasa yang berkualitas serta tepat waktu.
Kesimpulan
Bimbingan Teknis Hukum Kontrak Konstruksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2025 adalah solusi yang sangat relevan dan strategis untuk mengatasi tantangan hukum dan administratif dalam pengadaan pemerintah. Dengan pemahaman mendalam dan keterampilan penyusunan kontrak yang diperoleh dari pelatihan ini, aparatur pengadaan dapat menjalankan tugasnya secara lebih profesional dan akuntabel.
Pelatihan ini memberikan bekal teori dan praktik yang komprehensif, menghadirkan materi terkini dari para ahli dan pembuat kebijakan, serta mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, risiko sengketa, pelanggaran hukum, dan kerugian negara dapat diminimalisasi secara signifikan.
Semangat untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi di bidang hukum pengadaan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap pejabat pengadaan. Melalui bimtek ini, diharapkan tercipta pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak hanya efisien dan efektif, tetapi juga berlandaskan hukum yang kokoh, sehingga mendukung tercapainya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Mari kita jadikan pelatihan ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional dan bebas dari masalah hukum, demi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025
Metode Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak Terbaru 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

