Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Penyusunan dan Penetapan APBD sangat penting untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pelatihan ini membekali DPRD dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi, teknik penyusunan anggaran, serta mekanisme pengawasan agar APBD yang dihasilkan efektif, efisien, dan akuntabel. Bimtek ini mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025

Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025
Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan proses krusial yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen strategis yang mencerminkan visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses ini menjadi sangat penting untuk memastikan APBD yang dihasilkan efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan tentang penetapan APBD telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, yang menegaskan tujuan dan fungsi anggaran pemerintah. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan tantangan terkait peran DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan APBD. Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam penganggaran menjadi kebutuhan mendesak agar proses penyusunan dan penetapan APBD tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan.
Optimalisasi peran DPRD dalam penyusunan dan penetapan APBD akan berdampak langsung pada kualitas hasil anggaran yang dibuat. Penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, serta penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah menjadi aspek penting yang harus dikuasai oleh DPRD agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan baik. Dengan demikian, Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait peran dan fungsi DPRD dalam APBD sangat relevan dan strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD.
Bimtek ini hadir sebagai upaya sistematis untuk memperkuat peran DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, sekaligus mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Melalui pelatihan ini, diharapkan DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Pengertian – Bimtek Peran dan Fungsi DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fungsi utama dalam pembuatan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. DPRD bukan hanya sebagai lembaga yang menyetujui rancangan APBD, tetapi juga aktif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang berfungsi untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Perangkat desa adalah unsur pelaksana pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan para kepala urusan yang bertugas menjalankan fungsi administratif dan teknis pemerintahan desa.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, APBD adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. APBD berfungsi sebagai alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas, serta pemerataan pendapatan di daerah. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus dilakukan secara sistematis dan transparan dengan melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.
Sistem penganggaran daerah harus mengintegrasikan akuntabilitas kinerja, yang berarti setiap alokasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan capaian kinerja dan hasil yang diharapkan. Hal ini menuntut DPRD untuk memahami klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, serta kerangka pengeluaran jangka menengah agar dapat mengawasi dan mengarahkan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.
Peran dan Pentingnya Bimtek Ini
Bimtek Peran dan Fungsi DPRD dalam penyusunan dan penetapan APBD memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kapasitas anggota DPRD agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Dalam proses penyusunan APBD, DPRD harus mampu memberikan masukan konstruktif, melakukan evaluasi terhadap rancangan anggaran, serta memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang tidak kalah penting. Melalui Bimtek ini, anggota DPRD dibekali kemampuan untuk melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan APBD, termasuk pemantauan penggunaan anggaran, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan demikian, DPRD dapat memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bimtek ini juga menekankan pentingnya integrasi sistem akuntabilitas kinerja dalam penganggaran daerah. DPRD harus memahami bagaimana mengaitkan alokasi anggaran dengan target kinerja dan hasil yang ingin dicapai, sehingga proses penganggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan yang nyata.
Lebih jauh, Bimtek ini memperkuat peran DPRD sebagai wakil rakyat yang representatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang fungsi dan mekanisme penyusunan APBD, DPRD dapat menjalankan perannya dalam perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif dan demokratis, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Materi Bimtek yang Terperinci dan Sistematis
Materi Bimtek ini disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada anggota DPRD, meliputi:
Dasar Hukum dan Regulasi APBD: Penjelasan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan, penetapan, dan pengawasan APBD, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait.
Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Penganggaran: Pembahasan mendalam mengenai peran DPRD dalam proses legislasi anggaran, mulai dari pembahasan rancangan APBD, pemberian persetujuan, hingga pengawasan pelaksanaan anggaran.
Teknik Penyusunan APBD: Pemahaman tentang klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah, serta bagaimana mengintegrasikan akuntabilitas kinerja dalam penganggaran.
Pengawasan dan Evaluasi APBD: Metode dan mekanisme pengawasan pelaksanaan anggaran, termasuk pemantauan penggunaan anggaran, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Partisipasi dan Transparansi dalam Penganggaran: Strategi melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penganggaran untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Studi Kasus dan Simulasi: Penerapan materi melalui studi kasus nyata dan simulasi proses penyusunan serta pengawasan APBD untuk meningkatkan keterampilan praktis anggota DPRD.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terkait APBD. Dengan pemahaman yang kuat, DPRD dapat berperan aktif dalam memastikan anggaran daerah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Manfaat yang diperoleh dari Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman anggota DPRD tentang regulasi dan mekanisme penyusunan APBD yang efektif dan akuntabel.
Memperkuat kemampuan DPRD dalam memberikan masukan dan persetujuan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan APBD sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Mendorong integrasi akuntabilitas kinerja dalam penganggaran daerah untuk mencapai hasil pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Memperkuat peran DPRD sebagai wakil rakyat yang responsif dan representatif dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar.
Kesimpulan
Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025, anggota DPRD dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif untuk menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional.
Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi, teknik penyusunan anggaran, dan mekanisme pengawasan, DPRD dapat memastikan bahwa APBD yang ditetapkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Integrasi sistem akuntabilitas kinerja dalam penganggaran akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Bimtek ini tidak hanya meningkatkan kapasitas DPRD, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek ini harus didukung secara penuh oleh semua pihak sebagai investasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, DPRD dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025
Metode Bimtek Peran dan Fungsi DPRD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Peran dan Fungsi DPRD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Peran dan Fungsi DPRD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Peran dan Fungsi DPRD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Peran dan Fungsi DPRD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Peran dan Fungsi DPRD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Peran dan Fungsi DPRD Terbaru 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

