Bimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025 menghadirkan pelatihan komprehensif untuk aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai Permenkeu 205/PMK.07/2019. Program ini fokus pada pemahaman regulasi terbaru, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana. Dengan pendekatan partisipatif, bimtek ini meningkatkan kapasitas desa dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta transparansi keuangan. Bimtek ini penting untuk mendukung percepatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025

Bimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025
Bimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025. Pengelolaan Dana Desa merupakan aspek krusial dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dialokasikan secara khusus untuk mendukung pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien. Seiring perkembangan regulasi dan dinamika kebutuhan desa, pengelolaan Dana Desa terus mengalami penyempurnaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat desa.
Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 yang secara khusus mengatur tata kelola Dana Desa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya Nomor 193/PMK.07/2018 dan menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan Dana Desa. Permenkeu 205/PMK.07/2019 tidak hanya menegaskan mekanisme pengalokasian dana, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa yang diadakan setiap tahunnya, termasuk yang terbaru di tahun 2025, bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para aparatur desa dan pemangku kepentingan terkait mengenai regulasi terbaru, prosedur pengelolaan dana, serta strategi pengelolaan yang efektif dan efisien. Dengan Bimtek ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa menjadi lebih profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa yang tepat sangat berperan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan pengurangan kemiskinan di daerah perdesaan. Sehingga pelatihan dan sosialisasi melalui Bimtek menjadi media strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengertian Dana Desa dan Pengelolaannya
Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN dan dialokasikan khusus untuk desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dana ini disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang bertindak sebagai perantara dalam pendistribusiannya ke desa-desa. Fungsi Dana Desa adalah untuk membiayai berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan sosial, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa diatur melalui berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengalokasian dana, tata cara penyaluran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan dana tersebut. Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan tepat sasaran, efektif, efisien, dan transparan sesuai prinsip good governance.
Dalam konteks pengelolaan, Dana Desa tidak hanya dimaknai sebagai sekedar sumber pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Hal ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah dan desa yang memberi ruang bagi desa untuk mengatur dan mengelola sumber daya secara mandiri namun tetap dalam koridor regulasi nasional.
Definisi teknis lainnya yang penting dalam pengelolaan Dana Desa adalah pengertian Alokasi Dasar dan Alokasi Afirmasi. Alokasi Dasar merupakan dana minimal yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan jumlah desa secara nasional. Sementara Alokasi Afirmasi adalah tambahan dana yang diberikan kepada desa-desa tertinggal atau sangat tertinggal dengan memperhatikan jumlah penduduk miskin. Kedua alokasi ini menjadi dasar dalam menentukan jumlah Dana Desa yang diterima setiap desa, yang kemudian diikuti dengan tata cara penggunaan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Bimtek Pengelolaan Dana Desa memegang peranan sangat penting dalam memastikan dana yang disalurkan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah desa. Pengelolaan Dana Desa yang tepat membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan keuangan desa. Melalui Bimtek, para kepala desa, perangkat desa, serta aparatur terkait diberikan pemahaman tentang peraturan terbaru, prosedur teknis, serta praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Bimtek juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, desa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan perkembangan tata kelola keuangan desa yang dinamis. Hal ini sangat penting mengingat Dana Desa merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan desa, sehingga jika pengelolaannya tidak optimal akan berdampak langsung pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
Lebih jauh, Bimtek mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan pemahaman yang baik, desa dapat menyusun laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Pengawasan yang efektif akan mengurangi risiko penyalahgunaan dana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Terakhir, Bimtek juga berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa yang semakin kompleks. Kemampuan ini akan membantu desa menjalankan program pembangunan secara lebih terstruktur, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sehingga Dana Desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Materi dalam Bimtek Pengelolaan Dana Desa disusun secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting agar peserta memahami seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa dengan baik. Berikut adalah pokok-pokok materi yang biasanya disampaikan dalam Bimtek ini:
Regulasi Pengelolaan Dana Desa: Penjelasan tentang ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang APBN Tahun 2020, hingga Permenkeu 205/PMK.07/2019 yang menjadi pedoman utama pengelolaan Dana Desa.
Proses Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa: Mekanisme alokasi Dana Desa berdasarkan Alokasi Dasar dan Alokasi Afirmasi, prosedur penyaluran dana melalui APBD kabupaten/kota, serta jadwal penyaluran Dana Desa.
Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa: Cara menyusun rencana kerja dan anggaran desa (RKPDes dan APBDes) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat desa.
Pelaksanaan dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa: Tata cara pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa, prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal termasuk peran masyarakat dalam pengawasan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa: Sistem pencatatan, pelaporan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mekanisme audit dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
Studi Kasus dan Best Practice: Contoh-contoh pengelolaan Dana Desa yang berhasil, tips menghindari kesalahan umum, serta solusi atas kendala yang sering dihadapi dalam pengelolaan dana.
Materi ini disampaikan dengan metode interaktif yang mengedepankan diskusi, simulasi, serta praktik langsung agar peserta lebih mudah memahami dan mengaplikasikan materi dalam tugas sehari-hari di desa masing-masing.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Bimtek Pengelolaan Dana Desa memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif dan efisien sesuai regulasi yang berlaku. Secara khusus, tujuan bimtek ini adalah:
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat dan daerah.
Meningkatkan kemampuan desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelaporan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
Mengurangi risiko penyalahgunaan Dana Desa dengan memperkuat pengawasan dan tata kelola keuangan desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar pembangunan desa lebih sesuai kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa sehingga Dana Desa dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat yang diperoleh dari Bimtek ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah desa tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Dengan pengelolaan Dana Desa yang baik, pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan lancar, pelayanan publik meningkat, serta pemberdayaan masyarakat menjadi lebih optimal. Hal ini secara langsung mendukung percepatan pembangunan desa dan pengentasan kemiskinan di daerah perdesaan.
Selain itu, Bimtek juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan transparan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desa.
Kesimpulan
Pengelolaan Dana Desa adalah kunci penting dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 memberikan landasan yang kuat untuk tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan efektif. Untuk mencapai hal tersebut, Bimtek Pengelolaan Dana Desa yang rutin diselenggarakan merupakan sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Melalui Bimtek, pemerintah desa dibekali dengan pemahaman lengkap mengenai mekanisme pengelolaan Dana Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Hal ini tidak hanya memastikan pemanfaatan dana secara optimal tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
Sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional, pengelolaan Dana Desa yang profesional akan mendorong percepatan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap aparatur desa dan pemangku kepentingan wajib mengikuti Bimtek dan mengimplementasikan hasil pelatihan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Bimtek Pengelolaan Dana Desa terbaru tahun 2025 menjadi investasi penting dalam penguatan tata kelola keuangan desa yang dapat membawa perubahan positif dan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Bimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana Desa Terbaru 2025
Metode Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Dana Desa:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengelolaan Dana Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pengelolaan Dana Desa
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Dana Desa:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Pengelolaan Dana Desa
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

